Harap Kakao Tak Hanya Dijual dalam Biji Mentah

BERAU – Pengembangan komoditas kakao di Kabupaten Berau dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penjualan biji mentah ke pasar luar daerah maupun internasional.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mendorong agar pemerintah daerah mulai serius memperkuat industri pengolahan kakao lokal agar nilai ekonominya dapat meningkat.

Menurutnya, potensi kakao Berau saat ini mulai dilirik pasar internasional. Namun peluang tersebut dinilai belum akan memberikan dampak besar bagi perekonomian masyarakat apabila belum dibarengi dengan hilirisasi produk.

Ia menilai pengembangan produk turunan seperti cokelat olahan lokal dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan nilai tambah sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat di daerah.

“Kalau hanya menjual biji kakao mentah, keuntungan yang didapat tentu terbatas. Karena itu hilirisasi penting supaya produk kakao Berau memiliki nilai jual lebih tinggi dan manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Rudi melihat mulai tumbuhnya produk cokelat olahan lokal di Berau sebagai sinyal positif yang perlu mendapat dukungan serius, sehingga pelaku usaha kecil yang bergerak di sektor pengolahan kakao perlu dibina agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan swasta dalam mendukung pengembangan sektor kakao di Berau.

Dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dianggap menjadi kunci agar program pengembangan kakao dapat berjalan berkelanjutan.

“Perusahaan bisa ikut membantu lewat pembinaan petani, bantuan sarana produksi, sampai mendukung pengembangan industri olahan berbasis masyarakat. Jadi tidak hanya bergantung pada APBD,” katanya.

Ia berharap sektor kakao ke depan dapat berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di Kabupaten Berau, tidak hanya dari sisi produksi perkebunan, tetapi juga melalui industri pengolahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan kerja baru. (adv)

READ  Bupati Kukar Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Kredit Kukar Idaman
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img