Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.914 Anggota Bawaslu Daerah Dilantik, Fokus Potensi Sengketa DCS

KORANUSANTARA – Kekosongan jabatan di bawaslu daerah telah berakhir. Setelah mengumumkan nama-nama terpilih, Sabtu malam, 19 Agustus 2023, Bawaslu RI langsung melantik. Total ada 1.914 anggota yang tersebar di 514 kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajarannya segera pulang ke daerah masing-masing untuk bekerja. Baik itu tugas pengawasan maupun penyelesaian kasus. Sebab, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki penetapan daftar calon sementara (DCS).

Bagja menuturkan, proses penetapan DCS menjadi salah satu fase yang rawan sengketa. Bisa saja para bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU tak dapat menerima.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan DCS pada Jumat, 18 Agustus 2023. Baik bacaleg di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk bacaleg DPR RI, setidaknya ada 260 nama yang dinyatakan TMS. Di level DPRD provinsi dan kabupaten/kota boleh jadi jumlahnya jauh lebih banyak.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang baru dilaksanakan Sabtu malam lalu mengakibatkan pengawasan DCS tidak maksimal. Sebab, mereka telah kehilangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan DCS. ”Euforia pasca pelantikan dan belum adanya bimtek (bimbingan teknis) pengawas pemilu juga akan mengurangi kualitas pengawasan,” ungkapnya.

Sebelumnya proses penetapan DCS sendiri belakangan juga menuai sorotan. Data yang dirilis KPU ternyata tidak sinkron. Temuan itu disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen. Mereka menemukan kesalahan dalam penjumlahan. Tidak lama, KPU pun mengakui ada human error. Awalnya, dalam penghitungan jumlah DCS DPR RI, ada 9.925 orang. Dalam daftar terbaru, dikoreksi menjadi 9.919 orang.

Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah meminta KPU berhati-hati. Sebab, masa penetapan daftar caleg merupakan salah satu tahapan pemilu yang krusial. Biasanya ada potensi terjadinya peningkatan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke DKPP. ”Masa rawannya itu saat penetapan DCT (daftar calon tetap, Red),” kata Tio. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi potensi tersebut. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular