Pemkab Karawang Buka Beasiswa Khusus Anak Petani

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyiapkan program beasiswa khusus bagi anak petani agar mereka bisa kuliah di Fakultas Pertanian Universitas Singaperbangsa Karawang.

“Program ini bertujuan untuk mencetak petani milenial sebagai regenerasi petani di Karawang,” kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Karawang Rohman saat dihubungi di Karawang, Rabu (1/7/2026).

Ia menyampaikan program beasiswa khusus bagi anak petani ini merupakan gagasan langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebagai ikhtiar Pemkab Karawang menyiapkan generasi petani muda dan memperkuat sektor pertanian di daerah.

Saat ini Pemkab Karawang tengah mematangkan program tersebut, dengan menyusun regulasi bersama Bagian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah setempat.

“Insya Allah program ini bisa segera direalisasikan, ditarget bisa terlaksana pada tahun ajaran 2027,” katanya.

Menurut dia, program tersebut diprioritaskan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga petani.

Selain itu, Pemkab Karawang juga masih menggodok kriteria penerima, termasuk kemungkinan membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki minat di bidang pertanian meski bukan berasal dari keluarga petani.

“Prioritasnya tentu anak petani. Kriterianya masih dibahas dan nanti akan ada persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran,” katanya.

Disebutkan seluruh persyaratan akan dituangkan dalam regulasi agar proses seleksi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Selain latar belakang keluarga petani, calon penerima beasiswa juga diharapkan memiliki minat dan komitmen untuk berkiprah di sektor pertanian setelah menyelesaikan pendidikan. (ANT/KN)

READ  Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img