Kalimarau Bersiap Hadapi Arus Liburan, DPRD Ingatkan Pengawasan Ketat

BERAU — Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, aktivitas di Bandara Kalimarau diprediksi melonjak signifikan. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta seluruh pihak memastikan kesiapan operasional bandara berjalan maksimal agar lonjakan penumpang dapat diimbangi dengan pelayanan yang aman dan nyaman.

Dedy mengatakan, akhir tahun selalu menjadi periode dengan pergerakan masyarakat paling padat. Mobilitas warga meningkat baik untuk mudik, perjalanan wisata, maupun keperluan keluarga. Kondisi itu membuat seluruh layanan bandara harus bekerja lebih cepat dan responsif dari hari-hari biasa.

“Kita memasuki masa puncak perjalanan masyarakat. Semua layanan harus siap, tidak boleh ada hambatan yang mengganggu kenyamanan penumpang,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah manajemen Bandara Kalimarau yang telah memperpanjang jam operasional dan membentuk Posko Terpadu sebagai bagian dari kesiapan menghadapi arus Nataru. Namun menurutnya, kesiapan administrasi tidak cukup tanpa pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Dedy menyebut beberapa titik krusial yang perlu mendapat perhatian lebih, seperti potensi extra flight mendadak, gangguan akibat cuaca ekstrem, antrean di area check-in, hingga kesiapan layanan darurat bila terjadi situasi tak terduga.

“Semua potensi hambatan harus diantisipasi. Bandara itu gerbang utama mobilitas warga, jadi jangan sampai ada celah kecil yang menimbulkan kerumitan besar,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi intensif antara manajemen bandara, maskapai, aparat keamanan, dan instansi teknis lainnya agar alur layanan di terminal tetap terkendali selama periode sibuk akhir tahun.

Dedy berharap seluruh persiapan berjalan konsisten sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan nyaman sepanjang libur Nataru.

“Saya minta koordinasi diperkuat di semua lini. Itu kuncinya agar pelayanan tetap prima,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Ketua DPRD Berau Dorong Ketersediaan Air Bersih di Poros Birang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img