PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melirik penerapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau E-voting yang menggunakan perangkat elektronik dan teknologi informasi untuk membuat, memberikan, menghitung, dan melaporkan hasil suara di Kabupaten Paser.
Penerapan sistem yang bertujuan meningkatkan efisiensi, mengurangi kecurangan, serta memberikan hasil yang lebih cepat dan transparan ini, dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Paser dengan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Kasri, menyatakan bahwa Kabupaten Tabalong dipilih sebagai lokasi studi banding karena daerah tersebut dinilai berhasil dalam mengimplementasikan sistem Pilkades berbasis digital.
“Tabalong merupakan salah satu daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan Pilkades berbasis E-voting. Kami ingin melihat langsung bagaimana sistem ini berjalan,” Kata Kasri, Senin (8/9/2025).
Kasri menjelaskan, sejak 2019, Kabupaten Tabalong telah menerapkan E-voting di berbagai Desa dengan hasil yang dinilai cukup memuaskan. Sehingga, pihaknya perlu mengetahui apa saja tantangannya dan bagaimana penerapannya agar bisa menyesuaikan dengan kondisi lokal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak 2019 hingga 2022, tercatat 13 Desa di Kabupaten Tabalong telah menyelenggarakan Pilkades menggunakan sistem E-voting. Kasri menilai sistem ini sangat potensial untuk diterapkan di Kabupaten Paser.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi dalam pelayanan public ini perlu untuk diadopsi,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Paser mendapatkan pemaparan langsung dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong terkait teknis pelaksanaan E-voting. Salah satu keunggulan paling menonjol dari sistem ini adalah kecepatan rekapitulasi suara.
“Begitu seluruh warga selesai memberikan suara, hasilnya langsung bisa diketahui hanya dalam waktu sekitar 15 menit. Ini sangat membantu mempercepat tahapan Pilkades dan meminimalisasi potensi konflik hasil,” jelas Kasri.
Selain efisien dari segi waktu, penggunaan sistem E-voting juga dinilai lebih hemat anggaran dalam jangka panjang. Biaya yang biasanya dikeluarkan untuk pencetakan surat suara, distribusi logistik, hingga tenaga kerja manual bisa ditekan secara signifikan.
Kasri menambahkan, sistem ini juga memungkinkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pemungutan suara. Fitur keamanan berupa barcode scanner memastikan bahwa setiap pemilih hanya dapat memberikan satu suara.
“Dengan sistem ini, potensi kecurangan seperti pemilih ganda, manipulasi suara, atau surat suara rusak dapat dihindari. Ini membuat hasil pemilihan menjadi lebih akuntabel,” tegasnya.
Meski memiliki sejumlah keunggulan, Kasri mengakui bahwa penerapan E-voting di Kabupaten Paser tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan sejumlah persiapan penting, baik dari segi regulasi, infrastruktur, maupun anggaran.
Ia mengungkapkan, untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibutuhkan sejumlah perangkat teknologi, seperti laptop, printer, server lokal, barcode scanner, hingga koneksi listrik dan jaringan internet yang stabil.
“Biaya pengadaan perangkat per TPS diperkirakan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta. Ini tentu memerlukan dukungan anggaran yang cukup besar, apalagi jika diterapkan secara serentak di seluruh desa,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Paser menilai investasi ini layak untuk diwujudkan dalam jangka panjang. Selain mendorong efisiensi, sistem ini juga selaras dengan arah transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.
Menyadari pentingnya regulasi sebagai dasar pelaksanaan, saat ini DPRD Paser tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan Pilkades berbasis E-voting. Pembahasan akan difokuskan terlebih dahulu pada aspek hukum sebelum masuk ke tahapan teknis implementasi.
“Kami sudah memasukkan agenda Pilkades E-voting dalam rencana kerja legislatif. Dalam waktu dekat, Panitia Khusus (Pansus) akan mulai membahas Raperda ini bersama OPD terkait. Harapannya, regulasi ini bisa rampung tepat waktu agar bisa segera diterapkan secara bertahap,” terang Kasri.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan kepada aparatur desa serta masyarakat. Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor krusial dalam keberhasilan implementasi E-voting.
“Kami akan mendorong adanya pelatihan simulasi bagi panitia Pilkades maupun warga desa, agar mereka memahami mekanisme pemilihan secara digital. Pemahaman yang baik akan mengurangi kesalahan teknis saat hari pemilihan,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kasri menegaskan bahwa DPRD Paser berkomitmen untuk terus mendukung inovasi dalam sistem demokrasi lokal. Penerapan E-voting di Pilkades diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem pemilihan yang lebih modern, efisien, dan transparan.
“Jika semua pihak mendukung baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga penyelenggara. saya yakin Pilkades E-voting bisa kita realisasikan di Paser dalam waktu dekat. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan demokrasi yang lebih bersih dan berkualitas,” tutupnya.
Pewarta: Abika Ramadhan