Beranda blog Halaman 174

Kriminalitas Samarinda Bergeser ke Siang Hari, Polisi Amankan 53 Tersangka

0
53 tersangka saat berdiri di press conference Polresta Samarinda. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus kriminal konvensional yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian dan kriminalitas jalanan.

“Kejahatan jalanan ini sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat. Sesuai atensi Bapak Kapolri, kasus-kasus konvensional seperti begal dan pencurian harus menjadi perhatian utama kami untuk diungkap,” tegas Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).

Dari total pengungkapan kasus, rincian perkara yang berhasil diproses meliputi 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka, 12 kasus pencurian biasa (cubis) dengan 23 tersangka, enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 10 tersangka, serta tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan enam tersangka.

Pengungkapan tersebut didominasi hasil kerja Satreskrim Polresta Samarinda bersama sejumlah Polsek jajaran, khususnya wilayah Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang.

Polisi juga menemukan fakta bahwa 13 dari 37 kasus dipicu oleh kelalaian korban sendiri. Modus paling dominan yakni menaruh barang berharga secara sembarangan sebanyak tujuh kasus dan meninggalkan kunci kontak motor di kendaraan sebanyak enam kasus.

Selain itu, polisi juga mencatat modus lain seperti merusak properti atau kendaraan, pembobolan rumah kosong, penggunaan kunci palsu, kekerasan, modus meminjam barang, hingga menyamar sebagai kurir palsu.

“Kami mengimbau warga Samarinda untuk meningkatkan kewaspadaan. Seringkali niat pelaku muncul karena ada kesempatan, seperti motor yang kuncinya ditinggal begitu saja,” lanjut Hendri.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi wilayah dengan angka kriminalitas tertinggi selama Mei 2026 dengan 11 kejadian. Disusul Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing enam kejadian, serta Sungai Pinang empat kejadian.

Menariknya, analisis waktu kejadian menunjukkan pola kriminalitas kini bergeser ke siang hari. Polisi mencatat periode pukul 12.00 hingga 18.00 Wita menjadi waktu paling rawan dengan 13 kejadian, disusul dini hari sebanyak 11 kejadian dan malam hari sembilan kejadian.

Menurut polisi, tingginya kasus pada siang hingga sore hari terjadi karena masyarakat cenderung menurunkan kewaspadaan saat lelah beraktivitas atau pulang kerja.

Dari sisi motif, sekitar 90 persen tersangka mengaku melakukan aksi kriminal karena faktor ekonomi. Sejumlah pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan dengan rentang usia produktif 20 hingga 40 tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai besar, di antaranya 21 unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, satu unit brankas, laptop, handphone, tablet, hingga alat kejahatan seperti obeng dan kunci palsu.

Petugas juga menyita satu pucuk airsoft gun terkait kasus perampokan rumah yang berhasil diungkap di wilayah Samarinda Seberang.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Samarinda memastikan sepeda motor hasil sitaan akan dipinjam-pakaikan kembali kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya sambil menunggu proses hukum selesai.

“Kami ingin masyarakat tetap bisa menggunakan kendaraannya untuk bekerja dan aktivitas sehari-hari tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” pungkas Hendri. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

DPRD Kutim Cocokkan Data Lama untuk Selesaikan Sengketa Ring Road

0
DPRD Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dan perwakilan warga terkait penyelesaian sengketa lahan yang menghambat penyambungan Jalan Ring Road A dan B. Foto: Ramlah/Media Kaltim

SANGATTA – DPRD Kutai Timur meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data kepemilikan lahan yang menjadi sengketa dalam proyek penyambungan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta.

Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi dan Dapil 1 DPRD Kutim bersama pemerintah daerah, perwakilan warga, serta pihak terkait di ruang rapat DPRD Kutim, Senin (9/6/2026).

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengatakan pencocokan data menjadi langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyelesaian lahan pada trase jalan yang hingga kini belum tersambung.

Menurutnya, data yang disampaikan pihak Oscar akan dicocokkan dengan data pembebasan lahan serta daftar penerima kompensasi tahun 2014. Selain itu, hasil overlay lapangan juga akan dipetakan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

“Sekarang kita masih proses mencocokkan data. Data dari Pak Oscar akan disandingkan dengan data tahun 2014 dan nanti dipetakan untuk melihat kesesuaiannya,” ujarnya.

Eddy menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terkait kemungkinan adanya pembayaran ganti rugi yang berpotensi tumpang tindih.

Karena itu, DPRD meminta Bagian Hukum Setkab Kutim mempelajari seluruh dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.

“Kita tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari. Makanya bagian hukum perlu mempelajari semua aspek sebelum ada keputusan,” katanya.

Selain verifikasi data, DPRD juga meminta kejelasan mengenai status putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi salah satu dasar dalam sengketa lahan tersebut.

Menurut Eddy, perlu dipastikan apakah putusan tersebut sudah memiliki tahapan eksekusi yang jelas sehingga dapat dijadikan acuan hukum dalam proses penyelesaian.

“Saya belum tahu apakah sudah sampai pada proses eksekusi atau belum. Itu juga perlu kita lihat dan pelajari lebih lanjut,” jelasnya.

Meski masih dalam tahap kajian, DPRD berharap proses verifikasi data dan pendalaman aspek hukum dapat segera diselesaikan agar pembangunan jalan strategis tersebut bisa kembali dilanjutkan.

“Kita berharap persoalan ini cepat selesai sehingga pembangunan jalan bisa segera dilanjutkan. Jalan itu sangat penting bagi masyarakat dan perkembangan daerah,” pungkas Eddy.

Diketahui, penyambungan Jalan Ring Road A dan B telah lama tertunda akibat persoalan lahan yang belum menemukan titik temu. Melalui rapat tersebut, DPRD berupaya mempertemukan seluruh pihak agar penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Rekonstruksi Duel Berdarah di Bantuas, Polisi Peragakan 21 Adegan

0
Reka adegan di Mako Polsek Palaran. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Polsek Palaran menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pria di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Markas Komando Polsek Palaran tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 21 adegan guna menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus berdarah yang terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 Wita itu melibatkan Bayu Anggara yang tewas dalam kejadian tersebut dan Ahmad, seorang wakar atau penjaga malam perusahaan yang kini berstatus tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Palaran, Bambang Subagio, menjelaskan korban datang bersama tiga rekannya menggunakan perahu dan diduga hendak melakukan aksi pencurian di lokasi kejadian.

Namun aksi tersebut gagal setelah mereka dipergoki petugas keamanan yang sedang berpatroli.

“Dari hasil rekonstruksi, korban datang bersama rekan-rekannya diduga untuk mencuri tapi belum terlaksana karena kepergok oleh dua wakar utama dan satu pengawas,” ujar Bambang.

Saat dipergoki, tiga rekan korban langsung melarikan diri. Sementara Bayu yang berada di atas perahu disebut mencoba melawan dengan menyerang Ahmad menggunakan parang.

Dalam rekonstruksi itu, polisi memperagakan adegan saling serang antara korban dan tersangka. Ahmad disebut berhasil menghindari sabetan parang sebelum akhirnya membalas dan mengenai lengan kanan korban hingga mengalami luka robek cukup parah.

Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia saat proses evakuasi menuju daratan.

Polisi menegaskan Ahmad tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah mempersenjatai diri sejak awal sebelum kejadian berlangsung.

“Status hukum tersangka ditetapkan karena yang bersangkutan dinilai sudah mempersenjatai diri, bukan spontan merebut senjata korban,” jelas Bambang.

Proses evakuasi korban disebut berlangsung cukup lama karena lokasi kejadian berada jauh dari pusat kota. Setelah duel terjadi sekitar pukul 02.30 Wita, pengawas perusahaan menghubungi manajemen untuk meminta bantuan evakuasi.

Sekitar 30 menit kemudian speedboat tiba, namun hanya bisa mencapai anak sungai. Korban kemudian dipindahkan menggunakan kapal ketinting menuju daratan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di wilayah Bukuan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan salah satu rekan korban berinisial E untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini mereka belum ditahan karena dugaan pencurian masih sebatas upaya dan belum ditemukan barang bukti hasil curian.

“Kami tidak melakukan penahanan kepada rekan korban karena belum ada barang bukti yang menguatkan tindakan pencurian tersebut. Status mereka saat ini wajib lapor,” ungkap Bambang.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, perahu yang digunakan kelompok korban, serta sejumlah alat yang diduga akan dipakai untuk membobol lokasi pencurian.

Sementara itu, pihak perusahaan tempat Ahmad bekerja dikabarkan telah menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Koperasi Merah Putih di Balikpapan Belum Beroperasi Penuh, Pemkot Tunggu Aturan Pusat

0
Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mengoperasikan secara penuh program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang saat ini tengah dibangun di sejumlah wilayah Kota Balikpapan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, mengatakan pembangunan fisik koperasi terus berjalan meski operasional penuh belum dapat dilakukan.

“Unit yang sudah selesai berada di Graha Indah, Manggar, dan Manggar Baru. Namun operasionalnya belum bisa berjalan karena kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, termasuk terkait pengisian manajemen dan proses serah terima bangunan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Heruressandy menjelaskan dari total 11 unit KKMP yang dibangun, tiga unit telah rampung sementara delapan lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Menurutnya, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum petunjuk teknis diterbitkan karena aturan tersebut menjadi dasar pengelolaan dan operasional koperasi.

Program KKMP sendiri diarahkan untuk mendukung penyediaan dan distribusi barang subsidi kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan nasional penguatan ekonomi kerakyatan.

“Bidang usahanya sama, yaitu penyediaan dan penyaluran barang subsidi. Saat ini pengurus koperasi masih mengikuti pelatihan dan menjalin kemitraan dengan sejumlah BUMN seperti Bulog, ID Food, dan Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

Dari total rencana 34 KKMP yang akan berdiri di Balikpapan, sekitar 16 hingga 18 koperasi disebut telah mulai menjalankan aktivitas distribusi sembako dan barang subsidi.

“Sekitar 16 hingga 18 koperasi sudah rutin mengambil barang subsidi atau sembako untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Meski mulai berjalan, pengembangan koperasi masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek permodalan. Heruressandy menyebut sebagian besar koperasi masih mengandalkan modal dari anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.

“Permodalan masih menjadi kendala. Pada prinsipnya modal koperasi berasal dari anggota, yaitu masyarakat yang berada di wilayah kelurahan masing-masing,” tegasnya.

Untuk memperkuat kelembagaan koperasi, DKUMKMP terus melakukan pendampingan terhadap pengurus, baik terkait tata kelola organisasi maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Ia memastikan seluruh koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 dan menyampaikan laporan secara daring kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Selain itu, seluruh KKMP di Balikpapan juga telah melengkapi legalitas seperti AD/ART, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Semua dokumen legalitas sudah lengkap. Pengurus juga telah mendapatkan pelatihan mengenai pelaporan pajak melalui sistem Coretax,” katanya.

Heruressandy berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis lanjutan, termasuk sistem pengelolaan koperasi dan mekanisme penempatan tenaga manajer yang nantinya akan didukung pembiayaan pemerintah pusat.

“Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga bangunan yang telah selesai dapat segera diserahterimakan dan dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2024, Polisi Geledah Kantor BPBD Kubar

0
Usai menggeledah Kantor BPBD Kubar, tim Tipidkor Polres Kubar membawa kontainer berisi dokumen yang disita. Foto: Istimewa

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat melalui tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kutai Barat menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 di lingkungan BPBD Kutai Barat.

Kasat Reskrim Polres Kubar, Khoirul Umam, membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi media ini.

“Benar ada penggeledahan di Kantor BPBD Kubar oleh tim Tipikor sekitar pukul 11.00 WITA. Ini untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat,” ujarnya.

Penggeledahan dipimpin langsung Kanit Lidik II Tipidkor Satreskrim Polres Kubar, Muhammad Daud. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan di lantai satu dan lantai dua kantor BPBD.

Dalam proses tersebut, polisi turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Dari penggeledahan ada dokumen-dokumen yang kami sita. Berkas apa saja, itu belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Khoirul Umam menjelaskan, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024, salah satunya menyangkut kegiatan perjalanan dinas.

“Ini kaitannya dengan pertanggungjawaban tahun 2024, salah satunya perjalanan dinas. Kami lakukan penggeledahan dari lantai satu dan dua Kantor BPBD Kubar,” terangnya.

Meski belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik disebut telah mengantongi pihak-pihak yang menjadi bidikan dalam kasus tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung potensi kerugian negara.

“Untuk tersangka, pasti ada yang dibidik. Indikasi kerugian negara pasti ada, tapi itu masih dalam tahap penghitungan,” jelasnya.

Selain proses penyidikan, polisi juga akan melakukan penelusuran aset atau asset tracking sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya ditemukan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya proses asset tracking dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Usai Kantor BPBD Digeledah, Yudianto Tegaskan Ikuti Proses Hukum

0
Kepala Pelaksana BPBD Kutai Barat, Yudianto Rihartono saat dikonfirmasi pewarta usai penggeledahan Kantor BPBD Kubar. Foto: Ichal/Media Kaltim

SENDAWAR – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat, Yudianto Rihartono, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kutai Barat di Kantor BPBD Kutai Barat, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2024 yang saat ini tengah ditangani penyidik Tipidkor Polres Kutai Barat.

Yudianto mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan sebelum proses penggeledahan dilakukan dan memilih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hormati proses hukum yang berjalan. Kami tunggu hasil penyidikan dari kepolisian. Saat ini masih tahap pengumpulan berkas juga. Saya juga baru menjabat di BPBD Kubar,” ungkapnya saat dikonfirmasi pewarta usai penggeledahan.

Menurutnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan yang berada di lantai satu dan lantai dua kantor BPBD Kutai Barat.

“Ruangan yang berada di lantai satu dan lantai dua,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kutai Barat melalui Unit Tipidkor melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024, termasuk kegiatan perjalanan dinas di lingkungan BPBD Kutai Barat.

Penyidik juga disebut masih melakukan pendalaman serta penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Populasi Kritis, BKSDA Siapkan Translokasi Badak Pari dari Mahulu

0
Camera trap yang dipasang BKSDA Kaltim dan Alert merekam Badak Pari di habitat alam liar. Foto: Istimewa

NUSANTARA – Populasi Badak Sumatra subspesies Kalimantan dikabarkan berada di titik paling kritis. Saat ini hanya tersisa dua individu badak betina di Kalimantan, yakni Pahu yang berada di Suaka Badak Kelian dan Pari Mahulu yang masih hidup liar di wilayah Mahakam Ulu.

Kondisi tersebut mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari Mahulu Tingkat Provinsi di Balikpapan, Senin (9/6/2026).

Langkah ini disebut sebagai upaya darurat nasional untuk menyelamatkan subspesies Badak Kalimantan dari ancaman kepunahan total.

Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menegaskan proses penyelamatan harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, termasuk menjaga habitat asli badak tersebut agar tetap terlindungi.

“Jadi ada beberapa hal keinginan dari semua pihak sebetulnya bahwa diharapkan habitat badak Pari yang nanti akan kita lakukan penyelamatan itu tetap dipertahankan jadi semacam areal konservasi atau areal preservasi,” ujarnya.

Menurut Ari, kawasan habitat Pari Mahulu nantinya akan diusulkan menjadi area preservasi kepada pemerintah pusat agar tetap terjaga meski translokasi dilakukan.

“Kami berharap habitatnya tetap terjaga sehingga nanti kalau misalkan penyelamatannya berhasil, kemudian berkembang biak, ada lokasi untuk pelepasliaran lagi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Aliansi Lestari Rimba Terpadu, Kurnia Oktavia Khairani, menjelaskan rakor tersebut juga membahas berbagai persiapan teknis translokasi agar proses pemindahan berjalan aman dan meminimalkan risiko terhadap satwa langka tersebut.

“Selain sosialisasi kepada publik, kami juga melakukan persiapan teknis untuk memastikan translokasi berjalan baik dan meminimalkan risiko yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Saat ini, pembangunan boma dan paddock mulai dilakukan di Suaka Badak Kelian. Boma merupakan kandang karantina yang akan digunakan Pari setelah dipindahkan dari Mahulu.

“Nantinya Pari akan berada di dalam boma selama sekitar tiga bulan setelah translokasi,” katanya.

Selain itu, satu paddock baru juga akan dibangun khusus untuk Pari sebagai habitat semi alami selama masa adaptasi.

“Saat ini baru ada satu paddock di Suaka Badak Kelian dan kami akan membangun satu lagi khusus untuk Pari,” tegasnya.

Tim dokter hewan, tim operasional, dan tim penangkapan disebut telah mulai aktif melakukan persiapan lapangan guna memastikan seluruh proses translokasi berjalan sesuai standar konservasi satwa liar.

Penyelamatan Pari Mahulu dinilai sangat penting karena badak tersebut menjadi satu-satunya individu yang masih hidup liar tanpa pasangan di Kalimantan. Jika mati tanpa pengawasan, maka seluruh material biologis terakhir dari subspesies Badak Kalimantan terancam hilang selamanya.

Karena itu, translokasi Pari Mahulu tidak hanya dimaknai sebagai penyelamatan seekor satwa, tetapi juga menjadi pertaruhan terakhir untuk menjaga keberlangsungan spesies badak Kalimantan dari kepunahan total. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Dikawal Aksi Massa Mahasiswa

0
Massa aksi berkerumunan di gerbang DPRD Kaltim. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Eskalasi politik di Kalimantan Timur diprediksi memanas hari ini. Aliansi Rakyat Kalimantan Timur bersama sejumlah elemen mahasiswa dipastikan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026).

Aksi turun ke jalan ini dilakukan untuk mengawal jalannya Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang mengagendakan pembahasan hak angket.

Koordinator Lapangan Aksi, Erly Nopiansyah, menegaskan fokus massa diarahkan untuk mengawasi keputusan para wakil rakyat dalam rapat paripurna tersebut.

“Jadwalnya hari ini ada paripurna, jadi kami bersama-sama dengan teman-teman mahasiswa turun untuk mengawal itu,” kata Erly saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2026).

Berbeda dengan aksi sebelumnya, massa disebut hanya akan dipusatkan di Gedung DPRD Kaltim. Sementara agenda aksi ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026.

“Aksi dipusatkan di DPRD. Kalau ke Kejati tanggal 11 nanti, kami melakukan audiensi,” ujarnya.

Aliansi juga sengaja tidak membuka estimasi jumlah peserta aksi. Langkah itu dilakukan sebagai evaluasi dari aksi sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan target massa yang diumumkan.

“Kami belajar dari aksi sebelumnya. Kami tidak mau membuka jumlah massa dulu. Kemarin yang sudah menyatakan positif datang sekitar 3.800 orang, ternyata yang hadir sekitar 500 sampai 600 orang,” ungkap Erly.

Selain mengawal pembahasan hak angket, massa aksi juga tetap membawa tuntutan agar Gubernur Kalimantan Timur mundur dari jabatannya.

“Tuntutannya sama, kami minta gubernur mundur. Karena menurut kami berbagai kebijakan yang diambil selama ini sudah terlihat bermasalah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memastikan pengamanan telah dipersiapkan secara maksimal untuk mengantisipasi jalannya aksi.

“Pengamanan hari ini sudah kami persiapkan, yang dilakukan oleh teman-teman dari Aliansi Rakyat Kaltim, di depan Gedung Kantor DPRD Kaltim,” ujarnya.

Pengamanan dilakukan dengan dua metode sekaligus, yakni pengamanan terbuka di lokasi aksi serta pengamanan tertutup di sejumlah titik strategis berdasarkan analisa intelijen.

Meski aksi dipusatkan di DPRD Kaltim, aparat tetap menyiagakan personel di sejumlah objek vital seperti Kantor Gubernur Kaltim, kantor fraksi partai politik, hingga titik-titik yang dinilai rawan terdampak mobilitas massa.

Sebanyak 750 personel gabungan diterjunkan dalam pengamanan aksi. Personel terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Kesehatan.

“Harapannya aksi unjuk rasa ini berlangsung aman dan kondusif, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara berlebihan,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Keluhan Tagihan Meningkat, PTMB Tegaskan Tarif Masih Normal

0
Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Perusda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) memastikan hingga saat ini belum memberlakukan kenaikan tarif air bersih kepada pelanggan di Kota Balikpapan.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, menegaskan tarif air yang berlaku masih sama dan belum mengalami perubahan.

“Hingga saat ini tidak ada perubahan tarif. Tarif yang berlaku masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Yudhi, PTMB saat ini lebih memprioritaskan peningkatan kualitas layanan dan menjaga kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat dibanding melakukan penyesuaian tarif.

Meski terdapat dinamika biaya operasional perusahaan, PTMB disebut belum mengambil langkah untuk menaikkan beban tarif kepada pelanggan.

“Fokus kami saat ini adalah pelayanan kepada masyarakat dan memastikan distribusi air berjalan optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat rencana penyesuaian tarif, maka seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku serta disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jika nantinya ada penyesuaian tarif, tentu akan dilakukan sesuai aturan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan dari sejumlah pelanggan yang merasa tagihan air mereka meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Sebagian warga mengaku nilai pembayaran rekening air lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya, meski penggunaan air dinilai tidak mengalami perubahan signifikan.

Menanggapi hal tersebut, PTMB memastikan kenaikan tagihan bukan disebabkan perubahan tarif dasar air. Perusahaan juga akan melakukan penelusuran terhadap penyebab perbedaan nilai tagihan yang dikeluhkan pelanggan.

Dengan belum adanya kebijakan penyesuaian tarif, pelanggan PTMB dipastikan masih membayar rekening air sesuai tarif lama yang berlaku saat ini. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Penataan Bantaran Sungai Samarinda Dipastikan Bertahap dan Humanis

0
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Dr. Andri Rachmanto Wibowo saat diwawancara. Foto: Abdi/Media Kaltim

SAMARINDA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menegaskan bahwa penetapan garis sempadan sungai di Kota Samarinda bertujuan utama melindungi masyarakat dari potensi bencana dan risiko kerusakan kawasan bantaran sungai.

Kepala BWS Kalimantan IV, Dr. Andri Rachmanto Wibowo, mengatakan penataan kawasan sempadan sungai bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari langkah mitigasi agar masyarakat tidak terdampak bahaya akibat perubahan aliran sungai maupun gerusan tebing.

“Sebenarnya sempadan dibuat itu normanya adalah untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat membangun rumah terlalu dekat sungai. Sungai itu dinamis, bisa berubah-ubah, ada aliran, banjir, dan gerusan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andri, jika kawasan sempadan tidak diatur dengan baik, risiko kerusakan rumah hingga korban jiwa dapat terjadi ketika banjir atau longsoran bantaran sungai muncul sewaktu-waktu.

“Kalau suatu saat tergerus dan rumah terdampak, yang rugi masyarakat juga. Makanya perlu diatur. Sama seperti sempadan jalan, jangan sampai bangunan terlalu dekat dan membahayakan warga,” tambahnya.

Terkait keberadaan rumah warga yang saat ini telah berdiri di area sempadan sungai, Andri memastikan pemerintah akan menggunakan pendekatan berbasis hukum dan kemanusiaan melalui mekanisme kompensasi atau “ganti untung”.

“Tadi disampaikan dalam Perda, beberapa rumah yang terlalu dekat dengan sungai dan memiliki bukti kepemilikan nantinya akan ada kompensasi. Istilahnya ganti untung,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan proses pemberian kompensasi tidak dilakukan sembarangan. Seluruh data kepemilikan akan diverifikasi secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah tentu harus punya dasar. Tidak bisa semua mengaku-ngaku lalu dibayar. Jadi harus diverifikasi dan dicek satu per satu,” tegasnya.

Andri juga memastikan proses penataan kawasan sempadan sungai tidak dilakukan sekaligus secara masif, tetapi melalui tahapan bertahap sesuai kondisi lapangan.

“Kita tidak semuanya langsung. Bertahap. Di Sungai Karangmumus misalnya, sebagian sudah ada yang dibebaskan dan tebingnya diperkuat. Nanti dilihat case by case,” katanya.

Menurutnya, prinsip utama dalam kebijakan tersebut adalah perlindungan masyarakat tanpa membebani warga secara berlebihan.

“Intinya tujuan utamanya perlindungan masyarakat. Kita tidak mau membebani masyarakat,” tutup Andri. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S