Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasca Penangkapan, KPU RI Putuskan KPU Provinsi Jalani Tugas KPU Kabupaten Aru

JAKARTA – Sebanyak lima anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Aru ditahan Kejaksaan Negeri Aru. Mereka diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengaku sudah bertindak cepat dengan menyerahkan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Aru kepada pihak KPU Provinsi Maluku. Hal itu disampaikan saat ditemui awak media di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (19/1/2024).

“Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru,” tutur Hasyim seperti dikutip Sabtu (20/1/2023).
Hasyim memastikan, pengalihan tugas hanya bersifat sementara. Sebab pihaknya saat ini tengah melakukan seleksi terhadap calon anggota pengganti para komisioner KPUD Aru yang ditahan.

“Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru,” Hasyim menandasi.
Sebagai informasi, kasus hukum ini sudah berstatus P-21. Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina mengatakan, tim JPU Kejari Aru sudah menerima penyerahan berkas tahap dua para pelaku.

“Mereka akan menjalani penahanan di lapas tersebut selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024,” kata Aizit.

Diketahui, penahanan dilakukan terpisah. Empat orang berada di Rutan Waiheru, Ambon dan seorang sisanya di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. (lpt/kn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular