Beranda blog Halaman 225

Gelombang Pengunduran Diri Warnai Internal TAGUPP Kaltim

0
Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, membenarkan adanya gelombang pengunduran diri anggota TAGUPP Kaltim. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Gelombang pengunduran diri di tubuh Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur terus melebar. Setelah sebelumnya mundurnya saudara Gubernur Kaltim menjadi sorotan publik, kini lebih dari delapan anggota lain juga tercatat meninggalkan tim tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait soliditas internal TAGUPP yang sejak awal pembentukannya memang menuai perhatian.

Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, membenarkan adanya sejumlah anggota yang sudah tidak aktif maupun resmi mengajukan pengunduran diri kepada gubernur.

“Hingga saat ini ada sekitar 8 sampai 10 anggota yang sudah tidak aktif atau mengajukan pengunduran diri,” ujar Irianto di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kaltim tersebut, alasan pengunduran diri para anggota berbeda-beda. Sebagian mengaku tidak mampu mengikuti ritme kerja tim, sementara lainnya terkendala pekerjaan pribadi di luar daerah.

Ia mencontohkan salah satu anggota dari bidang Informasi dan Komunikasi (Infocom), Dr. Supriyasa, yang memilih mundur karena kesibukannya sebagai konsultan hukum.

“Beliau merasa tidak bisa maksimal mengikuti rapat-rapat dan agenda kerja tim,” katanya.

Irianto memastikan nama-nama anggota yang telah mundur nantinya akan dihapus dalam pembaruan Surat Keputusan (SK) TAGUPP yang saat ini sedang diproses Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di tengah polemik yang berkembang, ia juga menepis tudingan yang menyebut SK TAGUPP cacat hukum atau dibentuk tanpa mekanisme yang benar.

Menurutnya, pembentukan TAGUPP telah melalui proses administrasi pemerintahan serta evaluasi dari instansi terkait sebelum ditetapkan.

“Tidak bisa sembarang pihak langsung menyebut SK itu cacat hukum tanpa mekanisme yang sah,” tegasnya.

Irianto berharap polemik terkait TAGUPP tidak terus berkembang liar di media sosial. Ia juga meminta media menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional agar tidak memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. (MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

AHY Sebut Pemerintah Kaji Pengembangan DDT usai Tabrakan Kereta di Bekasi

0
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (dua kanan) saat memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Fathur Rochman

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan pemerintah mengkaji pengembangan jalur double-double track (DDT) sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh menyusul tabrakan kereta api di Bekasi Timur.

“Yang jelas kita sedang memikirkan pengembangan DDT tersebut,” kata pria yang akrab disapa AHY tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

AHY mengatakan evaluasi tersebut nantinya dipimpin oleh Kementerian Perhubungan bersama PT KAI untuk menyiapkan pengembangan sistem perkeretaapian.

Ia mengatakan selain pengembangan jalur eksisting, pemerintah juga mempertimbangkan pembangunan jalur baru serta reaktivasi rel-rel yang selama ini tidak berfungsi.

Dia menyebut penyelesaian rencana besar pengembangan perkeretaapian tersebut masih membutuhkan waktu.

“Tetapi, tentu butuh waktu untuk bisa merampungkan rencana besar pengembangan kereta, baik eksisting maupun pengembangan baru, dan reaktivasi dari rel-rel yang selama ini tidak berfungsi. Nanti kita sampaikan berikutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mendorong percepatan pemisahan jalur operasional kereta rel listrik (KRL) dan kereta api antarkota menyusul kecelakaan kereta api di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

“Pemisahan jalur operasional harus menjadi prioritas. Penyelesaian proyek DDT Jakarta–Cikarang tidak hanya meningkatkan kapasitas, tetapi juga keselamatan,” kata Andi di Jakarta, Senin (11/5).

Menurut dia, kecelakaan di Bekasi Timur menunjukkan adanya tekanan sistemik pada jalur rel di wilayah perkotaan, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian.

Ia juga mendorong evaluasi meliputi sistem keselamatan mulai dari perencanaan, pemantauan, hingga respons dalam kondisi gangguan berantai.

Menurut dia, keselamatan perkeretaapian tidak cukup hanya bergantung pada disiplin operasional harian, tetapi juga harus dilihat sebagai kemampuan sistem dalam mendeteksi, mengisolasi, dan memutus risiko sejak awal gangguan terjadi.

Selain mendorong pemisahan jalur operasional, ia juga menyoroti persoalan perlintasan sebidang yang dinilai masih menjadi titik rawan kecelakaan.

“Perlintasan sebidang harus segera dibenahi. Persoalan seperti ini masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ucapnya. (ANT/KN)

Tiga Tewas, WHO Konfirmasi Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Belanda

0
Personel yang mengenakan pakaian pelindung bahan berbahaya (hazmat suit) terlihat di dekat salah satu dari dua pesawat yang membawa penumpang dan awak kapal pesiar MV Hondius yang terdampak virus Hantavirus setelah mendarat di Bandara Eindhoven di Eindhoven, Belanda pada 11 Mei 2026. ANTARA/Nikos Oikonomou - Anadolu Agency/pri.

MOSKOW – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengidentifikasi 11 kasus hantavirus pada penumpang dan awak kapal pesiar Belanda MV Hondius yang terdampak wabah. Sembilan di antaranya dikonfirmasi sebagai strain Andes.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Selasa (12/5).

WHO menerima laporan wabah hantavirus mematikan di kapal tersebut saat mendekati Cabo Verde awal Mei, yang memicu kekhawatiran internasional.

Para penumpang kemudian turun di Tenerife, Spanyol, akhir pekan lalu.

“Sejauh ini, ada 11 kasus dilaporkan, termasuk tiga kematian. Semua kasus berasal dari penumpang atau awak kapal. Sembilan di antaranya terkonfirmasi sebagai virus Andes, sementara dua lainnya kemungkinan besar,” kata Tedros dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez.

Ia menegaskan seluruh kasus suspek maupun terkonfirmasi telah diisolasi dan berada di bawah pengawasan medis ketat, sehingga risiko penularan lebih lanjut dapat diminimalkan.

“Rekomendasi WHO adalah mereka harus dipantau secara aktif di fasilitas karantina tertentu atau di rumah selama 42 hari sejak paparan terakhir, yakni 10 Mei, sehingga berakhir pada 21 Juni,” ujar Tedros.

WHO juga menekankan bahwa siapa pun yang menunjukkan gejala harus segera diisolasi.

Negara-negara tujuan repatriasi penumpang kini bertanggung jawab memantau kondisi kesehatan mereka.

WHO meminta negara-negara tersebut melaporkan secara sistematis perkembangan kesehatan penumpang dan awak sesuai regulasi kesehatan internasional. (ANT/KN)

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

MPR Nonaktifkan Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar

0
Tangkapan layar - Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu (9/5/2026). (ANTARA/YouTube/MPRGOID/Fath Putra Mulya)

JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara (MC) pada Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tahun 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat imbas polemik kesalahan penilaian.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial … mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis pernyataan Setjen MPR RI diterima di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Setjen MPR RI menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kelalaian dewan juri dalam babak final yang diselenggarakan di Pontianak pada Sabtu (9/5) tersebut. MPR RI mengaku memahami bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda, termasuk LCC empat pilar, harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif.

Maka dari itu, MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan.

“Agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel.”

Selain itu, MPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pendamping, panitia daerah, serta masyarakat yang terus memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar.

“Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas,” demikian pernyataan itu.

Sebelumnya, tiga sekolah menengah atas (SMA) berlaga pada babak final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalbar di Pontianak, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau. Belakangan, lomba tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi kesalahan penilaian pada saat sesi pertanyaan rebutan. Respons dewan juri terhadap keberatan peserta disorot warganet.

Sebagaimana disaksikan dari video perlombaan yang ditayangkan laman YouTube MPRGOID, kesalahan penilaian bermula dari pertanyaan “DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Pihak juri kemudian memberikan pengurangan lima poin untuk jawaban regu C tersebut. Pertanyaan yang sama lantas dilempar kepada regu yang lain. Regu B yang berasal dari SMAN 2 Sambas lalu menjawab, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Juri kemudian menyatakan jawaban regu B adalah benar. “Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh,” kata dewan juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B. Regu C lantas menyampaikan keberatan atas penilaian dewan juri. “Dewan juri, izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama,” kata perwakilan regu.

Menanggapi hal itu, Dyastasita mengatakan, “Tadi disebutkan regu C, ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi.”

“Ada,” balas siswi dari regu C.

“Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” katanya mengulang jawaban sebelumnya.

“Dewan juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dyastasita menimpali.

“Pak, maaf, mungkin boleh bisa melihat pandangan dari yang lain juga? Mungkin dari penonton apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD?” jawab siswi regu C lagi.

“Keputusan saya kira di dewan juri, ya,” ucap Dyastasita.

Sebelum pembawa acara melanjutkan perlombaan ke pertanyaan selanjutnya, dewan juri yang lain, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, menyampaikan respons tambahan.

“Begini, ya, kan sudah diperingatkan dari awal, ya, artikulasi itu penting. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas, ya. Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian tidak, karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya, itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima,” kata Indri. (ANT/KN)

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kemenkeu, Tekankan Jabatan Bukan Fasilitas

0
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan usai melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/5/2026), di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta.

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/5/2026), di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta.

Dalam arahannya, Menkeu menegaskan rotasi dan penataan jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat fungsi Kementerian Keuangan, menjaga kerapihan struktur, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Jabatan bukanlah fasilitas, melainkan fungsi. Jika dilihat sebagai fasilitas, kita sibuk menjaga posisi. Namun jika dilihat sebagai fungsi, kita sibuk bekerja,” ujar Purbaya.

Ia menyampaikan kondisi ekonomi nasional saat ini masih relatif terjaga. Menurutnya, daya beli masyarakat tetap kuat, pertumbuhan ekonomi berada pada jalur positif, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus berperan sebagai shock absorber sekaligus instrumen countercyclical dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Purbaya menilai seluruh unit di lingkungan Kemenkeu memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas tersebut, mulai dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang memperkuat kualitas sumber daya manusia hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjaga penerimaan negara.

Selain itu, Menkeu juga mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil pejabat Kemenkeu akan berdampak langsung terhadap masyarakat, sehingga tidak boleh ada praktik titipan, transaksi kepentingan, maupun perlakuan khusus dalam pelayanan dan pengambilan kebijakan.

“Integritas adalah pondasi utama. Kalau integritas rusak, kepercayaan publik akan hilang dan memperbaikinya jauh lebih sulit,” tegasnya.

Ia menambahkan jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan amanah untuk melayani negara dan masyarakat, bukan sekadar posisi struktural.

“Kita tidak hanya memungut pajak, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak,” katanya.

Pelantikan tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi kelembagaan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara agar semakin efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga APBN tetap sehat dan kredibel sebagai instrumen utama dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Hakim Izinkan Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Keluar Hanya untuk Operasi dan Sidang

0
Foto: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. (Istimewa)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Status penahanannya kini berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026) malam.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan penetapan itu, Nadiem tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia kini menjalani tahanan rumah di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat selama Nadiem menjalani tahanan rumah. Salah satunya, ia diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan keluar rumah tanpa izin.

Hakim hanya memberikan pengecualian untuk keperluan tertentu, seperti menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan persetujuan tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Selain itu, pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersebut tersedia.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” kata hakim.

Dalam penetapan itu, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.

Tak hanya itu, pengadilan melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi ataupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi elektronik.

“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas hakim.

Majelis hakim juga meminta Nadiem tidak memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan selama proses hukum berjalan.

Hakim menegaskan, apabila seluruh syarat tersebut dilanggar, status penahanan Nadiem akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

JPPI Kritik Keras Pemerintah: Guru Honorer Ditinggalkan, Karyawan SPPG Dimanjakan

0
Foto: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (Istimewa)

JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kembali mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai akhir Desember 2026. JPPI menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak serius memberikan kepastian nasib bagi para guru honorer.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut surat edaran itu terkesan menjadi cara halus pemerintah untuk mengakhiri masa kerja guru non-ASN tanpa solusi yang jelas, terkait pengangkatan maupun kesejahteraan mereka.

“Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

JPPI juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara guru honorer dengan pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Ubaid, para pegawai SPPG yang juga berstatus non-ASN justru dinilai memperoleh perhatian dan fasilitas yang lebih baik dibanding guru honorer.

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan ketidakadilan dalam kebijakan pendidikan nasional. Di satu sisi, guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri maupun swasta masih hidup dalam ketidakpastian status dan penghasilan rendah.

“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur dibanding menjamin kehidupan guru yang mendidik masa depan anak bangsa di ruang kelas,” ujarnya.

JPPI menyebut banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan tambahan, demi memenuhi kebutuhan hidup karena penghasilan yang diterima dinilai jauh dari layak.

“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar? Banyak guru akhirnya harus menjadi pekerja serabutan demi bertahan hidup,” tutur Ubaid.

Karena itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera merevisi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dan menggantinya dengan kebijakan yang memberikan kepastian status serta perlindungan kesejahteraan bagi guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Selain itu, JPPI juga meminta pemerintah mempercepat pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Organisasi tersebut turut mendorong penetapan standar upah minimum nasional bagi guru, agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak.

“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid.

Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i

Aktivis Forkads Nilai Pemprov DKI dan Bekasi Gagal Atasi Sampah di Bantar Gebang

0
Foto: Ilustrasi tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi. (Istimewa)

JAKARTA – Forum Koalisi Aktivis untuk Darurat Sampah (Forkads) meminta pemerintah pusat turun tangan langsung, dalam menangani persoalan sampah dan emisi gas metana di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Mereka menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak mampu menyelesaikan persoalan yang kian memburuk, di lokasi pembuangan sampah terbesar tersebut.

Koordinator Forkads, Syahrul Efendi Dasopang, menyebut kondisi TPST Bantar Gebang saat ini sudah berada pada tahap darurat. Menurutnya, volume sampah yang terus meningkat membuat kapasitas pengelolaan tidak lagi memadai.

“Bantar Gebang ini menampung sekitar 6.500 hingga 8.000 ton sampah harian dari Jakarta. Kondisinya saat ini sudah sangat kritis, dengan tumpukan sampah setinggi 16 lantai. Intervensi pusat diperlukan karena beban ini terlalu besar untuk ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta apalagi Pemkot Bekasi secara mandiri,” kata Syahrul kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Forkads menilai kegagalan pengelolaan sampah tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya ancaman gas metana bagi masyarakat sekitar. Syahrul menyinggung hasil riset UCLA School of Law yang menyebut TPST Bantar Gebang, menghasilkan emisi gas metana sekitar 6,3 ton per jam.

Jumlah tersebut disebut setara dengan emisi karbon dari sekitar satu juta mobil SUV dalam kurun waktu satu tahun. Karena itu, keberadaan gas metana dinilai bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

“Gas metana dari tumpukan sampah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Gas tersebut dapat menyebabkan gangguan penglihatan, saluran pernapasan dan tentu saja risiko kebakaran besar yang bisa menghilangkan nyawa dan harta benda,” ujarnya.

Syahrul menilai penanganan sampah di Bantar Gebang selama ini berjalan tanpa arah yang jelas dan cenderung bersifat sementara. Ia menyebut banyaknya persoalan administratif dan sosial membuat penyelesaian masalah menjadi tumpang tindih antarinstansi.

Karena itu, Forkads mendorong Kementerian Lingkungan Hidup mengambil alih pengelolaan persoalan sampah di TPST Bantar Gebang agar solusi yang diterapkan lebih menyeluruh, termasuk dalam aspek teknologi dan pendanaan.

“Kami berpendapat pengambilalihan penanganan masalah TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah Pusat (cq Kementerian Lingkungan Hidup) sudah waktunya dan bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif. Mulai dari manajemen, pendanaan, hingga penyediaan teknologi canggih untuk mengatasi masalah sampah yang sudah bersifat darurat dan berlarut,” jelasnya.

Selain itu, Forkads juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus atau kelompok kerja penanganan darurat sampah di TPST Bantar Gebang. Tim tersebut diusulkan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat sekitar, hingga media.

“Secara teknis, dapat dimulai dengan membentuk Satgas atau Kelompok Kerja KLH Penanganan Darurat Sampah yang meliputi unsur pemerintah, pakar, wakil masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang, dan Pers,” tutur Syahrul.

Sorotan terhadap TPST Bantar Gebang meningkat setelah hasil penelitian UCLA School of Law yang dirilis pada akhir April 2026 menempatkan kawasan tersebut sebagai salah satu penyumbang emisi gas metana yang signifikan terhadap pemanasan global.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

Sutami: Inflasi Terkandali, Harga Pangan Stabil

0
FOTO: Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami.

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami meminta pemerintah daerah tidak hanya berpatokan pada laporan angka inflasi saat menyampaikan kondisi ekonomi daerah kepada masyarakat.

Stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar dinilai menjadi ukuran paling nyata yang dirasakan langsung warga sehari-hari.

Sutami mengatakan, klaim pemerintah terkait inflasi yang masih terkendali harus dibarengi dengan kondisi harga bahan pokok yang benar-benar stabil di lapangan.

Menurutnya, masyarakat akan lebih percaya apabila kebutuhan pangan mudah diperoleh dengan harga yang tetap terjangkau.

Dirinya menilai, keberhasilan pengendalian inflasi tidak cukup hanya berdasarkan data statistik atau laporan resmi pemerintah. Sebab, dampak inflasi paling dirasakan masyarakat saat harga sembako mulai naik dan daya beli melemah.

“Yang dirasakan masyarakat itu kondisi pasar. Kalau harga kebutuhan pokok masih tinggi atau sulit didapat, tentu masyarakat akan menilai situasinya belum sepenuhnya aman,” ujarnya.

Sutami juga mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi bahan pangan agar pasokan tetap lancar dan tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Dia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait rutin memantau kondisi pasar, terutama menjelang momen tertentu yang rawan memicu kenaikan harga.

Menurutnya, faktor seperti cuaca ekstrem hingga meningkatnya permintaan saat hari besar keagamaan sering menjadi penyebab terganggunya pasokan pangan. Karena itu, langkah antisipasi harus dilakukan lebih awal agar lonjakan harga dapat ditekan.

Politikus Golkar ini pun meminta pemerintah memastikan tidak ada praktik penimbunan barang yang berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dengan distribusi yang terjaga dan stok yang cukup, stabilitas ekonomi daerah diyakini dapat tetap terpelihara.

“Kalau stok pangan memang aman, maka masyarakat harus bisa merasakan langsung manfaatnya melalui harga yang stabil dan kebutuhan pokok yang mudah diperoleh,” tutupnya. (adv)

Harap Kakao Tak Hanya Dijual dalam Biji Mentah

0
FOTO: Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.

BERAU – Pengembangan komoditas kakao di Kabupaten Berau dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penjualan biji mentah ke pasar luar daerah maupun internasional.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mendorong agar pemerintah daerah mulai serius memperkuat industri pengolahan kakao lokal agar nilai ekonominya dapat meningkat.

Menurutnya, potensi kakao Berau saat ini mulai dilirik pasar internasional. Namun peluang tersebut dinilai belum akan memberikan dampak besar bagi perekonomian masyarakat apabila belum dibarengi dengan hilirisasi produk.

Ia menilai pengembangan produk turunan seperti cokelat olahan lokal dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan nilai tambah sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat di daerah.

“Kalau hanya menjual biji kakao mentah, keuntungan yang didapat tentu terbatas. Karena itu hilirisasi penting supaya produk kakao Berau memiliki nilai jual lebih tinggi dan manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Rudi melihat mulai tumbuhnya produk cokelat olahan lokal di Berau sebagai sinyal positif yang perlu mendapat dukungan serius, sehingga pelaku usaha kecil yang bergerak di sektor pengolahan kakao perlu dibina agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan swasta dalam mendukung pengembangan sektor kakao di Berau.

Dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dianggap menjadi kunci agar program pengembangan kakao dapat berjalan berkelanjutan.

“Perusahaan bisa ikut membantu lewat pembinaan petani, bantuan sarana produksi, sampai mendukung pengembangan industri olahan berbasis masyarakat. Jadi tidak hanya bergantung pada APBD,” katanya.

Ia berharap sektor kakao ke depan dapat berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di Kabupaten Berau, tidak hanya dari sisi produksi perkebunan, tetapi juga melalui industri pengolahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan kerja baru. (adv)