Beranda blog Halaman 308

KPK Sebut Pejabat Kemenag Dapat Jatah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah pada kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Oleh sebab itu, kata Asep, KPK sedang mengumpulkan uang-uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk yang sudah menjadi aset, seperti rumah maupun kendaraan, untuk dilakukan penyitaan.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan penyitaan dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menduga aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji tersebut mengalir secara berjenjang, yakni melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ANT/KN)

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil menerima uang dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 saat menjabat Gubernur Jawa Barat.

“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Asep menjelaskan Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.

“Bank Jabar ini (Bank BJB, red.), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu,” katanya.

Berdasarkan laman Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar merupakan pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 38,52 persen.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Rabu (10/9), tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (ANT/KN)

Festival UMKM Berbenah: Rekor MURI, Omzet Tembus Ratusan Juta

SETELAH berlangsung empat hari, Festival UMKM Berbenah resmi ditutup Rabu (10/9) hari ini. Stadion Bessai Berinta—akrab disebut Stadion Lang-Lang—menjadi saksi bagaimana ruang olahraga bisa bertransformasi menjadi pusat hiburan warga sekaligus pasar raksasa bagi UMKM.

Saya sempat menghubungi Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Asdar Ibrahim, Selasa (9/9) kemarin, untuk menanyakan perkembangan di hari ketiga. Ia menyebut secara umum festival ini sangat membantu UMKM, terutama dari sisi omzet yang meningkat signifikan. Pemerintah, katanya, akan terus melakukan evaluasi agar kegiatan serupa bisa lebih baik ke depan, termasuk wacana menjadikan Stadion Bessai Berinta sebagai lokasi tetap agar ruang UMKM ini bisa digelar secara konsisten.

Sekda Bontang Aji Erlynawati bersama Kepala DKUMPP Asdar Ibrahim (lima dari kanan) dan sejumlah undangan berpose usai pembukaan Festival UMKM Berbenah 2025 di panggung utama Stadion Lang-Lang.

Asdar juga mencatat ada 77 UMKM di Lang-Lang Funday dan 98 UMKM di Expo UMKM Berbenah yang ikut serta. Jenis usaha yang tampil beragam, mulai kuliner, aksesoris dan pakaian, wahana permainan anak, hingga foodtruck dengan mobil dan gerobak kopi.

Dari sisi pendapatan, panitia melaporkan hari pertama tercatat Rp88,9 juta dari 74 tenan yang mengisi link laporan, sedangkan hari kedua Rp84,2 juta dari 62 tenan. Total sementara dua hari mencapai Rp173,2 juta. Angka ini cukup besar, meski belum mencerminkan keseluruhan omzet karena tidak semua tenan melaporkan data. Artinya, nilai riil bisa lebih tinggi.

Seorang pedagang kuliner menuturkan omzetnya dalam dua hari bisa tembus Rp1,5 juta, padahal biasanya hanya sekitar Rp300 ribu per hari. “Waktu jualannya lebih singkat, tapi pembeli terus berdatangan. Rasanya benar-benar berbeda,” ujarnya. Ia menambahkan, pada hari pertama sempat terkendala listrik—terutama bagi penjual minuman dan kopi yang memakai blender. Namun setelah diperbaiki, hari kedua berjalan lancar. Hari kedua disebut para pedagang sebagai momen panen rezeki.

Menurut Panitia Penyelenggara Tachmid, festival ini memang dirancang untuk mendorong UMKM naik kelas sekaligus memberi pengalaman baru. Para pedagang diberi kesempatan berjualan tanpa biaya, dengan fasilitas yang sepenuhnya disiapkan panitia. “Harapannya, mereka bisa merasakan langsung keuntungan dari kegiatan ini,” katanya.

Ratusan warga Bontang antusias mengikuti senam pagi dalam rangkaian hari pertama Festival UMKM Berbenah di Stadion Lang-Lang.
Ribuan warga memenuhi area tenda UMKM di Stadion Lang-Lang pada gelaran Festival UMKM Berbenah.

Rangkaian Festival UMKM Berbenah berlangsung meriah sejak hari pertama. Acara dibuka dengan senam bersama PERSANI, fashion show Batik Nusantara, tari Nusantara, musikalisasi puisi, penampilan Sape’, hingga Band JIVA. Hari kedua ditandai dengan masak besar sambal gammi hingga menorehkan rekor MURI 2.500 porsi, disusul modern dance, serta penampilan band Sri Sultan dan DJ Julian. Hari ketiga warga disuguhi lomba lambe terpedas khas Bontang, tarian IODI, band lokal Dianova, hingga penampilan Syarla. Puncaknya pada hari keempat, Rabu (10/9), festival ditutup dengan lomba inovasi UMKM naik kelas, tari hip hop, band Delawwa, penampilan Silet Open Up, DJ El Papito, dan seremoni resmi.

Untuk kenyamanan pengunjung, panitia menyiapkan fasilitas pendukung seperti kursi, tempat sampah, serta jadwal acara yang teratur dari sore hingga pukul 22.00 Wita. Dengan begitu, warga bisa menikmati kuliner, hiburan, dan interaksi sosial dalam suasana yang nyaman dan tertib.

Bagi pedagang, festival ini membuktikan bahwa ruang tertata mampu mendongkrak omzet lebih baik dibanding sekadar berjualan di pinggir jalan. Bagi warga, acara ini jadi pilihan rekreasi malam yang aman dan ramah keluarga.

Bontang sudah menemukan formula yang tepat. UMKM naik kelas, warga mendapat hiburan, dan stadion punya fungsi baru. Tinggal konsistensi agar festival ini tak berhenti di euforia, tapi benar-benar jadi motor ekonomi rakyat. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Mutu Pendidikan Anak Usia Dini Terjamin, Semua PAUD di Berau Kantongi Izin

BERAU – Persoalan izin operasional yang sempat membayangi sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Berau akhirnya tuntas. Kini, seluruh PAUD di 13 kecamatan resmi memiliki legalitas yang sah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyebut capaian ini sebagai langkah penting untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang layak sejak dini.

“Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi jaminan bahwa setiap anak di Berau bisa mengenyam pendidikan yang bermutu,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan kepastian izin tersebut, pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan, pembinaan, hingga fasilitas penunjang secara tepat sasaran. Tanpa legalitas, lembaga pendidikan sebelumnya tidak bisa terdaftar dalam sistem sehingga berpotensi terhambat dalam menerima program bantuan.

Ia berharap keberhasilan ini dapat dirasakan hingga pelosok pesisir dan pedalaman, sehingga tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kendala administrasi.

“Kami ingin menjadikan pendidikan anak usia dini sebagai pondasi utama pembangunan sumber daya manusia berkualitas di Kabupaten Berau,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan bahwa tahun ini menjadi tonggak bersejarah karena 100 persen PAUD sudah terdata resmi.

“Ini memberi kepastian bagi orang tua sekaligus pengelola lembaga dalam memperoleh anggaran operasional, peningkatan sarana, hingga pembinaan tenaga pendidik,” jelasnya.

Ia menambahkan, izin operasional PAUD juga terkait erat dengan program wajib belajar satu tahun pra-sekolah sebelum masuk SD.

“Semakin jelas legalitasnya, semakin kuat juga jaminan mutu pendidikan di tingkat paling dasar,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Gagal Ngebut, Digitalisasi KTP Malah Jadi Lahan Penipuan

SAYA masih ingat ketika pemerintah mulai gencar mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023. Waktu itu gaungnya meyakinkan: pelayanan publik akan bertransformasi penuh ke sistem digital. Perbankan, fasilitas kesehatan, hingga administrasi kependudukan dijanjikan cukup diakses lewat handphone.

Saya pun segera ikut mendaftar. Rasanya cukup aman, sebab bila KTP fisik hilang, jejak digital tetap tercatat di sistem.

Faktanya, dua tahun berjalan, optimisme itu tak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Target nasional aktivasi IKD sebesar 30 persen dari wajib KTP-el belum tercapai merata. Per Mei 2024, jumlah pengguna IKD baru sekitar 9,4 juta jiwa, atau sekitar 5 persen dari total wajib KTP-el. Beberapa daerah memang melampaui target, tetapi banyak daerah lain masih tertinggal jauh, bahkan di bawah angka 10 persen.

Di Bontang, hingga awal Agustus 2025, tercatat baru 6.171 warga yang mengaktifkan IKD dari total 135.639 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Capaian ini baru mencapai 4,55 persen, jauh di bawah target nasional. Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, mengakui hambatan terbesar terletak pada sinkronisasi data nasional yang belum sepenuhnya terhubung dengan berbagai fasilitas publik. “Kalau sudah terintegrasi, masyarakat pasti datang sendiri tanpa perlu dijemput bola,” ujarnya saat berdiskusi dengan saya di stan Disdukcapil pada Festival UMKM Berbenah di Lapangan Bessai Berinta, beberapa hari lalu.

Saya (tengah) bersama Kepala Disdukcapil Bontang Budiman (kiri) dan Kabid PIAK Disdukcapil Muhammad Thamrin (kanan) di area Festival UMKM Berbenah.

Yang lebih meresahkan, program ini justru membuka celah bagi modus penipuan. Budiman mengaku beberapa kali mendapat telepon dari kepala OPD yang menanyakan tentang staf yang mengaku bisa membantu aktivasi IKD. Modusnya sama: korban diminta menyerahkan KTP, KK, bahkan kode OTP dengan dalih mempercepat proses. Padahal, itu hanya jebakan. Data pribadi lantas disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. Celah inilah yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

Padahal pemerintah pusat menekankan bahwa IKD punya manfaat besar, termasuk efisiensi anggaran. Dirjen Dukcapil saat itu, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut penggunaan IKD bisa menghemat APBN sekitar Rp13–14 ribu per keping KTP elektronik. Jika dikalikan kebutuhan nasional, penghematan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Targetnya, hingga akhir 2023 sedikitnya 25 persen penduduk ber-KTP elektronik—sekitar 50 juta orang—sudah beralih ke IKD. Tetapi sejak awal Zudan mengingatkan, target itu sulit tercapai jika hanya mengandalkan kedatangan warga ke kantor Dukcapil.

Pernyataannya terbukti. Hingga kini, progres masih jauh di bawah target. Persoalan utama terletak pada infrastruktur digital yang belum merata. Di banyak daerah, khususnya wilayah timur, koneksi internet kerap terputus sehingga hasil perekaman tidak terkirim. Kondisi blank spot inilah yang membuat program berbasis aplikasi seperti IKD sulit berjalan efektif. Alih-alih mempercepat layanan, kendala jaringan justru menambah panjang daftar keluhan masyarakat.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, posisi Indonesia makin tertinggal. Singapura dengan Singpass telah menjangkau lebih dari 97 persen warganya dan terkoneksi ke ribuan layanan publik. Malaysia lewat MyKad dan MyDigital ID bahkan mulai mempertimbangkan registrasi wajib untuk mempercepat adopsi. Vietnam lebih progresif dengan VNeID, yang tidak hanya menyimpan identitas, tetapi juga terhubung ke perbankan, layanan sosial, hingga e-wallet. Sementara itu, Indonesia masih berkutat di angka belasan persen, terhambat birokrasi berbelit, infrastruktur yang belum merata, dan literasi digital rendah.

Pertanyaannya, apa sebenarnya roadmap pemerintah? Regulasi sudah ada, seperti Permendagri No. 72/2022, dan target Indonesia Go Digital 2025 terus digaungkan. Bahkan pada awal 2025, Dirjen Dukcapil yang baru, Teguh Setyabudi, menegaskan komitmen efisiensi anggaran dan percepatan transformasi digital dengan target minimal 30 persen perekaman KTP-el beralih ke IKD. Namun tanpa langkah konkret, semua itu hanya akan jadi slogan.

Pemerintah harus memastikan tiga hal: pemerataan infrastruktur digital, perlindungan data pribadi yang kuat, dan integrasi layanan publik dari perbankan hingga pendidikan. Tanpa itu, IKD hanya akan jadi jargon digitalisasi tanpa manfaat nyata. Lebih buruk lagi, jurang digital makin lebar dan janji pelayanan publik berbasis digital tinggal mimpi di atas kertas. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

APBD Perubahan Kukar Diperkirakan Rp11,6 Triliun

TENGGARONG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 Kutai Kartanegara (Kukar) diproyeksikan senilai Rp11,6 triliun. Jumlah ini sedikit berkurang dari proyeksi awal sebesar Rp12 triliun, namun tetap menjadi instrumen vital untuk memastikan hak-hak masyarakat terjamin.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pengurangan sekitar Rp300 hingga Rp400 miliar bukan berarti mengurangi prioritas. Justru APBD Perubahan diarahkan lebih fokus, efisien, dan menyasar kebutuhan mendesak masyarakat.

“APBD Perubahan ini sudah melalui proses pergeseran, efisiensi, dan rasionalisasi. Termasuk menghitung beban utang, baik dari Pilkada maupun proyek-proyek sebelumnya. Semuanya harus segera dituntaskan karena waktu kita terbatas,” jelas Ahmad Yani, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan, DPRD akan mengawal ketat agar Rp11,6 triliun anggaran daerah benar-benar digunakan tepat sasaran. Hak-hak tenaga pendidik, tenaga medis, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) masuk dalam prioritas utama.

“Semua hak masyarakat harus jelas terbayarkan tanpa ada pemotongan. Beasiswa, tunjangan guru, insentif dokter, bantuan untuk nelayan dan petani, semuanya masuk dalam APBD Perubahan ini,” tegasnya.

Ahmad Yani menyebut, pengurangan anggaran dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. Meski lebih kecil dari APBD murni, nilainya tetap dianggap besar dan cukup untuk menopang berbagai kebutuhan publik.

“Walau awalnya Rp12 triliun, kita harus realistis mengikuti aturan pusat. Tapi DPR tetap konsisten mengawal agar anggaran yang ada bisa memberi manfaat maksimal,” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan DPRD Kukar tidak hanya fokus pada angka, melainkan juga pada realisasi. Jangan sampai masih ada proyek mangkrak atau utang yang dibiarkan menumpuk.

“Yang terpenting, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat Rp11,6 triliun ini, bukan hanya sekadar angka di atas kertas,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor :

DPRD Komitmen Kawal Isu Kebutuhan Dasar Masyarakat di Paser

0

PASER – Menanggapi tuntutan gabungan organisasi mahasiswa Cipayung Plus bersama beberapa organisasi internal kampus, DPRD Kabupaten Paser menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin. Ia menegaskan, lima poin utama tuntutan mahasiswa yakni peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), infrastruktur, pendidikan, ekonomi dan akses air bersih merupakan isu strategis yang jadi fokus DPRD Kabupaten Paser.

“IPM, infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kebutuhan air bersih yang menjadi tuntutan para mahasiswa, merupakan hal yang juga kami perjuangkan. Ini adalah kebutuhan mendasar masyarakat Kabupaten Paser,” tegas Zulfikar, Selasa (9/9/2025).

Menurut Zulfikar, DPRD Kabupaten Paser terus memprioritaskan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, utamanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam menangani berbagai persoalan mendasar masyarakat.

Tidak hanya di pusat pemerintahan, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Paser ini juga menyebut perhatian juga menyasar hingga ke pelosok desa, termasuk di Kecamatan Tanah Grogot yang masih menghadapi berbagai persoalan.

“Apa yang menjadi kritik dan koreksi para mahasiswa hari ini, itu pula yang menjadi sorotan kami kepada pemerintah daerah, khususnya kepada para OPD di lingkungan Pemkab Paser,” ujarnya.

Zulfikar menambahkan, DPRD Kabupaten Paser telah beberapa kali memanggil OPD untuk dimintai penjelasan atas sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan. Upaya ini dilakukan agar Pemkab Paser semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Zulfikar menjelaskan, kewenangan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut berada di DPR RI. Meski begitu, DPRD Kabupaten Paser tetap mendorong adanya kebijakan turunan di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Zulfikar menyampaikan bahwa dirinya secara konsisten menekankan pentingnya pelibatan pemuda dalam proses perumusan kebijakan di daerah. Hal ini dinilai penting agar terdapat ruang dialektika antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.

“Saya selalu menekankan agar OPD terkait melibatkan para pemuda dalam penyusunan, pembahasan, dan pengambilan kebijakan di bidang kepemudaan,” ujarnya.

Zulfikar juga mengutip pernyataan Bupati Paser, Fahmi Fadli, yang kerap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam proses pembangunan daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting guna memastikan pembangunan yang partisipatif, merata dan menyentuh langsung.

“Bupati Paser sering menyampaikan di berbagai forum resmi bahwa pembangunan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat baik dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, maupun kebutuhan dasar lainnya,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

Satpol PP Kukar Kembali Amankan Dugaan Eksploitasi terhadap Anak di Bawah Umur

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengamankan kasus dugaan eksploitasi anak. Setelah pada Senin (8/9/2025) malam mengamankan keluarga asal Balikpapan yang mempekerjakan anak sebagi pedagang asongan di Tenggarong. Tidak sampai 24 jam berselang Satpol PP kembali mengamankan seorang ibu bersama anak-anaknya yang melakukan praktik serupa.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, anak-anak yang masih berusia sekolah tersebut diminta membantu ibunya berjualan di jalanan.

“Di Kukar ada Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sebagai penegak perda, Satpol PP memproses, mendata, lalu melanjutkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ungkap Awang, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, keluarga ini tercatat berdomisili sementara di Kukar, namun KTP mereka masih dari luar Kalimantan. Dari keterangan anak, sang ayah sedang terjerat kasus hukum sehingga hanya ibunya yang kini mengurus mereka.

Awang menegaskan, Satpol PP tidak hanya menyasar kasus eksploitasi anak untuk berjualan, tetapi juga fenomena lain seperti pengamen punk, manusia silver, hingga badut yang mempekerjakan anak. “Semua itu akan jadi sasaran penertiban, karena Kukar ditetapkan sebagai zona bebas pekerja anak,” tambahnya.

Satpol PP juga memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta kecamatan setempat, terutama terkait administrasi kependudukan keluarga tersebut.

Sementara itu, perwakilan DP3A Kukar, Farida, menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP atas langkah cepat mengamankan kasus ini. Menurutnya, eksploitasi anak tidak hanya melanggar perda, tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Anak-anak ini seharusnya bersekolah, bukan ikut berjualan dari pagi hingga malam. Hak mereka harus dipenuhi. Orang tua masih kuat bekerja, jadi seharusnya tidak melibatkan anak,” tegas Farida.

Ia menambahkan, persoalan administrasi kependudukan keluarga tersebut juga perlu segera diselesaikan agar pemerintah daerah dapat memberikan bantuan secara tepat sasaran. “Kalau status domisili jelas, pemerintah lebih mudah membantu. Karena siapapun dia, selama warga Indonesia, pasti kita upayakan perlindungan,” lanjutnya.

DP3A mencatat, kasus serupa kerap terjadi di Kukar dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan sehari sebelumnya, Satpol PP juga sudah mengamankan keluarga lain dengan modus serupa.

Farida berharap penertiban ini menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang. “Harapan kami, Kukar benar-benar bersih dari pekerja anak. Apalagi sudah ditetapkan sebagai zona bebas pekerja anak,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor :

Sepasang Suami Istri Asal Balikpapan Diamankan Satpol PP karena Diduga Eksploitasi Anak

TENGGARONG – Sepasang suami istri asal Balikpapan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (8/9/2025) malam. Keduanya diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk berjualan asongan di Tenggarong.

Kasus ini terungkap setelah laporan warga masuk melalui aplikasi Satpol PP Siaga 24 Jam. Warga melaporkan adanya indikasi anak-anak dipaksa berjualan, yang pada akhirnya lebih sering meminta belas kasihan pembeli, yang diduga menjadi modus baru untuk mengemis.

“Kami melakukan tindakan karena ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Mereka disuruh mungkin berjualan, tapi ujung-ujungnya minta-minta,” jelas Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, saat dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).

Rasidi menambahkan, orang tua yang diamankan pihaknya tersebut memiliki lima anak, tiga di antaranya dibawa ke Tenggarong. Mereka mengaku kesulitan berusaha di tempat asalnya karena banyak saingan, sehingga memutuskan pindah dari Balikpapan ke Tenggarong melalui Samarinda.

“Kami di Tenggarong melarang praktik ini. Perda Kukar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait pengemis jelas melarang eksploitasi anak,” tegas Rasidi.

Tindakan Satpol PP dilakukan dengan pembinaan dan teguran, bukan penahanan. “Kami melarang mereka kembali melakukan kegiatan serupa di Tenggarong. Anak-anak yang dikerjakan tiga orang itu semua anak kandungnya,” tambah Rasidi.

Satpol PP Kukar juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik serupa melalui aplikasi Siaga 24 Jam jika ada yang memanfaatkan anak-anak untuk meminta sumbangan atau mengganggu ketertiban umum.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor melalui aplikasi Siaga 24 jam jika menemukan aktivitas yang melanggar Trantibum di Kukar, Khusunya di Tenggarong,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor :

Sepasang Suami Istri Asal Balikpapan Diamankan Satpol PP karena Diduga Eksploitasi Anak

TENGGARONG – Sepasang suami istri asal Balikpapan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (8/9/2025) malam. Keduanya diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk berjualan asongan di Tenggarong.

Kasus ini terungkap setelah laporan warga masuk melalui aplikasi Satpol PP Siaga 24 Jam. Warga melaporkan adanya indikasi anak-anak dipaksa berjualan, yang pada akhirnya lebih sering meminta belas kasihan pembeli, yang diduga menjadi modus baru untuk mengemis.

“Kami melakukan tindakan karena ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Mereka disuruh mungkin berjualan, tapi ujung-ujungnya minta-minta,” jelas Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, saat dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).

Rasidi menambahkan, orang tua yang diamankan pihaknya tersebut memiliki lima anak, tiga di antaranya dibawa ke Tenggarong. Mereka mengaku kesulitan berusaha di tempat asalnya karena banyak saingan, sehingga memutuskan pindah dari Balikpapan ke Tenggarong melalui Samarinda.

“Kami di Tenggarong melarang praktik ini. Perda Kukar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait pengemis jelas melarang eksploitasi anak,” tegas Rasidi.

Tindakan Satpol PP dilakukan dengan pembinaan dan teguran, bukan penahanan. “Kami melarang mereka kembali melakukan kegiatan serupa di Tenggarong. Anak-anak yang dikerjakan tiga orang itu semua anak kandungnya,” tambah Rasidi.

Satpol PP Kukar juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik serupa melalui aplikasi Siaga 24 Jam jika ada yang memanfaatkan anak-anak untuk meminta sumbangan atau mengganggu ketertiban umum.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor melalui aplikasi Siaga 24 jam jika menemukan aktivitas yang melanggar Trantibum di Kukar, Khusunya di Tenggarong,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor :