Beranda blog Halaman 325

Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK

0

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan saat ia memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel, sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8/2025).

Tak hanya memohon amnesti, Noel juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan publik.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo merinci tersangka lain, antara lain Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker, Gerry Adita Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Subhan menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker, Anitasari Kusumawati Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, sementara Fahrurozi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Hery Sutanto merupakan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Sekarsari Kartika Putri Subkoordinator, Supriadi Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Praktik pemerasan ini terkait pengurusan sertifikat K3, di mana biaya resmi Rp 275 ribu, namun pekerja dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK)

Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana BJB, Dipakai untuk Kebutuhan Anak

0

JAKARTA – Lisa Mariana hadir memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Ia diperiksa selama hampir 7 jam.

Usai keluar dari gedung KPK, Lisa membuat pengakuan mengejutkan mengenai adanya aliran dana yang diterimanya. Ia menyebut dana tersebut memang ada dan dipakai untuk kebutuhan anaknya sehari-hari.

“Ya kan buat anak saya, benar,” ucap Lisa setelah keluar dari ruang pemeriksaan KPK.

Meski mengakui adanya dana, Lisa menolak menyebut nominal yang diterima. Ia menegaskan, perihal jumlah uang yang diterima sepenuhnya diserahkan kepada pihak KPK sebagai penyidik.

“Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” tambahnya singkat.

Lisa juga menekankan dirinya kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menyampaikan rasa syukur karena pemanggilan dan pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti sejak awal hingga selesai.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar,” tuturnya.

Namun persoalan tidak berhenti di sini. Lisa menegaskan masih akan kembali dipanggil KPK dalam pemeriksaan lanjutan, sekaligus menyerahkan bukti tambahan sesuai permintaan penyidik terkait aliran dana.

“Kami kan nanti masih harus mengumpulkan bukti-bukti, makanya kami menunggu untuk pemanggilan selanjutnya untuk menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan di KPK,” ungkap kuasa hukum Lisa.

Sebelumnya, nama Lisa telah menjadi sorotan publik setelah mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil. Namun tes DNA menunjukkan anak berinisial CA tidak memiliki kecocokan dengan gubernur tersebut. (MK)

13 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

0

BLORA – Sebanyak 13 unit mobil pemadaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muria Raya dikerahkan dalam upaya pemadaman kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Belasan armada tersebut, berasal dari BPBD Kabupaten Rembang, Pati, Kudus, Grobogan, dan Jepara,” kata Pelaksana tugas Kepala Harian BPBD Blora Mulyowati di Blora, Jumat (22/8/2025).

Menurut dia, bantuan lintas daerah tersebut penting agar suplai air tidak terputus seperti yang sempat terjadi sebelumnya.

“Hari ini kami melakukan persiapan pemadaman dengan dukungan teknisi Pertamina. Sebanyak 13 mobil tangki kapasitas 5.000 liter sudah siaga di lokasi. Mudah-mudahan kali ini suplai air tidak terhenti,” ujarnya.

Tim teknisi PT Pertamina, kata dia, juga sudah menyiapkan metode pemadaman dan peralatan di lapangan. Sejumlah mobil tangki juga disiapkan untuk mengambil air secara bergantian agar aliran air tetap terjaga.

“Intinya, air jangan sampai berhenti. Itu permintaan dari Pertamina. Insya Allah, dengan koordinasi ini api bisa segera padam. Namun kami tetap waspada jika ada kemungkinan kebocoran baru,” imbuhnya.

Mulyowati menambahkan warga yang mengungsi masih diminta bertahan di posko hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman.

“Saat ini fokus kami melakukan pemadaman. Mobilisasi peralatan besar tentu memerlukan akses jalan yang lancar, sehingga kami juga berharap dukungan masyarakat agar tidak terjadi hambatan di lapangan,” ujarnya.

Kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono terjadi sejak Minggu (17/8) sekitar pukul 11:30 WIB yang menewaskan tiga orang warga dan melukai dua lainnya. Hingga hari ini (22/8) tim gabungan masih berupaya melakukan pemadaman dan warga sekitar lokasi kebakaran juga diungsikan ke tempat aman. (ANT/KN)

Misbakhun: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Ditentukan Kemenkeu

0

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa nominal tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan, ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, DPR RI hanya menerima tunjangan dan tidak menentukan angka tersebut. Namun, dia menilai nominal tersebut berdasarkan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, karena DPR adalah pejabat negara.

“Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita,” kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan. Di sisi lain, kata dia, banyak Anggota DPR RI yang datang dari daerah-daerah selain Jakarta.

Untuk itu, menurut dia, para wakil rakyat yang berasal dari daerah-daerah itu harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugasnya.

“Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa gaji bagi Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Dia mengatakan bahwa tambahan tunjangan itu menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada. Dengan begitu, tunjangan rumah dinas itu diberikan dengan nominal yang disesuaikan tersebut.

“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANT/KN)

Wapres Gibran Tanggung Biaya Pengobatan Korban Gempa Poso

0

POSO – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menanggung secara penuh biaya pengobatan terhadap sejumlah korban gempa di Poso, Sulawesi Tengah, yang tengah dirawat di RSUD Poso, Jumat (22/8/2025).

Dalam kunjungan kerjanya, Gibran menyambangi para pasien terdampak gempa yang mengguncang Poso pada Minggu (17/8) lalu.

“Istirahat dulu ya, Bu. Semua biaya kami yang tanggung,” kata Gibran saat menghampiri salah satu korban gempa.

Dengan tangan kiri yang sedang terinfus dan badan yang terbaring lemah, pasien tersebut mengucapkan terima kasih kepada Wapres Gibran.

Berdasarkan informasi, terdapat sebelas korban gempa yang mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Poso. Wapres Gibran pun berkomitmen untuk membiayai pengobatan kepada pasien sampai sembuh.

Dalam pantauan, Gibran tiba di RSUD Poso dan langsung disambut oleh antusiasi yang tinggi dari warga sekitar. Ratusan warga hingga tenaga kesehatan berebut ingin menyalami putra sulung dari Presiden Ke-7 Joko Widodo tersebut.

Gibran yang mengenakan masker hijau menyusuri lorong rumah sakit dan menuju ruang inap para korban yang sedang berbaring.

Selama menyambangi korban gempa di rumah sakit, Gibran juga menyalami warga dan memenuhi permintaan swafoto.

Sebelum ke RSUD Poso, Gibran mengunjungi posko pengungsian korban gempa di Lapangan Sepak Bola Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Kunjungan Wapres berlanjut meninjau SD Negeri 1 Tangkura yang sementara ini tidak ada kegiatan belajar-mengajar karena kondisi kelas yang runtuh.

Atap maupun plafon beberapa kelas di SD tersebut pun terlihat bolong karena guncangan gempa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah melaporkan sekitar 254 rumah warga mengalami kerusakan akibat dampak gempa magnitudo 5,8 mengguncang wilayah itu.

BPBD juga melaporkan sekitar 10 unit bangunan sekolah/fasilitas pendidikan mengalami kerusakan, satu diantaranya rusak berat dan sisanya rusak ringan.

Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) hingga hari ke lima setelah gempa besar atau Kamis (21/8) pagi, tercatat 137 kali gema susulan di Poso dengan magnitudo 3 ke atas sebanyak 126 kali guncangan, 10 kali guncangan di bawah magnitudo 3 dan satu kali guncangan magnitudo 4. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Resmi “Pecat” Wamenaker Immanuel Ebenezer

0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambung Prasetyo.

Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Lebih lanjut, Budi mengatakan IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. (ANT/KN)

Telkom Pastikan Layanan Telekomunikasi di Papua Mulai Pulih

0

MIMIKA – PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia memastikan layanan telekomunikasi di wilayah Mimika, Papua Tengah, mulai berangsur pulih setelah sebelumnya mengalami gangguan akibat putusnya jaringan serat optik Palapa Ring Timur pada Kamis (21/8) dini hari.

EVP Telkom Regional V, Amin Soebagyo dalam keterangan di Timika, Kabupaten Mumika, Jumat, mengatakan gangguan terjadi akibat bencana alam berupa longsor di ruas Nabire-Kigamani, tepatnya di kilometer 129 dan 136 dari Nabire.

“Kondisi itu mengakibatkan layanan telekomunikasi di wilayah Mimika tidak berfungsi sejak pukul 02.20 WIT namun kini kami bersama BAKTI sebagai pemilik ruas Palapa Ring Timur langsung melakukan upaya pemulihan melalui penyambungan jaringan serat optik,” katanya.

Menurut Amin, sekitar pukul 15.45 WIT, layanan mulai berangsur pulih. Selain perbaikan jalur utama, Telkom menyiapkan mekanisme cadangan (backup) dengan kapasitas terbatas untuk memastikan komunikasi masyarakat, instansi pemerintah dan sektor lainnya dapat kembali berjalan.

“Kami TelkomGroup menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan layanan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang diperlukan.

“Kami memahami betapa pentingnya layanan komunikasi di wilayah terdampak. Karena itu, langkah percepatan terus dilakukan agar kondisi segera normal,” katanya lagi.

Sekadar diketahui, sebelumnya telah terjadi penurunan kualitas layanan broadband karena adanya gangguan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi-Maluku-Papua Cable System ruas Sorong–Merauke pada Sabtu (16/8).

Di mana gangguan tersebut berupa “double shunt fault” teridentifikasi pada dua titik, yakni di sekitar Sorong dan Merauke. Dengan kedalaman bervariasi antara 50 hingga 500 meter. (ANT/KN)

DPRD Minta Ketentuan Program Kredit Usaha Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

0

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk memastikan setiap ketentuan program kredit usaha dengan bunga 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, menyatakan dengan telah diluncurkannya program kredit usaha tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi local di Kabupaten Paser, sehingga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pada dasarnya, DPRD Kabupaten Paser mendukung penuh program inovasi Pemkab Paser terutama yang fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sukran Amin, Jumat (22/8/2025).

Ia menilai, UMKM merupakan salah satu motor penggerak ekonomi utama di Kabupaten Paser, sehingga bantuan permodalan ini sangat penting. Namun, Sukran Amin menekankan bahwa program ini tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar memenuhi janji politik.

“Pemerintah tidak boleh hanya menganggap ini sebagai penggugur kewajiban semata. Harus ada fungsi kontrol yang kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sukran meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, salah satunya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Paser untuk tidak berhenti setelah bantuan disalurkan.

“Kami berharap dinas terkait bisa terus memantau, mengevaluasi dan membina para pelaku UMKM. Dengan begitu, usaha mereka bisa terus berkembang dan kreditnya tidak macet,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan program kredit usaha dengan bunga 0 persen atau Kredit Paser TUNTAS tidak hanya diukur dari seberapa banyak kredit yang disalurkan, melainkan dari dampak nyatanya terhadap masyarakat.

“Tolok ukur keberhasilan program ini yaitu usaha yang terus berkembang dan kredit yang tidak macet. Target akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

Skandal Suap IUP Kaltim: KPK Tetapkan Donna Tersangka, Nama Awang Faroek Ikut Disebut

MASIH ingat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2024 di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda? Waktu itu publik hanya bisa menebak-nebak perkara apa yang tengah diendus penyidik. Operasi berlangsung lima jam, dari pukul 20.00 WITA hingga lewat tengah malam, di kediaman Jalan Sei Barito. Kala itu KPK bungkam, hanya menyebut sedang menindaklanjuti penyelidikan perkara korupsi.

Dua hari terakhir, misteri itu mulai terjawab. KPK menetapkan tiga tersangka: pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), Ketua Kadin Kaltim periode 2022–2027 Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Awang Faroek Ishak. Namun karena sang mantan gubernur telah wafat pada Desember 2024, status tersangkanya sedang diproses untuk dicabut. “KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Donna disebut berperan sebagai penghubung utama. Ia menolak tawaran awal suap Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” agar enam IUP milik Rudy Ong diperpanjang. Uang dalam pecahan dolar Singapura diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara, lalu dokumen SK IUP dikirim ke Rudy lewat babysitter kepercayaannya.

Sementara Rudy Ong, yang sempat mangkir dua kali panggilan, akhirnya ditangkap paksa di Surabaya. Ia ditahan KPK sejak 25 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami aliran dana,” ujar Asep.

Rudy Ong Chandra resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Awang Faroek, yang wafat pada 2024, tetap disebut dalam konstruksi perkara karena posisinya sebagai gubernur 2013–2018 menjadi pintu pengesahan izin. Nama besar yang dulu identik dengan pembangunan Kaltim kini justru dikaitkan dengan kasus hukum yang menyeret keluarganya.

Putrinya, Dayang Donna, selama ini dikenal sebagai figur muda berprestasi. Lahir di Samarinda pada 10 April 1976, ia menempuh pendidikan S1 Psikologi di Universitas YAI Jakarta dan S2 Manajemen di Universitas Mulawarman. Kiprahnya panjang: pernah memimpin KNPI Kaltim, Ketua PRSI, Ketua ISSI, hingga dipercaya sebagai Ketua Kadin Kaltim sejak 2022. Di dunia usaha ia menjabat CEO PT Aifa Kutai Energy dan Ketua Yayasan UNTAG Samarinda, serta menerima sejumlah penghargaan bergengsi seperti Women of The Year dan ASEAN Women Entrepreneur.

Sorotan publik makin besar karena saat kasus ini mencuat, Donna juga tengah mencalonkan diri sebagai wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) berpasangan dengan Andi Harahap. Pencalonan itu bersamaan dengan tiga pasangan lain, yakni Mudyat Noor–Abdul Waris Muin, Hariman Sormin (Desmon)–Naspi Arsyad, serta Hamdam–Ahmad Basir.

Dengan latar belakang panjang di organisasi, dunia usaha, dan politik, publik tidak menyangka Donna justru terseret sebagai tersangka. Citra yang selama ini melekat runtuh setelah KPK mengungkap negosiasi suap Rp3,5 miliar untuk perpanjangan enam IUP.

Kasus ini menambah catatan kelam bagi keluarga Faroek. Awang Faroek, dua periode menjabat gubernur Kaltim, kini turut disebut dalam perkara. Putrinya, Donna, yang lama dikenal berprestasi, harus menghadapi proses hukum yang membayangi karier politiknya.

Skandal ini kembali menyingkap pola lama. Izin tambang dijadikan komoditas, dengan lingkaran keluarga politik ikut berada di dalamnya. (*)

Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap, Pemerintah Tetap Subsidi Peserta Mandiri

0

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program.

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dengan penyesuaian tarif, kata Sri Mulyani, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan. Meski begitu, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” tambah Menkeu.

Untuk keputusan lanjutan dari wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan diskusi lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.

Anggaran yang disalurkan untuk layanan kesehatan masyarakat direncanakan sebesar Rp123,2 triliun. Salah satu bentuk penyalurannya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp69 triliun.

Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa tantangan program ini mencakup kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim.

Maka dari itu, pemerintah berpendapat skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif yang menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah juga mencermati dampak potensial terhadap APBN yang terfokus pada tiga hal, yaitu penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara. (ANT/KN)