Beranda blog Halaman 62

Otorita IKN Ingin Pelaku Ekraf Jadi Pemain, Bukan Sekadar Penonton

0

NUSANTARA – Puluhan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti pelatihan pemasaran digital dan transaksi non-tunai yang digelar di Multifunction Hall Kantor Bersama 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Otorita IKN dan Bank Indonesia guna meningkatkan kemampuan pelaku usaha lokal agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem transaksi digital.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mulai dari penggunaan QRIS, pencatatan keuangan digital, hingga strategi pemasaran produk melalui marketplace dan media sosial.

Kepala Sekretariat Kerja Bersama (SKB) Bank Indonesia IKN, Aswin Gantina, mengatakan transformasi digital menjadi kebutuhan utama bagi pelaku usaha di era saat ini, termasuk di kawasan Nusantara.

“Bank Indonesia telah menerapkan inovasi di sistem pembayaran melalui QRIS. Semua pembayaran atau transaksi oleh UMKM bisa dilakukan menggunakan QRIS. Jadi tidak perlu lagi menggunakan uang tunai,” ujarnya.

Menurut Aswin, penggunaan QRIS memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, mulai dari menghindari peredaran uang palsu hingga membantu pencatatan transaksi menjadi lebih rapi dan modern.

“Dengan QRIS keuntungannya sangat banyak, misalnya menghindari uang palsu, pencatatan menjadi jauh lebih rapi, serta kekinian,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Muhsin Pahlirungi, menegaskan pembangunan Nusantara tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif dan UMKM harus dipersiapkan agar mampu tumbuh bersama perkembangan IKN sebagai kota modern berbasis teknologi.

“Otorita IKN tidak hanya melakukan pembangunan fisik, tetapi sumber daya manusianya juga kita bangun,” ujarnya.

Muhsin mengatakan Otorita IKN berkomitmen terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif agar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan memperluas pasar melalui platform digital.

“Otorita IKN akan mendampingi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif sampai mereka betul-betul bisa menjadi pemain, bukan hanya penonton,” tegasnya.

Pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing pelaku usaha lokal di tengah perkembangan ekonomi kawasan Nusantara.

Selain meningkatkan kualitas produk, pelaku usaha juga didorong memahami pengelolaan usaha modern, termasuk transaksi digital dan strategi pemasaran berbasis internet agar mampu menjangkau pasar lebih luas. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

PDI-Perjuangan Klaim Tak Punya “Gigi Mundur” dalam Dorongan Hak Angket

SAMARINDA – Desakan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mulai memasuki fase krusial. Di tengah sorotan publik terkait pembelian mobil dinas mewah, renovasi fasilitas pejabat hingga isu politik dinasti, manuver politik di internal DPRD justru dinilai berpotensi membuat hak angket kandas sebelum masuk pembahasan substansi.

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, menilai peluang hak angket berlanjut ke pembentukan panitia khusus (Pansus) sangat berat apabila Fraksi Golkar dan PAN memilih tidak hadir atau melakukan walk out dalam rapat paripurna.

“Kalau kita melihat secara kuantitatif, maka potensi untuk maju ke hak angket itu sulit terpenuhi. Karena sesuai ketentuan, minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kaltim atau sekitar 42 orang,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurut Saipul, secara hitung-hitungan politik, posisi pengusul hak angket saat ini belum cukup aman untuk memenuhi syarat kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, absennya Fraksi Golkar ditambah sikap PAN yang disebut tidak sepakat terhadap hak angket dinilai berpotensi membuat jumlah kehadiran tidak mencapai batas minimal.

“Nah, kalau Fraksi Golkar tidak hadir atau walk out, kemudian ditambah PAN juga tidak hadir, maka secara hitungan syarat minimal itu tidak akan terpenuhi,” katanya.

Kondisi tersebut membuat peluang pembentukan Pansus hak angket dinilai sangat kecil. Bahkan, prosesnya diperkirakan hanya berhenti di tahap pengusulan tanpa pernah benar-benar masuk pembahasan paripurna.

Dalam keterangannya, Saipul juga menyoroti sejumlah isu yang memicu tuntutan hak angket, mulai dari pembelian mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pejabat, pembentukan tim ahli gubernur dengan anggaran besar, hingga dugaan praktik politik dinasti di sejumlah organisasi publik di Kaltim.

Ia turut menyinggung hubungan kekerabatan antara Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim yang dinilai memunculkan persepsi publik terhadap melemahnya fungsi pengawasan legislatif.

“Ketua DPRD mestinya menjalankan fungsi pengawasan sejak awal. Tapi justru dalam fakta yang muncul, mendukung pembelian mobil dinas yang dianggap fantastis di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak baik-baik saja,” ucapnya.

Menurut Saipul, dasar hukum penggunaan hak angket sebenarnya cukup kuat dan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Ia menjelaskan Pasal 67 huruf f mewajibkan kepala daerah menjalankan program strategis nasional, sementara Pasal 68 mengatur sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Saipul menilai kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dapat dikategorikan sebagai bagian dari program strategis nasional.

“Kalau penggunaan anggaran tidak efisien, maka ada potensi bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah terkait asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Kalau ada fakta penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif, maka itu bisa dinilai bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Meski menilai peluang hak angket berat, Saipul tetap mendorong fraksi-fraksi pengusul untuk terus melakukan konsolidasi politik demi menjaga marwah DPRD dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Kalau tidak ada langkah serius, maka trust publik terhadap DPRD Kaltim akan semakin menurun. DPRD bisa terus dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Fraksi PDI-Perjuangan memastikan tetap berada di garis depan mendorong hak angket dibawa hingga rapat paripurna.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, M Samsun, menegaskan pihaknya tidak memiliki opsi mundur meski hingga kini jadwal Rapat Badan Musyawarah (Banmus) belum juga digelar.

“Belum ada (mengenai rencana rapat Banmus) sejauh ini, kemungkinan dijadwalkan pada tanggal 18 Mei nanti. Makanya ini kami meminta juga untuk pimpinan menggelar rapat Banmus untuk mengagendakan Rapat Paripurna,” katanya.

Menurut Samsun, usulan hak angket yang telah ditandatangani enam fraksi bersama 22 anggota DPRD sudah resmi disampaikan sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibahas.

“Jadi tak ada alasan untuk tidak digelar rapat Banmus untuk Rapat Paripurna ini,” tegasnya.

Secara politik, PDI-Perjuangan disebut sudah melakukan berbagai perhitungan sebelum mendorong hak angket. Karena itu, kata Samsun, partainya tidak mungkin menarik diri di tengah jalan.

“Tindakan kita semua sudah diukur. PDI-Perjuangan istilahnya tidak memiliki Persneling Reverse, tidak ada gigi mundur, jadi kami gas terus,” ujarnya.

Kini, nasib hak angket sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim, khususnya terkait penjadwalan Banmus yang akan menentukan apakah hak angket benar-benar masuk paripurna atau justru berakhir senyap di meja politik. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Istri Korban Tolak Maaf Terdakwa Kopassus Kasus Pembunuhan Kacab Bank

0

JAKARTA – Istri dari almarhum kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa anggota Kopassus kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya.

“Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya,” kata istri kacab bank yakni Puspita Aulia dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).

Puspita menyebut perbuatan ketiga anggota Kopassus tersebut telah membuatnya sakit hati.

“Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya, hati saya sakit seumur hidup saya,” ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Puspita mengungkapkan penderitaannya setelah sang suami meninggal dunia. Dia kini harus menghidupi anak-anaknya yang masih berusia dini serta menanggung beban nafkah dan mental seorang diri.

“Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia baik di lingkungan rumah apalagi di sekolah yang menjadi bahan pembicaraan teman-teman dan juga kerabat-kerabat di sekolahnya,” ungkapnya.

Puspita juga menyampaikan bahwa anak-anaknya terus merindukan sosok MIP sebagai ayah mereka yang kini sudah tiada. Dalam doa mereka, terselip harapan agar MIP dapat kembali meski hanya sekejap, sebagai bentuk kerinduan atas kedekatan mereka dengan sang ayah.

“Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa. ‘Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar aja ayah ke sini’, karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya,” ucap Puspita.

Adapun upaya permohonan maaf tersebut, semula diajukan oleh penasihat hukum dari ketiga terdakwa. Penasihat hukum juga mendoakan agar arwah MIP dapat diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Dari hati besar kami kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Bapak dan Ibu, apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa yang diperbuat,” kata Penasihat Hukum.

“Kami dari kesatuan memohon maaf yang sebesar-besarnya tapi secara manusiawi apakah dibukakan pintu maafnya agar almarhum di sana tenang dan bisa menerima apa pun yang telah para terdakwa lakukan, biar almarhum tenang di sana Ibu,” lanjut Penasihat Hukum dalam sidang.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. (ANT/KN)

Grace Natalie Sebut Tak Minta PSI Dampingi Kasus Video JK

0

JAKARTA – Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengungkapkan keputusan partainya tidak memberikan bantuan hukum terkait laporan polisi atas unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) merupakan permintaan pribadi dirinya.

Hal itu disampaikan Grace menanggapi pernyataan Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengenai sikap partai yang tidak memberikan pendampingan hukum kepada dirinya terkait laporan tersebut.

“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa pernyataan beliau (Ahmad Ali) itu didasari oleh permintaan saya sebagai pendiri partai,” kata Grace kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Grace menegaskan tidak ingin melibatkan PSI karena unggahan video tersebut dilakukan atas nama pribadi melalui akun media sosial pribadinya.

Ia juga meyakini tidak ada pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut sehingga persoalan itu tidak berkaitan dengan partai.

“Saya memang mengunggah materi saya di media sosial saya selaku pribadi sebagai warga masyarakat dan saya yakin, saya optimistis bahwa di sana tidak ada pelanggaran hukum, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan PSI dan normal-normal saja,” ujarnya.

Grace mengaku siap mempertanggungjawabkan unggahan video tersebut sebagai warga negara.

“Sebagai warga negara yang baik saya siap untuk mempertanggungjawabkan dan saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana,” tuturnya.

Sebelumnya, sekitar 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla.

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mengatakan pelaporan dilakukan karena ketiganya mengunggah potongan video ceramah JK yang dinilai tidak utuh.

Menurut dia, dalam unggahan tersebut terdapat narasi mengenai pembahasan ajaran agama Kristen soal mati syahid yang dipotong dari konteks aslinya.

Ia menjelaskan JK sebenarnya tidak membahas ajaran agama tertentu, melainkan menyampaikan kekhawatiran psikologis masyarakat terhadap pemahaman ajaran yang berpotensi menimbulkan kesesatan berpikir.

“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik secara utuh,” kata Gurun. (ANT/KN)

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Vonis Kasus Korupsi Rp285 Triliun

0

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi.

Selain terhadap Alfian, putusan majelis hakim juga akan dibacakan untuk tujuh terdakwa lainnya, yaitu Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025 Arief Sukmara beserta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.

Kemudian, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, beserta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo.

Vonis juga akan dibacakan terhadap Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho serta Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.

Sebelumnya, Alfian dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Sementara, Martin dituntut pidana penjara selama 13 tahun; Dwi 12 tahun penjara; Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun penjara; Hanung 8 tahun penjara; serta Indra 6 tahun penjara.

Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, para terdakwa dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Toto, Hasto, Dwi, dan Martin; 5 tahun untuk Arief; 4 tahun untuk Hanung; serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024, Alfian didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020–2021.

Disebutkan bahwa perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Arief, Hanung, Dwi, Indra, Toto, Hasto, serta Martin.

Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.

Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020–2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)

BRIN Imbau Masyarakat Waspadai Paparan Hantavirusil

0

JAKARTA – Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arief Mulyono meminta kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah paparan Hantavirus.

Hantavirus merupakan kelompok virus zoonotik yang ditularkan melalui rodensia atau hewan pengerat, terutama tikus liar.

“Penguatan surveilans, pengendalian tikus, edukasi masyarakat, serta pendekatan One Health menjadi langkah penting dalam mencegah munculnya penyakit zoonosis seperti Hantavirus. Yang terpenting, masyarakat tetap tenang, waspada, dan memahami langkah pencegahan yang benar,” kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Arief mengatakan masyarakat perlu menutup akses masuk tikus ke dalam rumah, menyimpan makanan dalam wadah tertutup, serta menggunakan masker dan sarung tangan saat membersihkan area yang berpotensi terkontaminasi.

“Area tersebut sebaiknya disemprot disinfektan terlebih dahulu dan tidak langsung disapu agar partikel debu tidak beterbangan di udara,” lanjut dia.

Arief juga mengungkapkan sejumlah kelompok yang memiliki risiko lebih tinggi terpapar Hantavirus antara lain pekerja pertanian, petugas kebersihan, pekerja kehutanan, penghuni wilayah pedesaan, serta masyarakat yang membersihkan gudang atau bangunan tertutup yang lama tidak digunakan.

“Risiko penularan meningkat pada ruangan dengan ventilasi buruk yang terkontaminasi kotoran tikus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi BRIN Ristiyanto menjelaskan beberapa jenis tikus yang diketahui dapat menjadi reservoir Hantavirus antara lain tikus rumah (Rattus rattus), tikus got (Rattus norvegicus), tikus ladang, hingga mencit liar yang hidup di area permukiman, pertanian, maupun hutan.

Salah satu jenis Hantavirus yang banyak dibahas adalah Andes virus, ditemukan pada tikus liar (Oligoryzomys longicaudatus) spesies umum ditemukan di kawasan Patagonia, Argentina dan Chile. Virus ini diketahui dapat menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS), yaitu infeksi paru berat yang berpotensi menimbulkan gagal napas akut.

“Reservoir utama Andes virus adalah tikus liar. Penularan umumnya terjadi ketika manusia menghirup partikel halus dari urin, feses, atau air liur tikus yang terinfeksi,” ungkap dia.

Ristiyanto memaparkan gejala awal infeksi Hantavirus sering menyerupai influenza seperti demam, nyeri otot, sakit kepala, mual, lemas, hingga gangguan pencernaan. Karena gejalanya tidak spesifik, diagnosis dini kerap terlambat dilakukan.

Pada kondisi berat, infeksi dapat berkembang cepat menjadi gangguan pernapasan serius yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

Ristiyanto menyebutkan bahwa tingkat kematian akibat HPS tergolong tinggi, yakni berkisar 20–35 persen. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap paparan rodensia dan deteksi dini menjadi faktor penting dalam pencegahan penyakit ini.

Terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan belum ada bukti penularan Hantavirus dari tikus ke manusia di Indonesia sejak virus tersebut ditemukan di tanah air pada 1991.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni menjelaskan kasus Hantavirus pada kapal pesiar MV Hondius merupakan tipe HPS yang berbeda dengan kasus Hantavirus di Indonesia.

“HPS banyak ditemukan di Amerika Selatan dan belum pernah dilaporkan di Indonesia, baik pada manusia maupun tikus. Sementara itu, kasus Hantavirus di Indonesia merupakan tipe Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang telah ditemukan sejak 1991 dengan strain Seoul virus,” katanya. (ANT/KN)

Viral di Media Sosial, Setjen MPR Evaluasi Sistem Penilaian Lomba Cerdas Cermat

0

JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI memastikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026, menyusul kesalahan penilaian dalam babak final tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pernyataan diterima ANTARA di Jakarta, Senin (11/5/2026), Setjen MPR RI menghormati perhatian dan masukan masyarakat terkait polemik penilaian lomba yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Setjen MPR RI saat ini tengah melakukan penelusuran internal,” tulis pernyataan itu.

MPR memahami bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda, termasuk LCC empat pilar harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, objektivitas, keadilan serta semangat pembelajaran yang konstruktif.

Oleh karena itu, MPR akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, kejelasan artikulasi jawaban, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan.

“Agar pelaksanaan kegiatan serupa ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel.”

Selain itu, MPR juga mengapresiasi seluruh peserta, guru pendamping, dewan juri, panitia daerah serta masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan gelaran LCC empat pilar.

MPR berkomitmen menjadikan masukan publik sebagai bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas.

Menutup pernyataannya, Setjen MPR RI mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif dan menghormati seluruh peserta didik.

Sebelumnya, tiga sekolah menengah atas (SMA) berlaga pada babak final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalbar di Pontianak, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau.

Belakangan, lomba tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi kesalahan penilaian pada saat sesi pertanyaan rebutan. Respons dewan juri terhadap keberatan peserta disorot warganet.
Sebagaimana disaksikan dari video perlombaan yang ditayangkan laman YouTube MPRGOID, kesalahan penilaian bermula dari pertanyaan “DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Pihak juri kemudian memberikan pengurangan lima poin untuk jawaban regu C tersebut. Pertanyaan yang sama lantas dilempar kepada regu yang lain.

Regu B yang berasal dari SMAN 2 Sambas lalu menjawab, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Juri kemudian menyatakan jawaban regu B adalah benar. “Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh,” kata dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B.

Regu C lantas menyampaikan keberatan atas penilaian dewan juri. “Dewan juri, izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama,” kata perwakilan regu.

Menanggapi hal itu, Dyastasita mengatakan, “Tadi disebutkan regu C, ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi.”

“Ada,” balas siswi dari regu C.

“Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” sambung dia mengulang jawaban sebelumnya.

“Dewan juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dyastasita menimpali.

“Pak, maaf, mungkin boleh bisa melihat pandangan dari yang lain juga? Mungkin dari penonton apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD?” jawab siswi regu C lagi.

“Keputusan saya kira di dewan juri, ya,” ucap Dyastasita.

Sebelum pembawa acara melanjutkan perlombaan ke pertanyaan selanjutnya, dewan juri yang lain, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, menyampaikan respons tambahan.

“Begini, ya, kan sudah diperingatkan dari awal, ya, artikulasi itu penting. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas, ya. Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian tidak, karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya, itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima,” kata Indri. (ANT/KN)

SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN

0

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai solusi masa transisi penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri, sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan guru di daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan polemik yang berkembang terkait surat edaran tersebut perlu dilihat dalam konteks penataan ASN nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Nunuk, Pasal 66 UU ASN mewajibkan seluruh proses penataan tenaga non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

“Undang-undang mengamanatkan bahwa tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah,” kata Nunuk dalam konferensi pers terkait SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Namun dalam praktiknya, proses seleksi ASN PPPK dan PPPK paruh waktu baru rampung hingga akhir 2025. Akibatnya, masih terdapat guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam penataan tersebut.

Kemendikdasmen mencatat sedikitnya 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 masih aktif mengajar tetapi belum masuk skema penyelesaian ASN.

“Kondisinya di satu sisi status non-ASN seharusnya sudah tidak ada, tetapi di sisi lain pemerintah daerah masih membutuhkan guru-guru tersebut,” ujarnya.

Nunuk mengatakan sejumlah pemerintah daerah bahkan mulai ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN karena khawatir bertentangan dengan aturan penataan ASN.

Karena itu, kata dia, Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar dan rujukan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama masa transisi.

“Surat edaran ini menjadi pegangan bagi pemerintah daerah agar tetap bisa memperpanjang penugasan guru non-ASN aktif di tahun 2026,” katanya.

Ia menegaskan SE tersebut bukan untuk membuka kembali rekrutmen non-ASN baru, melainkan hanya mengatur keberlanjutan penugasan guru yang sudah tercatat dan aktif mengajar.

Dalam SE itu, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya guru harus tercatat di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kemendikdasmen juga menilai keberadaan guru non-ASN masih krusial untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

“Yang tidak boleh itu status non-ASN-nya, bukan gurunya berhenti mengajar,” ujar Nunuk.

Selain menjadi dasar penugasan, surat edaran tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan berlangsung.

Nunuk menambahkan guru non-ASN yang memenuhi syarat juga tetap dimungkinkan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), insentif, maupun tambahan penghasilan daerah.

Terkait masa depan guru non-ASN setelah 2026, Nunuk mengutip pernyataan Menteri PANRB bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal.

Pemerintah, kata dia, tengah merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru nasional, termasuk kemungkinan pembukaan formasi ASN baru dengan mekanisme seleksi yang disebut akan berpihak pada guru.

“Guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil penataan terus dilakukan,” katanya.

Kemendikdasmen saat ini juga masih menghitung kebutuhan riil guru nasional melalui proses redistribusi guru antardaerah sebelum penetapan formasi ASN baru dilakukan pemerintah.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Baru

0

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak bereaksi berlebihan terhadap isu mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty yang kembali mencuat dalam pemberitaan beberapa waktu terakhir.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menggelar program pengampunan pajak baru selama dirinya menjabat, kecuali apabila ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam press briefing bersama jurnalis di ruang pers Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus merespons spekulasi yang berkembang di kalangan dunia usaha terkait kemungkinan pemerintah kembali membuka program tax amnesty. Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan kebijakan serupa, masing-masing pada 2016 dan 2022.

Purbaya menilai kebijakan tax amnesty pada dasarnya telah selesai dijalankan dan tidak perlu terus menjadi polemik. Pemerintah, kata dia, hanya akan menindak Wajib Pajak yang sebelumnya telah menyatakan komitmen pembayaran namun belum memenuhi kewajibannya.

“Kalau menurut saya sih sudah clear. Kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah. Kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar, itu yang dikejar,” katanya.

Kementerian Keuangan menegaskan akan tetap menjaga kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha di tengah proses reformasi perpajakan yang terus berjalan. Kepastian kebijakan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan Wajib Pajak sekaligus memberikan ruang kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Pemerintah juga memastikan reformasi perpajakan tetap difokuskan pada penguatan kepatuhan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi penerimaan negara tanpa menimbulkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Disbun Kaltim Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Sektor Perkebunan

SAMARINDA – Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Taufiq Kurrahman, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja di sektor perkebunan di Kaltim.

Komitmen tersebut disampaikan dalam forum diskusi terkait pengawasan ketenagakerjaan dan penguatan hubungan industrial di lingkungan perusahaan perkebunan beberapa waktu lalu di Samarinda.

Taufiq menyebut sektor perkebunan memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi jutaan tenaga kerja dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 271 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kaltim dengan jumlah pengawas atau penegak ketenagakerjaan yang masih terbatas, yakni sekitar 350 personel.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan secara optimal.

“Dengan melihat kondisi di lapangan, luas wilayah perkebunan serta jumlah tenaga kerja yang besar, kami dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja, khususnya di sektor perkebunan,” ujar Taufiq.

Ia menegaskan sektor perkebunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, kesejahteraan pekerja, serta keberlanjutan lingkungan.

Dalam komitmen tersebut, terdapat sejumlah poin utama yang menjadi fokus penguatan di sektor perkebunan.

Pertama, mendorong penerapan norma ketenagakerjaan yang baik, termasuk pemenuhan hak pekerja, hubungan kerja yang harmonis, dan perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha perkebunan agar memenuhi standar ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan.

Upaya peningkatan kapasitas tenaga kerja perkebunan juga menjadi perhatian melalui pelatihan, pembinaan, dan penguatan kompetensi pekerja demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tak hanya itu, Disbun Kaltim juga mendorong praktik usaha perkebunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial, sehingga tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan lingkungan.

Taufiq berharap komitmen tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan Kaltim.

“Semoga komitmen ini menjadi langkah positif yang dapat terus kami laksanakan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, adil, dan sejahtera,” tutupnya. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S