JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kembali mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai akhir Desember 2026. JPPI menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak serius memberikan kepastian nasib bagi para guru honorer.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut surat edaran itu terkesan menjadi cara halus pemerintah untuk mengakhiri masa kerja guru non-ASN tanpa solusi yang jelas, terkait pengangkatan maupun kesejahteraan mereka.
“Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
JPPI juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara guru honorer dengan pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Ubaid, para pegawai SPPG yang juga berstatus non-ASN justru dinilai memperoleh perhatian dan fasilitas yang lebih baik dibanding guru honorer.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan ketidakadilan dalam kebijakan pendidikan nasional. Di satu sisi, guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri maupun swasta masih hidup dalam ketidakpastian status dan penghasilan rendah.
“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur dibanding menjamin kehidupan guru yang mendidik masa depan anak bangsa di ruang kelas,” ujarnya.
JPPI menyebut banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan tambahan, demi memenuhi kebutuhan hidup karena penghasilan yang diterima dinilai jauh dari layak.
“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar? Banyak guru akhirnya harus menjadi pekerja serabutan demi bertahan hidup,” tutur Ubaid.
Karena itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera merevisi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dan menggantinya dengan kebijakan yang memberikan kepastian status serta perlindungan kesejahteraan bagi guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Selain itu, JPPI juga meminta pemerintah mempercepat pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Organisasi tersebut turut mendorong penetapan standar upah minimum nasional bagi guru, agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak.
“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid.
Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i


