Beranda blog Halaman 15

HUT Pramuka ke 65, Sri Juniarsih Harap Mampu Melahirkan Pemimpin Masa Depan

0
Bupati Berau, Sri Juniarsih saat menjadi pembina upacara pada Upacara Hari Pramuka ke 65 Tahun 2026.

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengajak generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Pramuka untuk lebih kreatif, inovatif, dan mandiri dalam mendukung swasembada pangan.

Menurutnya, Pramuka tidak hanya menjadi wadah pembentukan karakter, tetapi juga harus mampu melahirkan generasi produktif yang memiliki keterampilan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sri Juniarsih saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Berau di halaman Kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, Senin (26/10/2026).

Sri Juniarsih yang juga menjabat sebagai Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kwarcab Berau mengatakan, peringatan Hari Pramuka menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam membentuk generasi muda yang beriman, bertakwa, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kecintaan terhadap tanah air.

Selama 65 tahun perjalanan Gerakan Pramuka, berbagai pengabdian dan kegiatan pembinaan telah menjadi bagian penting dalam membangun karakter generasi muda Indonesia.

Menurutnya, nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka tetap relevan sebagai pedoman dalam menghadapi perubahan zaman. Nilai tersebut tidak hanya membentuk kepribadian, tetapi juga menanamkan etika, semangat gotong royong, kedisiplinan, dan jiwa kebangsaan.

“Peringatan Hari Pramuka bukan hanya sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun karakter bangsa sebagai fondasi menuju Indonesia Emas yang semakin maju, berdaulat, bermartabat, dan sejahtera,” ujarnya dalam amanat upacara.

Mengusung tema “Berkreasi, Berinovasi, Terampil dan Mandiri untuk Mendukung Swasembada Pangan”, peringatan tahun ini menekankan pentingnya membekali anggota Pramuka dengan keterampilan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sri Juniarsih berharap pendidikan kepramukaan mampu menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Selain itu, anggota Pramuka juga perlu didorong untuk memanfaatkan teknologi tepat guna serta mengembangkan jiwa kewirausahaan sejak dini.

Dengan pembinaan tersebut, Pramuka diharapkan tidak hanya memperoleh pengalaman berorganisasi, tetapi juga mampu mengembangkan gagasan menjadi kegiatan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ia mencontohkan, anggota Pramuka dapat terlibat dalam kegiatan menanam tanaman pangan, mengelola lingkungan, mengembangkan usaha, memanfaatkan teknologi, hingga menghadirkan inovasi sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

“Harapannya, pengalaman tersebut dapat tumbuh menjadi kegiatan nyata sesuai potensi daerah, seperti menanam pangan, mengelola lingkungan, mengembangkan usaha, memanfaatkan teknologi, membantu masyarakat, dan menghadirkan inovasi,” pesannya.

Selain mendukung swasembada pangan, Sri Juniarsih menekankan pentingnya meningkatkan kepedulian anggota Pramuka terhadap lingkungan.

Menurutnya, pendidikan kepramukaan dapat menjadi sarana untuk mengenalkan pengelolaan sampah, efisiensi penggunaan sumber daya, pemanfaatan energi bersih, serta pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan langsung di lapangan, anggota Pramuka diharapkan mampu membangun kebiasaan positif sekaligus memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menilai, keterampilan dan kepedulian tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguatan karakter. Sebab, tantangan masa depan tidak hanya membutuhkan generasi muda yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki integritas serta tanggung jawab sosial.

Sri Juniarsih optimistis Gerakan Pramuka dapat mengambil peran dalam menyiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Generasi muda diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, terampil, mandiri, produktif, dan memiliki semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Ia juga meyakini, dari kalangan peserta didik yang saat ini mengikuti pendidikan kepramukaan, kelak akan lahir petani modern, inovator pangan, ilmuwan, teknolog, wirausahawan, profesional, hingga pemimpin bangsa yang berintegritas.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan Gerakan Pramuka, khususnya di Kabupaten Berau.

Apresiasi disampaikan kepada para camat, jajaran Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus), TNI dan Polri, pembina, pelatih, orang tua, dunia usaha, media massa, organisasi kemasyarakatan, relawan, serta seluruh mitra strategis Gerakan Pramuka.

Ia menyebut dukungan dan kerja sama berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menyukseskan kegiatan kepramukaan sekaligus memperkuat pembinaan generasi muda.

Karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus dipertahankan dan ditingkatkan agar Gerakan Pramuka semakin memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kemajuan Kabupaten Berau.

Menutup amanatnya, Sri Juniarsih mengajak seluruh anggota Pramuka menjadikan peringatan Hari Pramuka ke-65 sebagai momentum untuk memperbarui tekad, memperkuat persatuan, memperluas pengabdian, dan meningkatkan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

“Gerakan Pramuka terus menjadi wadah pembentukan karakter yang mampu melahirkan pemimpin masa depan dengan wawasan kebangsaan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semangat pengabdian yang tidak pernah padam,” pungkasnya. (adv)

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di PLBN Motaain, Nilainya Rp104 Juta per Bulan

0
Ombusdman NTT melakukan sidak di PLBN Motaain di Kabupaten Belu. ANTARA/HO-Ombudsman NTT

KUPANG – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan eksportir yang melintas menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu. Total pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, mengatakan dugaan pungutan itu terungkap saat dirinya bersama tim melakukan inspeksi mendadak di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat (23/10/2026).

“Total pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan jika dihitung berdasarkan rata-rata 20 kendaraan per hari kerja,” kata Yosua kepada wartawan di Kupang, Minggu (25/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari keluhan sejumlah eksportir mengenai pungutan yang harus dibayar pengemudi kendaraan saat melintas menuju Timor Leste.

Berdasarkan keterangan para eksportir yang diterima Ombudsman, pengemudi dikenai pungutan Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan. Setelah memasuki kawasan PLBN, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI.

Pungutan terakhir disebut berkaitan dengan penerbitan surat tanda registrasi penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL). Dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi.

Menurut Yosua, seluruh pungutan yang dikeluhkan itu tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi resmi.

Dengan demikian, setiap kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas. Jika rata-rata 20 kendaraan melintas setiap hari selama 26 hari kerja, total pungutan diperkirakan mencapai Rp4 juta per hari atau Rp104 juta per bulan.

Ombudsman menilai dugaan pungutan tersebut perlu ditelusuri karena, berdasarkan hasil penelusuran awal, biaya yang dikeluhkan tidak termasuk dalam tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri maupun TNI.

“Namun, dugaan pungutan tidak resmi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar Yosua.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman NTT berkoordinasi melalui sambungan telepon pada Minggu (25/10/2026) dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.

Yosua meminta para pejabat terkait berkoordinasi dengan seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain untuk menyelesaikan keluhan eksportir dan importir. Ia juga menekankan pentingnya transparansi biaya dan kepastian prosedur pelayanan.

“Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia–Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Oleh karena itu, pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan harus menjadi hal utama,” katanya.

TBI Motaain yang berada di Desa Silawan, Kabupaten Belu, diresmikan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada Juli 2026. Fasilitas tersebut menjadi pusat pelayanan dan pengendalian logistik ekspor-impor Indonesia–Timor Leste melalui sistem pelayanan satu atap.

TBI melayani kegiatan bongkar muat, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, serta parkir angkutan barang. Fasilitas ini juga mengintegrasikan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan untuk menyederhanakan pengurusan dokumen serta memastikan arus barang lintas negara tercatat secara resmi.

Ombudsman berharap seluruh instansi di kawasan perbatasan memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Setiap pungutan, kata Yosua, harus memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, dan bukti pembayaran resmi. (ANT/KN)

Kedubes Singapura Bantah Adanya Kunjungan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal

0
Ilustrasi Kedutaan Singapura di Jakarta, Indonesia.

JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan kunjungan Profesor Saiful Mujani dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke kediaman Duta Besar Singapura untuk Indonesia pada 18 Oktober 2026.

Dalam pernyataan pada Minggu (25/10/2026), Kedubes Singapura menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak pernah terjadi dan menyebut informasi yang beredar sebagai disinformasi.

“Kedutaan mengetahui adanya unggahan di media sosial yang memuat pernyataan tidak benar yang mengklaim bahwa Profesor Saiful Mujani dan Dr. Dino Patti Djalal telah mengunjungi kediaman Duta Besar Singapura untuk Indonesia pada 18 Oktober 2026,” demikian pernyataan Kedubes Singapura.

“Tidak ada kunjungan semacam itu. Hal ini jelas merupakan disinformasi. Kedutaan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk menanganinya,” lanjut pernyataan tersebut.

Dino Patti Djalal secara terpisah juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan informasi mengenai kunjungannya ke kediaman Duta Besar Singapura sepenuhnya tidak benar.

Dino menjelaskan bahwa pada 18 Oktober 2026, dirinya berada di Perth, Australia, untuk menghadiri sejumlah kegiatan selama tiga hari. Ia baru kembali ke Indonesia pada Selasa malam.

Selama di Perth, Dino mengisi sesi mengenai perubahan iklim yang diselenggarakan organisasi nirlaba Global Citizen. Ia menyebut dirinya merupakan anggota dewan kawasan Oseania organisasi tersebut.

Dino juga mengatakan sempat bertemu dengan Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta selama berada di Perth.

Ia menambahkan bahwa sudah bertahun-tahun tidak mengunjungi kediaman Duta Besar Singapura di Jakarta, meskipun memiliki hubungan pertemanan yang baik dengan diplomat tersebut. Dino juga menegaskan tidak memiliki urusan dan belum pernah bertemu dengan Saiful Mujani.

“Berita itu 100 persen fiktif, totally fabricated,” kata Dino dalam pernyataannya.

Dino menyebut informasi tersebut beredar setelah dirinya menyampaikan pernyataan mengenai hubungan Indonesia dan Singapura. Ia menduga unggahan itu bertujuan membangun persepsi negatif terhadap dirinya, termasuk menimbulkan kesan bahwa dirinya tidak nasionalis dan memiliki kedekatan tertentu dengan Singapura.

Untuk menanggapi persepsi tersebut, Dino menyinggung pengabdiannya selama 28 tahun kepada negara serta penghargaan yang pernah diterimanya, termasuk tanda kehormatan dari negara.

Ia juga mengingatkan peran ayahnya dalam memperjuangkan gagasan Wawasan Nusantara, yang menjadi salah satu landasan penting dalam penegasan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Lebih lanjut, Dino menyoroti dugaan pola penyebaran informasi palsu melalui sejumlah akun media sosial. Menurut dia, pola tersebut berpotensi dilakukan secara terkoordinasi oleh pihak-pihak yang identitasnya belum diketahui.

Ia menilai penyebaran informasi semacam itu perlu diwaspadai karena berpotensi mengintimidasi kebebasan berpendapat dan mengaburkan fakta di ruang publik.

Dino mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap penyebaran informasi fiktif yang berpotensi mengintimidasi masyarakat, khususnya pihak-pihak yang aktif menyampaikan pandangan di ruang publik.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik serupa dapat menyasar pihak lain apabila tidak ditangani dengan baik.

Sementara itu, Kedubes Singapura menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menangani disinformasi mengenai dugaan kunjungan tersebut. (ANT/KN)

KPK Usul Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN Bisa Dirampas Negara

0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur kewenangan negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tanak mengatakan, ketentuan tersebut perlu mencakup pejabat yang melaporkan LHKPN, tetapi nilai kekayaan sebenarnya lebih besar daripada yang tercantum dalam laporan. Ia juga mengusulkan agar aset pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dirampas negara.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurut dia, mekanisme serupa juga perlu diberlakukan terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN meskipun diwajibkan.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Tanak turut mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap upaya perampasan aset tersebut. Namun, ia tidak merinci bentuk mekanisme keberatan yang dimaksud.

Ia menilai, pengaturan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar kepada KPK.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.

Selain mengusulkan pengaturan terkait aset yang tidak dilaporkan, Tanak meminta agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

Menurut dia, istilah perampasan aset sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tanak merujuk pada Pasal 18 UU Tipikor yang memuat ketentuan mengenai pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (ANT/KN)

Komisi III DPR Minta Kapolri Gaspol Berantas Narkoba hingga Bandar Besar

0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mempertahankan langkah agresif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk membongkar jaringan hingga ke bandar besar.

Habiburokhman mengapresiasi langkah Suyudi yang disebutnya turun langsung ke lapangan dalam mengungkap berbagai kasus narkoba pada awal masa kepemimpinannya.

“Kami meminta Polri terus mempertahankan ritme ‘gas pol’ ini, menyikat habis seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya dan para bandar besarnya,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurut dia, penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian tidak sekadar menjadi upaya penegakan hukum dan penangkapan pelaku kejahatan. Ia menilai pemberantasan narkoba juga merupakan misi kemanusiaan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Habiburokhman menilai langkah kepolisian menyasar berbagai mata rantai peredaran narkoba, mulai dari produksi hingga distribusi. Sejumlah operasi yang disorotnya antara lain pengungkapan pabrik narkoba di Pidie, Aceh, serta penindakan terhadap pabrik produksi tramadol ilegal yang beroperasi lintas provinsi.

Ia juga menyoroti penggerebekan di sejumlah lokasi yang disebut sebagai kampung narkoba, yang menurutnya selama ini kerap dianggap sulit dijangkau aparat.

Habiburokhman menilai keterlibatan langsung Kapolri dalam memimpin operasi besar dapat menjadi sinyal bahwa negara hadir dalam upaya melawan sindikat narkoba.

“Langkah ini juga otomatis membakar semangat seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk bergerak dengan frekuensi dan kecepatan yang sama,” katanya.

Ia berharap jajaran kepolisian di daerah menjaga konsistensi penindakan agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga menyasar jaringan dan bandar yang berada di balik peredarannya. (MK)

Editor : Nicha R

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan dan TPPU

0
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym)

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Sidang tersebut juga mengagendakan pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.

“ Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Kusumaatmadja, dengan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim untuk menilai keberatan atau eksepsi terdakwa maupun penasihat hukumnya terhadap dakwaan penuntut umum. Keberatan tersebut dapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan mengadili perkara atau aspek formal surat dakwaan.

Apabila eksepsi dikabulkan, perkara dapat dihentikan atau dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dasar pertimbangan hakim. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam perkara ini, Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam periode 2020–2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan dan belum merupakan putusan bersalah terhadap para terdakwa.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.

Dalam dakwaan, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu disebut meliputi saham, tanah, dan bangunan. Penerimaan maupun pengelolaan aset tersebut diduga melibatkan Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Jaksa juga menguraikan dugaan penempatan dan pemindahan uang melalui rekening atas nama orang lain, perusahaan yang didirikan, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Jaksa juga menyebut dugaan penyimpanan uang di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan TPPU sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Putusan sela dalam perkara ini akan menentukan apakah keberatan yang diajukan para terdakwa dapat diterima atau pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. (ANT/KN)

68 Ribu UMKM Suplai Program MBG, Pemerintah Siapkan Skema Kolaborasi

0
Menteri UMKM Maman Abdurahman. (Foto: Dok. Kompas)

MAKASSAR – Sebanyak 68 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tercatat menjadi pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, Menteri UMKM Maman Abdurahman menilai jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan agar lebih banyak pelaku usaha lokal merasakan manfaat dari program nasional tersebut.

“ Saat ini sudah ada 68 ribu UMKM yang menjadi penyuplai untuk program MBG. Kami masih terus mendorong agar pelaku UMKM lainnya menjadi pemasok MBG,” ujar Maman di Makassar, Minggu (25/10/2026).

Maman mengatakan, pemerintah terus mendorong keterlibatan pelaku usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok program-program gizi nasional. Upaya tersebut dilakukan seiring konsolidasi kelembagaan antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian UMKM.

Menurutnya, partisipasi UMKM tidak seharusnya hanya menjadi pelengkap dalam pelaksanaan program MBG. Keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

Maman juga menyebut BGN tengah melakukan penataan internal untuk memperkuat fondasi kelembagaan sebelum memperluas pelaksanaan program di lapangan.

Pembenahan tersebut mencakup tata kelola administrasi, penyusunan standar operasional prosedur, hingga sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih adaptif terhadap karakteristik pelaku usaha lokal.

“Di sinilah peran Kementerian UMKM menjadi sangat krusial. Kami tengah menggodok berbagai skema kolaborasi untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek utama yang diuntungkan dari perputaran anggaran program gizi nasional,” katanya.

Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian UMKM berharap semakin banyak pelaku usaha lokal memperoleh kesempatan untuk memasok kebutuhan program MBG.

Maman berharap jumlah UMKM pemasok yang saat ini mencapai 68 ribu dapat terus bertambah secara signifikan dalam waktu dekat. (ANT/KN)

Kredit Kukar Idaman Terbaik, Pinjam Rp50 Juta Cukup Kembalikan Pokoknya

0
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. (Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Petani, nelayan, peternak hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat kemudahan mengakses modal usaha melalui program Kredit Kukar Idaman Terbaik. Pemerintah kabupaten menanggung bunga pinjaman, sehingga penerima kredit cukup mengembalikan pokok pinjaman sesuai ketentuan program.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, subsidi bunga tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah membantu masyarakat mengembangkan usaha tanpa terbebani bunga kredit perbankan.

“Jadi salah satunya implementasi Kredit Kukar Idaman Terbaik ini, pemerintah daerah melakukan subsidi bunga,” ujar Aulia, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang bertugas memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, terutama pembiayaan usaha produktif.

Melalui Kredit Kukar Idaman Terbaik, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pinjaman melalui perbankan pelaksana. Bunga pinjaman kemudian ditanggung Pemkab Kukar sesuai skema yang telah ditetapkan.

“Jadi bunga yang dibebankan dari perbankan itu dibayar oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Aulia mencontohkan, apabila masyarakat memperoleh kredit sebesar Rp50 juta, jumlah pokok yang wajib dikembalikan tetap Rp50 juta. Sementara bunga atau margin perbankan yang berkisar 9 hingga 12 persen menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Jadi, misalnya meminjam Rp50 juta, yang dibayar Rp50 jutanya saja. Bunganya yang margin antara 9 sampai 12 persen itu ditanggung oleh pemerintah daerah,” katanya.

Program ini menyasar masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha produktif. Petani dapat memanfaatkan pembiayaan untuk kebutuhan sarana produksi pertanian, sedangkan nelayan dan peternak dapat menggunakannya untuk menunjang kegiatan usaha masing-masing.

Pelaku UMKM juga memiliki kesempatan memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan produksi, membeli perlengkapan usaha maupun mengembangkan kegiatan usahanya.

Meski bunga ditanggung pemerintah daerah, penerima kredit tetap wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai perjanjian dengan bank. Besaran kredit, persyaratan pengajuan dan ketentuan penerima mengikuti aturan program serta mekanisme perbankan pelaksana.

Aulia berharap kemudahan tersebut dapat membantu masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan modal. Dengan beban pembiayaan lebih ringan, pelaku usaha diharapkan mampu mempertahankan kegiatan produksi sekaligus meningkatkan pendapatan.

Selain memperluas akses permodalan, Pemkab Kukar juga menjalankan program pengendalian inflasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Aulia menjelaskan, TPAKD dan TPID memiliki tugas berbeda. TPAKD berfokus pada kemudahan akses layanan keuangan, sedangkan TPID bertugas menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah.

Menurut Aulia, Kukar berhasil meraih peringkat pertama pengendalian inflasi di wilayah Kalimantan selama empat tahun berturut-turut.

Capaian tersebut ingin terus dipertahankan melalui koordinasi pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat.

Sementara melalui Kredit Kukar Idaman Terbaik, Pemkab Kukar terus mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usaha.

Aulia menegaskan, subsidi bunga diberikan agar petani, nelayan, peternak dan pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih besar memperoleh modal dari perbankan tanpa harus menanggung bunga pinjaman sesuai ketentuan program. (Adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Aulia Buka Peluang PPPK Pindah Dekat Keluarga, Asalkan Ada Formasi Kosong

0
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. (Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin bertugas lebih dekat dengan keluarga. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri membuka peluang perpindahan tempat tugas, sepanjang tersedia formasi kosong dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, perpindahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pegawai. Pemkab Kukar tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga agar pelayanan masyarakat di setiap wilayah tidak terganggu.

“Saya masih berpendapat bahwa adanya PPPK itu untuk menutupi kekosongan tenaga yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS kita,” ujar Aulia, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, PPPK direkrut untuk memenuhi kebutuhan aparatur yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, penempatan maupun perpindahan harus tetap mengacu pada kebutuhan organisasi.

Aulia mengatakan, permohonan pindah tugas dapat dipertimbangkan apabila terdapat jabatan atau formasi kosong di wilayah tujuan.

Ia mencontohkan, jika terdapat kekosongan tenaga di Tenggarong karena pegawai sebelumnya berhenti atau mengundurkan diri, posisi tersebut dapat dipertimbangkan untuk diisi PPPK yang memenuhi persyaratan.

Namun, Pemkab tidak akan membuat formasi baru hanya untuk mengakomodasi pegawai yang ingin pindah ke wilayah tertentu.

“Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuan. Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” tegasnya.

Aulia juga memberikan contoh PPPK yang bertugas di Kecamatan Muara Kaman dan ingin pindah ke Kecamatan Kota Bangun.

Menurutnya, perpindahan tersebut memungkinkan untuk dipertimbangkan apabila tersedia formasi yang sesuai dengan kualifikasi pegawai dan kebutuhan tenaga di lokasi tujuan.

Dengan demikian, keinginan untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga tetap mendapat perhatian, tetapi tidak otomatis menjadi dasar persetujuan perpindahan.

Pemkab Kukar juga harus memastikan daerah asal tidak kehilangan tenaga yang masih dibutuhkan. Terutama pada kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten dan memiliki keterbatasan aparatur.

Aulia menegaskan, pemerataan pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Jangan sampai perpindahan justru membuat pelayanan di satu wilayah kekurangan tenaga, sementara daerah lain mengalami penumpukan pegawai.

Untuk menentukan kebutuhan tersebut, Pemkab Kukar menggunakan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).

Melalui Anjab-ABK, pemerintah dapat melihat kebutuhan jumlah pegawai, jenis jabatan serta beban kerja pada masing-masing OPD.

Hasil analisis itu menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan apakah suatu posisi memang membutuhkan tambahan tenaga atau tidak.

Aulia menegaskan dirinya mendukung keinginan PPPK agar dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan kepegawaian dan kebutuhan formasi yang tersedia.

“Saya sangat sepakat itu, akan tetapi formasi tetap menyesuaikan dengan formasi organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan Anjab-ABK yang sudah kita susun,” pungkasnya. (Adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Kukar Bidik Konsesi Tambang dan Sawit, Aulia Ingin Daerah Dapat Bagian Lebih Besar

0
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. (Ady/Koran Nusantara)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ingin memperoleh bagian lebih besar dari pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya. Konsesi pertambangan, perkebunan kelapa sawit hingga peluang kepemilikan saham perusahaan mulai dibidik untuk memperkuat pendapatan daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, langkah tersebut disiapkan agar daerah tidak terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat maupun penerimaan royalti dari sektor sumber daya alam.

Menurutnya, Kukar memiliki potensi besar dari sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit serta minyak dan gas bumi (migas). Namun, potensi tersebut perlu dikelola agar manfaat ekonominya lebih banyak dirasakan masyarakat setempat.

“Kalau kita bicara Indonesia, yang namanya Indonesia itu di mana? Ya daerah-daerah ini. Pulau Kalimantan, Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, itulah Indonesia,” ujar Aulia, Sabtu (24/10/2026).

Aulia menilai daerah penghasil sumber daya alam semestinya memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkuat kemampuan fiskalnya. Dengan pendapatan yang memadai, pemerintah daerah dapat membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan Pemkab Kukar adalah mengajukan konsesi pertambangan kepada pemerintah pusat.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah berharap memperoleh peluang untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Rencana serupa juga disiapkan pada sektor perkebunan kelapa sawit. Pemkab Kukar ingin membuka sumber pendapatan baru melalui pengelolaan potensi perkebunan yang selama ini menjadi salah satu sektor ekonomi daerah.

Meski demikian, rencana tersebut harus melalui mekanisme dan ketentuan pemerintah pusat. Pengajuan konsesi pertambangan maupun perkebunan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten.

Selain konsesi, Pemkab Kukar juga membidik peluang kepemilikan saham pada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Aulia berharap pemerintah pusat dapat membuka skema yang memungkinkan daerah memperoleh bagian saham, terutama pada perusahaan pertambangan dan perkebunan.

Ia mencontohkan kemungkinan kepemilikan saham sebesar 10 hingga 20 persen melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Misalnya, kita diberi 10 sampai 20 persen dengan mekanisme yang sama seperti di migas, ini akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya untuk warga masyarakat yang ada di tempat kita,” ungkapnya.

Menurut Aulia, kepemilikan saham dapat menjadi salah satu sumber manfaat ekonomi jangka panjang. Daerah tidak hanya menerima pendapatan melalui mekanisme yang sudah berjalan, tetapi juga berpeluang memperoleh hasil dari kegiatan usaha perusahaan.

Di sektor migas, Pemkab Kukar juga tengah mengupayakan alokasi gas dari perusahaan Eni yang jalur distribusinya melintasi Muara Badak dan Marangkayu hingga Bontang.

Gas tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan fasilitas Compressed Natural Gas (CNG) di Kecamatan Marangkayu.

Aulia mengatakan fasilitas tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi nelayan dan pelaku industri sekaligus menunjang pengembangan kawasan industri di Marangkayu.

Pemanfaatan gas untuk kebutuhan lokal menjadi salah satu langkah agar sumber daya energi yang tersedia tidak hanya melewati wilayah Kukar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Namun, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada kepastian alokasi gas serta dukungan pihak terkait.

Aulia menegaskan penguatan pendapatan daerah diperlukan agar Pemkab Kukar memiliki kemampuan lebih besar dalam menjalankan program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan menangani berbagai persoalan masyarakat.

Ia ingin potensi sumber daya alam Kukar dapat menjadi penopang kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sumber penerimaan yang bergantung pada kebijakan transfer pemerintah pusat.

Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan pesan dalam Mars Kutai Kartanegara yang menginginkan daerah mampu berdiri di atas kaki sendiri.

“Kita merasa bahwa tanah Kutai adalah tanah yang bertuah. Kita ingin Kutai Kartanegara menjadi daerah yang jagau, yang kuat, dan bisa menyejahterakan warga masyarakatnya,” pungkas Aulia. (Adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S