Satpol PP Kukar Segera Tertibkan Pedagang Kopi Keliling, Dimulai Dengan Lakukan Sosialisasi

TENGGARONG – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di Kutai Kartanegara (Kukar) kini dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar memulai langkah baru menertibkan pedagang di area trotoar dan pinggir jalan melalui edukasi dan sosialisasi, bukan penindakan langsung.

Salah satu yang menjadi perhatian adalan marak muncul pedagang minuman serta kafe mini berkonsep kendaraan listrik yang beroperasi di pinggir jalan utama. Fenomena ini menunjukkan semangat kewirausahaan generasi muda yang tinggi, namun juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditempuh karena sebagian besar pelaku usaha, terutama kalangan muda, belum memahami fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.

“Untuk sementara kami berikan waktu edukasi dulu, tidak langsung ditindak. Kami ingin semuanya tertib tanpa mengganggu pengguna jalan,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi pilihan agar proses penertiban tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aparat dan masyarakat. Dengan cara ini, pelaku usaha diberi ruang untuk menyesuaikan diri tanpa harus kehilangan sumber penghasilan secara mendadak.

Rasidi menegaskan, dasar hukum sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu, upaya penanganan akan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kukar agar berjalan seimbang antara penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi.

“Anak-anak muda sekarang mulai semangat berusaha, itu bagus. Tapi jangan sampai usahanya menimbulkan risiko bagi pengguna jalan atau membuat kawasan terlihat semrawut,” lanjutnya.

Untuk itu, Satpol PP Kukar memberikan waktu sekitar satu bulan masa edukasi bagi para pedagang untuk beradaptasi dan mencari lokasi usaha yang lebih sesuai. Selama periode tersebut, petugas turun langsung memberikan sosialisasi serta penjelasan tentang area yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berdagang.

READ  Ketua APDESI: Atas Penambahan Masa Jabatan, Kepala Desa Perlu Buktikan Kinerja

Namun Rasidi mengingatkan, masa edukasi bukan berarti pemberian izin berjualan di area larangan. Setelah batas waktu berakhir, Satpol PP akan tetap melakukan penegakan aturan bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga.

Langkah ini diambil bukan semata menertibkan, melainkan membangun kesadaran kolektif agar pelaku usaha tumbuh dengan tetap menghormati ruang publik. “Trotoar dan badan jalan itu fasilitas umum, bukan tempat usaha. Jadi kami tetap akan melakukan penegakan jika masih ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img