Beranda blog Halaman 175

Pemkot Samarinda Evaluasi Kerja Sama Aset 30 Hektar di Palaran

0
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media. Foto: Abdi/Media Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam proses konsultasi dan pendampingan hukum terkait dugaan pemanfaatan lahan ilegal di kawasan Palaran.

Lahan seluas sekitar 30 hektar yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas tersebut sebelumnya dikelola melalui kerja sama pemanfaatan aset bersama PT NCI. Namun, masa perjanjian kerja sama disebut telah berakhir sejak 10 Oktober 2022.

Wali Kota Samarinda, , mengatakan pemerintah kota menemukan indikasi bahwa lahan tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak lain meski kontrak kerja sama telah berakhir.

“Perjanjian berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya kami melakukan evaluasi karena ada indikasi setelah perjanjian berakhir, lahan tersebut masih dipakai,” ujarnya usai rapat bersama Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andi Harun, dugaan pemanfaatan lahan tidak hanya dilakukan satu pihak. Bahkan, pemerintah kota menyebut tidak ada kontribusi ekonomi yang masuk ke daerah dari aktivitas tersebut.

“Diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan, sementara hasilnya bagi Pemerintah Kota itu tidak ada,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar saat diwawancara awak media. Foto: Abdi/Media Kaltim

Ia menjelaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kerja sama, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang lebih luas, mulai dari potensi wanprestasi, persoalan perdata, hingga kemungkinan tindak pidana.

Karena itu, Pemkot Samarinda memandang Kejari Samarinda sebagai institusi yang tepat untuk mendampingi proses evaluasi sekaligus penanganan hukum terhadap persoalan aset tersebut.

“Persoalan paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelola. Agar Pemerintah Kota dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain dapat meminimalisasi kesalahan, termasuk soal drafting perjanjiannya,” jelas Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, , memastikan pihaknya siap mendampingi Pemkot Samarinda dalam proses penanganan dan pengamanan aset daerah tersebut.

“Terkait aset-aset yang merupakan Barang Milik Daerah, apa yang disampaikan Pak Wali Kota tentu menjadi bahan bagi kami untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Andi Harun juga mengungkapkan kondisi lahan di Palaran kini mengalami kerusakan cukup serius akibat aktivitas yang diduga tidak berizin.

“Kondisi lahan kita itu sudah mengalami kerusakan, bahkan ada void atau lubang tambang di sana,” ungkapnya.

Pemkot Samarinda sebelumnya juga pernah melakukan langkah pengamanan lapangan pada tahun 2022, termasuk penyegelan sejumlah barang bukti dan pemasangan portal akses.

“Waktu itu kita sempat melakukan penyegelan, termasuk barang bukti batu bara. Namun sehari setelahnya barang bukti hilang dan portal yang dipasang diserobot,” katanya.

Pemkot Samarinda berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan aset.

“Ini legacy yang ingin kita bangun, yaitu memperbaiki tata kelola di semua sektor pemerintahan dan pembangunan Kota Samarinda,” tegas Andi Harun.

Kejari Samarinda bersama Pemkot disebut akan segera membentuk tim untuk mendalami fakta lapangan serta mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.

“Kami akan segera membentuk tim untuk mempelajari apa yang disampaikan Pak Wali Kota, apalagi ini terkait aset yang bisa menjadi bahan mengoptimalkan pemasukan daerah,” tutup Haedar. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Dugaan Penjualan Batu Bara Ilegal 2021–2024, AW Resmi Ditahan Kejati

0
Kejati Kaltim tahan Kepala Teknik Pertambangan CV ABI berinisial AW. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara. Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) di perusahaan tambang CV ABI.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum AW sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari area konsesi resmi perusahaan.

“Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar, di mana batu bara yang dijual bukan berasal dari area konsesi tambang CV ABI. Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara di luar wilayah izin berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung cukup lama dan melibatkan proses operasional pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.

Untuk kepentingan penyidikan, AW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda terhitung mulai 9 Juni 2026.

Kejati Kaltim menyebut penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

AW dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan CV ABI periode 2020–2024 sendiri masih terus dikembangkan Kejati Kaltim.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti, pemeriksaan dokumen, hingga penelusuran aliran keuntungan dari aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Masih terus dilakukan pengembangan penyidikan,” tegas penyidik.

Kasus ini sekaligus menambah daftar perkara sektor pertambangan yang kini menjadi fokus penanganan aparat penegak hukum di Kalimantan Timur, terutama terkait dugaan aktivitas tambang di luar izin resmi dan potensi kerugian negara dari tata kelola sumber daya alam. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Anak Muda Kubar Diminta Tinggalkan Pola Pikir Pencari Kerja

0
Wabup Kubar Nanang Adriani saat membuka Seminar Wirausaha Muda di Gedung Auditorium ATJ Pemkab Kubar.//dok-Ichal-MK.

SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) Nanang Adriani mendorong generasi muda Kubar bertransformasi menjadi pencipta lapangan kerja melalui jalur kewirausahaan.

Hal itu disampaikan Nanang saat membacakan sambutan Bupati Kutai Barat dalam kegiatan Seminar Wirausaha Muda yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kubar di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Komplek Perkantoran Pemkab Kubar, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, perkembangan zaman dan perubahan ekonomi global membuat generasi muda tidak bisa lagi hanya bergantung pada peluang kerja formal semata.

“Era digital telah membuka peluang sekaligus tantangan luar biasa besar bagi kita semua, khususnya masyarakat Kutai Barat. Generasi muda tidak bisa lagi hanya bergantung pada keinginan jadi pencari kerja. Paradigma itu harus kita ubah,” ujarnya.

Nanang menegaskan anak muda Kubar harus mulai berani mengambil peran sebagai pelaku usaha yang mampu menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar.

“Hari ini anak muda Kubar harus mampu bertransformasi menjadi pencipta lapangan kerja melalui kewirausahaan,” tegasnya.

Ia menilai tema seminar “Meningkatkan Minat Anak Muda Untuk Berwirausaha Menuju Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Potensi Lokal” sangat relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem UMKM dan penguatan ekonomi lokal agar terus berkembang di tengah persaingan era digital.

“Kewirausahaan bukan sekadar urusan mencari keuntungan materi, tapi tentang kemandirian, kreativitas, inovasi, dan keberanian mengambil risiko untuk membawa solusi bagi kebutuhan masyarakat sekitar,” katanya.

Nanang juga mengingatkan bahwa menjadi pengusaha sukses membutuhkan proses panjang, konsistensi, serta mental yang kuat dalam menghadapi tantangan usaha.

Ia menyebut seminar tersebut menjadi wadah penting bagi anak muda untuk memperluas wawasan, menyerap pengalaman dari para narasumber, sekaligus membangun jaringan bisnis.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga menitipkan tiga pesan penting kepada peserta seminar, yakni menggali ilmu sebanyak mungkin dari mentor dan narasumber, memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar produk lokal, serta tidak takut menghadapi kegagalan.

“Jangan takut gagal, karena kegagalan adalah sekolah terbaik untuk membentuk mental juara,” pesannya.

Pemkab Kubar berharap kegiatan tersebut mampu melahirkan generasi wirausahawan muda yang mandiri, kreatif, dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi digital.

“Semoga dari seminar ini lahir wirausahawan muda Kubar yang mandiri, kreatif, dan siap bersaing di era digital,” pungkasnya. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

SK Pengakuan Adat Jadi Penguat Perlindungan Wilayah dan Budaya Mahulu

0
Wabup Mahulu Suhuk secara simbolis menyerahkan SK pengakuan Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Long Pahangai I di Ruang Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu.//dok-Istimewa.

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberadaan masyarakat hukum adat melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pengakuan kepada Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I, Senin (8/6/2026).

Penyerahan SK dilakukan Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang diwakili Wakil Bupati Suhuk di Ruang Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Suhuk, disebutkan bahwa masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah serta jati diri Kabupaten Mahakam Ulu.

Menurutnya, nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun terbukti memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, kelestarian lingkungan, dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

“Nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat terbukti jadi pondasi penting menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan bermasyarakat secara arif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Wabup Suhuk menegaskan, penyerahan SK tersebut menjadi bentuk pengakuan dan penghormatan negara maupun pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat di dalamnya.

Pengakuan itu meliputi wilayah adat, kelembagaan adat, hingga sistem hukum adat yang hingga kini masih hidup dan dijalankan masyarakat.

“Pengakuan ini jadi landasan hukum kuat melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya dari berbagai ancaman yang bisa mengurangi atau menghilangkan hak adat warisan turun-temurun,” katanya.

Pemkab Mahulu juga memastikan akan terus mendampingi masyarakat hukum adat melalui berbagai kebijakan dan program pemberdayaan.

“Kami terus buka ruang kerja sama untuk penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan adat, serta program pemberdayaan yang tujuannya tingkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan jaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas Suhuk.

Penyerahan SK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan daerah berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan itu turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala kampung dan perangkat Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, perwakilan NGO, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Melalui pengakuan resmi tersebut, Pemkab Mahulu berharap masyarakat hukum adat semakin aktif menjaga identitas budaya, mengelola wilayah adat secara berkelanjutan, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Seminar Wirausaha Muda Kubar Ubah Pola Pikir Generasi Muda

0
Kepala Dispora Kubar Gamas Laden saat memberikan sambutan dalam Seminar Wirausaha Muda di Gedung Auditorium ATJ Pemkab Kubar.//dok-Ichal-MK.

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kubar menggelar Seminar Wirausaha Muda bertema “Meningkatkan Minat Anak Muda Untuk Berwirausaha Menuju Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Potensi Lokal” di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, unsur Forkopimda Kubar, Kabid PPO Dispora Agus Syahrani, Ketua KNPI Kubar Ferlita Ananda, serta peserta dari kalangan pelajar SMA sederajat.

Kepala Dispora Kubar Gamas Laden mengatakan seminar digelar untuk mengubah pola pikir generasi muda agar tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja.

Menurutnya, selama ini sebagian besar anak muda masih berpikir setelah lulus sekolah harus menjadi pegawai perusahaan atau aparatur pemerintah.

“Fakta di lapangan, jadi PNS atau TKK sudah sangat sulit karena aturan yang membatasi. Apalagi sekarang ada efisiensi di mana-mana. Jadi karyawan perusahaan juga banyak persyaratannya,” ujarnya.

Karena itu, Dispora Kubar ingin membuka wawasan generasi muda agar mulai melihat peluang lain melalui dunia usaha dan pemanfaatan potensi lokal daerah.

“Selama ini generasi muda tahunya sekolah dan belajar. Yang jurusan ekonomi mungkin sudah dapat arahan wirausaha saat sekolah. Nah, ini kita perkuat lagi,” katanya.

Gamas menilai Kutai Barat memiliki banyak potensi ekonomi yang bisa dikembangkan anak muda, mulai dari peternakan ayam potong, usaha keramba ikan, perkebunan, hingga sektor usaha produktif lainnya.

Ia mencontohkan sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat Kubar seperti ayam, telur, hingga ikan masih dipasok dari luar daerah.

“Semua kebutuhan pokok seperti ayam, telur, ikan selama ini didatangkan dari luar Kubar. Kenapa tidak pemasoknya dari Kubar saja. Jiwa wirausaha ini yang kita tumbuhkan dari seminar ini,” tegasnya.

Dispora Kubar berharap seminar tersebut menjadi langkah awal membangun mental kewirausahaan generasi muda agar lebih mandiri dan kreatif menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Ke depan, Dispora juga berencana menggelar pelatihan yang lebih spesifik dengan menggandeng berbagai pihak terkait agar peserta tidak hanya mendapat teori, tetapi juga keterampilan praktik usaha.

“Ia juga mendorong anak muda Kubar bertransformasi jadi pencipta lapangan kerja. Kewirausahaan tentang kemandirian, kreativitas, inovasi, dan keberanian ambil risiko untuk membawa solusi bagi masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Pertamax Naik, Tembus Rp16.250 Mulai Hari Ini

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn10juni2026/mobile/

Dewan Minta OPD Aktif Mendata dan Laporkan Aset Daerah yang Tak Produktif

0
Foto: Komisi B DPRD Bontang menggelar rapat bersama di Ruang Rapat II Bonles. (Ist).

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam meminta setiap perangkat daerah lebih aktif melakukan pendataan, inventarisasi, dan pelaporan kondisi aset secara berkala. Langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki data yang akurat, dalam menentukan kebijakan penghapusan maupun pelelangan aset.

Rustam menilai penataan aset daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh OPD sebagai pengguna barang. Sebab, OPD merupakan pihak yang mengetahui secara langsung kondisi dan keberadaan aset yang digunakan, dalam kegiatan operasional sehari-hari.

“Jangan sampai aset yang sudah tidak berfungsi bertahun-tahun hanya disimpan. Ada aturan yang mengatur kapan aset bisa dihapus atau dilelang, sehingga tidak menjadi tumpukan barang yang akhirnya terbengkalai,” pungkasnya. (al/Adv).

Editor: Yusva Alam

Hindari Penumpukan Aset Daerah, Dewan Sarankan Barang Tak Produktif Dilelang

0
Foto: Ilustrasi kendaraan aset daerah Bontang yang dilelang. (ist). 

BONTANG – Guna mengurangi aset daerah yang sudah menumpuk atau tidak produktif lagi, DPRD Bontang mendorong Pemkot Bontang untuk melelang aset-aset tersebut.

“Kalau memang sudah tidak bisa digunakan lagi, kenapa tidak dilelang. Daripada menumpuk, lebih baik dimanfaatkan untuk menambah pemasukan daerah,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam.

Rustam mengatakan, jika dinilai masih memiliki nilai jual, aset tersebut dapat dilelang sesuai prosedur yang berlaku. Sementara barang yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dapat diproses untuk penghapusan.

Selain itu, penataan aset tidak boleh hanya sebatas pendataan, tetapi juga harus disertai langkah konkret agar barang-barang yang tidak digunakan tidak terus menumpuk di gudang maupun halaman kantor pemerintah.

“Jangan sampai aset yang sudah bertahun-tahun tidak dipakai tetap disimpan tanpa ada keputusan. Itu justru menambah beban pengelolaan dan berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan,” tutupnya. (al/Adv).

Editor: Yusva Alam

Pemkot Didesak Segera Tata dan Hapus Aset Daerah Tak Terpakai

0
Foto: Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam saat memimpin rapat. (Ist). 

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diminta untuk segera menata aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan. Lantaran berbagai barang inventaris, mulai dari kendaraan dinas rusak hingga peralatan kantor menumpuk di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan bahwa pengelolaan aset daerah harus menjadi perhatian serius, karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan pemerintah.

“Jangan sampai barang-barang yang sudah tidak terpakai terus menumpuk di OPD. Selain mengganggu penataan aset, kondisi ini juga bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Rustam juga menyampaikan bahwa dalam persoalan aset daerah, masih menjadi catatan yang kerap muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam sistem pencatatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset milik pemerintah daerah.

“Ini bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai aset yang sudah tidak berfungsi tetap tercatat tanpa ada penyelesaian,” katanya.

Rustam pun menambahkan, penataan aset yang baik tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga dapat membantu pemerintah daerah memperoleh pemasukan tambahan, melalui mekanisme pelelangan aset yang masih memiliki nilai jual.

“Maka dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif serta meminimalkan potensi temuan berulang dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (al/Adv).

Editor: Yusva Alam

Putus Sekolah Jangan Menyerah! Masih Ada Jalur Non Formal

0
Foto: Anggota DPRD Kota Bontang Saeful Rizal. (Ist)

BONTANG – Anak yang putus sekolah formal masih memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan melalui jalur pendidikan nonformal. Hal itu diutarakan Anggota DPRD Kota Bontang Saeful Rizal usai menghadiri kegiatan Lepas Kenang Murid SPNF SKB Kota Bontang Tahun 2026 beberapa waktu lalu.

Karenanya iapun mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap pendidikan nonformal.

Ia menilai keberadaan SPNF SKB menjadi alternatif sangat penting, bagi masyarakat yang terkendala melanjutkan pendidikan di sekolah formal. Karena itu, sosialisasi mengenai pendidikan kesetaraan perlu terus diperluas, agar semakin banyak warga mengetahui adanya layanan pendidikan gratis tersebut.

Saeful juga mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih SPNF SKB Bontang. Tahun ini, dua lulusan Paket C berhasil lolos ke perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), yakni Program Studi Teknik Elektro di Institut Teknologi Kalimantan dan Program Studi Peternakan Universitas Mulawarman.

Selain prestasi akademik, peserta didik SPNF SKB juga mencatatkan berbagai pencapaian di bidang nonakademik. Seorang siswa Paket A menjadi peminjam buku terbanyak di Kota Bontang, dan memperoleh apresiasi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Sementara peserta didik lainnya berhasil meraih prestasi sebagai atlet pencak silat tingkat kota dan provinsi, serta tergabung dalam marching band yang mengharumkan nama Kota Bontang hingga tingkat internasional.

Menurut Saeful, keberhasilan tersebut membuktikan bahwa pendidikan kesetaraan mampu melahirkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing dengan lulusan sekolah formal.

“Banyak prestasi yang sudah ditorehkan. Ini menjadi bukti bahwa pendidikan nonformal juga bisa mencetak sumber daya manusia yang unggul jika dikelola dengan baik,” katanya.

Saeful berharap berbagai prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang putus sekolah, untuk kembali melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan.

“Jangan pernah menganggap putus sekolah sebagai akhir dari pendidikan. Masih ada kesempatan untuk belajar, berprestasi, dan meraih masa depan yang lebih baik melalui pendidikan nonformal,” tutupnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam