Beranda blog Halaman 40

Kebakaran Lahan di Bumi Harapan Ditangani, Camat Sepaku Ingatkan Bahaya Api

0
titik lokasi Karhutla di Wilayah Desa Bumi Harapan Sepaku. (Ist)

PENAJAM PASER UTARA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (8/10/2026). Penanganan dilakukan di kawasan depan Batching Plant Gart​on dengan melibatkan Camat Sepaku, petugas pemadam kebakaran, unsur terkait, serta warga sekitar.

Upaya pemadaman dilakukan untuk mencegah api meluas dan meminimalkan dampak asap terhadap masyarakat maupun lingkungan di sekitar lokasi. Penanganan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama saat kondisi lingkungan rawan terbakar.

Camat Sepaku, G. Abimanyu Arliandito, menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik pemerintah, petugas pemadam kebakaran, maupun masyarakat. Koordinasi dan respons cepat diperlukan agar kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas ke area lain.

“Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Ketika ditemukan titik kebakaran, diperlukan respons cepat dan koordinasi di lapangan agar api tidak meluas serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan bisa diminimalkan,” ujarnya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, warga diminta tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi memicu penyebaran api.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi karhutla. Hindari aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran, karena api bisa merambat dan menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak dikendalikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan sekitar. Warga juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

“Jangan menunggu api membesar untuk melakukan pelaporan. Jika masyarakat melihat adanya indikasi kebakaran, segera sampaikan kepada petugas atau pihak terkait agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dapat terus ditingkatkan. Menurutnya, upaya pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan bersama, bukan hanya mengandalkan petugas ketika kebakaran sudah terjadi.

Lanjutnya, Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari pembakaran terbuka dan meningkatkan perhatian terhadap potensi munculnya titik api. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan risiko karhutla sekaligus melindungi lingkungan dan aktivitas warga di Kecamatan Sepaku.

“Kami berharap seluruh masyarakat ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan. Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama agar kejadian serupa tidak meluas dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (ADV)

Pewarta : Deddy Pz

Polda Sulteng Periksa 53 TKA China terkait Kericuhan Morowali

0
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin memberikan keterangan terkait penanganan kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

PALU – Polda Sulawesi Tengah masih memeriksa 53 tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Pol. Suryono mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik gabungan Polres Morowali dan Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Selain 21 orang yang telah kembali ke China, masih ada 53 TKA yang menjalani pemeriksaan dan satu TKA masih dalam perawatan medis,” kata Suryono dalam keterangan tertulis di Palu, Rabu (7/10/2026).

Dari total 75 TKA yang sebelumnya dievakuasi pascakericuhan, sebanyak 21 orang telah kembali ke China setelah kepolisian memastikan mereka tidak terkait dengan peristiwa tersebut.

Ke-21 TKA itu merupakan pekerja PT Karyatama Konawe Utara (KKU). Mereka sebelumnya dievakuasi Polres Morowali dengan pertimbangan keamanan dan kemudian dipulangkan ke negara asal dengan difasilitasi perusahaan.

“Sebanyak 21 orang WNA asal China dari PT KKU telah kembali ke China dengan difasilitasi oleh perusahaan. Mereka tidak ada kaitannya dengan peristiwa rusuh di PT Astima Konstruksi,” ujar Suryono.

Dengan demikian, 53 TKA masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pendalaman perkara, sedangkan satu TKA lainnya masih mendapatkan perawatan medis.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan fakta untuk mengungkap rangkaian peristiwa kericuhan tersebut.

“Polda Sulteng memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian mengevakuasi 75 TKA ke Polda Sulawesi Tengah setelah terjadi bentrokan antara warga dan pihak PT Astima Konstruksi di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Jumat (2/10/2026).

Evakuasi dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus pemeriksaan dan pendataan terhadap para TKA bersama pihak Imigrasi. Kepolisian sebelumnya menyatakan seluruh TKA tersebut berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara.

Kericuhan tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka akibat senjata tajam. Korban terdiri atas lima warga setempat dan seorang warga negara asing.

Selain korban luka, bentrokan juga menyebabkan lima mobil operasional rusak dan lima ekskavator milik perusahaan dibakar.

Peristiwa tersebut terjadi setelah warga menggelar aksi protes terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan. Salah satu persoalan yang diprotes adalah debu akibat aktivitas pengangkutan material di sekitar kawasan permukiman.

Polda Sulteng masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kericuhan tersebut. (ANT/KN)

Bawaslu Surakarta Jelaskan Proses Verifikasi Ijazah Gibran saat Pilkada 2020

0
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono. ANTARA/Aris Wasita

SOLO — Bawaslu Kota Surakarta menegaskan verifikasi faktual dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya pada Pilkada Surakarta 2020 merupakan kewenangan KPU.

Bawaslu menyebut tidak pernah menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses pengawasan pencalonan.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan KPU Kota Surakarta, selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi mengenai dokumen pendidikan Gibran kepada Bakorwil 7.

“Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7,” kata Budi di Solo, Rabu (7/10/2026).

Menurut Budi, Bawaslu pada Pilkada Surakarta 2020 menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pencalonan, termasuk keterpenuhan persyaratan calon sesuai kewenangannya.

Namun, selama proses tersebut, Bawaslu tidak menemukan laporan ataupun temuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan verifikasi dokumen pendidikan calon harus dilihat berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu bertugas mengawasi proses pencalonan dan keterpenuhan persyaratan calon, sementara verifikasi administrasi dan faktual dokumen dilakukan oleh KPU sesuai tahapan pemilu.

Budi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Menurut dia, putusan tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak dilepaskan dari kewenangan masing-masing lembaga.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Bawaslu Surakarta menegaskan bahwa dalam konteks Pilkada Surakarta 2020, tidak terdapat laporan maupun temuan terkait dokumen pendidikan Gibran yang menjadi objek penanganan pengawasan. (ANT/KN)

Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya E-Commerce 50 Persen

0
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Farika Nur Khotimah

JAKARTA — Pelaku usaha mikro dan kecil bakal mendapat keringanan biaya berjualan di platform e-commerce. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan diskon biaya e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha yang memasarkan produk lokal.

Kebijakan tersebut dit Satya Permana mengatakan, skema pemberian insentif telah disepakati bersama platform e-commerce. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sistem agar program tersebut dapat segeraargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026 dan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, skema pemberian insentif telah disepakati bersama platform e-commerce. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sistem agar program tersebut dapat segera diterapkan.

“Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” kata Temmy saat ditemui di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Temmy menjelaskan, dasar hukum program tersebut telah tersedia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang telah ditandatangani Menteri UMKM. Selanjutnya, sistem Kementerian UMKM sedang diintegrasikan dengan SAPA UMKM.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku UMKM yang ingin memperoleh insentif harus terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui SAPA UMKM.

Setelah pendaftaran, Kementerian UMKM akan melakukan proses kurasi tahap pertama. Data pelaku usaha yang lolos kemudian diteruskan kepada platform e-commerce untuk menjalani proses verifikasi dan kurasi berikutnya.

Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai Kepmen UMKM akan mendapatkan insentif berupa potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen.

“Jadi nanti mereka akan daftar ke SAPA, kita kurasi tahap satu, diambil oleh e-commerce, dikurasi oleh mereka, baru nanti akan diberikan insentif,” ujarnya.

Kementerian UMKM saat ini telah mengidentifikasi sekitar 42 ribu penjual yang memasarkan produk lokal melalui platform digital.

Namun, data tersebut masih harus diverifikasi, terutama terkait besaran omzet masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria penerima insentif.

“Data awal kita ada sekitar 42.000 yang memang seller sudah teridentifikasi menjual produk lokal. Tinggal nanti kapasitas omzet mereka berapa,” kata Temmy.

Berdasarkan skema yang disiapkan, insentif ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Pemerintah berharap potongan biaya tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk dan bertahan di ekosistem perdagangan digital.

Selain menekan biaya yang harus ditanggung penjual, program tersebut diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.

“Mudah-mudahan angkanya bertambah dengan adanya insentif ini untuk membantu mereka,” ujar Temmy.

Kementerian UMKM juga menyiapkan peluncuran resmi program tersebut setelah seluruh mekanisme teknis siap dijalankan.

Program insentif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penetrasi produk lokal di pasar digital.

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah menjalin kerja sama dengan sejumlah platform e-commerce untuk meningkatkan minat masyarakat membeli produk dalam negeri.

Ke depan, pemerintah berencana memperluas kolaborasi dengan platform lain, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia, serta menjajaki penerapan program serupa di kementerian dan lembaga lainnya.

“Kita akan coba gandeng nanti yang lain, TikTok Shop, Tokopedia, mungkin di kementerian lain. Kita mau lihat dulu animo,” kata Temmy.

Dengan potongan biaya hingga separuhnya, pemerintah berharap beban pelaku usaha dalam memasarkan produk secara digital dapat ditekan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar e-commerce. (ANT/KN)

KPU Ungkap Dasar Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Usai Putusan MK

0
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026). ANTARA/HO-DPR RI

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang saat itu dinilai sah. Penjelasan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10), baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Afifuddin mengatakan KPU tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang berada dalam kewenangan lembaganya.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Kedua dokumen tersebut menjadi dasar penilaian administratif KPU saat melakukan verifikasi.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Artinya, keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

KPU juga mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyetaraan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Saat proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, KPU menyatakan dokumen tersebut belum dicabut maupun dibatalkan.

Afifuddin menjelaskan, KPU sebenarnya memiliki mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, menurut KPU, kondisi yang memicu proses klarifikasi tersebut tidak ditemukan ketika verifikasi dilakukan pada 2023.

KPU menyebut tidak menemukan keraguan berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan dokumen, maupun riwayat penggunaan surat penyetaraan tersebut.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil pemeriksaan saat itu, KPU kemudian menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

Afifuddin menegaskan terdapat pembagian kewenangan dalam proses tersebut. KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan penggunaan asas praduga keabsahan dalam verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dalam persidangan, sejumlah dokumen seperti certificate of attendance dan catatan akademik turut terungkap.

Namun, MK menilai dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan perkara tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut sekaligus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu mengenai pentingnya memperkuat proses verifikasi dokumen pencalonan, sementara KPU menegaskan pemeriksaan pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang tersedia saat itu. (ANT/KN)

Gibran soal Putusan MK: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Kuliah di Singapura

0
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan dirinya dengan menegaskan bahwa ia tidak mungkin melanjutkan pendidikan tinggi jika belum menyelesaikan jenjang setara SMA.

Pernyataan itu disampaikan Gibran setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Gibran mengatakan dirinya menghormati proses dan keputusan yang telah diambil MK terkait perkara tersebut.

Menurut dia, polemik mengenai dokumen pendidikannya akan segera ditindaklanjuti.

“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

MK sebelumnya mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah juga menilai sejumlah dokumen yang terungkap dalam persidangan, termasuk certificate of attendance dan catatan akademik, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

Menanggapi keseluruhan proses tersebut, Gibran memilih tidak memperpanjang polemik dan menyatakan akan kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.

Ia menegaskan akan menjalankan agenda pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto dan menyerahkan tindak lanjut persoalan dokumen pendidikan kepada proses yang akan dilakukan berikutnya. (ANT/KN)

Prabowo Tak Mau Intervensi, Gugatan Ijazah Gibran Diserahkan ke MK

0

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memilih tidak mencampuri proses hukum terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap tersebut menjadi perhatian di tengah polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran. Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan hukum harus melalui lembaga yang berwenang tanpa intervensi kekuasaan eksekutif.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas pemanggilan Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn7okt2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

Prabowo Ungkap Rencana BNN Ganti Nama Jadi BNPN

0
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,2 triliun ke kas negara serta 259.230,73 hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal memiliki nama baru. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana mengubah nama lembaga tersebut menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika (BNPN).

Rencana itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang dan lahan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“BNN, Badan Narkotika (Nasional) ya, yang nanti akan kita perbaiki namanya (menjadi) Badan Nasional Penanggulangan Narkotika,” kata Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut memuji kinerja BNN dalam mengungkap penyelundupan narkotika dari luar negeri dan memberantas jaringan peredaran narkotika di Indonesia.

Menurut Prabowo, BNN telah berhasil mengungkap puluhan jaringan narkoba serta memberantas sejumlah kampung yang menjadi lokasi peredaran narkotika.

“(BNN) juga telah berhasil memberantas puluhan jaringan-jaringan narkoba, puluhan kampung-kampung narkoba. Rupanya di Indonesia ini ada kampung narkoba,” ujar Prabowo.

Presiden juga menyoroti risiko yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Ia mengatakan terdapat sejumlah petugas kepolisian yang meninggal ketika menjalankan tugas untuk menertibkan peredaran narkoba.

Menurut Prabowo, persoalan narkotika bukan hanya menjadi tantangan bagi Indonesia. Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam acara tersebut, Prabowo juga kembali menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran hukum.

Ia meminta pihak yang merasa melakukan pelanggaran untuk segera melakukan pembenahan dan melaporkan perbuatannya agar dapat mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

“Lebih baik saudara bersihkan diri, tertibkan diri, pengakuan dosa, cepat-cepat lapor, jadi saudara bisa menjadi justice collaborator,” katanya.

Namun, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak yang tetap memilih melakukan pelanggaran atau menghambat penegakan hukum.

“Kalau mau main-main taktik, perlawanan diam-diam, deep state, pura-pura patuh tetapi menghalangi, sabotase dari dalam, kita bukan bodoh,” kata Prabowo.

Ia mengatakan pemerintah selama ini telah berupaya menahan diri dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pembenahan.

Namun, Prabowo menegaskan pemerintah akan terus melanjutkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran.

“Saya menahan diri, saya memberi kesejukan, tetapi saya kira kita sudah dalam tahap sudah tidak mau lagi, terlalu banyak kompromi,” ujarnya. (ANT/KN)

Prabowo: Hasil Satgas PKH Bakal Dipakai untuk Naikkan Gaji Guru

0
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara penguasaan kembali kawasan hutan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026) ANTARA/Genta Tenri Mawangi

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyebut kekayaan negara yang berhasil diselamatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat menjadi sumber pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan masyarakat, termasuk menaikkan gaji guru.

Prabowo mengatakan penyelamatan 6,2 juta hektare kawasan hutan dari aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal telah menekan potensi kerugian negara hingga hampir Rp400 triliun.

Menurut dia, aset dan penerimaan yang berhasil dikembalikan kepada negara merupakan “tabungan bangsa” yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jutaan hektare yang kau selamatkan, tambang-tambang ilegal yang kau tutup dan kau kuasai untuk negara itu adalah tabungan bangsa, saudara menambah tabungan bangsa untuk masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita. Kita akan punya dana untuk menaikkan gaji guru, gaji semua pegawai negeri, gaji hakim, gaji jaksa, gaji polisi,” ujar Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda dan penguasaan kembali kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Prabowo mengatakan pemanfaatan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan tidak hanya diarahkan untuk kesejahteraan aparatur.

Dana tersebut, menurut dia, juga dapat menopang program bantuan bagi kelompok rentan serta pembenahan berbagai fasilitas publik.

Ia menyebut perbaikan sekolah, puskesmas, irigasi hingga mitigasi kebakaran hutan dan lahan sebagai sejumlah program yang membutuhkan dukungan anggaran.

Presiden menilai selama ini sebagian potensi kekayaan negara tidak dapat masuk ke keuangan negara karena dimanfaatkan melalui aktivitas ilegal.

“Tugas kita masih berat, perjalanan masih jauh, tapi kemenangan sudah kelihatan. Satgas ini bekerja dua tahun sudah menyumbang kembali ke negara Rp52 triliun,” kata Prabowo.

Ia optimistis kontribusi tersebut akan terus bertambah sehingga kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam penyerahan tahap VIII, Kementerian Keuangan menerima Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus Kejaksaan RI, serta penerimaan pajak.

Selain penerimaan berupa uang, pemerintah juga mengumumkan penguasaan kembali kawasan seluas 259.230,73 hektare dari kegiatan perkebunan dan pertambangan pada penyerahan Selasa.

Dari luasan tersebut, sekitar 140.762 hektare bekas kegiatan perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, 118.256,74 hektare yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung akan menjalani reforestasi di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, 211,95 hektare yang berasal dari kegiatan pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. (ANT/KN)

KPK Panggil Nusron Wahid Hari Ini, Dalami Kasus Dugaan Korupsi di ATR/BPN

0
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Penyidik dijadwalkan meminta keterangan Nusron untuk mendalami informasi terkait perkara sekaligus memperjelas konstruksi kasus yang sedang ditangani.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempat orang tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

KPK saat itu menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron.

Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari berselang, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Selanjutnya, pada 24 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kini, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai rangkaian perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (ANT/KN)