Beranda blog Halaman 152

Tingkatkan PAD dan Pembangunan Kawasan Wisata, Legislatif Dorong Penarikan Pajak Usaha Villa di BK

0
Foto: Ilustrasi salahsatu villa di kawasan Bontang Kuala. (Ist)

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam mendorong Pemkot Bontang untuk menarik pajak usaha villa yang beroperasi di kawasan Bontang Kuala. Hal itu demi meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan kawasan wisata.

Dikatakannya, objek yang dikenakan pajak adalah kegiatan usahanya, bukan lokasi atau aspek lain di luar ketentuan yang berlaku. Ia menyebut seluruh objek usaha yang berada di wilayah Kota Bontang memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan daerah.

Menurutnya, pungutan pajak tersebut juga tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada pengunjung sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

“Yang ditarik adalah objek usahanya dan pajaknya dibebankan kepada pengunjung, bukan kepada pemilik usaha,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap pembayaran pajak akan memberikan manfaat besar bagi daerah. Dana yang terkumpul nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan Bontang Kuala yang telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan wisata. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Mitigasi Kebocoran PAD, Pemkot Didorong Segera Terapkan Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi

0
Foto: Ilustrasi digitalisasi pemungutan retribusi tiket parkir. (MetaAI) Foto: Ilustrasi digitalisasi pemungutan retribusi tiket parkir. (MetaAI) Mitigasi Kebocoran PAD, Pemkot Didorong Segera Terapkan Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi BONTANG – Pemkot Bontang diminta mempercepat penerapan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, agar semakin memperkecil kebocoran pendapatan. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. Menurutnya, penggunaan sistem konvensional seperti karcis manual masih membuka peluang tidak tercatatnya seluruh transaksi sehingga penerimaan daerah belum optimal. Ia mengusulkan agar pembayaran dilakukan melalui sistem digital, seperti QRIS maupun metode pembayaran elektronik lainnya, sehingga seluruh transaksi dapat terdokumentasi secara transparan. "Dengan pemanfaatan teknologi dalam sistem pemungutan, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengelolaan pendapatan daerah," pungkasnya. (Al/adv) Editor: Yusva Alam

BONTANG – Pemkot Bontang diminta mempercepat penerapan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, agar semakin memperkecil kebocoran pendapatan. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam.

Menurutnya, penggunaan sistem konvensional seperti karcis manual masih membuka peluang tidak tercatatnya seluruh transaksi sehingga penerimaan daerah belum optimal.

Ia mengusulkan agar pembayaran dilakukan melalui sistem digital, seperti QRIS maupun metode pembayaran elektronik lainnya, sehingga seluruh transaksi dapat terdokumentasi secara transparan.

“Dengan pemanfaatan teknologi dalam sistem pemungutan, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengelolaan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

Komisi X Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru

0
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik wacana penghibahan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) kepada guru honorer, dengan catatan rencana itu tidak menimbulkan beban baru.

“Yang terpenting adalah jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan beban baru bagi guru-guru honorer kita. Itu saja,” kata legislator yang mengurusi sektor pendidikan itu saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Sebelum rencana itu direalisasikan, pemerintah perlu memastikan aspek administrasi. Lalu Hadrian berpesan motor listrik yang akan dihibahkan harus dipastikan tidak memiliki kaitan dengan persoalan hukum dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

“Pastikan terlebih dahulu hal ini tidak bermasalah, baik motornya kemudian setelah digunakan tadi, apakah memang betul motor tersebut seperti service center (pusat servis)-nya ada dan sebagainya,” kata dia.

Ia mengatakan rencana tersebut merupakan “ide yang cerdas” sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang berstatus nonaparatur sipil negara.

Menurut Hadrian, wacana hibah motor listrik bisa menjadi suatu harapan jika direalisasikan dengan baik.

“Pastikan motor tersebut bisa digunakan, itu yang penting, karena informasi yang beredar hari ini juga ada yang mengatakan motor itu dalam proses perakitan beberapanya, tetapi lagi-lagi kami ingatkan, silakan saja asal tidak melanggar aturan atau regulasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyampaikan dukungan terhadap rencana BGN menghibahkan sepeda motor listrik yang sebelumnya dibeli untuk operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) kepada guru honorer.

Yahya, sebagaimana keterangan tertulisnya, Jumat (19/6), mengatakan langkah tersebut merupakan solusi yang tepat agar aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara tetap bermanfaat bagi masyarakat.

“Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari (Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, red.) mengatakan sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah-daerah dan saya setuju dengan rencana tersebut,” katanya.

Kendati demikian, Yahya menegaskan sejak awal dirinya tidak sependapat dengan pengadaan motor listrik untuk SPPG.

Legislator bidang jaminan sosial itu mengatakan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan para pengelola dapur.

Komisi IX DPR, imbuh dia, tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan motor listrik tersebut.
Kondisi itu dinilai membuat fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana tidak optimal.

Selain itu, Yahya menyoroti proses pengadaan yang dinilainya tidak profesional. Ia menyebut perusahaan penyedia kendaraan tidak memiliki jaringan dealer maupun fasilitas layanan purna jual yang memadai.

“Perusahaan pengadaan tidak profesional, tidak punya dealer dan tempat service-nya. Yang paling disesalkan harganya di-mark up (digelembungkan),” katanya.

Sementara itu, Agustina Arumsari usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR, Senin (15/6), menegaskan seluruh aset yang telah dibelanjakan menggunakan uang negara, termasuk ihwal motor listrik, harus digunakan secara optimal.

“Poinnya sebenarnya begini, secara keseluruhan, ya, bukan cuma motor [listrik], semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT, sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan,” katanya.

Namun, Wakil Ketua BGN itu menyebut pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai langkah yang akan diambil. (ANT/KN)

Kemenkeu Tetapkan Dana Transfer ke Daerah 2027 Sebesar 2,5–2,7 Persen PDB

0
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

JAKARTA – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan rasio dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 ditetapkan berkisar antara 2,5-2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Alokasi TKD ini kami utamakan untuk mendukung belanja pokok daerah, yaitu untuk belanja pegawai, operasional pemda (pemerintah daerah), dan pelayanan dasar publik,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia mengatakan anggaran tersebut juga akan difokuskan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, mendorong sinergi fiskal yang semakin baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendukung daya saing daerah untuk pembangunan yang lebih berkualitas.

Anggaran TKD disalurkan dalam sejumlah bentuk, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.

Askolani menyampaikan, pemerintah pusat akan menyelaraskan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dengan kebijakan belanja negara untuk mendukung operasional pemerintah daerah.

Pihaknya pun berencana memperkuat kualitas data serta formula perhitungan DBH menggunakan sistem teknologi informasi yang memadai.

Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan khusus untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan dasar publik, serta pembangunan di berbagai daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T).

Hal tersebut mencakup penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah, rehabilitasi sekolah dan prasarana pendidikan lainnya, penyediaan fasilitas dan alat-alat kesehatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai oleh pemerintah.

“Ini komitmen kami supaya daerah-daerah yang terluar itu betul-betul mendapatkan perhatian dari pemerintah, dari lintas KL nyata untuk penguatan pembangunan di wilayahnya masing-masing,” ujar Askolani.

Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), ia menyatakan pemerintah mengutamakan anggaran tersebut untuk merealisasikan berbagai program prioritas nasional, peningkatan layanan publik, dan afirmasi daerah.

Sementara Dana Otonomi Khusus (Otsus) dialokasikan sejalan dengan rencana induk percepatan pembangunan Papua. Selain dana otsus, tambahan dana infrastruktur juga disiapkan bagi daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Pemerintah juga tengah menyusun regulasi tata kelola untuk mendukung keberlanjutan penyaluran dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Kemudian, untuk kebijakan dana keistimewaan, khususnya untuk DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), kami akan pertajam fokus penggunaannya untuk penurunan tingkat kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta mengatasi kesenjangan antarwilayah,” ucap Askolani.

Terakhir, mengenai Dana Desa, ia menuturkan bahwa anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penanganan kemiskinan, program ketahanan pangan, hingga pembangunan infrastruktur pedesaan.

Selain itu, dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan prioritas pemerintah pusat.

“Harapan kami (peran KDMP) akan lebih nyata, lebih implementatif, dan betul-betul bisa memperkuat ekonomi sampai dengan yang di desa,” imbuh Askolani. (ANT/KN)

Pascagempa 6,7 M, Kerusakan di Palu Capai 118 Infrastruktur

0
Arsip- Warga melakukan evakuasi mandiri saat terjadi gempa di Pantai Tondo, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/6/2026). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom/am

PALU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu mencatat sedikitnya 118 infrastruktur di ibu kota Sulawesi Tengah mengalami kerusakan akibat dampak gempa magnitudo 6,7 yang terjadi pada Selasa (16/6).

“Data kami rilis masih bersifat sementara, tim reaksi cepat (TRC) kami terus melakukan pendataan dan asesmen lapangan untuk kepentingan pembaruan data,” kata Sekretaris BPBD Kota Palu Mohamad Issa Sunusi di Palu, Selasa (23/6/2026).

Ia memaparkan infrastruktur terdampak terdiri atas 80 rumah rusak, 40 rumah di antaranya berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, kemudian 22 rumah di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

“Rumah rusak tersebar di 11 kelurahan pada 6 kecamatan,” ujarnya.

Kemudian kerusakan juga terjadi pada 12 fasilitas umum termasuk jembatan, masjid dan gereja, 10 fasilitas kantor, 2 fasilitas pendidikan dan 6 unit tempat usaha.

“Dari 6 tempat usaha, empat diantaranya merupakan perhotelan. Kemudian 2 fasilitas sekolah yakni sarana dan prasarana (sarpras) di SD Inpres 2 Kota Palu dan SMP Negeri 21 Kota Palu,” ucapnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di masa tanggap darurat telah melakukan identifikasi kelayakan jembatan Palu III yang sempat ditutup karena mengalami keretakan, hingga kini jembatan tersebut sudah bisa di lalui kendaraan.

Termasuk membantu proses evakuasi pasien di Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu pada hari pertama bencana, kemudian lintas instansi juga melakukan penanganan teknis, baik dari aspek kesehatan maupun sisi logistik kedaruratan.

“Dinas Tata Ruang juga telah melakukan identifikasi terhadap struktur bangunan perkantoran terdampak, begitu pun Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) melakukan identifikasi terhadap rumah warga maupun huntap yang mengalami kerusakan,” kata Issa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026 yang berlaku selama tujuh hari terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2026 untuk sejumlah daerah terdampak yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong dan Poso. (ANT/KN)

Prabowo Minta Dukungan NU Berantas Kebocoran Kekayaan Negara

0
Presiden Prabowo Subianto pada acara penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di IAI Syaichona Muhammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). ANTARA/HO-PBNU

BANGKALAN – Presiden Prabowo Subianto meminta dukungan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengatasi berbagai kebocoran kekayaan negara yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun dan membuat rakyat tidak menikmati hasil pembangunan secara optimal.

“Saya selalu merasa nyaman di tengah Keluarga Besar NU, nyaman dan aman, karena NU memang organisasi keagamaan, tetapi sangat nasionalis, patriotik, dan cinta tanah air,” kata Prabowo saat menutup Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Presiden menyebut selama 22 tahun Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar 436 miliar dolar AS.

Namun, menurut dia, sekitar 346 miliar dolar AS atau sekitar Rp5.800 triliun justru mengalir ke luar negeri dan hanya dinikmati segelintir pihak.

“Data dan fakta itu saya sampaikan kepada NU agar para pemimpin NU mengerti kenapa gaji guru tidak naik-naik dan kenapa anggaran negara selalu terasa kurang. Bukan karena kita tidak kaya sumber daya alam, tetapi karena uangnya terus diambil dan mayoritas dibawa ke luar negeri,” katanya.

Prabowo mengibaratkan kondisi tersebut seperti tubuh yang terus kehilangan darah sehingga menjadi lemah.

Karena itu, menurut dia, Indonesia memerlukan sistem yang mampu menyelamatkan dan menjaga kekayaan negara.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar NU yang selalu hadir menjaga stabilitas bangsa dalam berbagai situasi.

“Keluarga Besar NU adalah faktor stabilisator yang membuat bangsa dan negara ini aman dan nyaman. Saya yakin NU akan selalu memiliki peran positif karena para kiai dan ulama merupakan tokoh yang paling dekat dengan rakyat,” katanya.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan dirinya dilantik dengan sumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah menjadi presiden, saya melihat fakta penyimpangan yang selama ini kita biarkan dan hanya memperkaya segelintir orang. Saya tidak ingin mengingkari sumpah,” ujarnya.

Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden menegaskan program tersebut akan tetap dilanjutkan karena ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau disetop itu aneh, karena MBG itu program untuk rakyat susah. Kalau ada yang perlu diperbaiki, saya sepakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan apresiasi atas kehadiran Presiden dalam penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU.

Ia menegaskan komitmen NU untuk terus menjaga dan melestarikan bangsa serta mendukung upaya pembangunan nasional.

Senada dengan itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengatakan NU akan terus mendukung pemerintah selama tidak mengajak kepada kekufuran dan kefasikan.

“Presiden selalu memikirkan rakyat, karena itu kita husnuzan untuk memperbaiki yang kurang,” katanya. (ANT/KN)

Apindo Susun Aturan Mitigasi PHK, Pemecatan Jadi Opsi Terakhir

0
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Darwoto memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Khaerul Izan

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) segera mengeluarkan 12 pedoman bagi pengusaha maupun pekerja dalam memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita sedang siapkan untuk bagaimana mengantisipasi mitigasi kemungkinan PHK,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Darwoto di Jakarta, Selasa (23/62026).

Menurut dia, pedoman yang sedang disusun oleh asosiasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pihak yang berkaitan baik dari pengusaha maupun pekerja.

Darwoto mengatakan bahwa pedoman atau langkah yang sedang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pihak.

Ia menjelaskan, untuk 12 pedoman pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja jika semua kondisi terpenuhi dan sudah tidak memungkinkan untuk diselamatkan.

“12 pedoman itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah ada penurunan order,” ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketika level atau pedoman tersebut telah terpenuhi, maka diharapkan pemerintah dapat membantu perusahaan melalui stimulas ketika terjadi krisis.

Namun, lanjut dia, ketika memang sudah tidak dapat dipertahankan lagi baru perusahaan dapat memberhentikan karyawan. Semu pedoman yang sedang disusun itu diharapkan dapat mengantisipasi PHK terhadap karyawan.

“Padahal sekarang secara bisnis PHK itu sebenarnya hal yang biasa,” katanya menambahkan. (ANT/KN)

Kejagung Dalami Dugaan Proyek CCTV Fiktif MBG yang Diungkap Sony Sonjaya

0
Foto: Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. (Foto: Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya diungkap mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek,” kata Syarief dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Selain menelusuri dugaan pengadaan CCTV, Kejagung juga masih mempelajari daftar 41 nama yang diserahkan Sony kepada penyidik. Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,” ujar Syarief.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony Sonjaya mengungkap dugaan proyek fiktif berupa pengadaan CCTV dan alat pemindai sidik jari untuk program MBG. Informasi tersebut disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengajuan status justice collaborator.

Krisna menjelaskan proyek tersebut mencakup pemasangan sekitar 5.000 unit CCTV di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan perangkat sidik jari yang digunakan untuk verifikasi penerima manfaat program.

“Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG,” kata Krisna.

Menurutnya, pengadaan tersebut sudah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Saat melakukan pengecekan, Sony disebut memanggil pihak vendor untuk menunjukkan lokasi pemasangan CCTV. Namun, vendor tersebut tidak dapat membuktikan keberadaan perangkat yang diklaim telah dipasang di sejumlah titik SPPG.

Temuan itu kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami Kejagung dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang hingga saat ini telah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka. (Fajri/MK/KN)

Nabil Husein Diperiksa KPK, Penyidik Telusuri Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar

0
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi. (Sumber: ANtara)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Selasa (23/6/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Nabil juga dikenal sebagai Presiden klub sepak bola Borneo FC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari sebagai tersangka.

“Hari ini Selasa (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Selain Nabil, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, pengusaha Mohd. Said Amin, ASN BPKAD Kukar Aulia Wirahman, ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, serta sejumlah pihak swasta dan warga lainnya.

Namun tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. KPK mencatat hanya enam orang yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Saksi lainnya yang tidak hadir, penyidik akan konfirmasi,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait tata kelola usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan produksi batu bara.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batubara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” kata Budi.

KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari penerimaan tersebut.

“Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” lanjutnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton produksi batu bara. Dugaan penerimaan tersebut kemudian diduga disamarkan sehingga penyidik turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perizinan serta proyek di Kutai Kartanegara. Dalam pengembangan penyidikan terbaru, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Fajri/MK/KN)

Aset Aseng Mulai Disita, Lamborghini Aventador Dibawa ke Jakarta

0
Foto: Kejaksaan Agung menyita Lamborghini Aventador milik tersangka kasus korupsi IUP bauksit di Kalimantan Barat. (Dok. Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan aset sejak 11 hingga 16 Juni 2026.

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” kata Anang, Selasa (23/6/2026).

Barang yang diamankan meliputi sejumlah kendaraan, alat berat, serta aset berupa tanah dan bangunan. Di antara aset yang disita terdapat Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, hingga sejumlah bidang tanah dan kantor.

“Ada beberapa di antaranya mobil berupa Lamborghini Aventador, Fortuner, Camry, kemudian alat berat seperti ekskavator dan dump truck. Ada juga beberapa kapling, kantor, dan tanah,” ujarnya.

Saat ini seluruh barang bukti tersebut tengah dipindahkan dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Salah satu aset yang sedang dalam perjalanan adalah Lamborghini Aventador milik tersangka.

“Dalam perjalanan ya. Yang Lamborghini iya, dalam pengiriman. Disitanya di sana di Kalimantan, di Pontianak,” kata Anang.

Kejagung menyebut nilai total aset yang telah disita masih dalam proses perhitungan dan penilaian oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan tambang oleh PT QSS. Meski memiliki izin usaha pertambangan yang sah, perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah konsesinya. Hasil tambang tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.

Penyidik juga menemukan indikasi praktik suap dalam proses penerbitan sejumlah dokumen perizinan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan izin yang tetap keluar meski persyaratan administrasi dinilai tidak terpenuhi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.

Penyidik masih terus mendalami perkara serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit tersebut.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.