Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas

BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis, Riau, menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe dari Malaysia dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah di Bengkalis, Jumat (3/7/2026), mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950.242.721.

“Semua gawai tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak,” katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6) ketika kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Bengkalis setelah berlayar dari Muar, Malaysia.

Saat melakukan pengawasan di area kedatangan, petugas Bea Cukai menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam dan ditinggalkan tanpa pemilik.

Petugas kemudian menunggu beberapa saat di area sterilisasi untuk memastikan ada pihak yang mengakui barang tersebut. Namun, hingga seluruh penumpang meninggalkan pelabuhan, tidak seorang pun datang mengambil keenam kotak itu.

Dengan disaksikan awak MV Oceanna 5, petugas membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan sinar-X untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik di dalam kotak. Setelah kemasan dibuka, petugas menemukan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Indonesia.

“Saat bungkus plastik hitam dirobek, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas siap edar,” sebutnya.

Menurut Novryansyah, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut. (ANT/KN)

READ  Bahlil Lahadalia Enggan Tanggapi OTT Wamenaker
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img