Sepasang Suami Istri Asal Balikpapan Diamankan Satpol PP karena Diduga Eksploitasi Anak

TENGGARONG – Sepasang suami istri asal Balikpapan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (8/9/2025) malam. Keduanya diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk berjualan asongan di Tenggarong.

Kasus ini terungkap setelah laporan warga masuk melalui aplikasi Satpol PP Siaga 24 Jam. Warga melaporkan adanya indikasi anak-anak dipaksa berjualan, yang pada akhirnya lebih sering meminta belas kasihan pembeli, yang diduga menjadi modus baru untuk mengemis.

“Kami melakukan tindakan karena ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Mereka disuruh mungkin berjualan, tapi ujung-ujungnya minta-minta,” jelas Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, saat dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).

Rasidi menambahkan, orang tua yang diamankan pihaknya tersebut memiliki lima anak, tiga di antaranya dibawa ke Tenggarong. Mereka mengaku kesulitan berusaha di tempat asalnya karena banyak saingan, sehingga memutuskan pindah dari Balikpapan ke Tenggarong melalui Samarinda.

“Kami di Tenggarong melarang praktik ini. Perda Kukar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait pengemis jelas melarang eksploitasi anak,” tegas Rasidi.

Tindakan Satpol PP dilakukan dengan pembinaan dan teguran, bukan penahanan. “Kami melarang mereka kembali melakukan kegiatan serupa di Tenggarong. Anak-anak yang dikerjakan tiga orang itu semua anak kandungnya,” tambah Rasidi.

Satpol PP Kukar juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik serupa melalui aplikasi Siaga 24 Jam jika ada yang memanfaatkan anak-anak untuk meminta sumbangan atau mengganggu ketertiban umum.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor melalui aplikasi Siaga 24 jam jika menemukan aktivitas yang melanggar Trantibum di Kukar, Khusunya di Tenggarong,” tutupnya. (Adv)

READ  Perpindahan Kewenangan dan Inventarisasi Aset: Transformasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara

Penulis : Ady Wahyudi
Editor :

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img