Beranda blog Halaman 14

Komdigi Ungkap Mayoritas Anak Masih Akali Batas Usia Media Sosial

0
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (Dok. Komdigi)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap praktik pemalsuan usia masih menjadi tantangan utama dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS tentang perlindungan anak di ruang digital. Berdasarkan hasil survei yang menjadi acuan pemerintah, tiga dari lima anak mengaku memanipulasi usia agar tetap dapat membuat akun media sosial.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan persoalan tersebut muncul karena sistem verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform digital.

“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujar Nezar Patria dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, pemerintah telah meminta seluruh platform digital memperkuat teknologi verifikasi usia tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi para pengguna.

“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” katanya.

Nezar menjelaskan sejumlah platform kini mulai memanfaatkan teknologi berbasis algoritma untuk mendeteksi akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur sehingga aksesnya dapat dibatasi secara otomatis.

“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” ujarnya.

Selain memperkuat sistem teknologi, pemerintah juga terus mendorong keterlibatan orang tua melalui pendampingan penggunaan media digital. Menurut Nezar, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan platform, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga.

Indonesia sendiri menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Pemerintah menegaskan implementasi regulasi tersebut akan terus diperkuat melalui kolaborasi bersama seluruh platform digital guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

Satu Hektare Lahan di Suka Rahmat Ludes Terbakar

0
Foto: Kebakaran lahan di wilayah RT 17 Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Minggu (5/7/2026). (Syakurah/Media Kaltim)

BONTANG – Kebakaran lahan terjadi di RT 17 Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di kawasan dekat Simpang Empat Bukit Kusnodo, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Peristiwa tersebut diduga dipicu kondisi lahan yang mengering akibat musim kemarau.

Api menghanguskan sekitar satu hektare lahan milik warga sebelum akhirnya berhasil dicegah agar tidak meluas ke area lainnya.

Pemilik lahan, Guntur, mengatakan saat pertama kali mengetahui kejadian, kobaran api sudah dalam kondisi besar. Bersama warga, ia berupaya mencegah api meluas dengan membabat rumput dan semak di sekitar lokasi.

“Pas azan kami lihat api sudah besar. Sebagian lahan akhirnya bisa diamankan karena kami membabat rumput di sekitarnya sehingga api tidak menjalar,” ujarnya.

Ia mengaku lahan tersebut telah ditanami berbagai tanaman produktif, di antaranya pohon durian dan jagung yang beberapa bulan terakhir mulai dibudidayakan.

Petugas pemadam kebakaran dari Pos Loktuan turut mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kobaran api tidak mengancam permukiman warga.

Petugas Damkar Pos Loktuan, Sulkifli, menjelaskan pihaknya melakukan asesmen awal karena penanganan kebakaran lahan merupakan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kami cek lokasi karena khawatir api merembet ke rumah warga. Saat ini kami membantu warga membabat rumput agar api tidak meluas,” jelasnya.

Setelah api berhasil dikendalikan, BPBD diharapkan segera melakukan proses pendinginan karena masih terdapat bara api di sejumlah titik.

“Kalau tidak segera disiram, kami khawatir saat ada angin bara api bisa menyala kembali karena kondisi lahan sangat kering,” pungkasnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S.

Koalisi Papua Tegaskan YLBHI Punya Rekam Jejak Panjang Advokasi HAM

0
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (Dok. Kementerian HAM)

JAKARTA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua membela Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut dalam mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Koalisi menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan rekam jejak panjang YLBHI dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.

Direktur LBH Papua sekaligus anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Festus Ngoranmele, mengatakan YLBHI bersama jaringan 18 kantor LBH telah berdiri sejak dekade 1970-an. Menurutnya, pengalaman organisasi tersebut bahkan lebih panjang dibanding usia Komnas HAM maupun Kementerian HAM.

“Apalagi institusi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baru seumur jagung,” kata Festus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Ia menegaskan, selama puluhan tahun YLBHI tidak hanya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, tetapi juga aktif melakukan advokasi litigasi, nonlitigasi, hingga mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan institusi yang berkaitan dengan perlindungan HAM.

“Caranya dengan pendekatan advokasi litigasi, advokasi non-litigasi, dan advokasi kebijakan yang sudah dilakukan di tingkat nasional maupun daerah dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua,” ujarnya.

Koalisi menilai tidak tepat jika kredibilitas YLBHI dipersoalkan hanya karena menyampaikan kritik terhadap revisi Undang-Undang HAM. Menurut mereka, organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap setiap kebijakan publik, termasuk pembahasan regulasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Karena itu, koalisi mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat sipil dalam setiap tahapan pembahasan revisi UU HAM.

Selain itu, mereka meminta sepuluh poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan berbagai organisasi masyarakat sipil menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya terkait pelibatan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut.

Polemik ini bermula setelah Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tidak ada pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dipersoalkan selama hampir dua bulan pembahasannya dibuka kepada publik.

Pigai juga mempertanyakan kredibilitas YLBHI dalam mengkritisi RUU HAM dengan menyebut lembaga bantuan hukum lebih tepat berfokus pada isu hukum.

Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang menegaskan YLBHI memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi HAM dan berhak memberikan masukan terhadap penyusunan revisi UU HAM.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

Pemerintah Perkuat Sistem Kelistrikan Nasional Cegah Pemadaman Tak Terulang

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn4juli2026/mobile/

DPR Soroti Implementasi Komisi 8 Persen Ojol, Pengemudi Belum Rasakan Kenaikan Pendapatan

0
Ilustrasi

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi delapan persen aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Mulai 1 Juli 2026 perusahaan ride-hailing atau aplikator memberlakukan skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua di mana mitra pengemudi akan mendapat 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara delapan persen sisanya adalah komisi untuk aplikator.

“Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut dia skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen.

Terkait pendapatan pengemudi ojol yang dirasa belum meningkat, dia menyatakan dari pantauannya terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.

“Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” katanya.

Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi delapan persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.

“Pasti nanti Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,” katanya.

Diketahui aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026, namun pengemudi ojol menyebut kenaikan pendapatan belum terlalu terasa di hari pertama implementasi.
Sementara sejumlah pelanggan menyebut tidak ada perubahan harga yang signifikan dibayarkan pasca pemberlakuan komisi delapan persen.

Salah satu pelanggan layanan ojol penumpang roda dua, Alya menyebut tidak ada perubahan harga yang dialaminya sejak kebijakan komisi delapan persen diterapkan.

“Dari tadi saya awal berangkat kerja sih, untuk tarif nggak ada harga naik ya, jadi normal aja tarifnya,” kata perempuan pekerja tersebut. (ANT/KN)

KPK: Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat Terkait Jabatan Kepsek dan Seragam SD

0
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memandang dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa
depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut diduga terkait pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat.

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.

Uang tersebut diberikan Yaqub kepada Ondim setelah memenangkan 80 proyek selama tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. (ANT/KN)

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Kejar Pelaku

0
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan kepada media tentang pengagalan distribusi pasir timah ilegal di Koarmada RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026). TNI AL berhasil mengagalkan distribusi pasir timah ilegal di kawasan PIK 2 sebanyak 16 ton dengan nilai lelang Rp800 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengecam aksi sadis kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang telah membunuh pilot asal Amerika Serikat Nicholas F. Goseli di Papua Pegunungan, Kamis (2/7).

“Saya mengutuk keras pembakaran pesawat dan tindakan keji terhadap pilot pesawat AMA yang diduga kuat dilakukan KKB,” kata Djamari dalam siaran pers resmi Kemenko Polkam yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Djamari, para pelaku harus ditindak dengan tegas karena telah merenggut nyawa seseorang dan mengancam keamanan masyarakat Papua.
Ia memastikan akan mendorong TNI dan Polri untuk terus mengejar para pelaku dan memberikan tindakan tegas.

Tidak hanya itu, Djamari juga meminta TNI dan Polri memperkuat pengamanan bandara guna memastikan keamanan aktivitas penerbangan di Papua.

Pada saat yang sama, Koops TNI Habema saat ini sedang mengejar kelompok separatis yang membunuh Nicholas F. Goselin di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, dijelaskan bahwa operasi pengejaran dilakukan usai Koops Habema berhasil mengevaluasi jenazah pilot AS di lokasi penembakan.

“Hari ini operasi evakuasi melibatkan 10 personel Koops TNI Habema dengan dukungan dua helikopter Caracal. Seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan faktor keamanan dan ketelitian mengingat medan operasi berada di wilayah pegunungan yang memiliki tingkat kesulitan tinggi,” kata Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letnan Kolonel Inf Wirya Arthadiguna.

Setelah dievakuasi, Wirya mengatakan jenazah pilot tersebut dibawa ke Timika, Papua Tengah, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib sesuai proses yang berlaku.

Terkait upaya pengejaran, Wirya mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi kelompok yang bertanggung jawab atas tewasnya Nicholas.

“Pembunuhan terhadap pilot serta pembakaran pesawat PT AMA dilakukan oleh kelompok OPM XVI/Yahukimo yang dipimpin Elkius Kobak,” ujarnya.

Saat ini, Koops TNI Habema mengumpulkan ragam petunjuk untuk mencari tahu lokasi kelompok separatis itu. Pada saat yang sama, personel Habema juga dikerahkan untuk memperketat pengawasan di lokasi penembakan.

Hal itu dilakukan agar tidak ada serangan susulan yang berpotensi mengancam keamanan warga sekitar.

“Patroli juga dilakukan dan pengejaran terhadap para pelaku. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait agar keamanan masyarakat dan pelayanan penerbangan perintis di Papua tetap terjaga,” jelas Wirya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (2/7) pukul 06.50 WIT. Aksi penyerangan itu terjadi ketika pesawat yang lepas landas dari Bandara Wamena itu mendarat di Bandara Ipdeheik, Desa Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, pukul 06.46 WIT.

Pesawat tersebut diserang hingga terbakar dan pilot dinyatakan tewas tertembak di lokasi. (ANT/KN)

Pemerintah Perkuat Sistem Kelistrikan Nasional Cegah Pemadaman Tak Terulang

0
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dalam Konferensi Pers di Kantor Bakom RI, di Jakarta, Kamis (2/7/2026). (ANTARA/HO-Badan Komunikasi Pemerintah RI)

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional agar gangguan seperti pemadaman di Sistem Jawa-Bali tidak terulang melalui penguatan pasokan energi primer, kesiapan pembangkit, dan percepatan transisi energi.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengatakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan PT PLN (Persero) memastikan ketersediaan energi primer sesuai kebutuhan sistem kelistrikan.

“Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN untuk memastikan ketersediaan energi primer sesuai jumlah dan spesifikasi yang dibutuhkan, memperkuat pengelolaan rantai pasok, meningkatkan kesiapan operasi sistem, serta mempercepat penyelesaian pemeliharaan pembangkit utama,” kata Qodari.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di Pulau Jawa pascagangguan, tetapi juga memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasokan listrik.

Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada 25 Juni 2026 mengumpulkan seluruh badan usaha pembangkitan, baik dari PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP), untuk memperkuat komitmen menjaga keandalan operasional pembangkit di Sistem Jawa-Bali.

Ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan dan mitigasi risiko di seluruh rantai pasok energi primer, mulai dari perencanaan pemeliharaan pembangkit, kesiapan cadangan energi, hingga koordinasi operasional antarpemangku kepentingan.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko di seluruh rantai pasok energi primer, mulai dari perencanaan pemeliharaan pembangkit, kesiapan cadangan energi, hingga koordinasi operasional antarpemangku kepentingan, agar kondisi serupa dapat dicegah sedini mungkin dan masyarakat tetap mendapatkan layanan listrik yang stabil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain memperkuat sistem yang ada, pemerintah menyiapkan penambahan kapasitas pembangkit melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034.

Dalam periode tersebut, direncanakan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW). Sebanyak 42,6 GW atau sekitar 61 persen di antaranya berasal dari energi baru terbarukan (EBT).

Sistem penyimpanan energi, seperti baterai dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) pumped storage, akan menyumbang kapasitas 10,3 GW atau sekitar 15 persen.

“Sementara pembangkit fosil sebesar 16,6 GW atau 24 persen akan didominasi pembangkit berbahan bakar gas untuk menjaga fleksibilitas dan keandalan sistem,” kata Qodari.

Pemerintah juga terus mendorong diversifikasi energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati. Sejak 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan biodiesel B50, yakni campuran minyak solar dengan minyak sawit sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.

Peluncuran implementasi B50 dijadwalkan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Juli 2026.

“Arah pengembangan tersebut menjadi bagian dari roadmap transisi energi untuk meningkatkan bauran EBT, memperkuat fleksibilitas sistem tenaga listrik, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, mendukung ekonomi hijau, serta mencapai target Net Zero Emissions sesuai kebijakan pemerintah,” katanya.

Pemerintah berkomitmen memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional agar gangguan seperti pemadaman di Sistem Jawa-Bali tidak terulang melalui penguatan pasokan energi primer, kesiapan pembangkit, dan percepatan transisi energi.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan PT PLN (Persero) memastikan ketersediaan energi primer sesuai kebutuhan sistem kelistrikan.

“Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN untuk memastikan ketersediaan energi primer sesuai jumlah dan spesifikasi yang dibutuhkan, memperkuat pengelolaan rantai pasok, meningkatkan kesiapan operasi sistem, serta mempercepat penyelesaian pemeliharaan pembangkit utama,” kata Qodari.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di Pulau Jawa pascagangguan, tetapi juga memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasokan listrik.

Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada 25 Juni 2026 mengumpulkan seluruh badan usaha pembangkitan, baik dari PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP), untuk memperkuat komitmen menjaga keandalan operasional pembangkit di Sistem Jawa-Bali.

Ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan dan mitigasi risiko di seluruh rantai pasok energi primer, mulai dari perencanaan pemeliharaan pembangkit, kesiapan cadangan energi, hingga koordinasi operasional antarpemangku kepentingan.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko di seluruh rantai pasok energi primer, mulai dari perencanaan pemeliharaan pembangkit, kesiapan cadangan energi, hingga koordinasi operasional antarpemangku kepentingan, agar kondisi serupa dapat dicegah sedini mungkin dan masyarakat tetap mendapatkan layanan listrik yang stabil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain memperkuat sistem yang ada, pemerintah menyiapkan penambahan kapasitas pembangkit melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034.

Dalam periode tersebut, direncanakan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW). Sebanyak 42,6 GW atau sekitar 61 persen di antaranya berasal dari energi baru terbarukan (EBT).

Sistem penyimpanan energi, seperti baterai dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) pumped storage, akan menyumbang kapasitas 10,3 GW atau sekitar 15 persen.
“Sementara pembangkit fosil sebesar 16,6 GW atau 24 persen akan didominasi pembangkit berbahan bakar gas untuk menjaga fleksibilitas dan keandalan sistem,” kata Qodari.

Pemerintah juga terus mendorong diversifikasi energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati. Sejak 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan biodiesel B50, yakni campuran minyak solar dengan minyak sawit sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.

Peluncuran implementasi B50 dijadwalkan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Juli 2026.

“Arah pengembangan tersebut menjadi bagian dari roadmap transisi energi untuk meningkatkan bauran EBT, memperkuat fleksibilitas sistem tenaga listrik, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, mendukung ekonomi hijau, serta mencapai target Net Zero Emissions sesuai kebijakan pemerintah,” katanya. (ANT/KN)

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas

0
Deretan kotak berisi ratusan iPhone bekas diduga diselundupkan dari Malaysia di Pelabuhan Bengkalis. ANTARA/HO-BC Bengkalis

BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis, Riau, menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe dari Malaysia dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah di Bengkalis, Jumat (3/7/2026), mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950.242.721.

“Semua gawai tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak,” katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6) ketika kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Bengkalis setelah berlayar dari Muar, Malaysia.

Saat melakukan pengawasan di area kedatangan, petugas Bea Cukai menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam dan ditinggalkan tanpa pemilik.

Petugas kemudian menunggu beberapa saat di area sterilisasi untuk memastikan ada pihak yang mengakui barang tersebut. Namun, hingga seluruh penumpang meninggalkan pelabuhan, tidak seorang pun datang mengambil keenam kotak itu.

Dengan disaksikan awak MV Oceanna 5, petugas membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan sinar-X untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik di dalam kotak. Setelah kemasan dibuka, petugas menemukan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Indonesia.

“Saat bungkus plastik hitam dirobek, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas siap edar,” sebutnya.

Menurut Novryansyah, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut. (ANT/KN)

Komdigi Tutup Jalur Registrasi Lama, Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Verifikasi Wajah

0
Foto: Ilustrasi scan wajah untuk registrasi SIM card. (Sumber: Magnific)

JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat proses registrasi pelanggan seluler dengan mewajibkan seluruh operator menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition untuk setiap pelanggan baru. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 itu diterapkan guna menutup celah penyalahgunaan identitas dalam aktivasi kartu SIM.

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi nomor seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan evaluasi yang dilakukan bersama Ditjen Dukcapil menemukan masih ada operator yang tetap mengaktifkan nomor baru hanya dengan memanfaatkan validasi NIK dan KK tanpa proses biometrik.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penggunaan teknologi biometrik menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan ekosistem digital sekaligus menekan praktik penyalahgunaan identitas yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” katanya.

Komdigi juga telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan mekanisme registrasi lama dan memastikan setiap aktivasi pelanggan baru dilakukan melalui verifikasi wajah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Permintaan serupa turut disampaikan kepada Ditjen Dukcapil agar akses validasi NIK dan KK untuk registrasi kartu SIM ditutup sepenuhnya.

Pada 3 Juli 2026, jajaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat untuk mengecek pelaksanaan kebijakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih dapat mengaktifkan nomor baru hanya menggunakan NIK dan KK. Petugas juga menemukan sejumlah kartu SIM yang telah diaktivasi dan siap dipasarkan.

Edwin menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” tutup Edwin.

Pemerintah menargetkan registrasi biometrik menjadi standar nasional bagi seluruh operator seluler. Melalui kebijakan ini, proses aktivasi kartu SIM diharapkan semakin aman, akurat, serta mampu menutup celah penyalahgunaan NIK dan identitas masyarakat yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, penyebaran spam, maupun berbagai bentuk kejahatan siber.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R