Beranda blog Halaman 1035

Jamin Pembebasan Bersyarat 9 Petani, Makmur Minta Masyarakat Ikut Mendukung Pembangunan Bandara VVIP IKN

0
Foto: Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat mengantarkan para tersangka kembali ke rumah masing-masing, Sabtu dini hari (2/3/2024).

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengambil peran besar dalam menjamin pembebasan bersyarat 9 petani yang menjadi tersangka perkara pengancaman proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasca itu, ia berharap masyarakat khususnya yang ada di sekitar lokasi pembangunan daoat turut serta mendukung adanya pembangunan infrastruktur tersebut.

Pembebasan bersyarat ini dilakukannya dengan mengeluarkan surat permohonan bersifat penting, dengan nomor 100.3.10/93/III/HUK/2024 yang ditujukan ke Polda Kaltim. Bahkan ia juga bertemu langsung menghadap Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto pada Kamis (29/2/2024), untuk bisa menyetujui apa yang dimohonkan.

“Tadi malam 9 warga Kita yang sempat diamankan sudah kembali kekeluarganya masing masing. Sehingga semua tadi malam sudah Kami antar ke rumahnya masing-masing dan diterima keluarganya dengan keadaan sehat,” ujar Makmur dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (2/3/2024).

Sebelumnya, Makmur juga mengaku berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi terkait keinginannya untuk membebaskan warganya tersebut. Sebab ini j dinilai juga menjadi tanggungjawabnya sebagai kepala daerah dan melindungi kondusifitas wilayah beserta seluruh masyarakatnya.

“Hati saya nggak bisa, saya memohon dengan sangat. Makanya waktu Saya menghadap Presiden, saya minta. Bahkan presiden juga bingung, kok bupati mau minta untuk warganya. Makanya waktu saya minta ke Presiden, dan sudah langsung (urus permohonan surat penangguhan), dan langsung Saya jemput semua, kesembilan orang itu,” ungkapnya.

Meski telah dibebaskan bersyarat dengan status tahanan luar, proses hukum 9 anggota Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam, yakni; Anton Lewi, ⁠Kamaruddin, ⁠Fiter Sonkun, ⁠Daud, ⁠Abdul Sahdan, ⁠Muh Hamka, ⁠Ramly, ⁠Romy dan ⁠Sufian Hadi ini tetap berjalan. Dalam proses pemulangan mereka, Jumat malam (1/3/2024) diadakan pertemuan bersama Tim Reforma Agraria dan didampingi oleh Forkopimda PPU.

“Proses hukum tetap jalan, tapi Saya minta 9 orang ini penangguhan dulu lah karena mau masuk bulan suci Ramadan. Ya syukurlah, sudah selesai sampai subuh. Terimakasih untuk Kapolda Kaltim yang sudah memahami kondisi ini,” ucapnya.

Selain itu, Makmur juga meminta untuk para tersangka dan keluarganya serta juga masyarakat khsusunya yang ada di lokasi terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN untuk bisa mendukung salah satu proyek strategis nasional ini. Ia memastikan bahwa yang dilakukan pemerintah ini tidak akan merugikan masyarakat.

“Jadikan ini sebagai pembelajaran hidup, semoga ke depan semakin lebih dewasa bertindak dan salam untuk semua wargaku. Kita saling menghargai dan saling berjuang untuk masa depan Kabupaten Penajam Paser Utara yang lebih baik, amin.”

“Keluarga 9 orang itu nangis ke Saya. Sudah tidak usah menangis ke Saya, sudahlah. Ke depan kalau ada apa-apa sampaikan ke Saya sebagai bupati. Saya bupati ini, gak ada kepentingan politik. Sudahlah Saya di sini berusaha melindungi masyarakat,” pungkas Makmur. (ADV/SBK)

Pemerintah Segera Tuntaskan Skema Tunjangan ASN di IKN

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas siap menuntaskan amanat Presiden RI Joko Widodo untuk mendetailkan skema tunjangan pionir atau insentif bagi ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Tadi Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3/2024)

Ia menjelaskan saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Anas pun akan mempercepat pembahasannya agar saat dimulainya pemindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menjelaskan pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian.

“Kementerian PANRB telah membuat simulasi penapisan pemindahan ASN ke IKN, hasil koordinasi lintas kementerian,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian PANRB telah menetapkan tiga prioritas pemindahan ASN ke IKN. Menurutnya, pemindahan itu masih bersifat dinamis.

Namun, tetap dengan dengan satu pola rujukan utama, yaitu pemindahan ASN yang berorientasi pada penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif. Hal ini dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital.

Dia pun mengapresiasi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono yang terus bekerja dengan efektif untuk penuntasan hunian ASN.

Selain hunian, pemerintah juga menyiapkan konsep shared office di IKN. Konsep ini adalah skema dimana dalam satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu.

“Konsep shared office itu dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital,” jelas Anas.

Skema “kantor berbagi” tersebut mengedepankan konektivitas antar kementerian/lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital yang ditunjang dengan model smart office (perkantoran pintar).

“Kami sudah cek beberapa konsep shared office seperti di Kementerian Kesehatan yang ternyata berjalan baik. Ini akan diterapkan di IKN,” ucapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo melakukan topping off atau seremoni penyelesaian akhir atap bangunan hunian ASN di kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat.

Jokowi memastikan pembangunan hunian ASN di IKN dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Ia juga menyatakan pada bulan Juli 2024 akan selesai 12 tower hunian ASN, yang akan berlanjut pada bulan September 2024 dengan 21 tower, dan November 2024 dituntaskan 14 tower.

Sehingga total 47 tower hunian akan rampung sekitar akhir November 2024. Perpindahan pegawai ASN, khususnya Pertahanan dan Keamanan (Hankam), ke IKN sendiri ditargetkan bisa dimulai pada Juli 2024. (Ant/KN)

Pemerintah Pusat Tuntaskan Santunan Tanam Tumbuh Terdampak Bandara IKN

0
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) meninjau proyek Bandara IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BKIP Kemenhub

PENAJAM – Pemerintah pusat berkomitmen menuntaskan pemberian santunan tanam tumbuh kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terdampak pembangunan Bandara Udara (Bandara) Naratetama (very very important person/VVIP) prasarana penunjang transportasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pemerintah pusat akan memberikan santunan tanam tumbuh warga terdampak pembangunan bandara,” kata Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Siti Sugianti di Penajam, Jumat (1/3/2024).

Santunan tanam tumbuh yang diberikan itu, lanjut dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat yang terkena dampak pengembang pembangunan Kota Nusantara.

“Pemerintah pusat telah menyalurkan santunan tanam tumbuh tahap satu pada 27 Februari 2024 dan tahap dua pada 29 Februari 2024,” tambahnya.

Pemerintah pusat melakukan penyaluran santunan tanam tumbuh warga terdampak pembangunan Bandar Udara Naratetama untuk tahap selanjutnya pada Maret 2024.

Warga yang terkena dampak proyek pembangunan Bandara Naratetama tidak hanya mendapat santunan tanam tumbuh berupa uang tunai, tetapi pemerintah pusat juga menyediakan lahan pengganti yang berlokasi di luar area bandara.

Pemerintah pusat telah menyiapkan lahan 400 hektare untuk relokasi warga yang terdampak proyek bandar udara, jelas Siti Sugianti, lahan itu merupakan bagian dari 1.873 hektare lahan program reforma agraria yang dijalankan Badan Bank Tanah.

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara mendata sebanyak 647 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Pantai Lango dan Gersik tercatat sebagai calon penerima santunan dan lahan program reforma agraria.

Pemerintah pusat sudah menyalurkan santunan tanam tumbuh tahap satu untuk 16 bidang tanah, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, dan tahap dua untuk 18 bidang tanah.

Tahap selanjutnya pemberian santunan tanam tumbuh kepada warga yang terkena dampak pembangunan Bandar Udara Naratetama dilakukan untuk 14 bidang tanah ditanya bidang tanah yang telah diidentifikasi.

Masyarakat yang berhak menerima santunan tanam tumbuh dan lahan program reforma agraria itu ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, kata Makmur Marbun. (Ant/KN)

Resmi Berstatus Tersangka, Pelaku Bullying Binus Terancam 7 Tahun Penjara

0
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

JAKARTA –  Polres Tangerang Selatan telah melakukan beberapa pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong.

Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan terhadap 17 saksi, dan kini Polres Tangerang Selatan menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus bullying di SMA Binus Serpong.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dikutip dari PMJ News.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Alvino Cahyadi.

“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.

Tak hanya 4 tersangka, Polres Tangerang Selatan juga menyatakan, delapan di antaranya berstatus anak berkonfkik dengan hukum.

“Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH,” ucapnya.

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tukasnya. (JP/KN)

Simulasi Makan Siang Gratis, Mahfud : Tidak Etis, Seharusnya Tidak Dibicarakan Sekarang

0
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD 

JAKARTA – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai, simulasi makan siang gratis tidak etis sebelum pelantikan presiden baru, yang seharusnya dilakukan setelah 20 Oktober mendatang. Menurutnya, pembahasan dan simulasi makan siang gratis untuk anak sekolah itu tidak dibicarakan pada pemerintahan saat ini.

“Seharusnya program itu tidak dibicarakan sekarang, menunggu presiden baru dilantik, apakah Anies, Prabowo, dan Ganjar yang memenangkan Pilpres,” kata Mahfud di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mahfud menyinggung pernyataan yang berbeda antara presiden dan menteri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya membantah membahas program makan siang gratis, sementara menterinya justru membenarkan.

“Sekarang bicaranya beda-beda, presiden bilang tidak bicarakan itu, sementara menterinya bilang iya. Sekarang mulai tidak terkoordinasi isunya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Jokowi membantah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (26/2), membahas program makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren, yang diusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bantahan itu disampaikan Jokowi selepas membuka Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, pada Kamis (29/1/2024) lalu. (JP/KN).

Kubu 01 dan 03 Sepakat Desak Hak Angket, Temukan Bukti Kuat Politisasi Bansos

0
Ilustrasi

JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bersama Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Amin (Anies-Muhaimin) menemukan indikasi kuat politisasi Bantuan Sosial (Bansos) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu, diungkapkan juru bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus.

Deddy mengatakan, saat ini tim khusus yang dibentuk TPN Ganjar-Mahfud untuk mencari bukti-bukti terkait pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 sudah menemukan sejumlah indikasi kuat yang dapat menjadi dasar pengajuan hak angket di DPR.  Salah satunya terkait penyaluran bansos El Nino yang jumlah penerimanya bertambah melampaui data Kementerian Sosial (Kemensos), bahkan disertai amplop di dalam kantong bansos.

“Menurut data yang ada Kemensos penerima bansos itu sekitar 18 juta sampai 20 juta warga miskin, tapi  untuk Bansos El Nino penerimanya hampir 50 juta orang,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Deddy menyebut, politisasi bansos terkait Pemilu 2024 layak diselidiki untuk mengungkap kebenarannya. Ia menekankan, hal itu hanya bisa diproses melalui hak angket di DPR.

Pasalnya, anggaran dan penyaluran bansos berkaitan dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bansos itu ada kaitannya dengan UU APBN dan ini hanya bisa diproses di Hak Angket DPR, bukan Mahkamah Konstitusi,” ucap Deddy.

“Melalui hak angket DPR, berbagai pertanyaan mengenai kejanggalan anggaran dan penyaluran bansos dapat diselidiki, antara lain bolehkah yang namanya untuk bansos itu diperpanjang padahal sudah lewat masa El Nino?,” sambungnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Jubir Pemenangan Amin, Pipin Sophian. Menurutnya, ada sejumlah temuan yang menunjukkan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara dan kepala pemerintahan dalam politisasi bansos.

Pertama, pemerintah menyampaikan bansos ini untuk bantuan El Nino. Kenyataannya El Nino di tahun 2015 lebih panjang dan lebih meluas dampaknya dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya berlangsung sekitar 2-3 bulan.

“Tapi anggaran bansos di tahun 2015 tidak sebesar tahun 2023 yang bahkan diperpanjang sampai pertengahan 2024,” ujar Pipin.

Kedua, kantong bansos yang dibagikan di wilayah Jakarta warnanya biru sama dengan kaos kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga, di dalam kantong Bansos ada amplop dengan nilai sebesar Rp 300.000, yang ternyata sama di temuannya di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

“Saya juga kaget kok ada amplop dan nilainya bisa sama di dapil saya (Jabar VII) dan dapil mas Deddy (Kalimantan Utara). Inilah yang kita bangun komunikasi agar ini diproses melalui hak angket, bukan MK,” ungkap Pipin.

Keempat, penyaluran Bansos El Nino tidak melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, padahal Kemensos yang memiliki data terkait keluarga miskin atau penerima manfaat yang layak mendapat bansos.

“Persoalannya ketika tidak melibatkan Mensos, datanya Kementerian Sosial tidak digunakan, lalu menggunakan data siapa?” urai Pipin.

Terkait dengan berbagai temuan mengenai kejanggalan penyaluran bansos tersebut, Tim Pemenangan Amin menilai hal ini perlu diusut agar rakyat mengetahui tentang berbagai kejanggalan terkait penyelenggaraan pemilu secara terbuka.

“Rakyat perlu mengetahui tentang masalah ini, pertanyaan-pertanyaan atas kejanggalan ini, dan itu sebabnya perlu hak angket sebagai forum terbuka yang lebih transparan sangat tepat untuk membuka hal ini,” pungkas Pipin. (JP/KN)

Buntut Konten Viral Menyesatkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Langsung Ditahan

0
Gus Samsudin digiring ke Polda Jatim.

BLITAR – Samsudin ditetapkan sebagai tersangka terkait konten yang sempat diunggah di akun Youtube-nya. Konten itu belakangan menjadi sorotan karena memperbolehkan tukar pasangan. Oleh penyidik, konten itu dinilai menyesatkan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisa keterangan sejumlah saksi.

Dalam gelar perkara yang berlangsung, dugaan adanya tindak pidana dianggap terpenuhi. “Langsung ditahan,” ujarnya.

Samsudin, lanjutnya, dijerat dengan UU ITE. Yakni, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). “Konten yang dibuat memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” paparnya.

Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampunbolon menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 13 saksi.

Di antaranya kru yang membuat konten tersebut. “Video yang viral direkam pada bulan lalu,” jelasnya.

Charles tidak merinci lokasi pengambilan video. Yang jelas, lokasinya berada di wilayah hukum Polres Blitar.

Samsudin sendiri adalah perancang skenarionya. “Durasi video sekitar 30 menit,” ungkapnya.
Samsudin membuat video itu agar menarik perhatian masyarakat. Dengan begitu subscriber akun Youtube-nya bertambah banyak. “Meskipun fiksi atau sandiwara tetap memenuhi unsur pidana,” katanya.

UU ITE, kata Charles, tidak memandang sebuah konten asli atau rekayasa. Namun, orang yang menyebarkan informasi menyesatkan dan dampaknya menimbulkan keresahan.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya saat ini fokus mendalami peran orang yang membantu pembuatan video.
Charles menyebut dalam waktu dekat juga akan memeriksa saksi ahli untuk mendalami dugaan pidana lain. Misalnya, penistaan agama. “Dilakukan secara bertahap ya,” tandasnya. (JP/KN)

MK : Pemerintah dan DPR Segera Rumuskan Ulang Soal Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029

0

JAKARTA –  Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen yang berlaku saat ini berpeluang berubah untuk pemilihan umum berikutnya. Itu seiring dikabulkannya gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR merumuskan ulang parliamentary threshold untuk pemilu ke depan.

 

Perintah MK itu tertuang dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

 

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu. Perludem mempersoalkan ambang batas parlemen yang dianggap tidak jelas perumusan angkanya. Kemudian, Perludem mengusulkan skema penghitungan konversi kursi yang dianggap lebih proporsional.

 

MK dalam putusannya hanya mengabulkan dalil soal ketidakjelasan perumusan angka ambang batas. Sementara terkait skema penghitungan, MK menegaskan menjadi kewenangan pembentuk UU untuk menetapkannya. ”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

 

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, penerapan ambang batas merupakan hal yang lumrah di negara yang menganut sistem multipartai. Di Indonesia, pelaksanaannya pun berlaku sejak 2004. Tujuannya, memperkuat sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Meski implementasinya tidak terbukti efektif, sistem itu tidak masalah untuk dipertahankan.

 

Namun, MK menyoroti angka ambang batas yang terus berubah-ubah. Ironisnya, perubahan angka itu tidak memiliki dasar perhitungan yang logis dan ilmiah. Dalam pernyataannya di persidangan, pemerintah maupun DPR tidak menjelaskan kenapa 4 persen yang dipilih. ”Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud,” ujar Saldi.

 

Padahal, ambang batas jelas memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Di sisi lain, sistem yang berlaku saat ini juga telah mengakibatkan besarnya suara terbuang sia-sia. Misalnya, pada Pemilu 2004 terbuang 19.047.481 suara dan 2019 terbuang 13.595.842 suara.

 

Fakta itu, lanjut Saldi, memperlihatkan adanya disproporsionalitas hasil pemilu terhadap kursi DPR. Padahal, sesuai putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2009, pembentuk UU wajib menentukan ambang batas yang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

 

MK menyatakan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU No 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan yang dapat digunakan pada Pemilu 2029. Sementara di Pemilu 2024, MK membolehkan penggunaan ketentuan yang ada sebagai bentuk kepastian hukum mengingat tahapannya telah berjalan.

 

Dalam merumuskan ambang batas terbaru, MK memberikan sejumlah rambu. Antara lain, desain baru harus bisa digunakan secara keberlanjutan, harus meminimalkan banyaknya suara sia-sia, perubahan ditempatkan dalam rangka menyederhanakan sistem partai, dan diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan. ”Perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum,” tegas Saldi.

 

Peneliti Perludem Muhammad Ihsan Maulana mengapresiasi putusan MK. Baginya, putusan itu bisa menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan, khususnya terkait konversi suara.

 

Diakuinya, pemilu Indonesia masih banyak masalah dan perlu perbaikan. ”Perlu ada evaluasi lanjutan dalam konteks tata kelola pemilu agar penyelenggaraannya lebih demokratis,” ujarnya.

 

Perludem juga berharap, putusan MK benar-benar dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Jangan sampai putusan diabaikan untuk mengamankan kepentingan tertentu. ”DPR dan pemerintah harus mengikuti rambu-rambu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

 

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK terkait ambang batas parlemen. Menurut dia, putusan MK adalah final dan mengikat sehingga harus diikuti. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti isi amar putusan MK.

 

Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut. Apakah putusan itu hanya menghapus angka 4 persen ambang batas parlemen yang selama ini berlaku atau menghapus ambang batas parlemen itu sendiri. ”Itu yang akan kami kaji,” tuturnya.

 

Jika angka 4 persen yang dihapus, angka ambang batas parlemen bisa diturunkan di bawah 4 persen. Misalnya, menjadi 3,5 atau 3 persen. Jika ambang batas parlemen yang dihapus, tidak ada lagi ambang batas alias 0 persen. Guspardi menegaskan, putusan MK itu tentu akan ditindaklanjuti dengan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, putusan MK sama dengan konstitusi sehingga harus dipatuhi semua pihak. Dengan putusan itu, kata dia, tidak perlu ada lagi ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Dengan begitu, semua partai yang mengikuti pemilu dan mendapatkan kursi bisa masuk parlemen. ”Itu lebih fair karena mencerminkan multicultural politics di Indonesia,” tandasnya. (JP/KN)-  Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen yang berlaku saat ini berpeluang berubah untuk pemilihan umum berikutnya. Itu seiring dikabulkannya gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR merumuskan ulang parliamentary threshold untuk pemilu ke depan.

Perintah MK itu tertuang dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu. Perludem mempersoalkan ambang batas parlemen yang dianggap tidak jelas perumusan angkanya. Kemudian, Perludem mengusulkan skema penghitungan konversi kursi yang dianggap lebih proporsional.

MK dalam putusannya hanya mengabulkan dalil soal ketidakjelasan perumusan angka ambang batas. Sementara terkait skema penghitungan, MK menegaskan menjadi kewenangan pembentuk UU untuk menetapkannya. ”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, penerapan ambang batas merupakan hal yang lumrah di negara yang menganut sistem multipartai. Di Indonesia, pelaksanaannya pun berlaku sejak 2004. Tujuannya, memperkuat sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Meski implementasinya tidak terbukti efektif, sistem itu tidak masalah untuk dipertahankan.

Namun, MK menyoroti angka ambang batas yang terus berubah-ubah. Ironisnya, perubahan angka itu tidak memiliki dasar perhitungan yang logis dan ilmiah. Dalam pernyataannya di persidangan, pemerintah maupun DPR tidak menjelaskan kenapa 4 persen yang dipilih. ”Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud,” ujar Saldi.

Padahal, ambang batas jelas memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Di sisi lain, sistem yang berlaku saat ini juga telah mengakibatkan besarnya suara terbuang sia-sia. Misalnya, pada Pemilu 2004 terbuang 19.047.481 suara dan 2019 terbuang 13.595.842 suara.

Fakta itu, lanjut Saldi, memperlihatkan adanya disproporsionalitas hasil pemilu terhadap kursi DPR. Padahal, sesuai putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2009, pembentuk UU wajib menentukan ambang batas yang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

MK menyatakan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU No 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan yang dapat digunakan pada Pemilu 2029. Sementara di Pemilu 2024, MK membolehkan penggunaan ketentuan yang ada sebagai bentuk kepastian hukum mengingat tahapannya telah berjalan.

Dalam merumuskan ambang batas terbaru, MK memberikan sejumlah rambu. Antara lain, desain baru harus bisa digunakan secara keberlanjutan, harus meminimalkan banyaknya suara sia-sia, perubahan ditempatkan dalam rangka menyederhanakan sistem partai, dan diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan. ”Perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum,” tegas Saldi.

Peneliti Perludem Muhammad Ihsan Maulana mengapresiasi putusan MK. Baginya, putusan itu bisa menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan, khususnya terkait konversi suara.

Diakuinya, pemilu Indonesia masih banyak masalah dan perlu perbaikan. ”Perlu ada evaluasi lanjutan dalam konteks tata kelola pemilu agar penyelenggaraannya lebih demokratis,” ujarnya.

Perludem juga berharap, putusan MK benar-benar dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Jangan sampai putusan diabaikan untuk mengamankan kepentingan tertentu. ”DPR dan pemerintah harus mengikuti rambu-rambu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK terkait ambang batas parlemen. Menurut dia, putusan MK adalah final dan mengikat sehingga harus diikuti. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti isi amar putusan MK.

Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut. Apakah putusan itu hanya menghapus angka 4 persen ambang batas parlemen yang selama ini berlaku atau menghapus ambang batas parlemen itu sendiri. ”Itu yang akan kami kaji,” tuturnya.

Jika angka 4 persen yang dihapus, angka ambang batas parlemen bisa diturunkan di bawah 4 persen. Misalnya, menjadi 3,5 atau 3 persen. Jika ambang batas parlemen yang dihapus, tidak ada lagi ambang batas alias 0 persen. Guspardi menegaskan, putusan MK itu tentu akan ditindaklanjuti dengan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, putusan MK sama dengan konstitusi sehingga harus dipatuhi semua pihak. Dengan putusan itu, kata dia, tidak perlu ada lagi ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Dengan begitu, semua partai yang mengikuti pemilu dan mendapatkan kursi bisa masuk parlemen. ”Itu lebih fair karena mencerminkan multicultural politics di Indonesia,” tandasnya. (JP/KN)

PPU Dukung BKPRMI Tingkatkan Sektor Pendidikan Agama di Kaltim

0
Foto: Foto bersama Asisten III Setkab PPU, Aini (paling kiri) bersama dengan jajaran pengurus BKPRMI di Kaltim, Kamis (29/2/2024). (Diskominfo PPU for MediaKaltimNetwork)

PPU – Pelaksanaan Musyawaran Wilayah DPW Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kaltim 2024 digelar di Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (29/2/2024). Pemkab PPU dalam hal ini mendukung penuh kegiatan, untuk menyokong sektor pendidikan agama di semua daerah di Benua Etam.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie mewakili Pj Bupati PPU Makmur Marbun secara resmi membuka kegiatan bertempat di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU. Tampak hadir perwakilan Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Sekjen DPP BKPRMI, jajaran DPW BKPRMI Kaltim, perwakilan Kanwil Kemenag Kaltim, perwakilan Kepala Kantor Kemenag PPU, serta jajaran DPD BKPRMI PPU.

Ainie dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah menjadikan bidang pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Tolok ukur dalam pendidikan ini tidak hanya pendidikan umum semata, namun juga pendidikan di sisi spritual.

“Pendidikan yang diberikan bukan hanya dari ilmu pengetahuan saja, tetapi diperlukan juga pendidikan agama,” terangnya.

Tentunya berkaitan dengan itu, peran BKPRMI sangat diharapkan. Agar dapat meningkatkan peran dengan berbagai program-program yang dilaksanakan, dalam memberikan pendidikan agama kepada generasi muda.

Karena untuk memberikan pendidikan agama tidak cukup dilakukan oleh guru agama di lembaga pendidikan formal. Tetapi diperlukan pula pendidikan agama pada lembaga pendidikan non-formal.

“Peran BKPRMI sangat dibutuhkan oleh kita sebagai organisasi sosial yang bergerak dalam pembinaan akhlak generasi muda,” pungkas Ainie. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

Dampingi Presiden Jokowi Groundbreaking Tiga Proyek Perbankan di IKN, Pj Bupati PPU; Kamis Siap mendukung

0
Foto: Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Sepaku, Kamis (29/2/2024). (Humas Setkab PPU for MediaKaltimNetwork)

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun turut mendampingi kehadiran Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Benuo Taka. Termasuk dalam pelaksanaan groundbreaking sejumlah proyek strategis Nasional pada kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kamis (29/2/2024).

Proyek tersebut antara lain pembangunan gedung Bank Mandiri Tbk, Gedung Bank Negara Indonesia (BNI) dan Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI). Saat ditemui, Makmur menuturkan dirinya bersyukur dapat mendampingi langsung Presiden Jokowi dalam kegiatan ini.

Sejalan dengan Pemerintah Pusat, ia menyatakan pemerintahan daerah yang dipimpinnya sejak awal telah menyampaikan dukungannya secara penuh. Terhadap pembangunan IKN ada di sebagian wilayahnya.

“Hari ini saya bersyukur dapat mendampingi langsung bapak Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan groundbreaking sejumlah proyek strategis nasional di wilayah IKN,” kata Makmur.

Salah satu titik pelaksanaan groundbreaking yang dilakukan ialah pembangunan Gedung Mandiri Digital Services. Kegiatan ini ditandai dengan pemencetan tombol secara bersama-sama.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyatakan apresiasinya terhadap pembangunan infrastruktur tersebut. Apalagi, kantor tersebut khusus untuk layanan digital.

“Saya senang Bank Mandiri segera akan memulai pembangunan kantor khusus untuk Digital Services. Karena saya tahu Livin’ by Mandiri sudah 23 juta pengguna, sangat gede sekali,” ujarnya.

Diharapkan nantinya dari pembangunan ini dapat terus berkembang. Serta ikut mendorong perluasan ekosistem digital di IKN untuk Tanah Air. Khususnya para digital nomad, di mana seseorang memutuskan untuk bekerja secara lepas dan memanfaatkan teknologi sehingga tidak terikat oleh waktu dan tempat.

“Bayangan Saya nanti juga, kalau ekosistem digital yang ada di sini sudah terbangun akan mendatangkan digital nomad yang ada di Nusantara kita. Maka kota ini akan beda dengan kota-kota lain di dunia,” pungkasnya. (ADV/Humas/SBK)