Kamis, Maret 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada PT Timah Tbk. di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) selama periode 2015 hingga 2022.

Hukuman yang dijatuhkan meningkat menjadi 20 tahun penjara, setelah menerima upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) serta penasihat hukum Harvey.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana penjara, hukuman pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar. Namun, jika Harvey tidak membayar denda tersebut, hukuman penggantiannya diperberat menjadi 8 bulan pidana kurungan.

Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa beberapa faktor memberatkan dalam penjatuhan putusan ini, seperti perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat, terutama di saat kondisi ekonomi yang sulit.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, Harvey telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang menghukum Harvey dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan timah.

Harvey Moeis bersama dengan rekannya, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa-menyewa alat pengolahan pengolahan timah, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular