Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bunuh 3 Anaknya Sendiri, WNI di Malaysia Divonis Mati

JAKARTA – Seorang WNI dihukum mati di negeri jiran Malaysia akibat membunuh tiga anaknya sendiri. Pelaku yang kini berusia 67 tahun melakukan aksi kriminalnya pada 2002 lalu.

WNI itu mencoba agar hukumannya diganti seumur hidup, namun kini gagal.

Berdasarkan laporan Astro Awani, Kamis (18/1/2024), hakim Mahkamah Persekutuan menolak semua permohonan dari tersangka berinisal J itu untuk mengganti hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Pelaku dijatuhkan hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi di Malaysia pada 28 April 2005 karena membunuh tiga anak perempuannya bernama Julaika(2), Julaiha (9), dan Juriyanti (11). Perbuatan itu dilakukan di sebuah kampung di Pahang.

Pada tahun lalu, Malaysia sebenarnya sudah mengeluarkan aturan untuk meringankan hukuman mati, sehingga pelaku bisa berupaya menggantinya dengan hukuman penjara.

Situs Human Rights Watch (HRW) menyebut aturan itu memberikan terdakwa hukuman mati sebuah kesempatan untuk mengubah hukuman mati tersebut menjadi hukuman penjara 30 hingga 40 tahun.

Astro Awani mencatat kasus WNI ini merupakan pertama kalinya pengadilan menolak permintaan keringanan hukuman mati sejak aturan baru itu dirilis. (lpt/kn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular