JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diproses sesuai aturan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Menkeu menyusul OTT yang digelar KPK di Jakarta, Lampung, dan Banjarmasin, Rabu (4/2/2026). Penindakan tersebut menyasar pegawai pajak dan bea cukai terkait dugaan suap, pemerasan, serta korupsi dalam kegiatan restitusi dan importasi.
“Kalau memang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bermasalah, ya harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada,” ujar Purbaya usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Meski menegaskan hukum harus ditegakkan, Purbaya memastikan bawahannya tidak akan dibiarkan sendiri menghadapi proses hukum.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi. Ini semata-mata untuk memastikan proses berjalan adil,” jelasnya.
Menkeu menilai OTT KPK dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan integritas internal di Direktorat Jenderal Pajak maupun Bea Cukai.
“Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki Pajak, Bea Cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik kan, yang dapat yang di pinggir, kan udah, udah terdeteksi emang sebelumnya memang ada sesuatu yang ada di situ,” ujarnya.
Purbaya menekankan bahwa langkah tegas terhadap pegawai yang melanggar hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan nasional. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tetap aman, transparan, dan akuntabel.
“Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan saya akan berhentikan,” tegasnya.
Pewarta/ Editor : Nicha R


