Beranda blog Halaman 498

Mensesneg Sebut Retreat Kepala Daerah Didanai APBN

0

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kegiatan retreat untuk kepala daerah terpilih yang akan digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada Februari 2025, akan sepenuhnya didanai oleh APBN, tanpa melibatkan dana daerah atau APBD.

Prasetyo menyampaikan bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut akan disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memastikan bahwa tidak ada kepala daerah yang perlu mengeluarkan dana pribadi atau mentransfer biaya untuk retreat tersebut.

“Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” kata Prasetyo usai konferensi pers soal efisiensi anggaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengungkapkan bahwa setelah pelantikan pada 20 Februari 2025, kepala daerah yang terpilih akan mengikuti retreat selama sepekan, mulai dari 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang. Retreat tersebut akan dihadiri oleh 481 bupati dan wali kota serta 33 gubernur, dengan persiapan sudah mencakup pemasangan 189 tenda untuk para peserta.

Retreat ini menjadi bagian dari pembekalan bagi para kepala daerah terpilih, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan mereka.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sendiri akan dilaksanakan di Jakarta pada 20 Februari 2025, meskipun keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.
(ANT/KN)

Otorita IKN dan Kementerian PU Bersinergi Tuntaskan IKN

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersinergi dalam menuntaskan proyek IKN, karena masing-masing instansi itu mendapatkan anggaran untuk melaksanakan pembangunan.

Menurut dia, Kementerian PU dan OIKN mempunyai tugas masing-masing dalam membangun proyek IKN. Dia menjelaskan Kementerian PU bertanggung jawab atas pembangunan jalan biasa dan jalan tol serta sarana dan prasarana IKN, sedangkan OIKN mendapat tugas membangun berbagai gedung di IKN.

“Muncul persoalan sinergitas antara Kementerian PU dan OIKN. Maksud saya, kalau 2028 itu jalan tolnya belum jadi misalnya, apakah Gedung DPR harus jadi? Apakah mungkin gedung DPR belum jadi, tapi jalan tol sudah jadi?” kata Toha di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Berdasarkan rencana, dia mengungkapkan bahwa pada 2025-2028, pelaksanaan proyek IKN difokuskan pada pembangunan gedung legislatif dan yudikatif. Ditargetkan kompleks parlemen dan gedung yudikatif sudah rampung pada 2028.

Untuk itu, menurut dia, OIKN dan Kementerian PU harus bersinergi dalam penentuan waktu pelaksanaan pembangunan serta memastikan ketersediaan anggaran. Misalnya, kata dia, jika jalan tol ditargetkan selesai pada 2028, maka Kementerian PU harus diberikan anggaran untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Adapun dampak dari efisiensi anggaran, Kementerian PU memangkas anggaran untuk IKN, dari pagu awal Rp60,6 triliun menjadi Rp14,87 triliun. Sedangkan OIKN sendiri mendapatkan anggaran yang semula Rp6,3 triliun menjadi Rp5,2 triliun, yang belum termasuk Rp 8,1 triliun untuk membangun gedung legislatif dan yudikatif.

Selain itu, menurutnya, pemerintah harus betul-betul mengecek rekam jejak para investor. Sebab, banyak investor yang juga menjadi spekulan tanah dengan membeli tanah-tanah di sekitar IKN untuk dibuat perumahan.

Menurut dia, modus yang dilakukan spekulan tanah yakni hanya membangun lima unit rumah dan berpura-pura menjadi investor, padahal mereka ingin menguasai tanah di IKN. Ketika ada investor lain yang ingin masuk, mereka akan terhalang dengan adanya spekulan yang mengaku sebagai investor itu.

“Mohon cek investor. Kita jangan senang dulu dengan investor. Banyak investor yang spekulan juga. Mumpung tanahnya murah, mumpung diharapkan OIKN. Pemerintah supaya berhati-hati dan melihat track record investor,” kata dia. (ANT/KN)

Sidang Sengketa Pilbup Berau Berjalan Alot: MK Adu Bukti Dugaan Penyalahgunaan Hak Pilih

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dalam Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis, 13 Februari 2025. Sidang ini menjadi krusial lantaran selisih suara antara pasangan calon yang bersengketa tergolong tipis.

Ketua Penel sidang Hakim Saldi Isra menegaskan persidangan ini akan membahas bukti-bukti yang akan dipertimbangkan para hakim MK. Sehingga nanti menjadi acuan apakah Pilbup Berau telah berjalan sesuai aturan atau terdapat pelanggaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil akhir.

“Karena selisihnya sangat kecil, cukup ada bukti dari dua atau tiga TPS saja yang sah, itu bisa berdampak besar dan berpotensi memicu pemungutan suara ulang. Jadi sekarang, kita fokus pada pembuktian di tingkat TPS,” ujar Saldi dalam persidangan.

Dalam perkara ini, selisih suara antara Pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi, dan Pihak Terkait, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, hanya 696 suara atau 0,53 persen dari total suara sah sebanyak 130.484. Angka ini lebih kecil dari ambang batas 1,5 persen yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa, yakni 1.957 suara.

Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan saksi Rachmat Aprianto Gega, seorang relawan pasangan calon nomor urut 1, yang mengungkap dugaan pelanggaran di sejumlah TPS. Ia menyebut adanya pemilih yang tidak berhak memilih tetapi tetap memberikan suara, seperti yang terjadi di TPS 002 Kelurahan Bugis, TPS 014 Kelurahan Gunung Panjang, dan TPS 009 Kelurahan Gayam.

“Di TPS 002 Kelurahan Bugis, terdapat pemilih bernama William Timotili yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, padahal pada hari pemilihan ia sedang berada di luar negeri untuk kuliah di China. Namun, namanya tetap tercatat hadir dan memberikan suara,” kata Rachmat dalam kesaksiannya.

Ia juga mengklaim memiliki bukti bahwa beberapa pemilih di TPS lain tidak berada di alamat domisili mereka, bahkan berada di luar kota, tetapi tetap tercatat dalam daftar hadir pemilih.

KPU Berau Bantah Tuduhan, Hadirkan Bukti Daftar Hadir Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon lantas membantah tuduhan tersebut. Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan bukti berupa daftar hadir pemilih di 10 TPS yang menjadi objek sengketa untuk menunjukkan bahwa pemilih yang disebut dalam dalil Pemohon sebenarnya tidak hadir dan tidak menandatangani daftar hadir.

“Bukti yang kami ajukan menunjukkan bahwa nama-nama yang didalilkan Pemohon tidak hadir di TPS dan tidak menandatangani daftar hadir,” ujar Ali dalam persidangan.

Hakim Saldi Isra kemudian meminta masing-masing kuasa hukum untuk maju ke depan meja persidangan guna membandingkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Penyandingan bukti ini menjadi salah satu poin krusial dalam menentukan apakah dalil Pemohon cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil Pilbup Berau 2024.

Sidang ini menjadi penentu apakah Mahkamah akan mengabulkan permohonan Pemohon atau mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Pemkab Kukar Hadapi Indikasi Defisit Anggaran Rp 1,3 Triliun.

TENGGARONG – Ditengah instruksi Presiden untuk melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) juga menghadapi masalah yang tidak kalah serius, yaitu indikasi defisit anggaran hingga Rp 1,3 Triliun.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Ia menuturkan bahwa indikasi defisit ini disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya adalah dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang lebih besar daripada perkiraan.

Selain itu, Sunggono juga menambahkan bahwa indikasi defisit ini tidak terlepas dari pengangkatan sekitar 5.667 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menghasilkan selisih belanja pegawai sekitar Rp 600 miliar.

“Kemudian juga berasal dari utang yang disebabkan karena transfer dari pusat yang tidak turun sesuai dengan perkiraan yang seharusnya,” sebut Sunggono, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, transfer pusat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 terakhir turun ke daerah pada 29 Desember tahun lalu. Itupun tidak dalam bentuk kes, sehingga pihaknya mesih harus melakukan beberapa tahap administrasi untuk melakukan pembayaran terhadap pihak ketiga.

“Meskipun kewajiban kita ke pihak ketiga itu sudah hampi ditahap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM) sudah. Itu kurang lebih ada sekitar Rp 321 M,” serunya.

“Jadi indikasi defisit ini juga perlu saya sampaikan untuk menepis isu-isu yang berkembang. Karena juga ada kaitannya dengan PPPK,” sebutnya.

Karena indikasi ini juga berbarengan dengan instruksi pemerntah pusat untuk melakukan efisiensi. Sunggono mengungkapkan bahwa indikasi defisit tersebut dapat diatasi lewat kebijakan efisiensi. Bahkan termasuk juga menganggarkan untuk mendukung program pemerintah pusat.

“Tapi ini Insya Allah tidak akan mengganggu pembangunan daerah,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Lakukan Efisiensi Anggaran, Pemkan Kukar Pangkas Perjadin dan Meeting Hingga 75 Persen

TENGGARONG – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rasionalisasi terhadap 19 sub belanja kegiatan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa efisiensi ini dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar dalam beberapa pertemuan rapat. Kegiatan yang paling banyak mengalami efisiensi adalah rapat atau meeting, yang berhasil ditekan hingga 75 persen.

“Kemudian, selanjutnya Perjalanan Dinas (Perjadin) yang kita efisienkan hingga 60 persen, disusul dengan belanja kursus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dipangkas 50 persen,” sebutnya.

“Kurang lebih itu yang sudah kami rasionalisasi. Bupati juga mengarahkan agar kegiatan-kegiatan yang bersifat fungsional jangan dirasionalisasi, seperti bantuan rumah ibadah. Insya Allah kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kualitas belanja kami,” tambahnya.

Untuk kegiatan strategis seperti pembangunan Pasar Tangga Arung dan Rumah Sakit Muara Badak, Sunggono memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak. Begitu juga dengan belanja pegawai, APBD Kukar tahun 2025 masih mampu menyanggupi kebutuhan yang ada.

“Nah, terakhir memang arahan beliau (Bupati Kukar) kepada kami di TAPD, bahwa kegiatan-kegiatan yang bersifat prioritas, tercantum dalam RPJMD, bersifat lanjutan, serta fungsional tidak boleh diefisienkan,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

Gelar Entry Meeting Dengan BPKP Kaltim, 5 Sektor Tidak Kena Efisiensi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Entry Meeting atas evaluasi perencanaan dan penganggaran sektoral daerah, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang serbaguna Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kukar ini, turut dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Juga hadir seluruh asisten di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kukar.

Dalam kesempatan ini, Sunggono menerangkan bahwa agenda tersebut bertujuan untuk menyesuaikan rancangan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Khususnya perencanaan penganggaran sektoral yang terdiri dari 5 sektor, yakni pendidikan, kesehatan, stunting, kemiskinan, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Jadi BPKP akan melihat perencanaan anggaran di Kukar tahun 2025 untuk 5 sektor itu seperti apa. Apakah sudah sesuai dengan target kinerja pemerintah pusat atau belum,” sebut Sunggono, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan agar 5 sektor tersebut tidak masuk dalam skema efisiensi anggaran. “Paling sederhananya, kalau ada anggaran untuk lima sektor itu, jangan sampai justru diefisienkan,” ujarnya.

Hal ini dilakukan lantaran 5 sektor tersebut merupakan target prioritas kinerja pemerintah pusat. Sehingga, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan program pusat dan daerah. “Alhamdulillah, memang kita di Kukar tidak melakukan efisiensi di sektor-sektor itu. Jadi, itu yang tadi saya paparkan,” ungkapnya.

Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar memang tidak melakukan efisiensi di lima sektor tersebut, karena sektor-sektor tersebut masih menjadi fokus utama Pemkab Kukar.

“Misalnya untuk kemiskinan, target kita tahun ini adalah 6,95 persen. Untuk mencapainya, tentu kita membutuhkan anggaran. Begitu juga dengan stunting, saat ini kita masih di angka 14,6 persen. Karena targetnya di bawah 14 persen, maka itu masih kita anggarkan,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar

0

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada PT Timah Tbk. di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) selama periode 2015 hingga 2022.

Hukuman yang dijatuhkan meningkat menjadi 20 tahun penjara, setelah menerima upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) serta penasihat hukum Harvey.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana penjara, hukuman pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar. Namun, jika Harvey tidak membayar denda tersebut, hukuman penggantiannya diperberat menjadi 8 bulan pidana kurungan.

Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa beberapa faktor memberatkan dalam penjatuhan putusan ini, seperti perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat, terutama di saat kondisi ekonomi yang sulit.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, Harvey telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang menghukum Harvey dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan timah.

Harvey Moeis bersama dengan rekannya, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa-menyewa alat pengolahan pengolahan timah, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MK)

Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Dihentikan Sementara

0

BEKASI – Aktivitas pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan akibat masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pengawas pekerjaan.

Demikian disampaikan salah satu nelayan setempat bernama Satim yang diberdayakan PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik lahan area reklamasi untuk bekerja membantu pencabutan pagar bambu di perairan tersebut.

“Kerjaan sementara ini off dulu karena belum ada perintah dari atasan,” kata Satim di area perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Kamis (13/2/2025).

Ia mengatakan penghentian sementara aktivitas dimaksud mulai hari ini dikarenakan pengawas proyek berikut mandor pekerjaan pembongkaran pagar laut sedang memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permasalahan pagar laut yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Iya benar, pengawas dan mandor lagi dipanggil Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini,” katanya.

Satim mengungkapkan Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengawas dan mandor proyek tersebut pada Rabu (12/2/2025).

“Kemarin sudah ada undangan pemanggilan dari Polda dan sekarang mereka datang untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Akibat pemanggilan tersebut, pembongkaran pagar laut yang telah berjalan sejak Selasa (11/2) terpaksa dihentikan. Satu alat berat ekskavator yang sebelumnya menjadi tumpuan utama membongkar pagar laut turut berhenti beroperasi.

Para pekerja pembongkaran masih menunggu perintah untuk melanjutkan pencabutan pagar laut. Sejauh ini, pembongkaran pagar laut baru mencapai satu kilometer.

“Kalau dari kemarin sampai sekarang sudah lebih satu kilometer,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi selesai dalam waktu tiga hingga 10 hari, bergantung kondisi cuaca. Pembongkaran juga diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (ANT/KN)

Soal Revisi Desain IKN, Menteri PU: Prabowo Instruksikan Studi Banding

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan untuk melakukan studi banding ke tiga negara, menyusul revisi desain kompleks yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pada rapat terakhir dengan Pak Prabowo, meminta studi banding ke tiga negara, yaitu Mesir, Turki, dan India,” kata Menteri Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Mengenai pertimbangan presiden untuk melakukan revisi desain tersebut, Dody mengatakan Prabowo menilai bahwa ketiga negara di Asia itu memiliki karakteristik yang cukup mirip dengan Indonesia.

“Pada saat beliau ke sana, kantor-kantor yudikatif dan legislatifnya, menurut dia punya karakter yang mirip-mirip dengan di Indonesia. Dari situ, tim nanti akan merekonstruksi gambarnya dan akan disampaikan ke presiden lagi,” ujar Dody.

Dody menambahkan, informasi lebih lanjut akan diberikan melalui Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Desain IKN.

“Ketua tim desainnya Bu Wamen,” kata dia.

Adapun pembangunan dari gedung yudikatif dan legislatif ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN), yang dinahkodai oleh Basuki Hadimuljono.

Pada Rabu (12/2), OIKN menerima tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun di tahun 2025, untuk pembangunan kompleks legislatif, yudikatif dan sistem pendukungnya.

Basuki mengatakan, Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal OIKN adalah Rp6,395 triliun.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pagu alokasi anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi belanja adalah sebesar Rp5,242 triliun.

“Di DIPA awal kami ada Rp6,3 triliun atau yang sudah direkonstruksi tadi menjadi Rp5,3 triliun. Nah itu bagian dari Rp48 triliun sehingga kami hitung juga tahun 2025 ini butuhnya berapa kami butuhnya Rp14,4 dikurangi Rp6,3, sehingga kami akan mengusulkan Rp8,1 triliun,” kata Basuki. (ANT/KN)

Sengketa Pilkada Kukar Memanas! Kubu Dendi-Alief Desak MK Diskualifikasi Paslon Edi-Rendi

0

JAKARTA – Sidang pemeriksaan lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025). Sidang yang ketiga dalam perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini melibatkan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang menggugat hasil Pilkada tersebut. Agendanya adalah pemeriksaan saksi, ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan menghadirkan saksi dan ahli dari masing-masing pihak. Paslon nomor urut 03, yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menghadirkan ahli Fitra Arsil dan beberapa saksi seperti Rudiansyah, Gunawan, dan Ramadhan. Sementara paslon nomor urut 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin, menghadirkan ahli Zainal Arifin Mochtar, Herdiansyah Hamzah, Djohermansyah Djohan, dan saksi Chairil Anwar. KPU Kutai Kartanegara sebagai Termohon juga menghadirkan ahli Hasyim Asy’ari dan saksi Yani Wardhana.

Fitra Arsil, sebagai ahli Pemohon, menegaskan aturan pemilihan kembali kepala daerah harus ditegakkan untuk menjaga kualitas demokrasi. Mengacu pada berbagai putusan MK, termasuk Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Fitra menyatakan bahwa seseorang yang telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dalam satu periode dianggap telah menjalani satu periode jabatan.

“Jika diteliti, sikap MK sangat konsisten dalam menolak perluasan makna satu periode masa jabatan yang bertujuan memperpanjang waktu menjabat. MK menolak tafsir yang tidak sesuai dengan hakikat jabatan yang telah dijalani, apa pun proses penerimaan jabatan tersebut,” tegas Fitra.

Selain itu, saksi Pemohon, Rudiansyah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara periode 2014–2019, menjelaskan periodesasi masa jabatan Edi Damansyah.

Ia mengatakan Edi Damansyah pertama kali ditugaskan sebagai Plt. Bupati pada 10 Oktober 2017 melalui surat tugas dari Gubernur karena bupati sebelumnya tersandung kasus korupsi.

“Kemudian pada 9 April 2019 ada pengukuhan Edy sebagai Plt. Bupati berdasarkan surat gubernur serta naskah pengukuhannya. Kemudian 14 Feb 2019 ada pengangkatan Edy sebagai Bupati definitif hingga 2021 (Periode 1) dan lanjut pada 2021–sekarang (Periode 2),” jelas Rusdiansyah.

Argumentasi itu tersebut diperkuat dengan kesaksian dari saksi Pemohon lainnya, Gunawan (Camat Sangasanga 2017–2021). Ia mengatakan Edy Damansyah telah menjabat sebagai Plt. Bupati sejak 10 Oktober 2017.

Dengan berbagai argumen tersebut, Pemohon menilai Edi Damansyah telah menjabat selama dua periode dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Kukar 2024.

Sehingga dalam permohonannya, pihak memohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah-Rendi Sholihin serta meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon lainnya, yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R