Beranda blog Halaman 181

BPJS Kesehatan: Penonaktifan Peserta PBI JK Dilakukan untuk Data Tepat Sasaran

0

JAKARTA – BPJS Kesehatan mengatakan, penonaktifan kepesertaan sejumlah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 supaya data penerima bantuan tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan di Jakarta, Rabu (4/2/2026), menjelaskan bahwa SK tersebut berlaku per 1 Februari 2026. Dia menyebutkan, dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.

“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya.

Sejumlah kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” katanya.

Jika peserta lolos verifikasi, maka pihaknya akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky menambahkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” katanya. (ANT/KN)

Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Honorer Madrasah Non-Sertifikasi Jadi Rp400 Ribu

0

JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum sertifikasi menjadi Rp400 ribu per bulan dari sebelumnya Rp250 ribu, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru.

“Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Fesal Masaad di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Fesal mengatakan usulan tersebut akan dibahas lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selama ini, Kementerian Agama memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honor madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS.

Fesal mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.

“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda,” kata Fesal.

Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan nonsertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tunjangan tersebut sebesar Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan.

“Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi,” kata Fesal.

Ia menyebutkan tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar dan biasanya dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan.

Di sisi lain, Kemenag juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Premi BPJS tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru,” ujar Fesal.

Kemenag menegaskan terus mendorong guru honorer madrasah untuk mengikuti sertifikasi agar kesejahteraan mereka meningkat melalui tunjangan profesi yang lebih layak. (ANT/KN)

Kasus Wafatnya Murid SD di Ngada NTT, Kemendikdasmen Perkuat Pendampingan Keluarga

0

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya seorang murid sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut dinilai sebagai kejadian serius yang menjadi keprihatinan bersama dan membutuhkan perhatian lintas sektor.

Dalam pernyataan resminya, Kemendikdasmen menyampaikan empati kepada keluarga korban, rekan sekelas, para guru, serta seluruh warga sekolah yang terdampak. Pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan psikososial anak merupakan isu kompleks yang tidak dapat dilihat secara parsial.

“Kondisi emosional anak dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, sehingga membutuhkan perhatian dan dukungan berkelanjutan dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara,” demikian pernyataan Kemendikdasmen, Rabu (4/2/2026).

Kemendikdasmen mengungkapkan bahwa murid yang meninggal dunia tersebut tercatat sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), yang penyaluran dananya telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, kementerian menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya dari keluarga rentan, tidak cukup hanya melalui bantuan finansial.

“Pendampingan psikososial, perhatian moral, serta lingkungan tumbuh kembang yang suportif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan anak,” tegas Kemendikdasmen.

Saat ini, Kemendikdasmen melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat terkait untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Upaya tersebut mencakup dukungan keberlanjutan pendidikan bagi anggota keluarga lainnya serta akses terhadap layanan sosial yang dibutuhkan.

Kemendikdasmen menilai peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak. Sekolah, orang tua, dan masyarakat disebut memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman mengekspresikan kerentanan emosionalnya.

Selain itu, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat dan media untuk menyikapi informasi secara bijak serta menghindari penyebaran spekulasi yang dapat memperberat beban psikologis keluarga korban dan komunitas sekolah.

“Kami menegaskan pentingnya dukungan bersama dari sekolah, keluarga, masyarakat, media, serta pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman dan suportif, sebagai upaya mencegah peristiwa serupa di masa mendatang,” tutup pernyataan tersebut.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Fokus Koordinasi dan Pelayanan Inklusif

0

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, bersama Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, membahas persiapan pelayanan angkutan transportasi mudik Lebaran 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menteri Rini menegaskan, mudik merupakan tradisi penting bagi masyarakat Indonesia sekaligus menjadi tantangan besar dalam pengelolaan arus transportasi.

“Hari ini kita lakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk memastikan kesiapan serta strategi yang akan diterapkan dalam pengelolaan dan antisipasi lonjakan arus mudik Idulfitri 1447 H mendatang,” ujarnya.

Dalam koordinasi ini, Kemenhub ditunjuk sebagai leading sector dalam penyelenggaraan layanan transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Sementara Kementerian PANRB memastikan koordinasi antarinstansi dan kesiapan layanan publik sesuai prinsip pelayanan publik yang adil, inklusif, dan merata.

Menteri Rini menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan kelompok rentan selama mudik, termasuk lansia, difabel, ibu hamil, dan anak-anak. “Pemerintah berkomitmen memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan adil selama perjalanan mudik,” katanya.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjamin kelancaran arus mudik Lebaran, sekaligus memastikan kualitas layanan publik yang optimal bagi seluruh masyarakat.

Pewarta/ Editor : Nicha R

Pegawainya Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kalau Terbukti Salah, Saya Akan Berhentikan!

0

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diproses sesuai aturan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Menkeu menyusul OTT yang digelar KPK di Jakarta, Lampung, dan Banjarmasin, Rabu (4/2/2026). Penindakan tersebut menyasar pegawai pajak dan bea cukai terkait dugaan suap, pemerasan, serta korupsi dalam kegiatan restitusi dan importasi.

“Kalau memang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bermasalah, ya harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada,” ujar Purbaya usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Meski menegaskan hukum harus ditegakkan, Purbaya memastikan bawahannya tidak akan dibiarkan sendiri menghadapi proses hukum.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi. Ini semata-mata untuk memastikan proses berjalan adil,” jelasnya.

Menkeu menilai OTT KPK dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan integritas internal di Direktorat Jenderal Pajak maupun Bea Cukai.

“Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki Pajak, Bea Cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik kan, yang dapat yang di pinggir, kan udah, udah terdeteksi emang sebelumnya memang ada sesuatu yang ada di situ,” ujarnya.

Purbaya menekankan bahwa langkah tegas terhadap pegawai yang melanggar hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan nasional. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tetap aman, transparan, dan akuntabel.

“Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan saya akan berhentikan,” tegasnya.

Pewarta/ Editor : Nicha R

DJP bongkar dugaan penggelapan pajak tiga perusahaan senilai Rp583 miliar

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.koranusantara.com

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn6feb2026/mobile/


Mantan Petinggi Badan Penasihat China Li Weiwei Divonis Seumur Hidup atas Kasus Suap

BEIJING – Perempuan mantan petinggi Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China (CPPCC) Li Weiwei divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan rakyat menengah Hainan karena terbukti menerima suap dalam berbagai jabatan sejak 2006-2024 senilai 117 juta RMB (sekitar Rp284 miliar).

Media pemerintah China menyebut pengadilan pada Selasa (3/2) juga mencabut hak politik Li seumur hidup dan seluruh harta pribadinya disita oleh negara. Sementara kekurangan pengembalian kerugian suap yang belum terbayar akan terus dikejar.

Li terbukti bersalah atas penyalahgunaan jabatan dan pengaruhnya sebagai Komite Tetap Partai Komunis China (PKC) Provinsi Hunan dan Wakil Direktur Komite Kependudukan, Sumber Daya, dan Lingkungan Hidup CPPCC untuk mencari keuntungan bagi pihak lain seperti kontrak proyek dan kegiatan operasional bisnis.

Pengadilan menyebut bahwa tindakan suap Li layak mendapat hukuman berat karena jumlahnya “sangat besar” dan menyebabkan kerugian yang “luar biasa banyak” terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Namun pengadilan memberikan keringanan kepada Li karena ia mengakui kejahatannya, secara sukarela melaporkan kasus suap yang sebelumnya tidak diketahui penyidik, dan aktif mengembalikan hasil suap.

Li, 67 tahun, adalah perempuan asli dari Hunan dan bergabung dengan PKC pada Juli 1976. Setelah menamatkan studi sarjana Sastra dan Bahasa China, ia bekerja sebagai guru di SMA No. 2 Kota Zhuzhou, Hunan.

Li pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Kerja Urusan Taiwan dan Ketua Asosiasi Persahabatan Luar Negeri Provinsi Hunan.

Jabatan terakhir dan tertinggi yang diembannya adalah Wakil Direktur Komite Kependudukan, Sumber Daya, dan Lingkungan Hidup CPPCC ke-14. CPPCC adalah badan penasihat dan konsultasi di China.

Pada Juli 2024, Li diselidiki karena dugaan pelanggaran serius terhadap aturan dan disiplin partai dan hukum negara. Pada Februari 2025, ia resmi ditangkap dan perkaranya disidangkan secara terbuka pada 6 November 2025.

Kasus suap Li menambah daftar panjang pejabat korup yang dihukum dalam upaya pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh Xi Jinping pada 2012. Sehari sebelumnya, pengadilan rakyat menengah Kota Xiamen menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan menteri kehakiman China atas kasus korupsi.

Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin dan Komisi Pengawasan Nasional China PKC melaporkan sepanjang 2025, 69 pejabat setingkat provinsi atau lebih tinggi dan 983 ribu orang telah dihukum atas kasus korupsi. (ANT/KN)

MedcoEnergi Tekan Emisi Metana 1.100 Ton per Tahun di Blok Corridor

0

JAKARTA – PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) melalui anak usahanya Medco E&P Grissik Ltd memperkuat langkah nyata pengurangan emisi metana melalui penerapan nitrogen gas blanketing pada tangki penyimpanan fasilitas migas di Suban, Blok Corridor, Sumatra Selatan.

Direktur and Chief Operating Officer MedcoEnergi Ronald Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026), mengatakan inisiatif itu mencerminkan komitmen perusahaan untuk menjalankan operasi yang lebih efisien, bertanggung jawab, dan selaras dengan agenda iklim global.

“Komitmen kami tidak berhenti pada penurunan emisi, tetapi juga pada bagaimana emisi tersebut diukur, dikelola, dan dilaporkan secara kredibel,” kata Ronald.

Lebih lanjut, ia mengatakan sistem itu berpotensi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sekitar 1.100 tCO2e per tahun, yang sebagian besar berasal dari metana. Hasilnya menunjukkan bahwa pengurangan emisi dan peningkatan efisiensi operasional dapat berjalan beriringan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan keikutsertaan MedcoEnergi dalam Oil & Gas Methane Partnership (OGMP) 2.0, standar global yang mendorong transparansi dan akurasi dalam pengukuran serta pelaporan emisi metana.

Melalui partisipasi itu, lanjutnya, MedcoEnergi menempatkan diri sejajar dengan perusahaan energi global lainnya, yang mengedepankan akuntabilitas data dan tata kelola emisi yang kuat.

“Pengurangan emisi metana bukan sekadar soal kepatuhan atau teknologi, tetapi tentang bagaimana kami menjalankan operasi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Ronald.

Hal itu menunjukkan bahwa inisiatif di lapangan dapat memberikan dampak nyata bagi lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan energi, katanya.

MedcoEnergi berhasil melampaui target penurunan emisi 2025 untuk dan tetap berada pada jalur yang sesuai untuk mencapai target interim 2030.

“MedcoEnergi akan terus memperluas penerapan teknologi efisiensi energi dan rendah emisi sebagai bagian dari aspirasi mencapai Net Zero Emission Cakupan 1 dan 2 pada 2050 serta Cakupan 3 pada 2060,” kata Ronald. (ANT/KN)

Cak Imin Sebut PKB Nilai Ambang Batas Parlemen Masih Diperlukan

0

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan partainya meyakini ambang batas parlemen masih dibutuhkan.

“Ya, PKB pada prinsipnya masih yakin dibutuhkannya ambang batas,” ujar Cak Imin usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2) malam.

Menurut dia, bila tidak ada ambang batas parlemen, maka akan terjadi hiruk pikuk di sistem politik nasional.

Walaupun demikian, dia mengatakan PKB masih mengkaji ambang batas parlemen yang ideal setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Sedang dikaji secara detail, tetapi mungkin kami belum bisa mematok angkanya,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan ambang batas parlemen dibutuhkan untuk memotivasi tiap partai politik di Indonesia membuktikan diri kepada masyarakat.

“Ujung-ujungnya ini-ini lagi yang menang. Oleh karena itu, ada parliamentary threshold (ambang batas parlemen, red.) supaya memotivasi kami semua,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK juga tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Oleh sebab itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. (ANT/KN)

Adkasi Minta Pemotongan Transfer ke Daerah Tak Disamaratakan

0

JAKARTA – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) hadir ke kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, untuk mengadu ke Komisi XI DPR RI guna meminta agar pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten tidak disamaratakan.

Ketua Umum Adkasi Siswanto mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal di tiap daerah berbeda-beda. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu meriset kondisi perekonomian daerah setelah pengurangan TKD tersebut.

“Itu tidak bisa disamaratakan karena memang kondisi Indonesia ini berbeda-beda,” kata Siswanto saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Dia mengatakan pengecekan lapangan oleh pemerintah pusat ke setiap daerah terkait pemotongan TKD itu bisa menjadi jembatan antara keinginan politik penguasa dan kebutuhan rakyat.

Berdasarkan catatannya, dia mengatakan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia kondisi keuangannya belum mandiri, dan sangat bergantung kepada alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

“Dari 415 kabupaten di Indonesia, itu 90 persen dalam kondisi keuangan rendah. Rendah dalam konteks diukur dari dari Pendapatan Asli Daerah-nya itu di bawah 10 persen dibandingkan dengan jumlah APBD,” kata dia.

Meski begitu, dia memastikan bahwa Adkasi mendukung program-program strategis nasional yang kini tengah dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dampaknya terasa hingga masyarakat.

Contohnya, kata dia, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, hingga program ketahanan pangan, ketahanan energi. Menurut dia, program-program itu memutarkan perekonomian di daerah seluruh Indonesia.

“Ini harus diteliti dengan baik, sehingga nanti daerah-daerah mana yang seharusnya bisa ditambah TKD-nya pada semester kedua 2026,” kata dia. (ANT/KN)