Cegah Celah Sengketa, Kukar Percepat Penyusunan Aturan Pilkades Serentak 2027

TENGGARONG – Jauh sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 digelar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memilih bergerak lebih awal. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Kukar kini fokus memperkuat regulasi agar proses demokrasi desa nanti berjalan tertib tanpa meninggalkan celah sengketa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa evaluasi aturan sejak dini menjadi strategi penting. Menurutnya, pengalaman Pilkades serentak perdana pada 2019 masih menyisakan catatan, karena sebagian aturan saat itu disusun mendadak hingga menimbulkan multitafsir.

“Jadi mulai sekarang kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapannya, aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Arianto menyebut penyusunan regulasi dipercepat agar Peraturan Bupati (Perbup) dapat rampung pada 2026. Dengan begitu, desa dan panitia pelaksana memiliki waktu panjang untuk mempelajari aturan sebelum hari pemungutan suara.

“Kurang lebih sekitar 107 desa. Pada Pilkades sebelumnya ada 86 desa yang ikut,” jelasnya.

Regulasi Pilkades Kukar akan diselaraskan dengan revisi Undang-Undang Desa tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kukar. Sinkronisasi ini diyakini dapat meminimalisir potensi sengketa hukum yang kerap muncul saat tahapan pencalonan maupun penghitungan suara.

Ia menekankan, berbeda dengan pemilu legislatif atau pilkada yang digelar KPU, Pilkades bersifat otonom. Panitia penyelenggara dibentuk langsung di tingkat desa sesuai ketentuan UU Desa, Perda, dan Perbup.

Arianto berharap tidak ada lagi perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Jika pun ada, sifatnya hanya sebatas penyesuaian, bukan perubahan fundamental.

DPMD Kukar pun optimistis, dengan regulasi matang, Pilkades 2027 bisa digelar lebih tertib, transparan, dan demokratis. “Kami berharap semua pihak ikut mendukung proses ini demi lahirnya kepala desa yang mampu membawa pembangunan desa lebih maju,” pungkasnya. (Adv)

READ  Camat Tenggarong Seberang Desak Pembangunan Lampu Penerangan di Jalan Provinsi Kaltim

Penulis : Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img