Sri Mulyani Diganti, IHSG Melemah 1,28 Persen Usai Reshuffle Kabinet

JAKARTA – Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan perombakan kabinet, termasuk pergantian posisi menteri keuangan (Menkeu), menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pasar modal Indonesia melemah signifikan sebesar 1,28 persen ke posisi 7.766,84.

“Dinamika pergantian Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan menyebabkan IHSG langsung berada di zona merah dari zona positif,” ujar Nafan saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Senin (8/9/2025).

IHSG tercatat melemah 100,49 poin atau 1,28 persen ke posisi 7.766,84 pada penutupan perdagangan Senin, dengan frekuensi perdagangan tercatat 2.231.184 kali dan volume perdagangan sebanyak 36,65 miliar dan nilai transaksi senilai Rp20,15 triliun.

Padahal, selama perdagangan hari hingga pukul 15.30 WIB, IHSG terpantau di zona positif dengan penutupan sesi I tercatat menguat 0,58 persen atau 45,60 persen ke posisi 7.912,94 persen.

“Dinamika pergantian Sri Mulyani dari jabatan Kemenkeu membuat pasar melakukan aksi jual,” ujar Nafan.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto melakukan perombakan atau reshuffle di lima kementerian strategis, serta melantik satu pejabat instansi baru di Kabinet Merah Putih.

Mensesneg Prasetyo menyebut reshuffle terjadi di Kemenko Politik dan Keamanan, Kementerian Keuangan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Pemuda dan olahraga.

“Atas berbagai pertimbangan, masukan, dan evaluasi, yang dilakukan terus menerus oleh Presiden, maka pada sore ini sekaligus Presiden putuskan untuk melakukan perubahan susunan Kabinet Merah Putih pada beberapa jabatan kementerian,” katanya. (ANT/KN)

READ  Jokowi Minta RAPBN 2025 Diakselerasi dengan Program Presiden Terpilih
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img