JAKARTA – Forum Koalisi Aktivis untuk Darurat Sampah (Forkads) meminta pemerintah pusat turun tangan langsung, dalam menangani persoalan sampah dan emisi gas metana di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Mereka menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak mampu menyelesaikan persoalan yang kian memburuk, di lokasi pembuangan sampah terbesar tersebut.
Koordinator Forkads, Syahrul Efendi Dasopang, menyebut kondisi TPST Bantar Gebang saat ini sudah berada pada tahap darurat. Menurutnya, volume sampah yang terus meningkat membuat kapasitas pengelolaan tidak lagi memadai.
“Bantar Gebang ini menampung sekitar 6.500 hingga 8.000 ton sampah harian dari Jakarta. Kondisinya saat ini sudah sangat kritis, dengan tumpukan sampah setinggi 16 lantai. Intervensi pusat diperlukan karena beban ini terlalu besar untuk ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta apalagi Pemkot Bekasi secara mandiri,” kata Syahrul kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Forkads menilai kegagalan pengelolaan sampah tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya ancaman gas metana bagi masyarakat sekitar. Syahrul menyinggung hasil riset UCLA School of Law yang menyebut TPST Bantar Gebang, menghasilkan emisi gas metana sekitar 6,3 ton per jam.
Jumlah tersebut disebut setara dengan emisi karbon dari sekitar satu juta mobil SUV dalam kurun waktu satu tahun. Karena itu, keberadaan gas metana dinilai bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga.
“Gas metana dari tumpukan sampah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Gas tersebut dapat menyebabkan gangguan penglihatan, saluran pernapasan dan tentu saja risiko kebakaran besar yang bisa menghilangkan nyawa dan harta benda,” ujarnya.
Syahrul menilai penanganan sampah di Bantar Gebang selama ini berjalan tanpa arah yang jelas dan cenderung bersifat sementara. Ia menyebut banyaknya persoalan administratif dan sosial membuat penyelesaian masalah menjadi tumpang tindih antarinstansi.
Karena itu, Forkads mendorong Kementerian Lingkungan Hidup mengambil alih pengelolaan persoalan sampah di TPST Bantar Gebang agar solusi yang diterapkan lebih menyeluruh, termasuk dalam aspek teknologi dan pendanaan.
“Kami berpendapat pengambilalihan penanganan masalah TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah Pusat (cq Kementerian Lingkungan Hidup) sudah waktunya dan bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif. Mulai dari manajemen, pendanaan, hingga penyediaan teknologi canggih untuk mengatasi masalah sampah yang sudah bersifat darurat dan berlarut,” jelasnya.
Selain itu, Forkads juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus atau kelompok kerja penanganan darurat sampah di TPST Bantar Gebang. Tim tersebut diusulkan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat sekitar, hingga media.
“Secara teknis, dapat dimulai dengan membentuk Satgas atau Kelompok Kerja KLH Penanganan Darurat Sampah yang meliputi unsur pemerintah, pakar, wakil masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang, dan Pers,” tutur Syahrul.
Sorotan terhadap TPST Bantar Gebang meningkat setelah hasil penelitian UCLA School of Law yang dirilis pada akhir April 2026 menempatkan kawasan tersebut sebagai salah satu penyumbang emisi gas metana yang signifikan terhadap pemanasan global.
Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i




