SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur bersama TRC PPA Samarinda mendatangi Kantor DPRD Kota Samarinda untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait carut-marut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
TRC PPA menilai banyak calon siswa terancam kehilangan hak memperoleh pendidikan setelah gagal diterima di sekolah negeri melalui sistem yang berlaku saat ini. Persoalan tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah dan DPRD.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur dan Samarinda, Rina Zainun, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan agar anak-anak yang belum memperoleh sekolah mendapatkan solusi.
“Hari ini kami menyerahkan bukti-bukti beberapa calon siswa yang tidak diterima di sekolah. Jadi kalau yang terlempar jauh mungkin masih ada kesempatan untuk sekolah, tapi ini sama sekali tidak diterima. Bahkan sudah mendaftar di sembilan sekolah pun tetap ditolak,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Rina mencontohkan salah satu kasus yang dialami seorang ibu tunggal di Kecamatan Palaran. Menurutnya, anak dari keluarga tersebut justru diterima di sekolah yang lokasinya sangat jauh dari tempat tinggal sehingga menyulitkan akses pendidikan.
“Kasihan ini, salah satu ibu single mom, tidak punya kendaraan, tinggal di daerah Palaran tapi diterimanya di Samarinda Seberang. Harapannya kan kalau sekolah di sekitar Palaran masih bisa naik sepeda. Tapi ini sudah terlalu jauh,” katanya.
TRC PPA meminta DPRD Kota Samarinda segera mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi SPMB agar tidak lagi menyulitkan masyarakat.
“Kami meminta kepada anggota dewan bagaimana ke depan agar anak-anak ini bisa sekolah. Kemudian regulasinya, sistemnya bisa diubah sehingga tidak lagi mempersulit orang tua saat mendaftarkan anaknya,” tegas Rina.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali sistem seleksi berbasis nilai akademik sehingga setiap siswa memiliki kesempatan yang sama berdasarkan prestasi.
“Atau dikembalikan seperti dulu menggunakan sistem NEM. Anak-anak bisa bersaing berdasarkan nilai dan menentukan sekolah sesuai kemampuan mereka, bukan semata-mata berdasarkan zonasi atau domisili,” ujarnya.
Menurut Rina, tujuan pemerataan pendidikan melalui sistem domisili menjadi tidak tercapai apabila siswa yang tinggal dekat sekolah justru harus diterima di wilayah yang jauh.
“Kalau sekarang sistem domisili, rumah dekat sekolah tapi malah terlempar jauh, lalu apa gunanya sistem itu? Tujuan pemerataan pendidikan jadi tidak tercapai kalau anak-anak justru semakin jauh dari sekolah,” katanya.
Hingga kini, TRC PPA mencatat lebih dari 100 aduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Namun, berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap baru mencapai 32 laporan, seluruhnya berasal dari jenjang SMP.
“Hari ini kami fokus menangani SMP terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai dan anak-anak mendapatkan kepastian sekolah, baru kami lanjutkan penanganan aduan jenjang SMA,” jelasnya.
Rina menyebut sebagian besar laporan berkaitan dengan jalur domisili. Namun, pihaknya juga menerima keluhan dari peserta jalur prestasi yang memiliki nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) tinggi maupun hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) masuk peringkat terbaik, tetapi tetap gagal diterima.
“Rata-rata masalah memang di jalur domisili. Bahkan ada peserta jalur prestasi dengan nilai SKL rata-rata sembilan dan hasil TKA masuk 10 besar, tetapi tetap tidak lolos,” pungkasnya.
Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.


