Gelombang Pengunduran Diri Warnai Internal TAGUPP Kaltim

SAMARINDA – Gelombang pengunduran diri di tubuh Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur terus melebar. Setelah sebelumnya mundurnya saudara Gubernur Kaltim menjadi sorotan publik, kini lebih dari delapan anggota lain juga tercatat meninggalkan tim tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait soliditas internal TAGUPP yang sejak awal pembentukannya memang menuai perhatian.

Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, membenarkan adanya sejumlah anggota yang sudah tidak aktif maupun resmi mengajukan pengunduran diri kepada gubernur.

“Hingga saat ini ada sekitar 8 sampai 10 anggota yang sudah tidak aktif atau mengajukan pengunduran diri,” ujar Irianto di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kaltim tersebut, alasan pengunduran diri para anggota berbeda-beda. Sebagian mengaku tidak mampu mengikuti ritme kerja tim, sementara lainnya terkendala pekerjaan pribadi di luar daerah.

Ia mencontohkan salah satu anggota dari bidang Informasi dan Komunikasi (Infocom), Dr. Supriyasa, yang memilih mundur karena kesibukannya sebagai konsultan hukum.

“Beliau merasa tidak bisa maksimal mengikuti rapat-rapat dan agenda kerja tim,” katanya.

Irianto memastikan nama-nama anggota yang telah mundur nantinya akan dihapus dalam pembaruan Surat Keputusan (SK) TAGUPP yang saat ini sedang diproses Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di tengah polemik yang berkembang, ia juga menepis tudingan yang menyebut SK TAGUPP cacat hukum atau dibentuk tanpa mekanisme yang benar.

Menurutnya, pembentukan TAGUPP telah melalui proses administrasi pemerintahan serta evaluasi dari instansi terkait sebelum ditetapkan.

“Tidak bisa sembarang pihak langsung menyebut SK itu cacat hukum tanpa mekanisme yang sah,” tegasnya.

Irianto berharap polemik terkait TAGUPP tidak terus berkembang liar di media sosial. Ia juga meminta media menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional agar tidak memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. (MK)

READ  Dukung IKN, Belasan Investor Tertarik Tanam Modal di Penajam

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img