BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam mendorong Pemkot Bontang untuk menarik pajak usaha villa yang beroperasi di kawasan Bontang Kuala. Hal itu demi meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan kawasan wisata.
Dikatakannya, objek yang dikenakan pajak adalah kegiatan usahanya, bukan lokasi atau aspek lain di luar ketentuan yang berlaku. Ia menyebut seluruh objek usaha yang berada di wilayah Kota Bontang memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan daerah.
Menurutnya, pungutan pajak tersebut juga tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada pengunjung sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
“Yang ditarik adalah objek usahanya dan pajaknya dibebankan kepada pengunjung, bukan kepada pemilik usaha,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap pembayaran pajak akan memberikan manfaat besar bagi daerah. Dana yang terkumpul nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan Bontang Kuala yang telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan wisata. (Al/adv)
Editor: Yusva Alam


