Dasco Tegaskan DPR Hanya Awasi, Reformasi Polri Urusan Eksekutif

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keterlibatan DPR dalam reformasi Polri hanya sebatas fungsi pengawasan melalui Komisi III, sedangkan pembentukan tim dan komite reformasi kepolisian sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.

Dasco mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, termasuk apakah ada perwakilan DPR atau nama-nama mantan Kapolri di dalam tim tersebut.

“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh,kan itu urusannya eksekutif,” kata Dasco singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, DPR tidak mencampuri urusan eksekutif, namun akan menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawasi reformasi kepolisian.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan informasi yang diperolehnya bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri saat ini bersifat persiapan, dengan tugas melakukan pendataan serta pembagian subkelompok.

Tim tersebut nantinya akan membantu tugas komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan tim persiapan di internal Polri tidak bertentangan dengan keberadaan komite reformasi yang dibentuk Presiden, melainkan akan saling melengkapi.

“Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri),” ungkapnya.

Meski demikian, Dasco menegaskan DPR tetap menjalankan perannya mengawasi jalannya reformasi Polri agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum. (ANT/KN)

READ  Hotman Paris Tegaskan Pengadaan Chromebook Era Nadiem Sesuai Prosedur
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img