Beranda blog Halaman 341

Perluas Jangkauan, Pemkab Kukar Targetkan Dapur Gizi Hadir di Semua Kecamatan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, tegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Pemerintah Pusat.

Tidak tanggung-tanggung, Auli bahkan dengan tegas mengatakan bahwa Pemkab Kukar akan memperkuat progeam tersebut menjadi MBG Plus. Dengan memberikan makan bergizi secara gratis menyasar balita dan lansia yang merupakan bagian dari visi-misi Kukar Idaman Terbaik

“Kita berusaha mendukung penuh kebijakan MBG dari pemerintah pusat, tinggal kita kombinasikan agar berjalan maksimal,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut, Aulia mengatakan saat ini telah terdapat empat dapur gizi yang beroperasi di sekitar Tenggarong untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat. Satu ini, Pemkab Kukar juga sedang menyiapkan rencana memperluas dapur gizi hingga ke tingkat kecamatan. Upaya ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak balita dan lansia yang membutuhkan asupan gizi seimbang.

“Kita berharap program ini bisa berjalan baik ke depannya. Dengan dukungan semua pihak, manfaatnya akan dirasakan lebih luas,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Bupati Kukar Perintahkan Sapu Bersih Beras Oplosan, Satpol PP Siap Bergerak

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menginstruksikan langkah tegas terhadap peredaran beras oplosan yang dilaporkan beredar di wilayahnya. Arahan ini diberikan seiring degan maraknya informasi mengenai peredaran berang oplosan yang meresahkan masyarakat.

“Memang ada beberapa beras oplosan yang dilaporkan kepada kami. Tapi belum detail, dan kami belum melakukan rapat koordinasi,” jelas Aulia, Selasa (12/8/2025).

Meski menunggu data lengkap, ia memastikan Satpol PP dan perangkat daerah sudah bergerak di lapangan. Langkah ini, kata Aulia, merupakan implementasi langsung dari instruksi Presiden saat peresmian Koperasi Merah Putih.

“Kami akan menyita dan memastikan beras oplosan itu tidak beredar,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras dan tidak mudah tergiur harga murah yang tidak wajar. Menurutnya, keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat memperhatikan informasi tersebut. Pemkab Kukar akan menindak tegas dan berpartisipasi aktif dalam menyita serta memastikan beras oplosan tidak beredar di Kukar,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Wabup Berau Dorong LPM Tingkatkan Profesionalisme dan Sinergi dengan Pemerintah Kampung

BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, membuka pelatihan peningkatan kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kampung tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Bapelitbang Berau, Selasa (12/8/2025).

Dalam sambutannya, Gamalis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah mewujudkan tata kelola LPM yang profesional dan akuntabel, khususnya dalam menjalankan fungsi sebagai mitra strategis pemerintah kampung.

“LPM merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan kampung. Lembaga ini membantu pemerintah kampung dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan LPM sangat krusial bagi kualitas pembangunan kampung, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Oleh karena itu, pengurus LPM diharapkan memiliki kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas yang memadai dalam menjalankan roda pemerintahan kampung bersama perangkat lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antara LPM, kepala kampung, aparatur kampung, dan seluruh elemen masyarakat agar tidak terjadi perselisihan yang justru merugikan warga.

“Semua perangkat kampung harus kompak, menjaga suasana yang tenteram, dan menyatukan persepsi untuk membangun komunikasi yang baik,” tegasnya.

Ia berharap pembangunan kampung tidak sekadar formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan dan potensi lokal sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jadikan pelatihan ini sebagai motivasi untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Tingkatkan kualitas diri, jangan pernah lelah belajar, dan bekerjalah dengan hati serta ikhlas melayani. Insyaallah, pahala besar menanti,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Pemkab Berau Siapkan Metode Baru Pembersihan Drainase untuk Atasi Banjir Kota

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan langkah teknis baru dalam penanganan banjir perkotaan. Dirinya menginginkan adanya inovasi baru untuk mengatasi banjir yang beberapa waktu lalu sempat melanda di wilayah perkotaan di Kabupaten Berau.

Salah satunya ialah optimalisasi penggunaan peralatan penyedot lumpur yang selama ini belum difungsikan secara maksimal.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengungkapkan bahwa hambatan utama pembersihan saluran air adalah kondisi lumpur yang mengeras, sehingga tidak bisa langsung disedot. Ia menilai, metode kerja perlu diubah dengan menggabungkan penyemprotan tekanan tinggi dan penyedotan lumpur.

“Penyedot lumpur tidak difungsikan karena lumpurnya keras. Harusnya disemprot dulu, seperti pakai alat semprot pemadam kebakaran. Setelah itu baru disedot. Saya minta ini segera direalisasikan agar bisa mengurangi banjir di perkotaan,” tegasnya.

Menurutnya, karena drainase yang tertutup, banyak gorong-gorong di kawasan kota memiliki ukuran sempit, sehingga pembersihan dengan alat berat tidak memungkinkan. Metode kombinasi semprot-sedot diyakini lebih efektif untuk membersihkan saluran dari lumpur dan sampah yang menyumbat.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi cepat dalam mengurangi genangan saat musim hujan, sekaligus mendukung upaya menjaga citra Berau sebagai daerah tujuan wisata.

“Kalau kita mau Berau benar-benar layak disebut kabupaten pariwisata, wajah kota harus bersih dan bebas banjir,” ucapnya.

Sri mengaku rutin turun langsung memantau kondisi di lapangan, khususnya di empat kecamatan yang berdekatan dengan pusat kota. Setiap kali menemukan kendala, ia langsung berkoordinasi dengan camat untuk memastikan tindakan cepat.

Ia menegaskan, setiap upaya penanganan harus melalui kajian matang dan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar langkah yang diambil tepat sasaran.

“Penganggaran dan kegiatan di daerah harus berdasarkan kajian teknis yang jelas, bukan sekadar keinginan,” tutupnya. (adv/srn/set)

Vonis Hakim Perkara Anak di Bontang: Menguras Emosi, Menguji Keadilan

SELASA (12/8) hari ini, saya kembali mendampingi H. Arief Widagdo Soetarno, S.H., M.Si. Kali ini agendanya pembacaan putusan perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Bontang.

Kasus ini langsung menarik perhatian saya sejak dilibatkan oleh Pak Arief sebagai rekan Penasihat Hukum (PH) dua bulan lalu. Bukan hanya karena menyangkut pasal perlindungan anak, tetapi juga karena adanya tarik-menarik antara logika hukum, fakta persidangan, dan persepsi masyarakat.

Majelis hakim yang dipimpin Maulana Abdillah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bontang, bersama dua hakim anggota yang keduanya perempuan, memutus terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun 6 bulan. Terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima, sehingga perkara ini langsung inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini cukup melelahkan bagi keluarga terdakwa. Proses hukumnya sudah dijalani sejak Januari 2025. Menguras tenaga, pikiran, dan emosi kedua belah pihak.

Fakta persidangan menunjukkan, kronologinya tidak sesederhana narasi yang beredar. Korban, sebut saja N (14), pelajar kelas 2 SMP, meninggalkan rumah atas keinginannya sendiri. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, ia mengaku menghubungi terdakwa lewat media sosial untuk membantu memesan kamar hotel karena tidak memiliki identitas. Sebelumnya, N bersama beberapa temannya berkumpul di rumah salah satu saksi dan membicarakan rencana untuk menginap. Sebagian teman pulang karena dipanggil orang tuanya, sementara N tetap berada di kamar bersama terdakwa.

Bukti berupa akta kelahiran memastikan korban masih di bawah umur. Keterangan saksi di bawah sumpah, termasuk ibu korban, FA, dan teman korban EF menguatkan telah terjadi perbuatan yang dilarang hukum. Hakim mencatat, meski keterangan korban tidak diucapkan di bawah sumpah karena belum memenuhi syarat usia menurut KUHAP, keterangannya tetap bisa dipakai sebagai petunjuk jika selaras dengan bukti sah lainnya.

Sikap kedua keluarga tampak berseberangan. Pihak keluarga terdakwa tercatat sudah tiga kali mendatangi rumah korban untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan kesediaan bertanggung jawab.

“Anak di bawah umur memang harus dilindungi, tapi bagaimana jika anak itu berada dalam pergaulan yang tidak terkontrol dan orang tua membiarkan? Apakah tidak ada keadilan bagi anak kami?” ujar ibu terdakwa.

Sebaliknya, orang tua korban tegas menolak pandangan itu. “Anak kami sudah mengalami peristiwa yang berat. Biarlah hukum yang memberi keadilan,” ujar ibu korban.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni usia korban yang masih sangat muda dan dampak psikologis yang ditimbulkan. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, menyesali, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama proses hukum. “Anak di bawah umur wajib dilindungi oleh negara. Namun, hukuman yang dijatuhkan harus mempertimbangkan seluruh fakta, termasuk sikap terdakwa selama proses hukum,” ucap hakim dalam amar putusannya.

Putusan ini, menurut saya, cukup proporsional. Hakim mengakui pelanggaran yang terjadi, namun tetap menimbang argumen pembelaan yang terbukti di persidangan.

Kasus ini membuktikan, hukum saja tidak cukup untuk melindungi anak. Peran orang tua dalam membimbing dan mengawasi justru yang paling penting. Jika abai, peristiwa seperti ini hanya akan berulang.

Perkara ini memang selesai di pengadilan, tapi belum tentu tuntas di dunia luar. Selama pengawasan dan pendidikan anak lemah, perlindungan yang ada hanya akan menjadi formalitas di atas kertas, dan kasus serupa akan terus bermunculan dengan korban serta pelaku yang masih sama-sama muda. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

DPRD Paser Dorong Pemkab Paser Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak

0

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam meningkatakan predikat guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Komitmen ini didasari oleh keprihatinan DPRD Kabupaten Paser terhadap masih banyaknya kasus kekerasan dan pemenuhan hak atas anak yang belum optimal di Bumi Daya Taka julukan daerah terselatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Anggota DPRD Kabupaten Paser, Sri Noordianti, menyatakan bahwa predikat KLA bukan sekadar piagam penghargaan. Namun, lebih dari itu predikat KLA harus menjadi motivasi bagi seluruh pihak termasuk masyarakat untuk lebih serius dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

“Saat ini masih banyak keresahan di masyarakat karena banyak hak anak yang belum terpenuhi. Dengan Paser dijadikan Kabupaten Layak Anak, kita diharapkan bisa lebih serius dalam memberikan yang terbaik untuk anak-anak.” kata Sri Noordianti, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, pada periode sebelumnya saat berada di Komisi II DPRD Kabupaten Paser, telah membahas permasalahan kekerasan yang kerap menimpa perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak telah menjadi perhatian serius dari legislatif.

Menurutnya, predikat KLA dapat menjadi jargon atau semangat bagi DPRD Kabupaten Paser dan Pemkab Paser untuk bersinergi memberantas kekerasan terhadap anak. Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni minimnya fasilitas publik yang ramah anak.

“Sangat jarang sekali ditemukan tempat khusus bermain anak di Kabupaten Paser,” tutur politisi Gerindra ini.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemkab Paser untuk lebih fokus menyediakan tempat bermain yang layak dan aman bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan 10 kategori hak anak yang harus dipenuhi dalam mewujudkan KLA.

“Meskipun saat ini belum ada usulan resmi terkait penyediaan fasilitas tersebut, Anggota DPRD Paser berharap wacana ini bisa menjadi masukan bagi Pemkab Paser agar segera direalisasikan,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

47 Perahu Nelayan Hanyut Dihantam Gelombang di Garut, 12 Ditemukan Rusak

0

GARUT – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut bersama nelayan berhasil menemukan 12 dari 47 perahu nelayan yang hilang terbawa arus gelombang laut dengan kondisi sudah rusak di perairan Kabupaten Garut, Jawa Barat, sisanya masih dicari.

“Yang sudah ketemu 12, tapi kondisi rusak berat,” kata Kepala Satpolairud Polres Garut Iptu Aep Saprudin saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler di Garut, Senin (11/8/2025).

Ia menuturkan cuaca buruk menyebabkan gelombang tinggi menyeret 47 perahu nelayan ke tengah lautan dan sampai akhirnya tidak diketahui keberadaannya di perairan Garut pada Rabu (7/8).

Sejumlah personel dari Satpolairud dan nelayan, kata dia, berupaya melakukan pencarian dengan menyusuri pantai dan juga ke tengah lautan, sampai akhirnya berhasil menemukan 12 perahu, sedangkan sisanya sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Sampai sekarang belum ada laporan ditemukannya, diperkirakan hanyut terbawa arus dan tenggelam,” katanya.

Ia menyampaikan peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya kerugian materi akibat perahu hilang, dan terdapat kerusakan perahu sehingga nelayan tidak bisa melaut.

Harga perahu nelayan tersebut, kata dia, diperkirakan dengan mesin pendorong dan perahunya seharga Rp75 jutaan.

“Per unit perahu sama alat harga Rp75 juta,” katanya.

Sebelumnya cuaca buruk di wilayah selatan Garut itu menyebabkan 47 perahu yang berada di Pelabuhan Cipunaga, Kecamatan Cibalong lepas dari tali pancang, dan jangkar akibat terhempas gelombang laut.

Satpolairud Polres Garut sudah mengidentifikasi jumlah perahu dan siapa saja pemiliknya. Peristiwa tersebut tidak menyebabkan korban jiwa, hanya kerugian materi akibat perahu hilang maupun rusak. (ANT/KN)

Ombudsman: Omzet Pedagang Beras Turun Hingga 50 Persen Akibat Polemik Beras Oplosan

0

JAKARTA – Ombudsman menemukan adanya omzet pedagang yang turun hingga 20 persen sampai 50 persen sebagai imbas polemik beras oplosan, setelah melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin (11/8/2025).

“Dari keterangan pedagang, misalnya mereka biasanya menjual 15-20 ton beras per hari, namun saat ini hanya 6-10 ton beras per hari,” kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan penurunan signifikan omzet pedagang beras di PIBC terjadi sejak isu beras oplosan mencuat di publik.

Dengan demikian, Ombudsman akan menindaklanjuti temuan dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi agar pasar kembali bergairah sekaligus memastikan perdagangan beras tetap transparan dan sesuai ketentuan.

Senada dengan keluhan pedagang, berdasarkan data pengelola Pasar Induk Beras Cipinang, perbandingan in-out beras di PIBC antara periode 1-10 Juli 2025 dan 1-10 Agustus 2025 terjadi penurunan beras yang masuk 22,97 persen dan yang keluar 20,84 persen.

Dari sisi harga, Ombudsman menemukan terjadi kenaikan harga beras di PIBC, dengan harga jual termurah Rp13.150 dan harga termahal Rp14.760, sehingga rata-rata kenaikan harga beras sebesar Rp200 pada 2 minggu terakhir.

Yeka mengungkapkan dampak dari penurunan penjualan juga dirasakan oleh tenaga kerja di sektor bongkar muat. Berdasarkan data Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, dari sekitar 1.200 anggota, sebanyak 80 persen tidak bekerja karena menurunnya volume pembelian beras di pasar induk tersebut.

“Situasi ini memerlukan perhatian serius pemerintah. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja,” ucap dia.

Pada hari yang sama, Ombudsman juga melakukan tinjauan di Gudang PT Food Station Tjipinang Jaya. Dilaporkan, stok beras untuk program Pangan Subsidi kosong terakhir disalurkan pada 9 Agustus 2025.

Yeka menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh mengganggu layanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyalurkan program pangan subsidi.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman turut mengamati rangkaian proses uji mutu bersama Tim Quality Control PT Food Station terhadap lima sampel beras.

Hasilnya, kadar air, butir patah, menir, dan derajat sosoh telah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. (ANT/KN)

KY Fokus Awasi Independensi Hakim dalam Kasus Tom Lembong

0

JAKARTA – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan fokus terhadap situasi dan kondisi hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Mukti mengungkapkan dirinya banyak mendengar komentar dan opini publik terkait kasus tersebut, namun dia menegaskan KY akan bersikap independen dalam menangani laporan tersebut.

“Kami mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini, tapi kami ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun, baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa,” kata Mukti di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Juru Bicara KY itu juga mengatakan laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Ia juga meminta publik untuk mempercayakan penanganan laporan tersebut kepada Komisi Yudisial dan menegaskan pihaknya akan senantiasa bersikap independen dalam melayani para pencari keadilan.

“Kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kami juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen. Jadi percaya pada Komisi Yudisial bahwa kami akan memproses secara profesional,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujar Zaid. (ANT/KN)

KPK Telaah Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menelaah laporan dari artis Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terhadap aparat penegak hukum.

“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK tidak akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik sebab pelaporan pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan.

“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK akan memberikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor pengaduan masyarakat tersebut.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya (perkembangannya) kepada pihak pelapor saja, atau hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” katanya.

Ketika ditanya kemungkinan memanggil Nikita, Budi mengatakan hal tersebut memungkinkan.

“Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui akun media sosial Instagram pribadinya, mengunggah tanda terima pengaduan oleh dirinya kepada KPK. Surat tersebut diterima KPK pada tanggal 8 Agustus 2025. (ANT/KN)