Beranda blog Halaman 167

Drainase Tak Terkoneksi ke SKM, Banjir Rapak Binuang Samarinda Capai 1 Meter

SAMARINDA – Banjir kembali merendam wilayah Samarinda Utara, dengan Perumahan Rapak Binuang menjadi salah satu titik terdalam. Ketinggian air di kawasan tersebut dilaporkan mencapai sekitar 100 sentimeter, Sabtu (21/2/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso, turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi warga terdampak. Berdasarkan data BMKG, curah hujan yang mengguyur Samarinda tercatat antara 74–78 milimeter, memicu genangan di sembilan titik yang tersebar di Samarinda Utara dan Samarinda Ilir.

Meski beberapa wilayah seperti Sempaja mulai bisa dilalui kendaraan sekitar pukul 09.00 WITA, kondisi di Rapak Binuang masih memprihatinkan. Suwarso menyebut kawasan tersebut menjadi titik kumpul aliran air dari berbagai wilayah.

“Air terkumpul di Sungai Rapak Binuang, mulai dari Jalan AWS, Wahid Hasyim 2, hingga ke sini semua. Kapasitas sungai dan drainase yang ada saat ini tidak mampu menampung debit air tersebut,” ujarnya di lokasi.

Ia juga menyoroti persoalan drainase di sepanjang Jalan PM Noor yang belum sepenuhnya terkoneksi ke muara akhir Sungai Karang Mumus (SKM).

“Drainase PM Noor yang menuju Sungai Karang Mumus belum sepenuhnya bersambung dengan baik. Tadi saya pantau di dekat Rumah Makan Zam-Zam, air justru menyeberang sampai ke depan Bumi Sempaja. Ini artinya sistem pembuangan belum berfungsi optimal,” jelasnya.

Sebagai langkah darurat, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD disiagakan untuk mengantisipasi evakuasi warga jika debit air kembali meningkat.

“Personel TRC sudah kami siagakan di lokasi untuk memitigasi kebutuhan evakuasi menggunakan perahu,” ungkapnya.

BPBD juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Samarinda untuk membahas solusi jangka pendek dan panjang, termasuk pembersihan sumbatan di bawah jembatan serta evaluasi normalisasi di muara SKM.

Keluhan warga pun mengemuka. Samosir, salah satu penghuni perumahan, mengaku banjir setinggi pinggang orang dewasa membuat aktivitas lumpuh total.

“Barang-barang di dalam rumah hancur, mau tidur susah, aktivitas keluar sama sekali tidak bisa. Kami harap pemerintah lebih konsen karena ini bukan kejadian sekali dua kali saja,” ujarnya.

BPBD mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika membutuhkan bantuan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi dalam beberapa hari ke depan. (MK)

Editor: Agus S

Pelajar Bontang Tembus Festival Film India, I Putu Airlangga Raih Penghargaan Asia

0

BONTANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Kota Taman. I Putu Airlangga Devassya Dhananjaya, pelajar asal SMP Vidatra Bontang berusia 13 tahun, sukses meraih penghargaan internasional dalam ajang Star Iconic Grand Honors Award 2026 tingkat Asia yang digelar di Jakarta.

Tak hanya itu, karya film pendeknya berjudul ZAFI: Miles for a Miracle juga berhasil masuk Official Selection dalam ajang bergengsi Dadasaheb Phalke International Film Festival (DPIFF) 2026 di India. Capaian ini menjadi bukti bahwa karya anak daerah mampu menembus panggung global.

Dalam ajang yang digelar pada 24 Januari 2026 lalu, I Putu Airlangga menerima penghargaan Most Visionary Iconic Professional of the Year Award 2026 dalam kategori Iconic Young Visionary & Creative Digital Talent Award tingkat Asia. Penghargaan tersebut diberikan kepada sosok muda yang dinilai memiliki visi kuat, kreativitas, serta kontribusi nyata di bidang digital dan industri kreatif.

“ZAFI: Miles for a Miracle adalah film pendek drama yang mengisahkan perjuangan seorang pemuda ojek online berusia 19 tahun yang berada di persimpangan antara mimpi dan kenyataan pahit hidup,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, film bergenre drama keluarga itu menggambarkan tokoh utama yang harus putus sekolah akibat kondisi ekonomi dan dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan pendidikan atau membantu menyelamatkan perekonomian keluarga.

Film tersebut tak sekadar bercerita tentang kesulitan ekonomi, tetapi juga mengangkat tema harapan, pengorbanan, serta kekuatan seorang anak dalam menghadapi keadaan sulit. Melalui ajang internasional itu, kisah ZAFI diharapkan mampu menjangkau lebih banyak penonton dan memberikan pesan emosional serta inspiratif.

“Untuk ide cerita merupakan ide orisinal dari saya sendiri dan dibantu teman saya, Sarah Maisha Adilla. Terinspirasi dari realita kehidupan di sekitar saya dan fenomena yang sering terjadi di masyarakat,” jelasnya.

Airlangga mengaku bersyukur dan bangga karena karya yang lahir dari pengalaman serta perasaan pribadinya mendapat apresiasi hingga tingkat internasional.

“Ini menjadi motivasi besar bagi saya untuk terus belajar, berkembang, dan menciptakan karya yang lebih jujur dan bermakna,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para pemeran, yakni Bayu Satyaguna sebagai Zafi, Jeane Nadya sebagai ibu, Ida Ayu Laksmi Arnita Utari sebagai dokter, serta Direktur RS LNG Badak dr. Nurul Fathoni yang telah memberikan izin proses syuting di RS LNG Badak, Bontang.

Prestasi ini menjadi inspirasi bagi pelajar lain di Bontang bahwa kreativitas dan keberanian bermimpi mampu membuka jalan menuju panggung internasional. (MK)

Editor: Agus S

Kukar Siapkan Job Fair Everyday, Aplikasi Kukar Siap Kerja Di-upgrade Jadi Sistem Terpadu

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap meng-upgrade aplikasi Kukar Siap Kerja menjadi sistem terpadu yang menghubungkan pencari kerja, pelatihan kompetensi, dan perusahaan dalam satu ekosistem digital. Konsep yang diusung bukan lagi sekadar bursa kerja berkala, melainkan job fair everyday berbasis aplikasi.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pembaruan ini akan membuat Program Kukar Siap Kerja berjalan lebih dari dua arah. Tidak hanya menyajikan lowongan kepada pencari kerja, tetapi juga memberi akses langsung kepada pemberi kerja.

“Jadi sistem ini tidak hanya menampilkan lowongan. Perusahaan juga bisa mengakses database tenaga kerja yang sudah terdata dan sudah dilatih,” ujar Dendy.

Aplikasi ini dirancang mengintegrasikan pelatihan kompetensi sebagai fondasi utama. Pemerintah daerah akan memetakan kebutuhan dunia usaha, mulai dari welder, driver, hingga tenaga teknis lainnya. Kesenjangan keterampilan atau gap kompetensi akan diisi melalui program pelatihan yang disiapkan Distransnaker Kukar.

Hasil pelatihan tersebut kemudian menjadi basis data di dalam aplikasi, lengkap secara by name by address beserta alamat email peserta. Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dapat langsung menelusuri dan memilih kandidat sesuai kebutuhan.

“Kalau perusahaan butuh 10 driver atau beberapa welder, mereka tinggal akses aplikasi. Sistem akan menampilkan SDM yang tersedia dan sudah tersertifikasi,” jelasnya.

Sistem juga akan mengirim notifikasi otomatis kepada pencari kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, proses rekrutmen tidak lagi sebatas mendaftar saat event job fair, tetapi berlangsung setiap hari melalui platform digital.

Dendy menegaskan, konsep ini sejalan dengan arahan Bupati Kukar untuk mewujudkan job fair everyday. Artinya, akses lowongan dan proses seleksi dapat berlangsung setiap saat tanpa harus menunggu agenda tertentu.

Meski begitu, job fair konvensional tetap akan digelar berbasis wilayah yang dibagi dalam tiga zona, yakni hulu, tengah, dan pesisir. Namun pendekatannya lebih konkret karena perusahaan sudah menyampaikan kebutuhan riil dan progres penerimaan tenaga kerja.

Saat ini, aplikasi Kukar Siap Kerja sebenarnya sudah berjalan dan lebih dominan digunakan untuk pendaftaran pelatihan. Sejak Januari 2026, sekitar 2.000 orang telah mendaftar pelatihan melalui platform tersebut. Sistem lama tetap berjalan sambil menunggu penyempurnaan versi terbaru.

Dalam waktu dekat, Distransnaker Kukar akan berkonsolidasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyusun alur proses bisnis sistem baru. Tahap awal difokuskan pada penyusunan database dan desain sistem yang user friendly.

“Mudah-mudahan uji coba bisa kita lakukan pada Maret. Targetnya Maret atau April sistem ini sudah bisa berjalan lebih konkret,” ujarnya.

Melalui sistem ini, pemerintah daerah juga dapat melakukan pelacakan atau tracking terhadap tenaga kerja yang terserap setelah mengikuti pelatihan. Data penyerapan tenaga kerja akan terekam secara digital sehingga kebijakan ketenagakerjaan bisa lebih terukur.

Bagi pencari kerja, skemanya fleksibel. Mereka yang belum memiliki keterampilan dapat mendaftar pelatihan. Sementara yang sudah memiliki sertifikasi dapat langsung mengajukan diri sebagai pencari kerja dalam aplikasi.

Dengan ekosistem ini, Kukar Siap Kerja tidak hanya menjadi etalase lowongan, tetapi menjadi instrumen pengendali tingkat pengangguran terbuka berbasis sistem pemerintahan elektronik.

“Pemerintah berharap pendekatan digital ini mampu mempercepat pertemuan antara kebutuhan industri dan kesiapan tenaga kerja lokal,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Pasar Ramadan Segiri Kian Ramai, UMKM Samarinda Kebanjiran Pembeli

SAMARINDA – Memasuki hari ketiga Ramadan 1447 Hijriah, gelaran “Samarinda Wisata Belanja Ramadan 2026” di Halaman GOR Segiri, Jalan Kusuma Bangsa, semakin dipadati pengunjung. Antusiasme warga terlihat meningkat dari hari ke hari, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

Sejak pukul 15.00 WITA, arus masyarakat mulai memadati area stan kuliner. Sekitar 150 hingga 160 pelaku UMKM ambil bagian dalam kegiatan ini dengan menyajikan beragam pilihan takjil, kue tradisional, hingga makanan berat khas Kalimantan Timur.

Kuliner yang ditawarkan pun beragam. Mulai dari wadai tradisional seperti Amparan Tatak dan Bingka Kentang, Pisang Gapit dengan siraman gula merah khas Samarinda, hingga menu utama seperti Nasi Kuning dengan lauk ikan haruan, Ayam Cincane, aneka ikan bakar, ayam madu, serta makanan Jepang. Aneka minuman segar seperti es buah, kolak, dan jus juga menjadi buruan pengunjung.

Salah satu pengunjung, Deasy, mengaku sengaja mampir sepulang kerja untuk merasakan suasana pasar Ramadan.

“Saya memang sengaja mampir pas pulang kantor. Hari ini pertama kali datang ke sini bareng teman. Ternyata ramai dan pilihannya banyak, jadi sekalian belanja buat buka puasa di rumah,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Noris, pengusaha muda di Samarinda. Ia menilai konsep pasar yang tertata rapi membuat pengunjung nyaman berkeliling.

“Tempatnya nyaman dan asyik buat berburu takjil. Stan-stannya tertata, jadi enak kelilingnya. Ini bagus buat dukung UMKM lokal,” katanya.

Pasar Ramadan ini beroperasi setiap hari selama bulan suci mulai pukul 15.00 WITA hingga sekitar pukul 18.30 WITA. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda tersebut menjadi salah satu upaya mendorong perputaran ekonomi lokal sekaligus memperkuat eksistensi UMKM. (MK)

Editor: Agus S

Eks Pimpinan KPK Nilai Dakwaan Kasus Pertamina Perlu Dikaji Ulang

0

JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan substansi surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang tengah disidangkan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Batas Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Alex mengaku kesulitan memahami esensi pidana dari dakwaan tersebut.

“Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan, saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami, ini apa sih esensi dari dakwaan ini?” ujar Alex.

Ia menyebut pandangan itu bahkan telah ia sampaikan secara langsung di ruang sidang.

“Terus terang saya bilang ke majelis hakim, ‘Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya,’” katanya.

Alex menjelaskan, perkara yang bersumber dari keputusan bisnis biasanya dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang BUMN dikenal prinsip business judgment rule.

Menurutnya, prinsip tersebut memberi perlindungan kepada direksi dari pertanggungjawaban pidana maupun perdata sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berbasis informasi memadai, serta demi kepentingan perseroan.

“Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata. Kan di sana ada istilahnya business judgment rule,” ujarnya.

Alex menilai pembeda utama antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi terletak pada ada tidaknya konflik kepentingan. Unsur itu, kata dia, kerap menjadi akar praktik korupsi seperti suap maupun gratifikasi.

“Konflik kepentingan itu bisa kita lihat dalam proses transaksi, apakah antara direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis ada konflik kepentingan. Itu bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain,” katanya.

Ia menegaskan, bila tidak ditemukan konflik kepentingan maupun indikasi suap dan gratifikasi, unsur pidana harus dikaji lebih hati-hati. Alex juga mengingatkan kerugian perusahaan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara.

Kerugian, menurutnya, bisa timbul akibat salah perencanaan, risiko bisnis, kecelakaan, atau faktor lain yang tidak selalu merupakan tindak pidana.

“Sering kali cara berpikirnya terbalik, dicari dulu perbuatan melawan hukumnya, baru kemudian dicari kerugian negaranya. Menurut saya itu keliru, cari dulu kerugian negaranya, kenapa perusahaan itu rugi,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Febri Diansyah Ingatkan Bahaya Pasal Karet Tipikor terhadap Dunia Usaha

0

JAKARTA — Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti potensi penyalahgunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai dapat menyeret aktivitas bisnis ke ranah pidana secara tidak proporsional.

Dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Febri mengungkapkan sektor swasta menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam perkara korupsi.

“Sampai sekarang kalau catatan KPK yang record-nya jelas ya, yang tercatat di website itu ada 732 perkara. Kalau kita lihat di statistik penindakan KPK, 732 perkara yang melibatkan sektor swasta,” kata Febri.

Menurutnya, batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana korupsi kerap menjadi kabur, khususnya dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sementara Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun.

Febri menegaskan dirinya tetap mendukung pemberantasan korupsi secara tegas dan efektif. Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak melenceng dari prinsip keadilan.

“Tapi kita juga enggak setuju, pemberantasan korupsi atau dalih pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menilai praktik bisnis yang lazim, seperti negosiasi kontrak, kini kerap ditarik ke perkara korupsi karena tafsir yang terlalu luas terhadap unsur “melawan hukum”.

“Perbuatan di sektor bisnis; orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Ada satu unsur tuh, aspek melawan hukum-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet,” paparnya.

Menurut Febri, penggunaan pasal secara serampangan berisiko menciptakan kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang sebenarnya berkontribusi dalam perekonomian.

“Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keuntungan perusahaan dalam transaksi bisnis tidak serta-merta dapat dipersepsikan sebagai kerugian negara atau keuntungan ilegal.

“Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut,” kata eks Juru Bicara KPK itu.

Febri menekankan pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam memilah perkara bisnis dan perkara pidana. Jika persoalannya murni bisnis, menurutnya, penyelesaiannya pun harus ditempuh melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan langsung ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. (MK)

Editor: Agus S

DPRD Mahulu Kawal 600 Non-ASN yang Tak Masuk Skema P3K 2025

0

UJOH BILANG – Komisi II DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (18/2/2026), guna memperjuangkan nasib tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang tidak terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2025, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Mahulu Devung Paran, Ketua Komisi II Gohen Merang Sapulete, anggota Komisi II Idam Tanyit, Kerawing Lawing, Videlis Tekwan Kuway, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Mahulu dr. Berce Tenda. Dari pihak BKD Kaltim hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Yuli Fitryanti beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Mahulu Gohen Merang Sapulete menyampaikan harapan agar terdapat solusi regulatif bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tetap memiliki peluang untuk diakomodir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui audiensi ini, DPRD Mahakam Ulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi tenaga honorer yang belum terakomodir dalam skema P3K, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mahulu Devung Paran menegaskan bahwa skema P3K paruh waktu dihadirkan pemerintah sebagai solusi penataan pegawai Non-ASN untuk mencegah pemberhentian massal. Namun, masih adanya ratusan honorer yang belum terakomodir menjadi perhatian serius DPRD.

Menurutnya, terdapat hampir 600 tenaga honorer di Mahulu yang belum masuk dalam skema P3K Tahun 2025. Rinciannya sekitar 420 orang berasal dari Dinas Pendidikan, 67 orang dari Dinas Kesehatan, dan sisanya dari berbagai lembaga struktural lainnya.

“Ini menjadi tanggung jawab moral kami untuk memperjuangkan mereka. Kami berharap ada kebijakan yang bisa mengakomodir tenaga Non-ASN yang selama ini telah mengabdi,” tegasnya.

DPRD Mahulu memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait agar tenaga honorer yang belum terakomodir tetap mendapatkan kejelasan status dan perlindungan sesuai regulasi yang berlaku. (MK)

Editor: Agus S

Disdikbud Balikpapan Atur Jam Belajar Ramadan, Siswa Tanpa Tugas Berat

0

BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan seluruh satuan pendidikan telah menerima surat edaran resmi terkait pengaturan jadwal pembelajaran dan masa libur selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi sekolah, orang tua, dan peserta didik dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci.

“Seluruh sekolah sudah kami kirimkan surat edaran resmi. Di dalamnya diatur secara jelas kapan pembelajaran aktif berlangsung, kapan masa libur dimulai, dan kapan siswa kembali masuk sekolah setelah Ramadan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, pembelajaran pada awal Ramadan tetap berjalan dengan penyesuaian durasi jam pelajaran agar tidak membebani siswa yang menjalankan ibadah puasa. Sekolah juga diminta tidak memberikan tugas yang memberatkan.

“Kami mengatur supaya ritme belajar tetap ada, tetapi tidak memberatkan. Jam belajar disesuaikan dan sekolah diminta tidak memberikan tugas yang membebani siswa,” tegasnya.

Menjelang akhir Ramadan hingga Idulfitri, siswa akan memasuki masa libur sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Namun demikian, sejumlah sekolah tetap merancang kegiatan seperti Pondok Ramadan, pesantren kilat, kajian keagamaan, serta aksi sosial tanpa tambahan pekerjaan rumah.

Selain penyesuaian akademik, Disdikbud juga mengarahkan agar pembelajaran selama Ramadan lebih menekankan penguatan karakter dan nilai spiritual. Sekolah didorong mengintegrasikan kegiatan keagamaan dalam agenda pendidikan.

“Ramadan bukan sekadar jeda akademik. Ini momentum pembinaan karakter. Biarkan anak-anak fokus pada pembelajaran yang bermakna dan ibadahnya,” tambah Irfan.

Disdikbud juga menggerakkan program sedekah jariah Ramadan di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan karakter, agar siswa terbiasa berbagi dan peduli terhadap sesama.

Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana belajar yang seimbang antara capaian akademik dan pembentukan karakter, sehingga Ramadan menjadi momen pendidikan yang lebih bermakna bagi siswa di Balikpapan. (MK)

Editor: Agus S

24 Eselon III Paser Berebut 3 Kursi JPT Pratama Lewat Sistem Manajemen Talenta

0

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar seleksi kompetensi teknis bagi 24 pejabat eselon III untuk mengisi tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II. Seleksi dilakukan melalui Komisi Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem Manajemen Talenta (MT), menggantikan mekanisme lelang jabatan konvensional (open bidding).

Sebanyak 24 pejabat mengikuti tahapan seleksi berbasis MT sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari implementasi Sistem Merit dalam birokrasi. Mereka akan memperebutkan posisi Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.

Adapun peserta seleksi meliputi: Abdul Aziz, S.St.Pi.; Aji Mohd Tommy, S.E., M.Si.; Ariza Galih Rakasiwi, ST., M.Sc.; Budy Hartika Eka Putra, S.Pi.; Eko Arisyandi, S.IP., M.Si.; Faizal, S.E., M.M.; Finandar Astaman, S.STP.; Firman Zulfikar Haqqi, ST., M.Si.; Joko Sulistyo, ST.; Dr. Kasrani, S.Pd.I., M.Pd.; M. Arfah, S.STP.; Muhammad Arully, ST., M.Si.; Ir. Muhamad Syaukani, S.T., M.Si.; Muhammad Yatiman, S.IP., M.Si.; Ir. Mulyadi Rahman, ST., M.M.; Nanuk Bramanto, ST., M.M.; Pamardi Bayuaji, S.Sos., M.Si.; Rubiyani, S.Pi.; Ruslya Aswina, SP.; dr. Safiuddin Rachman, Sp.A., M.Kes.; Siti Nurjanah, SP., MP.; Sucipto Wibowo, SSTP., M.Ak.; Suhandoyo, S.E., M.M.; dan Teguh Haryanto, SP., M.Si.

Ketua Komisi Talenta ASN Paser sekaligus Sekretaris Daerah, Katsul Wijaya, menjelaskan para peserta telah memenuhi kualifikasi berdasarkan pemetaan kompetensi dalam aplikasi Manajemen Talenta. Sistem ini dinilai lebih efisien karena seluruh data kinerja dan potensi pejabat telah terekam secara digital.

“Sistem ini jauh lebih efisien. Jika hanya mutasi pergeseran, tidak perlu ada seleksi karena data kompetensi seluruh pejabat sudah terekam di sistem Manajemen Talenta,” ujar Katsul, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, tahapan seleksi meliputi penulisan makalah, presentasi, dan wawancara. Hasilnya akan dilaporkan ke BKN. Dari 24 peserta, masing-masing jabatan akan disaring menjadi tiga kandidat terbaik sebelum akhirnya satu nama dipilih oleh Bupati Paser untuk dilantik sebagai pejabat eselon II.

Apabila seluruh tahapan berjalan lancar hingga pelantikan, Kabupaten Paser akan menjadi daerah pertama di Kalimantan Timur yang menerapkan sistem Manajemen Talenta secara penuh dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Jika pelantikan nanti berhasil dilaksanakan, Kabupaten Paser akan mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Kalimantan Timur yang menerapkan sistem Manajemen Talenta dalam pengisian jabatan tinggi,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

KPK Koordinasi dengan Kemenkeu Usai OTT di Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan sekaligus memperkuat pembenahan sistem pengawasan internal.

KPK menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Koordinasi dengan Kemenkeu juga diarahkan pada evaluasi prosedur layanan, penguatan pengawasan, serta penindakan terhadap praktik yang melanggar hukum.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.koranusantara.com
📱 https://digital.koranusantara.com/kn21feb2026/mobile/