Beranda blog Halaman 60

BPJS dan Yayasan SPPG Bersinergi Jaga Relawan Program Gizi Gratis

0

SANGATTA – Sebanyak 640 relawan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kutai Timur kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan. Tidak hanya relawan, anggota keluarga mereka juga ikut masuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional.

Langkah itu ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Kutim dengan empat yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutim.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial bagi tenaga kerja nonformal yang selama ini terlibat langsung dalam operasional program MBG.

Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, mengatakan program itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja, termasuk relawan, memperoleh hak layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

“Sebanyak 640 relawan yang bernaung di bawah empat yayasan berbeda kini telah resmi terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional, di antaranya Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Kutai Timur Berdikari, Yayasan Swara Mandiri Ummat, dan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Herman, kepesertaan para relawan mulai aktif pada 1 Juni 2026. Program tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan Kutim sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis.

Ia menjelaskan seluruh relawan didaftarkan secara kolektif melalui yayasan dengan layanan BPJS kelas tiga. Perlindungan itu bahkan diperluas hingga anggota keluarga relawan.

“Seluruh relawan ini didaftarkan secara kolektif melalui yayasan dengan hak pelayanan di kelas tiga, yang juga mencakup anggota keluarga mereka agar seluruh ekosistem keluarga relawan terlindungi,” tambahnya.

Dalam skema yang diterapkan, iuran BPJS kelas tiga sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan melalui pola subsidi silang antara pemerintah dan yayasan pengelola.

Dengan skema tersebut, para relawan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus dibebani persoalan biaya kesehatan.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial inklusif bagi pekerja sektor nonformal di Kutim. Pemerintah daerah juga berharap pola kolaborasi serupa dapat diterapkan di sektor lain agar semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S

Tunggakan Material Rp518 Juta Dibayar Usai Vendor Gelar Aksi

0

NUSANTARA – Aksi blokade akses jalan menuju Bendungan Sepaku Semoi akhirnya membuahkan hasil. PT Brantas Abipraya (Persero) mulai melunasi tagihan vendor material yang sebelumnya menuntut pembayaran tunggakan proyek.

Dari empat vendor yang mengajukan tuntutan, dua di antaranya dipastikan sudah menerima transfer pelunasan dari pihak perusahaan.

Kabar itu disampaikan salah satu vendor, Jufriansyah, pada Selasa (12/5/2026) sore. Ia menyebut dirinya bersama Rolli Bistobir atau Tobir telah menerima pembayaran penuh dari PT Brantas Abipraya.

“Untuk saya sudah ada pembayaran, sama pak Tobir alhamdulillah sudah ada pembayaran. Karena mungkin nominal kami kecil jadi kami diselesaikan sama Abipraya. Tapi kalau bang Ade sama PT Lio belum,” ujar Jufri lewat pesan suara.

Pelunasan tersebut dilakukan beberapa hari setelah para vendor ikut dalam aksi tuntutan pembayaran di depan pos sekuriti akses keluar-masuk Bendungan Sepaku Semoi pada Sabtu (9/5/2026) lalu.

Nilai tagihan dua vendor yang sudah dibayarkan itu mencapai sekitar Rp518 juta. Rinciannya, tagihan milik Jufriansyah sebesar kurang lebih Rp168 juta dan Rolli Bistobir sekitar Rp350 juta.

Meski dua vendor telah menerima pembayaran, persoalan belum sepenuhnya selesai. Dua vendor lain disebut masih belum mendapatkan pelunasan dari pihak perusahaan.

Karena itu, sejumlah pihak kembali menggelar pertemuan di Rusun BIN Polri menjelang siang untuk membahas perkembangan penyelesaian tagihan yang tersisa. Setelah rapat selesai, para vendor kemudian bergeser menuju Bendungan Sepaku Semoi sambil menunggu perkembangan lanjutan serta surat perjanjian dari pihak terkait.

Kasus tunggakan vendor proyek Bendungan Sepaku Semoi sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah aksi blokade jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarnya material proyek oleh kontraktor pelaksana. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Jalan Rusak Hambat Aktivitas Warga, Desa Benua Puhun Berharap Perhatian Pemkab

0

TENGGARONG – Sudah 14 tahun berlalu sejak terakhir dilakukan pengerasan jalan, warga Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, hingga kini masih harus berjibaku dengan jalan rusak setiap hari.

Akses sepanjang 14 kilometer yang menghubungkan Desa Benua Puhun dengan Desa Rantau Hempang itu belum pernah lagi mendapat pembangunan lanjutan berupa semenisasi maupun stabilisasi jalan sejak 2012.

Padahal, jalan tersebut menjadi satu-satunya jalur utama warga untuk beraktivitas, mulai dari mengangkut hasil kebun, akses pendidikan, hingga menuju fasilitas kesehatan.

Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, mengatakan kondisi jalan semakin memprihatinkan ketika musim hujan tiba. Jalan berlumpur dan sulit dilalui kendaraan membuat aktivitas masyarakat sering terganggu.

“Dari 2012 sampai hari ini belum ada semnenisasi,” kata Ardinansyah, Senin (12/5/2026).

Menurutnya, persoalan jalan di desanya kini bukan lagi sekadar soal kenyamanan, tetapi sudah menyangkut keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia mengungkapkan, akses yang rusak sering menyulitkan warga yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk ibu hamil dan warga sakit yang harus menuju fasilitas kesehatan.

“Kalau ada ibu yang mau melahirkan, orang yang sakit, semuanya mereka melewati jalan itu,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, pernah terjadi warga melahirkan di perjalanan karena sulitnya akses menuju layanan kesehatan akibat kondisi jalan yang rusak.

Selama ini, pemerintah desa bersama masyarakat disebut terus berupaya mempertahankan kondisi jalan agar tetap bisa dilalui. Perbaikan dilakukan secara swadaya melalui gotong royong yang melibatkan RT, LPM, BPD hingga lembaga adat.

Namun, kemampuan desa sangat terbatas untuk menangani kerusakan jalan sepanjang 14 kilometer secara permanen.

“Kami sudah berupaya maksimal. Tapi kemampuan kami ada batasnya,” katanya.

Ardinansyah juga menanggapi kritik masyarakat di media sosial yang mempertanyakan langkah pemerintah desa dalam menangani kerusakan jalan tersebut.

Menurutnya, desa tidak pernah tinggal diam. Hanya saja, pembangunan permanen seperti semenisasi membutuhkan dukungan anggaran besar dari pemerintah daerah.

“Jalan sepanjang 14 kilometer itu dibuat dana pribadi tidak mungkin bisa,” ucapnya.

Karena itu, ia berharap Pemkab Kukar dapat menjadikan pembangunan jalan di Desa Benua Puhun sebagai prioritas infrastruktur pedesaan.

Bagi masyarakat desa, jalan bukan hanya penghubung antarwilayah, tetapi urat nadi ekonomi dan akses utama menuju layanan kesehatan maupun pendidikan.

“Harapannya kalau dulu sudah pengerasan, hari ini kalau bisa semenisasi,” tutup Ardinansyah. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Gelombang Pengunduran Diri Warnai Internal TAGUPP Kaltim

SAMARINDA – Gelombang pengunduran diri di tubuh Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur terus melebar. Setelah sebelumnya mundurnya saudara Gubernur Kaltim menjadi sorotan publik, kini lebih dari delapan anggota lain juga tercatat meninggalkan tim tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait soliditas internal TAGUPP yang sejak awal pembentukannya memang menuai perhatian.

Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, membenarkan adanya sejumlah anggota yang sudah tidak aktif maupun resmi mengajukan pengunduran diri kepada gubernur.

“Hingga saat ini ada sekitar 8 sampai 10 anggota yang sudah tidak aktif atau mengajukan pengunduran diri,” ujar Irianto di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kaltim tersebut, alasan pengunduran diri para anggota berbeda-beda. Sebagian mengaku tidak mampu mengikuti ritme kerja tim, sementara lainnya terkendala pekerjaan pribadi di luar daerah.

Ia mencontohkan salah satu anggota dari bidang Informasi dan Komunikasi (Infocom), Dr. Supriyasa, yang memilih mundur karena kesibukannya sebagai konsultan hukum.

“Beliau merasa tidak bisa maksimal mengikuti rapat-rapat dan agenda kerja tim,” katanya.

Irianto memastikan nama-nama anggota yang telah mundur nantinya akan dihapus dalam pembaruan Surat Keputusan (SK) TAGUPP yang saat ini sedang diproses Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di tengah polemik yang berkembang, ia juga menepis tudingan yang menyebut SK TAGUPP cacat hukum atau dibentuk tanpa mekanisme yang benar.

Menurutnya, pembentukan TAGUPP telah melalui proses administrasi pemerintahan serta evaluasi dari instansi terkait sebelum ditetapkan.

“Tidak bisa sembarang pihak langsung menyebut SK itu cacat hukum tanpa mekanisme yang sah,” tegasnya.

Irianto berharap polemik terkait TAGUPP tidak terus berkembang liar di media sosial. Ia juga meminta media menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional agar tidak memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. (MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

AHY Sebut Pemerintah Kaji Pengembangan DDT usai Tabrakan Kereta di Bekasi

0

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan pemerintah mengkaji pengembangan jalur double-double track (DDT) sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh menyusul tabrakan kereta api di Bekasi Timur.

“Yang jelas kita sedang memikirkan pengembangan DDT tersebut,” kata pria yang akrab disapa AHY tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

AHY mengatakan evaluasi tersebut nantinya dipimpin oleh Kementerian Perhubungan bersama PT KAI untuk menyiapkan pengembangan sistem perkeretaapian.

Ia mengatakan selain pengembangan jalur eksisting, pemerintah juga mempertimbangkan pembangunan jalur baru serta reaktivasi rel-rel yang selama ini tidak berfungsi.

Dia menyebut penyelesaian rencana besar pengembangan perkeretaapian tersebut masih membutuhkan waktu.

“Tetapi, tentu butuh waktu untuk bisa merampungkan rencana besar pengembangan kereta, baik eksisting maupun pengembangan baru, dan reaktivasi dari rel-rel yang selama ini tidak berfungsi. Nanti kita sampaikan berikutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mendorong percepatan pemisahan jalur operasional kereta rel listrik (KRL) dan kereta api antarkota menyusul kecelakaan kereta api di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

“Pemisahan jalur operasional harus menjadi prioritas. Penyelesaian proyek DDT Jakarta–Cikarang tidak hanya meningkatkan kapasitas, tetapi juga keselamatan,” kata Andi di Jakarta, Senin (11/5).

Menurut dia, kecelakaan di Bekasi Timur menunjukkan adanya tekanan sistemik pada jalur rel di wilayah perkotaan, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian.

Ia juga mendorong evaluasi meliputi sistem keselamatan mulai dari perencanaan, pemantauan, hingga respons dalam kondisi gangguan berantai.

Menurut dia, keselamatan perkeretaapian tidak cukup hanya bergantung pada disiplin operasional harian, tetapi juga harus dilihat sebagai kemampuan sistem dalam mendeteksi, mengisolasi, dan memutus risiko sejak awal gangguan terjadi.

Selain mendorong pemisahan jalur operasional, ia juga menyoroti persoalan perlintasan sebidang yang dinilai masih menjadi titik rawan kecelakaan.

“Perlintasan sebidang harus segera dibenahi. Persoalan seperti ini masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ucapnya. (ANT/KN)

Tiga Tewas, WHO Konfirmasi Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Belanda

MOSKOW – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengidentifikasi 11 kasus hantavirus pada penumpang dan awak kapal pesiar Belanda MV Hondius yang terdampak wabah. Sembilan di antaranya dikonfirmasi sebagai strain Andes.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Selasa (12/5).

WHO menerima laporan wabah hantavirus mematikan di kapal tersebut saat mendekati Cabo Verde awal Mei, yang memicu kekhawatiran internasional.

Para penumpang kemudian turun di Tenerife, Spanyol, akhir pekan lalu.

“Sejauh ini, ada 11 kasus dilaporkan, termasuk tiga kematian. Semua kasus berasal dari penumpang atau awak kapal. Sembilan di antaranya terkonfirmasi sebagai virus Andes, sementara dua lainnya kemungkinan besar,” kata Tedros dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez.

Ia menegaskan seluruh kasus suspek maupun terkonfirmasi telah diisolasi dan berada di bawah pengawasan medis ketat, sehingga risiko penularan lebih lanjut dapat diminimalkan.

“Rekomendasi WHO adalah mereka harus dipantau secara aktif di fasilitas karantina tertentu atau di rumah selama 42 hari sejak paparan terakhir, yakni 10 Mei, sehingga berakhir pada 21 Juni,” ujar Tedros.

WHO juga menekankan bahwa siapa pun yang menunjukkan gejala harus segera diisolasi.

Negara-negara tujuan repatriasi penumpang kini bertanggung jawab memantau kondisi kesehatan mereka.

WHO meminta negara-negara tersebut melaporkan secara sistematis perkembangan kesehatan penumpang dan awak sesuai regulasi kesehatan internasional. (ANT/KN)

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

MPR Nonaktifkan Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar

0

JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara (MC) pada Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tahun 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat imbas polemik kesalahan penilaian.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial … mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis pernyataan Setjen MPR RI diterima di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Setjen MPR RI menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kelalaian dewan juri dalam babak final yang diselenggarakan di Pontianak pada Sabtu (9/5) tersebut. MPR RI mengaku memahami bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda, termasuk LCC empat pilar, harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif.

Maka dari itu, MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan.

“Agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel.”

Selain itu, MPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pendamping, panitia daerah, serta masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar.

“Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas,” demikian pernyataan itu.

Sebelumnya, tiga sekolah menengah atas (SMA) berlaga pada babak final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalbar di Pontianak, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau. Belakangan, lomba tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi kesalahan penilaian pada saat sesi pertanyaan rebutan. Respons dewan juri terhadap keberatan peserta disorot warganet.

Sebagaimana disaksikan dari video perlombaan yang ditayangkan laman YouTube MPRGOID, kesalahan penilaian bermula dari pertanyaan “DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Pihak juri kemudian memberikan pengurangan lima poin untuk jawaban regu C tersebut. Pertanyaan yang sama lantas dilempar kepada regu yang lain. Regu B yang berasal dari SMAN 2 Sambas lalu menjawab, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Juri kemudian menyatakan jawaban regu B adalah benar. “Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh,” kata dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B. Regu C lantas menyampaikan keberatan atas penilaian dewan juri. “Dewan juri, izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama,” kata perwakilan regu.

Menanggapi hal itu, Dyastasita mengatakan, “Tadi disebutkan regu C, ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi.”

“Ada,” balas siswi dari regu C.

“Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” katanya mengulang jawaban sebelumnya.

“Dewan juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dyastasita menimpali.

“Pak, maaf, mungkin boleh bisa melihat pandangan dari yang lain juga? Mungkin dari penonton apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD?” jawab siswi regu C lagi.

“Keputusan saya kira di dewan juri, ya,” ucap Dyastasita.

Sebelum pembawa acara melanjutkan perlombaan ke pertanyaan selanjutnya, dewan juri yang lain, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, menyampaikan respons tambahan.

“Begini, ya, kan sudah diperingatkan dari awal, ya, artikulasi itu penting. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas, ya. Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian tidak, karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya, itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima,” kata Indri. (ANT/KN)

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kemenkeu, Tekankan Jabatan Bukan Fasilitas

0

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/5/2026), di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta.

Dalam arahannya, Menkeu menegaskan rotasi dan penataan jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat fungsi Kementerian Keuangan, menjaga kerapihan struktur, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Jabatan bukanlah fasilitas, melainkan fungsi. Jika dilihat sebagai fasilitas, kita sibuk menjaga posisi. Namun jika dilihat sebagai fungsi, kita sibuk bekerja,” ujar Purbaya.

Ia menyampaikan kondisi ekonomi nasional saat ini masih relatif terjaga. Menurutnya, daya beli masyarakat tetap kuat, pertumbuhan ekonomi berada pada jalur positif, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus berperan sebagai shock absorber sekaligus instrumen countercyclical dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Purbaya menilai seluruh unit di lingkungan Kemenkeu memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas tersebut, mulai dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang memperkuat kualitas sumber daya manusia hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjaga penerimaan negara.

Selain itu, Menkeu juga mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil pejabat Kemenkeu akan berdampak langsung terhadap masyarakat, sehingga tidak boleh ada praktik titipan, transaksi kepentingan, maupun perlakuan khusus dalam pelayanan dan pengambilan kebijakan.

“Integritas adalah pondasi utama. Kalau integritas rusak, kepercayaan publik akan hilang dan memperbaikinya jauh lebih sulit,” tegasnya.

Ia menambahkan jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan amanah untuk melayani negara dan masyarakat, bukan sekadar posisi struktural.

“Kita tidak hanya memungut pajak, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak,” katanya.

Pelantikan tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi kelembagaan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara agar semakin efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga APBN tetap sehat dan kredibel sebagai instrumen utama dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Hakim Izinkan Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Keluar Hanya untuk Operasi dan Sidang

0

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Status penahanannya kini berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026) malam.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan penetapan itu, Nadiem tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia kini menjalani tahanan rumah di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat selama Nadiem menjalani tahanan rumah. Salah satunya, ia diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan keluar rumah tanpa izin.

Hakim hanya memberikan pengecualian untuk keperluan tertentu, seperti menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan persetujuan tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Selain itu, pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersebut tersedia.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” kata hakim.

Dalam penetapan itu, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.

Tak hanya itu, pengadilan melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi ataupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi elektronik.

“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas hakim.

Majelis hakim juga meminta Nadiem tidak memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan selama proses hukum berjalan.

Hakim menegaskan, apabila seluruh syarat tersebut dilanggar, status penahanan Nadiem akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

JPPI Kritik Keras Pemerintah: Guru Honorer Ditinggalkan, Karyawan SPPG Dimanjakan

0

JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kembali mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai akhir Desember 2026. JPPI menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak serius memberikan kepastian nasib bagi para guru honorer.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut surat edaran itu terkesan menjadi cara halus pemerintah untuk mengakhiri masa kerja guru non-ASN tanpa solusi yang jelas, terkait pengangkatan maupun kesejahteraan mereka.

“Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

JPPI juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara guru honorer dengan pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Ubaid, para pegawai SPPG yang juga berstatus non-ASN justru dinilai memperoleh perhatian dan fasilitas yang lebih baik dibanding guru honorer.

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan ketidakadilan dalam kebijakan pendidikan nasional. Di satu sisi, guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri maupun swasta masih hidup dalam ketidakpastian status dan penghasilan rendah.

“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur dibanding menjamin kehidupan guru yang mendidik masa depan anak bangsa di ruang kelas,” ujarnya.

JPPI menyebut banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan tambahan, demi memenuhi kebutuhan hidup karena penghasilan yang diterima dinilai jauh dari layak.

“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar? Banyak guru akhirnya harus menjadi pekerja serabutan demi bertahan hidup,” tutur Ubaid.

Karena itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera merevisi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dan menggantinya dengan kebijakan yang memberikan kepastian status serta perlindungan kesejahteraan bagi guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Selain itu, JPPI juga meminta pemerintah mempercepat pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Organisasi tersebut turut mendorong penetapan standar upah minimum nasional bagi guru, agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak.

“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid.

Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i