TENGGARONG – Dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Terdapat 3 terduga pelaku dan 10 korban yang terlibat dalam peristiwa ini. Parahnya lagi, baik korban maupun pelaku rata-rata masih di bawah umur. Tak pelak, peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak.
Terungkapnya dugaan pelecehan terhadap anak ini bermula ketika korban mengaku diajak menonton konten dewasa oleh terduga pelaku. Mengetahui hal ini, orang tua korban langsung melapor ke DP3A dan Polres Kukar agar segera ditangani secara hukum serta anak-anak mendapat perlindungan.
Dugaan itu pertama kali terungkap pada 6 September 2025, setelah salah satu korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Dari pengakuan tersebut, diketahui ada sejumlah anak lain yang mengalami hal serupa.
Setelah laporan dibuat, kasus ini kini ditangani Polres Kukar bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.
Kepala UPT P2TP2A DP3A Kukar, Faridah, menyebut pihaknya bergerak cepat sejak laporan masuk. Pendampingan diberikan kepada anak-anak korban, mulai dari pemeriksaan di kepolisian, visum di rumah sakit, hingga asesmen psikologi awal.
“Penanganan serius sangat penting agar anak-anak yang menjadi korban maupun yang berhadapan dengan hukum tidak mengalami dampak psikologis jangka panjang. Intervensi dilakukan sesuai kebutuhan mereka,” jelas Faridah, Selasa (30/9/2025).
Faridah menegaskan, karena sebagian anak yang terlibat masih di bawah umur, baik sebagai korban maupun terduga pelaku, maka pendekatan khusus sangat diperlukan. Konseling lanjutan dan intervensi psikologis akan terus dilakukan sesuai perkembangan penyelidikan kepolisian.
Di sisi lain, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, Iptu Irma Ikawati, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan masih berjalan dengan pengumpulan saksi dan bukti.
“Kami sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan, terkait laporan tersebut,” sebut Irma.
Namun, Irma menambahkan pihaknya belum bisa membeberkan detail perkembangan kasus karena menyangkut kondisi psikologis anak. “Ditunggu saja masih dalam penyelidikan, masih pengumpulan saksi dan alat bukti lainnya,” tegasnya.
Irma juga mengingatkan orang tua agar memperketat pengawasan, terutama di era digital yang rawan membuka ruang bagi anak terpapar konten negatif.
Senada dengan itu, Faridah menegaskan peran orang tua dan masyarakat sangat penting. “Kami berharap seluruh pihak, terutama orang tua dan masyarakat, dapat bekerja sama dalam mengawasi anak-anak, agar mereka aman dan terlindungi dari pergaulan negatif,” tutupnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

