KPK Koordinasi dengan Kemenkeu Usai OTT di Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan sekaligus memperkuat pembenahan sistem pengawasan internal.

KPK menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Koordinasi dengan Kemenkeu juga diarahkan pada evaluasi prosedur layanan, penguatan pengawasan, serta penindakan terhadap praktik yang melanggar hukum.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.koranusantara.com
📱 https://digital.koranusantara.com/kn21feb2026/mobile/

READ  Otorita IKN Perkuat Pengelolaan APBN 2026 untuk Percepat Pembangunan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img