Beranda blog Halaman 143

Evakuasi Pilot Pesawat AMA yang Tewas di Yahukimo Terkendala Cuaca

0
Pesawat jenis pilatus milik AMA yang dibakar KKB di Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. (ANTARA/HO/Dokumentasi)

JAYAPURA – Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf Wirya Artadiguna mengatakan, evakuasi terhadap pilot pesawat AMA yang di Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, terkendala cuaca.

Tim sempat terbang sekitar 15 menit menuju TKP dari Timika namun karena cuaca tidak bersahabat maka diputuskan kembali dan akan dilanjutkan Jumat (3/7).

“Rencananya Jumat pagi (3/7) tim akan kembali diterbangkan ke Balinggama, untuk mengevakuasi Nicholas F Goselin (20 tahun), berkebangsaan Amerika Serikat yang dilaporkan meninggal,” kata Letkol Inf Wirya Artadiguna kepada ANTARA, Kamis (2/7/2026) petang.

Ia mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap bahwa insiden yang terjadi Kamis (2/7), selain menewaskan pilot pesawat dengan nomor penerbangan PK-RCY, KKB itu juga membakar pesawat milik AMA.

Pesawat nahas tersebut sebelumnya terbang dari Wamena menuju Balinggama dengan membawa penumpang, kata Wirya yang dihubungi dari Jayapura.

Data yang dihimpun ANTARA mengungkapkan, pesawat nahas yang dipiloti Nicholas F Goselin, berkebangsaan Amerika Serikat itu terbang dari Wamena menuju Balinggama dengan membawa tujuh penumpang.

Ketujuh penumpang pesawat AMA tujuan Balinggama itu adalah Eston Sobolim, Kluenang Sobolim, Toni Balingga, ‎Elina Sobolim,​ ​​​​​​Ona Sobolim, Lisenia Balingga dan​​​​​​​ Vaince Amo Hoso. (ANT/KN)

Tak Puas Vonis 10 Tahun, Kejagung Ajukan Banding Kasus Nadiem Makarim

0
Foto: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terdakwa kasus korupsi chromebook. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA – Putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipastikan belum berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan keputusan itu diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari salinan putusan yang diterima dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Anang, pengajuan banding merupakan hak hukum jaksa apabila terdapat bagian putusan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan maupun pertimbangan yang diajukan selama persidangan. Meski demikian, ia belum bersedia memerinci poin-poin yang akan menjadi dasar dalam memori banding.

“Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya,” katanya.

Ia menegaskan langkah hukum tersebut tidak mengurangi penghormatan Kejaksaan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding,” tutur Anang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Dalam putusan itu, satu hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. (Fajri)

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

0
Foto: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Dok. Kejagung)

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya indikasi keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Kolonel berinisial BU dalam proyek pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan BU saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu, ia juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek motor listrik.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Menurut hasil penyidikan, BU diduga memiliki peran dalam proses penentuan harga serta pemilihan penyedia kendaraan listrik yang digunakan dalam program tersebut. Dugaan itu muncul dari alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.

“Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ujar Syarief.

Meski telah menemukan indikasi keterlibatan, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief menjelaskan proses hukum terhadap anggota TNI aktif harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” jelasnya.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik menduga perkara ini melibatkan penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, puluhan ribu tablet, sepatu, dan ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga menimbulkan kerugian negara. (Fajri)

Tak Terima Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Akan Tempuh Upaya Banding

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn2juli2026/mobile/

Pemkab Karawang Buka Beasiswa Khusus Anak Petani

0
Ilustrasi - Sejumlah buruh tani menanam padi di areal persawahan. ANTARA/Dedhez Anggara

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyiapkan program beasiswa khusus bagi anak petani agar mereka bisa kuliah di Fakultas Pertanian Universitas Singaperbangsa Karawang.

“Program ini bertujuan untuk mencetak petani milenial sebagai regenerasi petani di Karawang,” kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Karawang Rohman saat dihubungi di Karawang, Rabu (1/7/2026).

Ia menyampaikan program beasiswa khusus bagi anak petani ini merupakan gagasan langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebagai ikhtiar Pemkab Karawang menyiapkan generasi petani muda dan memperkuat sektor pertanian di daerah.

Saat ini Pemkab Karawang tengah mematangkan program tersebut, dengan menyusun regulasi bersama Bagian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah setempat.

“Insya Allah program ini bisa segera direalisasikan, ditarget bisa terlaksana pada tahun ajaran 2027,” katanya.

Menurut dia, program tersebut diprioritaskan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga petani.

Selain itu, Pemkab Karawang juga masih menggodok kriteria penerima, termasuk kemungkinan membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki minat di bidang pertanian meski bukan berasal dari keluarga petani.

“Prioritasnya tentu anak petani. Kriterianya masih dibahas dan nanti akan ada persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran,” katanya.

Disebutkan seluruh persyaratan akan dituangkan dalam regulasi agar proses seleksi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Selain latar belakang keluarga petani, calon penerima beasiswa juga diharapkan memiliki minat dan komitmen untuk berkiprah di sektor pertanian setelah menyelesaikan pendidikan. (ANT/KN)

Prabowo: Indonesia Sedang Jalani Transformasi Besar Menuju Negara Modern dan Makmur

0
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara di Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menyatakan saat ini Indonesia tengah memasuki fase transformasi besar-besaran di berbagai sektor mulai dari ekonomi, regulasi, pangan hingga energi untuk menuju negara yang modern, makmur, dan berkeadilan.

Menurut Prabowo, Indonesia kini berada di titik penting dalam perjalanan sejarah nasional meskipun di tengah situasi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangan, dan konflik.

“Bangsa Indonesia sedang berada pada persimpangan sejarah. Kita sedang melakukan transformasi besar di tengah dunia yang penuh ketidakpastian. Di tengah dunia penuh ketegangan dan konflik,” ujar Prabowo dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara di Satuan Latihan Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Presiden menjelaskan transformasi yang dilakukan pemerintah mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari ekonomi, birokrasi, pendidikan, pangan hingga energi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat daya saing nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan utama dari transformasi ini adalah membangun Indonesia sebagai negara modern yang berlandaskan keadilan dan kedaulatan rakyat.

“Transformasi kita adalah agar Indonesia menjadi negara yang modern, negara yang makmur dalam keadilan. Negara yang berdiri di atas kedaulatan rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Presiden pun menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga stabilitas nasional. Ia mengatakan keberhasilan pembangunan dan transformasi bangsa membutuhkan situasi yang tertib dan kondusif.

Ia menyampaikan sejarah menunjukkan bahwa peradaban yang mampu bertahan dan berkembang adalah peradaban yang memiliki institusi kepolisian yang kuat dan profesional.

Presiden menyebut tak ada negara kuat tanpa aparat negara yang dipercaya rakyat, yang setia kepada rakyat, dan yang melindungi rakyat.

“Sejarah peradaban manusia menunjukkan suatu peradaban yang berhasil memiliki kepolisian yang unggul. Itulah peradaban yang langgeng yang bertahan lama, yang berhasil,” katanya. (ANT/KN)

Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI Koperasi Merah Putih

0
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memutuskan untuk memperpendek waktu pelatihan kedisiplinan dan kepemimpinan bagi peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menjadi dua pekan saja.

Semula, latihan dasar militer (latsarmil) yang diarahkan untuk komponen cadangan (komcad) itu berdurasi lebih lama. Namun, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan konsep pelatihan itu diganti menjadi Pelatihan Bela Negara dan durasinya pun dipangkas.

“Tempat pembelajaran, tempat pendidikan tetap di 67 satdik (satuan pendidikan TNI) tersebut cuma waktunya saja yang berubah. Nah, itu adalah terkait dengan kami telah merevisi program tersebut,” kata Donny usai rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Setelah pelatihan Bela Negara selesai, menurut dia, peserta pun akan fokus pendidikan manajerial selama satu bulan. Nantinya, peserta akan dididik oleh Kementerian Koperasi dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sesuai dengan program koperasi desa maupun koperasi nelayan.

“Dari Kementerian Koperasi sudah menyiapkan modul-modulnya demikian juga yang dari KKP juga sudah menyiapkan modul-modul pembelajaran,” kata Donny.

Dia menyampaikan bahwa hal itu merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan Kemhan terhadap program latsarmil karena ada lima peserta SPPI yang meninggal dunia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan program Koperasi Merah Putih itu memiliki niatan yang akan memiliki dampak yang besar terhadap pertumbuhan mikro dan makro ekonomi nasional.

Oleh karena itu, dia meminta program tersebut harus dijalankan secara baik agar tidak memiliki dampak yang buruk kepada citra pemerintah dan juga kepada niatan-niatan tulus yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah sangat memahami dan ini menjadi masukan yang luar biasa untuk menyempurnakan program yang amat mulia ini,” kata Dave. (ANT/KN)

Menkeu Purbaya: Inflasi Juni 2026 Dipicu BBM dan Pangan

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Bayu Saputra

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, inflasi Indonesia pada Juni 2026 terutama dipengaruhi kenaikan harga komoditas yang bersifat fluktuatif, khususnya harga bahan bakar minyak (BBM) dan sejumlah komoditas pangan.

Maka dari itu, ia memperkirakan tekanan inflasi akan mereda.

“Tapi kan sama ada cabai, dan lain-lain gitu kan, barang-barang itu. Itu kan (komoditas) musiman. Saya harapkan sih nanti setelah harga minyak ini kan udah turun, harga pertamax saya yakin akan turun pelan-pelan itu sesuai dengan harga minyak dunia. Jadi itu tekanan ke inflasi akan segera berkurang,” kata Purbaya, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Purbaya menilai, laju inflasi saat ini belum mencerminkan adanya peningkatan permintaan masyarakat yang berlebihan. Hal itu tercermin dari inflasi inti yang masih berada pada level yang relatif terkendali.

“Basically gitu, kita liat core inflation-nya 2,76 persen. Core inflation-nya kan masih relatif terkendali,” ujarnya pula.

“Jadi itu karena harga yang fluktuatif saja, minyak, BBM, dan tadi harga pangan. Itu harusnya akan hilang dalam waktu beberapa bulan ke depan, karena core-nya masih stabil. Jadi kenaikannya bukan karena demand yang terlalu cepat,” kata Purbaya.

Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi Indonesia pada Juni 2026 mencapai 3,34 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Secara bulanan (month-to-month/mtm), inflasi tercatat sebesar 0,44 persen.

Kelompok transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan terbesar dengan inflasi sebesar 2,29 persen dan memberikan andil 0,28 persen terhadap inflasi nasional.

Tiga komoditas utama yang mendorong inflasi kelompok transportasi adalah bensin dengan andil 0,21 persen, tarif angkutan udara sebesar 0,05 persen, serta pelumas atau oli mesin sebesar 0,01 persen.

Sementara itu, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,20 persen dengan andil 0,06 persen.

Komoditas yang paling besar menyumbang inflasi pada kelompok ini, antara lain bawang merah dengan andil 0,04 persen, bawang putih sebesar 0,03 persen, dan beras sebesar 0,02 persen.

Kemudian, inflasi inti pada Juni 2026 tercatat sebesar 0,23 persen (mtm) dan 2,76 persen (yoy). (ANT/KN)

Tak Terima Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Akan Tempuh Upaya Banding

0
Foto: Esks Mendikbudristek Nadiem Makarim siap ajukan banding usai divonis 10 tahun penjara. (Dok. Kejagung)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menghukumnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menurut Nadiem, upaya hukum tersebut dipilih karena ia masih meyakini dirinya berada di pihak yang benar dan ingin terus memperjuangkan keadilan.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang putusan, Selasa (30/6/2026).

Nadiem mengatakan, selama hampir satu tahun menjalani proses persidangan, ia bersama tim kuasa hukumnya telah berupaya menunjukkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil ketika memimpin Kemendikbudristek dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Namun, menurutnya, seluruh penjelasan tersebut belum mampu mengubah keyakinan majelis hakim.

Ia juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Nadiem mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” katanya.

Nadiem membantah pernah menikmati dana Rp809,59 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan. Ia menegaskan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ucapnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem. Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama lima tahun.

Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 yang dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun. (Fajri/MK/KN)

Anak Ditolak hingga 9 Sekolah, TRC PPA Minta Sistem SPMB Dievaluasi Total

0
Foto: Ketua Tim TRC PPA Kalimantan Timur dan Samarinda, Rina Zainun, menyerahkan bukti aduan SPMB kepada Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur bersama TRC PPA Samarinda mendatangi Kantor DPRD Kota Samarinda untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait carut-marut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

TRC PPA menilai banyak calon siswa terancam kehilangan hak memperoleh pendidikan setelah gagal diterima di sekolah negeri melalui sistem yang berlaku saat ini. Persoalan tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah dan DPRD.

Ketua TRC PPA Kalimantan Timur dan Samarinda, Rina Zainun, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan agar anak-anak yang belum memperoleh sekolah mendapatkan solusi.

“Hari ini kami menyerahkan bukti-bukti beberapa calon siswa yang tidak diterima di sekolah. Jadi kalau yang terlempar jauh mungkin masih ada kesempatan untuk sekolah, tapi ini sama sekali tidak diterima. Bahkan sudah mendaftar di sembilan sekolah pun tetap ditolak,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Rina mencontohkan salah satu kasus yang dialami seorang ibu tunggal di Kecamatan Palaran. Menurutnya, anak dari keluarga tersebut justru diterima di sekolah yang lokasinya sangat jauh dari tempat tinggal sehingga menyulitkan akses pendidikan.

“Kasihan ini, salah satu ibu single mom, tidak punya kendaraan, tinggal di daerah Palaran tapi diterimanya di Samarinda Seberang. Harapannya kan kalau sekolah di sekitar Palaran masih bisa naik sepeda. Tapi ini sudah terlalu jauh,” katanya.

TRC PPA meminta DPRD Kota Samarinda segera mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi SPMB agar tidak lagi menyulitkan masyarakat.

“Kami meminta kepada anggota dewan bagaimana ke depan agar anak-anak ini bisa sekolah. Kemudian regulasinya, sistemnya bisa diubah sehingga tidak lagi mempersulit orang tua saat mendaftarkan anaknya,” tegas Rina.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali sistem seleksi berbasis nilai akademik sehingga setiap siswa memiliki kesempatan yang sama berdasarkan prestasi.

“Atau dikembalikan seperti dulu menggunakan sistem NEM. Anak-anak bisa bersaing berdasarkan nilai dan menentukan sekolah sesuai kemampuan mereka, bukan semata-mata berdasarkan zonasi atau domisili,” ujarnya.

Menurut Rina, tujuan pemerataan pendidikan melalui sistem domisili menjadi tidak tercapai apabila siswa yang tinggal dekat sekolah justru harus diterima di wilayah yang jauh.

“Kalau sekarang sistem domisili, rumah dekat sekolah tapi malah terlempar jauh, lalu apa gunanya sistem itu? Tujuan pemerataan pendidikan jadi tidak tercapai kalau anak-anak justru semakin jauh dari sekolah,” katanya.

Hingga kini, TRC PPA mencatat lebih dari 100 aduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Namun, berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap baru mencapai 32 laporan, seluruhnya berasal dari jenjang SMP.

“Hari ini kami fokus menangani SMP terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai dan anak-anak mendapatkan kepastian sekolah, baru kami lanjutkan penanganan aduan jenjang SMA,” jelasnya.

Rina menyebut sebagian besar laporan berkaitan dengan jalur domisili. Namun, pihaknya juga menerima keluhan dari peserta jalur prestasi yang memiliki nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) tinggi maupun hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) masuk peringkat terbaik, tetapi tetap gagal diterima.

“Rata-rata masalah memang di jalur domisili. Bahkan ada peserta jalur prestasi dengan nilai SKL rata-rata sembilan dan hasil TKA masuk 10 besar, tetapi tetap tidak lolos,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.