Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo Usai Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan saat ia memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel, sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8/2025).

Tak hanya memohon amnesti, Noel juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan publik.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo merinci tersangka lain, antara lain Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker, Gerry Adita Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Subhan menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker, Anitasari Kusumawati Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, sementara Fahrurozi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Hery Sutanto merupakan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Sekarsari Kartika Putri Subkoordinator, Supriadi Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Praktik pemerasan ini terkait pengurusan sertifikat K3, di mana biaya resmi Rp 275 ribu, namun pekerja dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.

READ  UMKM Mebel Berpeluang Pasok Perabot ke IKN hingga Rp 100 Triliun

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img