Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret K3 memunculkan fakta baru. Dalam keterangan di persidangan, muncul istilah partai “tiga huruf” yang memicu spekulasi dan perhatian publik. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan alur perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya tidak disebut secara terbuka.
Sidang yang berlangsung terbuka itu menghadirkan sejumlah saksi dan mengurai kronologi dugaan pemerasan. Hakim meminta semua pihak fokus pada pembuktian unsur pidana, sementara tim kuasa hukum menilai sejumlah pernyataan perlu diuji lebih lanjut.
Di halaman lainnya, Menteri Sekretaris Negara menyatakan penghapusan tunggakan BPJS dapat berjalan tanpa harus menunggu Peraturan Presiden, sepanjang regulasi pendukungnya memadai.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.koranusantara.com
📱 https://digital.koranusantara.com/kn10feb2026/mobile/
Koran Nusantara – Gratis Tanpa Iuran.


