TENGGARONG – Jauh sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 digelar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memilih bergerak lebih awal. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Kukar kini fokus memperkuat regulasi agar proses demokrasi desa nanti berjalan tertib tanpa meninggalkan celah sengketa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa evaluasi aturan sejak dini menjadi strategi penting. Menurutnya, pengalaman Pilkades serentak perdana pada 2019 masih menyisakan catatan, karena sebagian aturan saat itu disusun mendadak hingga menimbulkan multitafsir.
“Jadi mulai sekarang kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapannya, aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Arianto menyebut penyusunan regulasi dipercepat agar Peraturan Bupati (Perbup) dapat rampung pada 2026. Dengan begitu, desa dan panitia pelaksana memiliki waktu panjang untuk mempelajari aturan sebelum hari pemungutan suara.
“Kurang lebih sekitar 107 desa. Pada Pilkades sebelumnya ada 86 desa yang ikut,” jelasnya.
Regulasi Pilkades Kukar akan diselaraskan dengan revisi Undang-Undang Desa tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kukar. Sinkronisasi ini diyakini dapat meminimalisir potensi sengketa hukum yang kerap muncul saat tahapan pencalonan maupun penghitungan suara.
Ia menekankan, berbeda dengan pemilu legislatif atau pilkada yang digelar KPU, Pilkades bersifat otonom. Panitia penyelenggara dibentuk langsung di tingkat desa sesuai ketentuan UU Desa, Perda, dan Perbup.
Arianto berharap tidak ada lagi perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Jika pun ada, sifatnya hanya sebatas penyesuaian, bukan perubahan fundamental.
DPMD Kukar pun optimistis, dengan regulasi matang, Pilkades 2027 bisa digelar lebih tertib, transparan, dan demokratis. “Kami berharap semua pihak ikut mendukung proses ini demi lahirnya kepala desa yang mampu membawa pembangunan desa lebih maju,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i


