Beranda blog Halaman 289

Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Akan Menguat Pekan Depan

0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini nilai tukar rupiah bakal berbalik menguat pada pekan depan, seiring dengan efektivitas kebijakan fiskal terhadap aktivitas ekonomi.

“Sore ini pasar sudah tutup kan. Senin (29/9/2025) baru mulai, Selasa atau Rabu harusnya sudah balik,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam beberapa hari terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak di kisaran Rp16.600-Rp16.700 per dolar AS. Rupiah sempat menyentuh level Rp16.500-an pada Selasa pagi (23/9), namun kembali melemah ke level Rp16.600-an pada sesi berikutnya.

Pada pembukaan perdagangan Jumat (26/9) di Jakarta, rupiah melemah 26 poin atau 0,15 persen menjadi Rp16.775 per dolar AS dari posisi sebelumnya Rp16.749 per dolar AS.

Sepanjang sepekan terakhir, rupiah terus berada dalam tren pelemahan. Dibandingkan dengan pembukaan perdagangan Jumat (19/9), rupiah tercatat melemah sekitar 1,23 persen. Sedangkan terhadap posisi pembukaan Senin (22/9), pelemahannya mencapai 0,85 persen.

Meski begitu, Purbaya tak khawatir dengan pelemahan tersebut lantaran meyakini kebijakannya bakal kembali menguatkan rupiah.

“Fondasi ekonomi kita akan membaik terus ke depan. Kita menjalankan kebijakan untuk mendorong ekonomi, nggak main-main,” ujarnya.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga terus menjalankan wewenangnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Purbaya menyebut memiliki sinergi yang kuat dengan BI dalam misi stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

Sementara itu, pelemahan rupiah pada perdagangan pagi ini diduga dipengaruhi oleh keputusan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menaikkan suku bunga deposito valuta asing (valas) sebesar 4 persen.

Purbaya telah menegaskan bahwa dia tidak memiliki intervensi apa pun dalam keputusan bank pelat merah tersebut. Dia, baik sebagai Menteri Keuangan maupun Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), tidak mendengar rencana penyesuaian suku bunga deposito valas itu.

Dengan klarifikasinya, Purbaya yakin tekanan terhadap rupiah akan berkurang dan kembali pulih dalam waktu dekat.

“Dengan konferensi pers bahwa tidak ada kebijakan dari Kementerian Keuangan yang 4 persen, saya pikir akan berkurang dengan cepat tekanan ke rupiah. Di samping itu, BI juga sesuai wewenangnya menjaga nilai tukar dengan agresif dan sungguh-sungguh,” tuturnya. (ANT/KN)

BGN Sebut Ada Politikus Minta “Jatah” Dapur MBG

0

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkapkan ada politikus yang menghubungi dirinya dan meminta jatah untuk menjadi mitra pemilik dan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nanik, saat mendengar permintaan itu pun mengaku geram, dan langsung memblokir  nomor ponsel politikus yang meminta jatah dapur MBG itu kepada dirinya.

“Ada, serius nih, ada yang WA (menghubungi lewat pesan WhatsApp, red.), saya. Saya jawab eh kamu politikus bukannya bantu saya, bagaimana mengkomunikasikan soal keracunan, malah minta dapur. Langsung saya block, block, block!” ujar Nanik dalam sesi jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Nanik kemudian memperingatkan siapa pun, termasuk politikus, jangan lagi coba-coba meminta “jatah” dapur MBG kepada dirinya, karena mengelola dapur-dapur MBG merupakan pekerjaan yang berat dan membutuhkan keseriusan, bukan hanya untuk mengejar keuntungan semata.

Tidak hanya itu, Nanik juga menekankan BGN tidak akan tebang pilih dalam menindak pemilik dan pengelola MBG yang bermasalah, sekali pun mereka orang-orang kuat termasuk para jenderal. BGN saat ini masih menyelidiki secara menyeluruh dapur-dapur MBG yang memproduksi makanan-makanan bermasalah sehingga menyebabkan kasus-kasus keracunan di beberapa daerah.

“Mau punya-nya jenderal, mau punya-nya siapa, kalau melanggar akan saya tutup. Saya gak peduli, karena ini menyangkut nyawa manusia. Saya gak peduli, beneran, (ini) serius ya. Jangan main-main sama urusan kesehatan anak,” kata Nanik.

Hasil penyelidikan sementara BGN per 26 September 2025, ada 45 dapur program Makan Bergizi Gratis terbukti tidak menjalankan standar prosedur operasional (SOP) dan 40 dapur di antaranya langsung ditutup oleh BGN sampai batas waktu yang tak ditentukan.

“Sampai sore hari ini (26/9), kami mencatat ada 45 dapur kami yang ternyata tidak menjalankan SOP dan menjadi penyebab terjadinya insiden keamanan pangan. Dari 45 dapur itu, 40 dapur kami nyatakan ditutup untuk batas waktu yang tidak ditentukan sampai semua penyelidikan, baik investigasi maupun perbaikan-perbaikan saranan dan fasilitas selesai dilakukan,” kata Nanik saat jumpa pers di Kantor BGN hari ini.

Dapur-dapur itu diperiksa secara intensif oleh tim independen yang dibentuk oleh BGN dan tim eksternal dari Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). (ANT/KN)

Antisipasi Proyek 2025 Agar Tak Mangkrak, Pemkab Kukar Pastikan Bayar Utang 2024

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kewajiban pembayaran sisa utang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 126 miliar, akan direalisasikan pada 2025. Anggaran tersebut sudah disiapkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa utang muncul karena adanya pekerjaan fisik yang telah selesai, namun penagihannya terlambat masuk.

“Utang tahun 2024 sebesar Rp 126 miliar sudah masuk APBD-P. Kami berharap bisa segera disetujui dan dibayarkan. Kalau pun belum, ada mekanisme belanja wajib mengikat yang memungkinkan pembayaran tetap dilakukan,” ungkap Sukotjo, Jumat (26/9/2025).

Selain fokus pada utang lama, Pemkab Kukar juga menyoroti proyek fisik tahun 2025 yang sedang berjalan. Menurut Sukotjo, sebagian proyek tidak bisa dirasionalisasi karena berisiko menimbulkan masalah baru jika dihentikan.

“Kalau tidak bisa diselesaikan tahun ini, pembayarannya akan dialihkan ke 2026,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan pembayaran, Sukotjo menegaskan bahwa Pemkab sudah menyiapkan perencanaan jangka menengah.

“Kalau memang harus dibayar 2026, kami pastikan masuk KUA-PPAS agar ada kepastian kegiatan mana yang dibayarkan,” tegasnya.

Meski begitu, Sukotjo menekankan tidak semua kegiatan 2025 berpotensi menjadi utang. Hanya sebagian kecil proyek fisik bernilai besar yang sudah tidak memungkinkan dirasionalisasi.

“Detail pekerjaannya ada di OPD masing-masing. Tapi kami sudah mendata dan menyiapkan langkah antisipasi,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Jelang Belimbur Erau 2025, Camat Tenggarong Ingatkan Warga Patuhi Aturan Kesultanan

TENGGARONG – Festival Adat Erau 2025 akan ditutup pada 28 September dengan tradisi Belimbur, sebuah ritual sakral siram-siraman yang dimaknai sebagai simbol penyucian diri. Menjelang puncak acara, Camat Tenggarong, Sukono, mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat agar perayaan berlangsung tertib dan aman.

“Pemerintah Kecamatan Tenggarong mengimbau seluruh warga yang nantinya pada tanggal 28 melaksanakan Belimbur atau siram-siraman agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Sukono menegaskan ada beberapa hal penting yang wajib ditaati warga. Pertama, siram-siraman hanya boleh menggunakan air bersih, bukan plastik berisi air atau air kotor yang dapat mengganggu kesehatan.

Kedua, kegiatan Belimbur hanya boleh dimulai setelah ada perintah resmi dari pihak Kesultanan. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memulai lebih dulu maupun melakukannya sambil berkejar-kejaran.

“Kalau kita berlari atau saling mengejar, biasanya pelaku jambret memanfaatkan kesempatan itu. Jadi mari kita laksanakan dengan tertib,” tegasnya.

Untuk mendukung kelancaran tradisi, Pemkab Kukar melalui OPD dan kecamatan telah menyiapkan sarana khusus. Tandon dan drum penampungan air dipasang di berbagai titik, lengkap dengan gayung untuk warga.

“Setiap OPD menyiapkan minimal dua tandon atau drum air untuk kegiatan ini,” tambah Sukono.

Air yang disediakan akan dijaga kualitasnya oleh BPBD Kukar dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sehingga masyarakat tidak perlu mengambil air dari Sungai Mahakam.

Sukono menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari OPD hingga lurah dan RT, dalam mengawal ketertiban Belimbur.

“Kami mengimbau agar pelaksanaan Belimbur benar-benar mengikuti titah raja dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Era Digital Penuh Tantangan, Bupati Berau Ingatkan Bahaya Hoaks

BERAU – Pesatnya arus informasi di era digital membawa tantangan baru bagi masyarakat. Informasi yang beredar dengan cepat tidak selalu benar, bahkan sebagian bisa menyesatkan dan menimbulkan keresahan.

Menyikapi kondisi ini, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau hoaks.

“Dalam situasi yang penuh dengan perbedaan pendapat, tidak sedikit pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan menyebarkan informasi tidak benar untuk memicu kegaduhan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi menjadi kunci untuk menjaga kondusivitas daerah.

Terlebih isu-isu sensitif yang berkembang seringkali mudah dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan.

“Saya berharap masyarakat lebih bijak menyikapi setiap kabar yang beredar. Apalagi terkait isu-isu sensitif yang bisa menimbulkan keresahan,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati Sri menegaskan pemerintah daerah terus berkomitmen melakukan edukasi literasi digital sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta melawan hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (adv/srn/set)

Wabup Gamalis Soroti Potensi Inflasi Akibat Kelangkaan Ikan Segar di Berau

BERAU – Kelangkaan ikan segar di pasar tradisional maupun Tempat Pelelangan Ikan (TPI) mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Berau, Gamalis.

Ia menilai, kondisi ini bukan hanya berdampak pada konsumsi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu inflasi daerah.

“Ini yang dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap inflasi daerah,” tegas Gamalis.

Menurutnya, ikan merupakan komoditas penting bagi masyarakat pesisir maupun perkotaan. Jika pasokannya menurun, harga akan terdorong naik dan memberi beban tambahan pada perekonomian keluarga.

Untuk itu, Gamalis mendorong agar persoalan kelangkaan ikan bisa ditindaklanjuti hingga ke tingkat pusat. Ia berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP Tarakan dapat segera memberi kepastian status izin kawasan tangkap bagi nelayan.

“Kepastian izin ini penting agar nelayan kita tidak ragu dalam melakukan aktivitas melaut, sehingga pasokan ikan tetap terjaga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gamalis menekankan keberlangsungan aktivitas nelayan merupakan kunci dalam menjaga stabilitas pangan sekaligus daya beli masyarakat.

“Pemerintah daerah siap memfasilitasi koordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini segera mendapat solusi,” tutupnya. (adv/srn/set)

Pemkab Berau Perketat Belanja Operasional, Fokuskan Transformasi Digital Aparatur

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai menerapkan langkah efisiensi anggaran secara ketat untuk menghadapi keterbatasan fiskal daerah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa mulai 2025 hingga 2026 sejumlah pos belanja operasional akan dipangkas.

Penghematan tersebut mencakup perjalanan dinas, penggunaan kertas, hingga kebutuhan cetak-mencetak. Menurut Said, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban keuangan daerah, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi.

“Digitalisasi bukan hanya membangun infrastruktur teknologi, tapi juga meningkatkan literasi dan kompetensi aparatur agar benar-benar siap,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perubahan pola kerja yang adaptif, efisien, dan transparan.

“Ini penting. Sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel, meski dengan keterbatasan anggaran,” tutupnya. (adv/srn/set)

Menkeu Diminta Waspada, Tagih Pengemplang Pajak Jangan Jadi Bumerang

0

JAKARTA – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berhati-hati dalam mengeksekusi rencana menagih kewajiban 200 wajib pajak agar tidak berujung menjadi bumerang.

“Eksekusi rencana merupakan sesuatu yang harus dijalankan secara tegas, tetapi cara eksekusi harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak backfire,” kata Wijayanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Wijayanto, tidak semua pengusaha tersebut mempunyai uang untuk membayar pajak kendati sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Bila wajib pajak tak mampu memenuhi kewajiban, langkah yang kemungkinan diambil adalah menyita aset perusahaan pengutang pajak. Sementara aset belum tentu dalam kondisi baik dan kemungkinan mayoritas menjadi agunan kredit bank.

Mengingat posisi bank yang lebih dominan, pemerintah bisa jadi akan menghadapi tantangan legal yang tidak mudah.

Di sisi lain, penyitaan aset perusahaan berpotensi menimbulkan gelombang kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak.

Maka dari itu, Wijayanto berpendapat eksekusi rencana Purbaya itu tidak boleh bersifat one size fit all atau diterapkan dengan pendekatan yang sama tanpa adanya pertimbangan yang lebih spesifik.

“Ada beberapa perusahaan yang karena posisi dan situasinya perlu diberi waktu lebih untuk menyelesaikan utang pajak tersebut. Tentunya bukan karena kedekatan politik atau posisi politiknya,” ujar Wijayanto.

Kendati begitu, Wijayanto menggarisbawahi implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.

“Isunya, akan banyak perusahaan dengan koneksi politik dengan pusat kekuasaan, tentunya ini perlu political will yang kuat dari Pemerintah,” kata Wijayanto.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.

Purbaya menyebut bakal segera mengeksekusi rencananya itu dalam waktu dekat. Ia optimistis para penunggak pajak itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka. (ANT/KN)

Kemendagri Dalami Sengketa Tiga Pulau Halteng–Raja Ampat

0

TERNATE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendalami sengketa tiga pulau di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, yakni Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas yang saat ini diklaim masuk wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

“Saya terus terang belum dapat update atau laporan soal konflik tiga pulau ini. Tapi nanti kami akan dalami,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 di Ternate, Kamis (25/9/2025).

Dia mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Namun, ia memastikan Kemendagri akan segera menindaklanjuti.

Sengketa ini memicu ketegangan di masyarakat. Warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, melakukan aksi pembakaran lima rumah di Pulau Sain pada Sabtu (20/9/2025).

Rumah-rumah tersebut diketahui merupakan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Menanggapi hal itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ia berencana melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Saya akan komunikasi dengan Gubernur Papua Barat Daya, termasuk Bupati Raja Ampat dan Bupati Halmahera Tengah,” ujar Sherly di Ternate.

Menurutnya, langkah itu penting untuk meredam eskalasi di masyarakat. Ia berharap warga dari kedua daerah dapat menahan diri agar persoalan ini tidak semakin meluas.

“Kita tidak ingin gejolak ini semakin besar, sehingga meminta masyarakat dari kedua pihak untuk tetap tenang,” tegas Sherly.

Diketahui, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas terletak di wilayah perbatasan antara Provinsi Maluku Utara dengan Papua Barat Daya. Sengketa batas wilayah ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi konflik sosial yang bisa terjadi di lapangan. (ANT/KN)

Dasco Tegaskan DPR Hanya Awasi, Reformasi Polri Urusan Eksekutif

0

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keterlibatan DPR dalam reformasi Polri hanya sebatas fungsi pengawasan melalui Komisi III, sedangkan pembentukan tim dan komite reformasi kepolisian sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.

Dasco mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, termasuk apakah ada perwakilan DPR atau nama-nama mantan Kapolri di dalam tim tersebut.

“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh,kan itu urusannya eksekutif,” kata Dasco singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, DPR tidak mencampuri urusan eksekutif, namun akan menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawasi reformasi kepolisian.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan informasi yang diperolehnya bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri saat ini bersifat persiapan, dengan tugas melakukan pendataan serta pembagian subkelompok.

Tim tersebut nantinya akan membantu tugas komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan tim persiapan di internal Polri tidak bertentangan dengan keberadaan komite reformasi yang dibentuk Presiden, melainkan akan saling melengkapi.

“Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri),” ungkapnya.

Meski demikian, Dasco menegaskan DPR tetap menjalankan perannya mengawasi jalannya reformasi Polri agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum. (ANT/KN)