Antisipasi Proyek 2025 Agar Tak Mangkrak, Pemkab Kukar Pastikan Bayar Utang 2024

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kewajiban pembayaran sisa utang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 126 miliar, akan direalisasikan pada 2025. Anggaran tersebut sudah disiapkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa utang muncul karena adanya pekerjaan fisik yang telah selesai, namun penagihannya terlambat masuk.

“Utang tahun 2024 sebesar Rp 126 miliar sudah masuk APBD-P. Kami berharap bisa segera disetujui dan dibayarkan. Kalau pun belum, ada mekanisme belanja wajib mengikat yang memungkinkan pembayaran tetap dilakukan,” ungkap Sukotjo, Jumat (26/9/2025).

Selain fokus pada utang lama, Pemkab Kukar juga menyoroti proyek fisik tahun 2025 yang sedang berjalan. Menurut Sukotjo, sebagian proyek tidak bisa dirasionalisasi karena berisiko menimbulkan masalah baru jika dihentikan.

“Kalau tidak bisa diselesaikan tahun ini, pembayarannya akan dialihkan ke 2026,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan pembayaran, Sukotjo menegaskan bahwa Pemkab sudah menyiapkan perencanaan jangka menengah.

“Kalau memang harus dibayar 2026, kami pastikan masuk KUA-PPAS agar ada kepastian kegiatan mana yang dibayarkan,” tegasnya.

Meski begitu, Sukotjo menekankan tidak semua kegiatan 2025 berpotensi menjadi utang. Hanya sebagian kecil proyek fisik bernilai besar yang sudah tidak memungkinkan dirasionalisasi.

“Detail pekerjaannya ada di OPD masing-masing. Tapi kami sudah mendata dan menyiapkan langkah antisipasi,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Optimalisasi Lahan, Desa Rapak Lambur Target Tiga Kali Panen Setahun
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img