Beranda blog Halaman 1085

Bunuh 3 Anaknya Sendiri, WNI di Malaysia Divonis Mati

0
WNI berinisial J ini membunuh tiga anak perempuannya di Malaysia.

JAKARTA – Seorang WNI dihukum mati di negeri jiran Malaysia akibat membunuh tiga anaknya sendiri. Pelaku yang kini berusia 67 tahun melakukan aksi kriminalnya pada 2002 lalu.

WNI itu mencoba agar hukumannya diganti seumur hidup, namun kini gagal.

Berdasarkan laporan Astro Awani, Kamis (18/1/2024), hakim Mahkamah Persekutuan menolak semua permohonan dari tersangka berinisal J itu untuk mengganti hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Pelaku dijatuhkan hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi di Malaysia pada 28 April 2005 karena membunuh tiga anak perempuannya bernama Julaika(2), Julaiha (9), dan Juriyanti (11). Perbuatan itu dilakukan di sebuah kampung di Pahang.

Pada tahun lalu, Malaysia sebenarnya sudah mengeluarkan aturan untuk meringankan hukuman mati, sehingga pelaku bisa berupaya menggantinya dengan hukuman penjara.

Situs Human Rights Watch (HRW) menyebut aturan itu memberikan terdakwa hukuman mati sebuah kesempatan untuk mengubah hukuman mati tersebut menjadi hukuman penjara 30 hingga 40 tahun.

Astro Awani mencatat kasus WNI ini merupakan pertama kalinya pengadilan menolak permintaan keringanan hukuman mati sejak aturan baru itu dirilis. (lpt/kn)

Luhut Instruksikan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

0
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara terkait pajak hiburan naik berkisar 40-75 persen. Dia langsung mengambil keputusan kalau penerapan pajak hiburan ditunda sementara waktu.

Diketahui, aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Merespons ini, banyak kalangan pengusaha melayangkan protes.

Menko Luhut mengaku mendapat kabar ini ketika berada di Bali. Dia langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah pejabat terkait. Pemerintah memutuskan untuk menunda terlebih dahulu.

“Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” ujar Luhut melalui Instagram @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Keputusan penundaan kenaikan pajak hiburan juga sejalan dengan adanya gugatan judicial review oleh sejumlah pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Luhut menimbang dampak dari kenaikan pajak hiburan bisa berimbas pada rakyat kecil.

“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tuturnya.

Adanya potensi pedagang kecil dan lainnya yang terdampak itu, Menko Luhut tak melihat alasan lain untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan dalam waktu dekat.

“Jadi yang hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanya yang jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu, dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada kesempatan itu, melalui keterangan dalam unggahan di Instagram pribadinya, Luhut mengatakan telah mengumpulkan sejumlah pejabat di instansi terkait. Dia juga menimbang untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu. Utamanya, terkait dampak penerapan pajak terhadap kelompok pengusaha kecil.

“Pertama, terkait kenaikan pajak hiburan. Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini.

Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” urainya.

Menko Luhut menegaskan, pada konteks industri hiburan tadi, tidak terbatas pada usaha-usaha berskala besar. Tapi ada pengusaha kecil lain dalam ekosistem industri hiburan tersebut.

“Yang perlu masyarakat ketahui adalah, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, pajak hiburan naik dengan kisaran 40-75 persen menuai protes dari kalangan pengusaha, termasuk ada sebagian yang melayangkan gugatan terhadap aturan tersebut. Lantas, apakah pemerintah akan merevisi aturan tersebut?

Diketahui, artis kondang Inul Daratista hingga Hotman Paris turut bersuara mengenai tingginya pajak hiburan ini. Tercatat ada sekitar 22 pemohon yang turut serta melayangkan permohonan judicial review atas kenaikan pajak hiburan itu ke Mahkamah Konstitusi.

Aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Merespons upaya hukum itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya menyerahkan pada keputusan MK.

“Kalau judicial review akan menunggu keputusan MK-nya,” ucap dia saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Terkait revisi aturan, Susiwijono mengatakan tetap mengacu pada perkembangan proses hukum di MK. Kendati, dia juga menegaskan kalau UU HKPD sebagai payung hukum pajak hiburan naik jadi 40-75 persen sudah ditetapkan sejak 2022 silam.

“Kan ini undang-undang sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya. Nanti tinggal nunggu keputusan di MK, kalau memang ada keputusan untuk mereview ya seperti biasa, kami kan juga menangani judicial review kan cukup banyak, Undang-Undang Cipta Kerja kan sedang proses sekian banyak JR juga disana,” paparnya. (lpt/kn)

PLTS Kapasitas 50 MW Ditarget Pasok IKN pada 2024

0
Ilustrasi - Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). ANTARA/HO-Kementerian ESDM

JAKARTA – Pemerintah menargetkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 50 MW dapat memasok Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan pada 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/1/2024), mengatakan pemerintah terus berkomitmen mewujudkan IKN, yang hijau dan ramah lingkungan, yang salah satunya dengan memanfaatkan PLTS berkapasitas 50 MW sebagai sumber energi di ibu kota Indonesia baru tersebut.

Rencananya, PLTS tersebut dibangun di atas lahan seluas 100 hektare di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. PLTS tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik di IKN sebesar 10 persen.

“Untuk proyek green city di IKN, sudah dilaksanakan antara lain PLTS 10 MW, yang akan commercial operation date (COD) pada bulan depan, kemudian juga PLTS berkapasitas 40 MW, yang akan COD di pertengahan tahun 2024,” ujar Arifin.

Secara keseluruhan, menurut dia, pemerintah menargetkan IKN dapat menggunakan pasokan dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 80 persen dari total kebutuhan listrik pada 2045.

PLTS tersebut juga dilengkapi gardu induk berkapasitas 50 MW beserta kabel transmisinya.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) telah menyediakan infrastruktur berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di IKN untuk memasok listrik kendaraan, yang akan menjadi sarana transportasi utama di ibu kota baru tersebut.

Selain EBT, sumber energi bersih yang akan digunakan untuk memasok IKN adalah gas bumi.

Hal itu tercantum dalam Skema Komersial Gas Bumi IKN, yang disetujui Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) Group pada rapat jaringan gas IKN pada 1 September 2023. (ant/kn)

Akun Instagram Mahfud MD Diretas Posting Tentara Israel, Ini Tanggapan Menkominfo

0
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Dewan Pembina ADKI dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Foto: Kemenparekraf

JAKARTA – Akun Instagram milik Menko Polhukam sekaligus cawapres 03 Mahfud MD sempat diretas pada Selasa (16/1). Saat ini sudah pulih.

Akun @mohmahfudmd memposting sebuah video. Video itu memperlihatkan tentara Israel sedang bermain bola.

Selain itu, postingan itu disertai tulisan berbahasa Israel yang artinya ‘God is above me, who can control me?’ atau ‘Tuhan di atasku, siapa yang dapat mengontrol saya’.
Terkait hal ini, duet Mahfud, Ganjar Pranowo meminta Menkominfo Budi Arie Setiadi dan jajaran bergerak mencari siapa peretasnya.

Lantas, apa tanggapan Budi Arie?
“Saya menyayangkan tindakan peretasan akun Bapak Menko Polhukam oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1/2024).
Katanya, tim Kominfo sudah bergerak sejak mengetahui akun Mahfud diretas. Namun Budi tak merinci saat ditanya, apakah akan juga mengejar siapa hacker yang meretas akun Mahfud MD.

“Saya sudah meminta satuan kerja terkait di Kominfo untuk berkoordinasi dengan Meta dan melakukan pemulihan,” kata dia.
“Saat ini akun tersebut sudah berhasil dipulihkan,” tutupnya. (kum/kn)

Pemeran Film Porno, Sikaeee Mangkir dari Panggilan Polisi

0
Senyum lebar Siskae usai dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

JAKARTA – Pemeran film porno rumah produksi Jakarta Selatan, Siskaeee, mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya. Siskaeee sedianya diperiksa pada Senin (15/1/2024) kemarin usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut pada pemeriksaan kemarin hanya Bima Prawira, talent pria, yang memenuhi panggilan.

“Terkait dengan dua talent, satu talent pria dan satu talent wanita yang menjadi model maupun objek dari konten yang bermuatan pornografi, salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Ade mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran Siskaeee. Oleh karena itu, Siskaeee akan dipanggil ulang pada Jumat (19/1) pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.

“Belum bisa dikonfirmasi sehingga penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka,” jelasnya.
Siskaeee menjadi satu-satunya tersangka — dari 11 tersangka — yang belum diperiksa polisi.

Total ada 11 pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno rumah produksi di Jakarta Selatan. Mereka yakni 2 orang pemeran pria dan 9 orang pemeran perempuan.
Mereka ditetapkan tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Belasan tersangka itu dijeratkan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (kum/kn)

TKN Terbuka, Siap Terima Maruarar Sirait Jika Ingin Bergabung

0
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid usai Fit n Proper tes 13 calon dubes Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Zamachsyari/kumparan

JAKARTA – Politikus Golkar, Meutya Hafid, menyebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, terbuka jika Maruarar Sirait alias Ara mau bergabung. Pernyataan ini menyusul keputusan Ara yang mundur dari PDI Perjuangan.

“Pada prinsipnya kita terbuka aja. Seperti apa, setahu saya belum. Pasti TKN terbuka,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senin (16/1/2024).

Ara keluar dari PDIP untuk mengikuti langkah politik Presiden Jokowi. Meutya menafsirkan sinyal tersebut bahwa Ara akan bergabung ke TKN.

Meski begitu, ia menjelaskan, belum ada komunikasi yang dijalin antara TKN dengan Ara.
“Kan kalau gitu sinyalnya sudah clear ya. Ke arah dukungannya, tapi apakah akan masuk secara resmi di TKN kita belum tahu, nanti kita akan lihat,” ucap Ketua Komisi I DPR RI itu.
“Kalau komunikasi resmi sih saya rasa belum ada.

Sekali lagi TKN terbuka. Apalagi beliau tokoh pemuda sangat aktif dan giat berdiskusi dan membina anak muda,” tambahnya.

Saat disinggung soal kemungkinan Ara akan bergabung ke Golkar, Meutya menampiknya. Ia mengaku mendapat selentingan kabar, Ara akan bergabung dengan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) lainnya.

“Saya dengar mungkin ke tempat lain. Tapi baru dengar-dengar aja. Tapi Golkar terbuka saja. Kita senang saja. Saya mengenal Bang Ara juga ya, mungkin ke Golkar, mungkin juga tempat lain,” ungkap Meutya. (kum/kn)

Nawawi Tegaskan KPK Tak Akan Berhenti Memburu Harun Masiku

0
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango berikan pemaparan hasil kerja KPK sepanjang 2023 dalam dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan penyidik lembaga antirasuah tidak akan berhenti memburu Harun Masiku.

“Kami terus bekerja tanpa mencari tahu apakah HM ini telah pergi atau belum, kami masih terus bekerja,” kata Nawawi dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Nawawi mengatakan dirinya juga telah mendengar tuntutan dari aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) soal Harun Masiku yang masih buron selama empat tahun agar ditangkap.

Dia pun langsung berkomunikasi dengan kepala satuan tugas (Kasatgas) yang ditugaskan untuk mencari dan menangkap Harun Masiku.

“Kemarin saya baca yang dituntut teman-teman ICW, saya langsung ke Kasatgas. Saya menanyakan sejauh mana kerjaanmu, dia bilang ‘mohon waktu kami terus cari’,” ujarnya.

Kemudian terkait isu yang menyebut Harus Masiku sudah tutup usia, Nawawi mengatakan hal itu juga tidak akan membuat KPK berhenti memburu yang bersangkutan.

“Kalau mati dimana kuburnya? Itu Pak (Wakil Ketua KPK Nurul) Ghufron yang ngomong, saya cuma lanjutin,” kata Nawawi sambil tertawa.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Kemudian pada 7 September 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ant/kn)

Maruarar Hengkang, Ganjar Yakin Bukan Upaya Penggembosan Suara PDIP

0
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat menghadiri acara di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024). (ANTARA/ HO - tim media TPN Ganjar Mahfud)

BATANG – Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengatakan hengkang-nya Maruarar Sirait dari PDIP bukan sebagai upaya penggembosan suara PDIP untuknya dalam Pilpres 2024.

“Oh enggak ya,” kata Ganjar Pranowo saat menghadiri pertemuan TPC (Tim Pemenangan Cabang), caleg partai koalisi, dan relawan Batang di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024).

Pihaknya pun telah menduga bahwa Maruarar Sirait akan mendukung kubu yang didukung Presiden Joko Widodo.

“Kalau Ara (Maruarar Sirait) memang dekat dengan Pak Jokowi. Kalau saya menduga mereka mungkin akan mendukung kelompoknya Pak Jokowi, karena waktu debat kemarin, anaknya sudah ikut pakai bajunya dan di kelompok sebelah,” kata Ganjar Pranowo.

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan keluarnya Maruarar Sirait dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

“Jadi buat saya tidak apa-apa. Ini kan politik, biasa saja,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (15/1/2024), Maruarar Sirait memutuskan keluar dari PDI Perjuangan setelah puluhan tahun menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih itu.

Maruarar Sirait pun berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, dan elit partai lainnya selama dia bergabung di partai tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Mega (Ketua Umum Megawati Soekarnoputri), Pak Hasto, dan jajaran partai karena selama ini sudah mengizinkan saya berbakti melalui PDI Perjuangan,” ujar Maruarar di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta. (ant/kn)

Timnas AMIN Bakal Ambil Langkah Hukum Soal Penurunan Paksa Videotron

0
Arsip foto - Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi memberi keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu (13/1/2024). ANTARA/Khaerul Izan

JAKARTA – Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) berencana mengambil langkah hukum soal penurunan paksa videotron pendukung calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan.

Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purnawirawan Muhammad Syaugi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/1/2024), mengatakan pelaporan pada pelanggaran juga merupakan proses berdemokrasi.

“Jadi itu nanti tinggal tim hukum kita yang akan melaporkan kepada KPU atau Bawaslu dengan kejadian-kejadian tersebut,” ujar Syaugi.

Syaugi mengatakan bahwa hal yang lebih penting bagaimana masyarakat dapat menilai situasi tersebut.

“Makanya kami berharap masyarakat juga mengawasi potensi-potensi ketidakbenaran, ketidakadilan, itu masyarakat agar mengawasi sehingga kita sama-sama bisa nantinya melaksanakan pemilu dengan jujur, adil, sehingga dicapai kedamaian dan riang gembira,” ujar dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant/kn)

Kemenkeu: Tak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen

0
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana memberikan pemaparan saat media briefing di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

“Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Selasa.

Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen. Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.

Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

“Ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri, semakin ketemu keseimbangan fiskalnya. Maka, kita perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,” ujar Lydia. (ant/KN)