SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai solusi masa transisi penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri, sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan guru di daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan polemik yang berkembang terkait surat edaran tersebut perlu dilihat dalam konteks penataan ASN nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Nunuk, Pasal 66 UU ASN mewajibkan seluruh proses penataan tenaga non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

“Undang-undang mengamanatkan bahwa tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah,” kata Nunuk dalam konferensi pers terkait SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Namun dalam praktiknya, proses seleksi ASN PPPK dan PPPK paruh waktu baru rampung hingga akhir 2025. Akibatnya, masih terdapat guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam penataan tersebut.

Kemendikdasmen mencatat sedikitnya 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 masih aktif mengajar tetapi belum masuk skema penyelesaian ASN.

“Kondisinya di satu sisi status non-ASN seharusnya sudah tidak ada, tetapi di sisi lain pemerintah daerah masih membutuhkan guru-guru tersebut,” ujarnya.

Nunuk mengatakan sejumlah pemerintah daerah bahkan mulai ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN karena khawatir bertentangan dengan aturan penataan ASN.

Karena itu, kata dia, Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar dan rujukan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama masa transisi.

“Surat edaran ini menjadi pegangan bagi pemerintah daerah agar tetap bisa memperpanjang penugasan guru non-ASN aktif di tahun 2026,” katanya.

READ  Kemdiktisaintek Siapkan Sekolah Garuda Baru di Sulawesi Tenggara

Ia menegaskan SE tersebut bukan untuk membuka kembali rekrutmen non-ASN baru, melainkan hanya mengatur keberlanjutan penugasan guru yang sudah tercatat dan aktif mengajar.

Dalam SE itu, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya guru harus tercatat di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kemendikdasmen juga menilai keberadaan guru non-ASN masih krusial untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

“Yang tidak boleh itu status non-ASN-nya, bukan gurunya berhenti mengajar,” ujar Nunuk.

Selain menjadi dasar penugasan, surat edaran tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan berlangsung.

Nunuk menambahkan guru non-ASN yang memenuhi syarat juga tetap dimungkinkan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), insentif, maupun tambahan penghasilan daerah.

Terkait masa depan guru non-ASN setelah 2026, Nunuk mengutip pernyataan Menteri PANRB bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal.

Pemerintah, kata dia, tengah merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru nasional, termasuk kemungkinan pembukaan formasi ASN baru dengan mekanisme seleksi yang disebut akan berpihak pada guru.

“Guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil penataan terus dilakukan,” katanya.

Kemendikdasmen saat ini juga masih menghitung kebutuhan riil guru nasional melalui proses redistribusi guru antardaerah sebelum penetapan formasi ASN baru dilakukan pemerintah.

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img