Beranda blog Halaman 93

Isu Pengurangan Pekerja Lokal Bayan Mencuat, Mahasiswa Hulu Tuntut Klarifikasi

0
Ketua Forum Mahasiswa Hulu M Ibnu Ridho meminta Bayan memberikan klarifikasi terkait dugaan pengurangan karyawan lokal di wilayah Hulu Kukar. (Istimewa)

TENGGARONG – Isu pengurangan tenaga kerja di lingkungan perusahaan tambang Bayan Resources mulai mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar). Forum Mahasiswa Hulu meminta perusahaan memberikan penjelasan terbuka, terutama terkait dugaan pengurangan karyawan lokal secara bertahap.

Ketua Forum Mahasiswa Hulu M Ibnu Ridho mengatakan, informasi tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, persoalan tenaga kerja menjadi sensitif karena sebagian besar aktivitas utama Bayan Resources berada di wilayah Hulu Kukar. Masyarakat setempat memiliki kepentingan langsung terhadap keberadaan perusahaan, terutama dalam kesempatan kerja dan perputaran ekonomi.

“Kami sebagai pemuda asli Hulu Kutai Kartanegara sangat kecewa kalau dugaan ini benar terjadi,” kata Ridho.

Ia meminta perusahaan membuka kondisi sebenarnya terkait jumlah pekerja lokal yang masih bekerja maupun apabila memang terdapat pengurangan tenaga kerja.

Menurut Ridho, keterbukaan diperlukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari kabar yang berkembang di lapangan.

“Saya meminta adanya informasi maupun klarifikasi dari PT BR bahwasanya hari ini tidak ada masyarakat lokal yang dikurangi maupun diberhentikan,” ujarnya.

Sorotan Forum Mahasiswa Hulu tidak berhenti pada persoalan tenaga kerja.

Ridho juga meminta perusahaan membuka informasi mengenai pelaksanaan reklamasi sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di sekitar wilayah operasional.

Menurutnya, tiga persoalan tersebut saling berkaitan. Aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam skala besar semestinya memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar tambang.

Ridho menyebut Bayan sebagai salah satu perusahaan batu bara besar yang memiliki aktivitas pertambangan luas di Kukar.

“PT BR ini adalah perusahaan batu bara terbesar nomor dua di Indonesia dan konsesi maupun lokasi beroperasinya paling besar di Kutai Kartanegara,” kata Ridho.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila perusahaan justru mengurangi tenaga kerja lokal di tengah aktivitas pertambangan yang masih berjalan.

Bagi Forum Mahasiswa Hulu, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut beberapa pekerja yang kehilangan pekerjaan. Jika pengurangan benar terjadi dalam jumlah besar, dampaknya dapat merembet kepada ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Pekerja tambang memiliki keluarga. Aktivitas perusahaan juga menggerakkan kontraktor, transportasi, penyedia barang dan jasa hingga usaha masyarakat di kawasan hulu.

Karena itu, Ridho meminta Bayan memberikan penjelasan sebelum isu tersebut berkembang lebih jauh.

Forum Mahasiswa Hulu juga memberikan waktu kepada perusahaan untuk merespons permintaan tersebut. Jika tidak ada klarifikasi, mereka mempertimbangkan menggelar aksi demonstrasi.

“Kalau tidak ada klarifikasi kami akan turun ke jalan karena kami menganggap kalau ini betul memang terjadi, hak-hak masyarakat Kutai Kartanegara terutama daerah Hulu memang hanya sekadar dipandang sebelah mata saja,” tegasnya.

Namun hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengurangan karyawan lokal masih berasal dari pernyataan Forum Mahasiswa Hulu.

Belum terdapat keterangan resmi dari Bayan Resources yang memastikan apakah pengurangan tenaga kerja memang terjadi, berapa jumlah pekerja yang terdampak, serta berapa di antaranya merupakan tenaga kerja lokal.

Klarifikasi perusahaan menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut sekaligus menjelaskan kondisi operasional dan kebijakan ketenagakerjaan Bayan di wilayah Hulu Kukar.

Forum Mahasiswa Hulu menyatakan akan menunggu penjelasan tersebut, termasuk keterbukaan mengenai reklamasi dan pelaksanaan CSR perusahaan di wilayah operasinya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Jembatan Pela 22 Tahun Menganggur, Biaya Akses Diperkirakan Tembus Rp1–2 Triliun

0
Jembatan Pela di Kecamatan Kota Bangun telah berdiri sejak 2004, namun belum berfungsi optimal karena akses jalan di kedua sisinya belum tersambung. (Ady/MKN)

TENGGARONG – Sudah 22 tahun Jembatan Pela berdiri di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, harapan warga agar jembatan sepanjang sekitar 420 meter itu segera difungsikan belum mendapat kepastian.

Pemkab Kukar masih melakukan kajian kelayakan, termasuk menghitung kebutuhan pembangunan akses jalan di kedua sisi jembatan, manfaat ekonomi hingga kemampuan anggaran daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan tim pemerintah daerah telah turun langsung melihat kondisi Jembatan Pela dan akses pendukungnya.

“Kita masih mengkaji bagaimana jembatan itu bisa fungsional. Tim sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi di sana,” ujar Aulia, Rabu (19/8/2026).

Persoalannya memang bukan pada keberadaan jembatan. Struktur jembatan telah selesai dibangun sejak 2004. Namun, akses jalan menuju jembatan belum sepenuhnya terealisasi sehingga fungsi awal sebagai penghubung Desa Pela dan Desa Sangkuliman belum berjalan optimal.

Riwayatnya cukup panjang. Pembangunan Jembatan Pela dimulai pada 2001 dan selesai pada 2004. Sejak awal, jembatan tersebut diproyeksikan menjadi bagian konektivitas kawasan hulu Kukar.

Namun, setelah lebih dari dua dekade berdiri, pekerjaan untuk membuat jembatan benar-benar tersambung dengan jaringan jalan masih menjadi persoalan.

Aulia mengatakan Pemkab Kukar harus menghitung manfaat ekonomi apabila proyek tersebut dilanjutkan. Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan besarnya pembiayaan yang dibutuhkan.

“Kalau difungsikan, tentunya kita melihat bagaimana dampak secara ekonomi dan bagaimana dampak pembiayaan yang ditimbulkan. Kita tetap akan memberikan yang terbaik,” katanya.

Kebutuhan anggarannya diperkirakan tidak kecil.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani sebelumnya memperkirakan penyelesaian akses menuju Jembatan Pela dapat membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

Namun, angka tersebut belum merupakan nilai resmi proyek. Kebutuhan sebenarnya masih harus dihitung melalui review perencanaan dan kajian teknis.

DPRD Kukar juga tidak sepakat apabila persoalan diselesaikan dengan memindahkan struktur Jembatan Pela yang sudah berdiri. Pemerintah diminta lebih dahulu melakukan review perencanaan melalui Dinas Pekerjaan Umum untuk mencari alternatif konstruksi yang paling memungkinkan.

Di tengah kebutuhan anggaran yang besar, Pemkab Kukar juga menghadapi persoalan kemampuan fiskal dan banyaknya infrastruktur yang harus ditangani.

Aulia menyebut pemerintah saat ini memilih memprioritaskan penyelesaian jalan penghubung Sebelimbingan–Tuana Tuha di kawasan hulu.

“Kalau di hulu, salah satu prioritas yang mau kita selesaikan adalah jalan penghubung antara Sebelimbingan dan Tuana Tuha. Jadi konsentrasi kita ke sana dulu,” ujarnya.

Setelah pekerjaan tersebut selesai, Pemkab Kukar baru akan kembali melihat proyek infrastruktur lainnya.

“Kalau kita sudah selesaikan itu, nanti kita baru melihat yang lain,” tambah Aulia.

Artinya, meski kajian terhadap Jembatan Pela berjalan, proyek untuk membuat jembatan tersebut benar-benar berfungsi belum menjadi prioritas utama Pemkab Kukar saat ini.

Padahal masyarakat Desa Pela berharap jembatan tersebut segera dimanfaatkan.

Ketua Pokdarwis Desa Pela Alimin sebelumnya mengatakan Jembatan Pela memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar menghubungkan dua desa. Infrastruktur tersebut diharapkan menjadi bagian konektivitas kawasan hulu Kukar dan memberikan manfaat bagi sejumlah kecamatan.

Berfungsinya jembatan juga dinilai dapat membuka peluang ekonomi baru bagi Desa Pela yang selama ini berkembang sebagai salah satu desa wisata di kawasan Danau Semayang.

Akses yang lebih baik diharapkan mempermudah mobilitas masyarakat, distribusi barang, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata.

Namun, Pemkab Kukar kini juga mempertimbangkan alternatif lain.

Aulia mengungkapkan rencana pembangunan jembatan di kawasan Rimba Ayu yang selama ini menjadi salah satu akses penyeberangan menuju Kecamatan Muara Wis. Opsi tersebut sedang dilihat sebagai alternatif untuk memperkuat konektivitas kawasan.

“Biayanya sangat besar. Untuk itu, strategi kita rencananya akan membangun jembatan di Rimba Ayu untuk menghubungkan,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, masa depan Jembatan Pela masih bergantung pada hasil kajian Pemkab Kukar.

Setelah 22 tahun berdiri, persoalannya bukan lagi bagaimana membangun jembatan. Jembatannya sudah ada.

Yang belum selesai adalah bagaimana membuatnya benar-benar bisa digunakan masyarakat.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Golkar Rotasi Hetifah dari Ketua Komisi X, Kini Ditugaskan di Komisi VIII DPR

0
Hetifah Sjaifudian tak lagi menjabat Ketua Komisi X DPR RI setelah Fraksi Partai Golkar melakukan rotasi pimpinan alat kelengkapan dewan. Hetifah kini mendapat penugasan di Komisi VIII DPR RI. (Istimewa)

JAKARTA – Politikus Partai Golkar asal Kalimantan Timur (Kaltim), Hetifah Sjaifudian, resmi meninggalkan kursi Ketua Komisi X DPR RI. Fraksi Partai Golkar merotasi Hetifah dan memberikan penugasan baru sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.

Posisi Ketua Komisi X kini diisi Agung Widyantoro. Pergantian ditetapkan dalam rapat Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Golkar tanggal 18 Agustus 2026 perihal penyampaian pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Golkar DPR,” kata Cucun.

Dalam surat tersebut, Agung Widyantoro ditunjuk menggantikan Hetifah. Pergantian kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota Komisi X yang hadir dan disepakati dalam rapat.

Cucun turut menyampaikan apresiasi atas kinerja Hetifah selama memimpin Komisi X.

“Saya atas nama pribadi maupun atas nama pimpinan DPR menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudari Hetifah yang telah menunjukkan dedikasi yang sangat tinggi selaku pimpinan Komisi X,” ujarnya.

Rotasi tersebut merupakan bagian dari perombakan sejumlah posisi pimpinan AKD Fraksi Partai Golkar.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji sebelumnya mengatakan perpindahan anggota maupun pimpinan komisi merupakan hal biasa dan dilakukan berdasarkan kebutuhan fraksi.

“Tour of duty itu normal sesuai kebutuhan fraksi,” kata Sarmuji, dikutip dari ANTARA.

Menurut Sarmuji, perpindahan antar-komisi juga memberikan kesempatan kepada anggota untuk memperluas pengalaman dalam menangani bidang yang berbeda.

Rotasi tidak hanya menyentuh Hetifah. Ketua Komisi XII Bambang Patijaya digantikan Melchias Markus Mekeng.

Agun Gunanjar Sudarsa ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi II menggantikan Zulfikar Arse Sadikin. Daniel Mutaqien Syafiuddin menjadi Wakil Ketua Komisi III menggantikan Sari Yuliati. Sementara Hanan A Rozak menjadi Wakil Ketua Komisi IV menggantikan Panggah Susanto.

Agung Widyantoro yang menggantikan Hetifah sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Posisi tersebut kemudian diisi Hasan Basri Agus.

Bagi Hetifah, perpindahan ke Komisi VIII membuat bidang tugasnya berubah cukup jauh.

Hetifah sudah lama berada di Komisi X. Sebelum menjadi Ketua Komisi X pada periode DPR 2024–2029, legislator daerah pemilihan Kaltim tersebut juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi X.

Selama berada di sana, Hetifah banyak menangani pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga. Berbagai persoalan pendidikan di Kaltim juga kerap dibawanya ke tingkat nasional, mulai pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi hingga beasiswa.

Kini ruang tugas tersebut bergeser.

Di Komisi VIII, Hetifah akan menangani bidang agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta penyelenggaraan haji.

Komisi VIII bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Perubahan komisi tersebut juga membuat ruang advokasi Hetifah untuk Kaltim ikut bergeser. Jika sebelumnya banyak berkaitan dengan sekolah, perguruan tinggi, beasiswa, kebudayaan dan olahraga, kini isu yang dapat dibawanya melalui Komisi VIII mencakup penyelenggaraan haji, kehidupan keagamaan, bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak hingga penanggulangan bencana.

Penugasan baru ini sekaligus menjadi babak baru perjalanan Hetifah di DPR setelah bertahun-tahun identik dengan Komisi X.

Editor: Agus S.

Aset Lembuswana Berpotensi Rp1 Triliun, MBS Ditantang Kelola Profesional dan Dongkrak PAD

0
Anggota DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi meminta PT Kaltim Melati Bhakti Satya mengelola kawasan Lembuswana secara profesional, transparan dan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD. (K Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Setelah hampir 30 tahun dikelola swasta, kawasan Lembuswana kini kembali ke tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, pengembalian aset tersebut bukan akhir persoalan. Justru sekarang pembuktiannya dimulai.

PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) yang mendapat kepercayaan mengelola Lembuswana pada masa transisi dituntut membuktikan perusahaan daerah mampu mengelola aset besar secara profesional, transparan dan menghasilkan keuntungan bagi daerah.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, M Darlis Pattalongi, mengingatkan pengelolaan oleh BUMD jangan sampai justru lebih buruk dibandingkan ketika berada di tangan swasta.

“Jangan sampai pengelolaannya tidak lebih baik daripada ketika dikelola swasta,” tegas Darlis, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, ada dua persoalan yang selama ini kerap menjadi kelemahan ketika aset bisnis masuk dalam pengelolaan pemerintah, yakni profesionalisme dan pertanggungjawaban.

“Sebagai anggota DPR, saya berpesan betul, kelemahan pengelolaan di tangan pemerintah itu aspek profesional dan aspek pertanggungjawaban,” ujarnya.

Peringatan tersebut cukup beralasan. Lembuswana bukan aset kecil.

Kompleks yang berada di kawasan Jalan M Yamin dan Jalan Mayor Jenderal S Parman, Samarinda, berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas sekitar 68.453 meter persegi atau 6,8 hektare.

Kawasan tersebut tidak hanya terdiri atas bangunan utama mal. Inventarisasi pemerintah sebelumnya juga mencatat sekitar 150 unit ruko dalam sembilan klaster bangunan.

Nilai tanahnya saja mencapai ratusan miliar rupiah.

BPKAD Kaltim mencatat nilai lahan sekitar Rp702,079 miliar. Angka tersebut belum memasukkan nilai bangunan dan berbagai fasilitas yang masih menjalani proses verifikasi dan penilaian.

Jika seluruh bangunan dan fasilitas diperhitungkan, nilai kawasan tersebut diperkirakan berpotensi menembus Rp1 triliun. Namun, angka itu belum menjadi nilai resmi sebelum audit dan appraisal final selesai.

Darlis menilai aset sebesar itu tidak boleh sekadar dipertahankan sebagai pusat perbelanjaan. Lembuswana harus menjadi aset produktif yang memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

“Kawasan Lembuswana ini memang menjadi harapan kita untuk meningkatkan PAD kita,” katanya.

Lembuswana mulai berkembang pada periode 1996–1998 dan menjadi salah satu pusat perbelanjaan modern pertama di Samarinda.

Selama hampir tiga dekade, pengelolaannya berada di tangan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) melalui skema Build Operate Transfer (BOT).

Kerja sama tersebut berakhir pada 26 Juli 2026. Aset kemudian kembali kepada Pemprov Kaltim dan pengelolaannya dipercayakan kepada MBS.

Darlis meminta Pemprov tidak berhenti sebatas menyerahkan pengelolaan kepada perusahaan daerah. Pemerintah tetap harus melakukan pengawasan terhadap bisnis, sumber daya manusia hingga pertanggungjawabannya.

Ia menilai MBS sebenarnya memiliki sumber daya yang mampu mengelola kawasan tersebut.

“Dari segi SDM, sebetulnya mereka mampu. Tinggal bagaimana pemerintah provinsi mengawal agar SDM yang mumpuni di MBS itu bisa betul-betul maksimal untuk mengelola kawasan Lembuswana,” ujarnya.

Pengalaman kerja sama selama hampir 30 tahun juga harus menjadi bahan evaluasi.

Darlis menilai pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyalahkan skema BOT apabila kontribusi yang diterima daerah dianggap tidak maksimal. Sebab, hak dan kewajiban para pihak telah dituangkan dalam perjanjian sejak awal.

Namun, menurutnya, perkembangan nilai ekonomi sebuah aset semestinya juga menjadi bahan evaluasi selama masa kerja sama.

“Namanya perjanjian itu kan bisa direvisi di tengah jalan. Ketika perkembangan melihat bahwa aset ternyata menghasilkan sesuatu yang lebih besar daripada prediksi sebelumnya, mestinya perjanjian awal itu bisa direvisi,” jelasnya.

Pelajaran tersebut dinilai penting agar pola serupa tidak terulang. Pemprov memiliki aset bernilai besar, tetapi manfaat ekonominya harus benar-benar dapat dirasakan daerah.

Saat ini aktivitas komersial Lembuswana masih dipertahankan. Sejumlah tenant besar masih berada di kawasan tersebut, antara lain Matahari Department Store, Foodmart, Gramedia, Sports Station, KFC, BreadLife, Guardian, Samsung, Bank Kaltimtara, BRI dan Panin Bank.

Sejumlah calon tenant juga masih dalam penjajakan, mulai CGV Cinema, AZKO, Informa, Mr DIY, Solaria, J.CO, Pizza Hut Group, Kopi Kenangan hingga Fore Coffee.

Konsep pengembangan Lembuswana juga mulai diarahkan tidak lagi sekadar menjadi mal konvensional.

Pemprov Kaltim mendorong kawasan tersebut berkembang menjadi lifestyle hub dengan ruang untuk kegiatan komunitas, hiburan, keluarga hingga konsep semi-outdoor.

Namun, Darlis mengingatkan seluruh rencana tersebut tetap harus berujung pada satu ukuran: apakah Lembuswana mampu kembali produktif dan menghasilkan keuntungan bagi daerah.

Persoalan tenaga kerja juga menjadi perhatian.

Darlis membuka peluang pengelolaan baru Lembuswana ikut menyerap tenaga kerja. Namun, jumlah pekerja tidak harus sama seperti ketika kawasan tersebut masih dikelola pihak swasta.

“Tidak bisa juga misalnya jumlah pekerja yang dipakai ketika swasta mengelola itu disamakan dengan ketika MBS mengelola,” katanya.

MBS, menurutnya, tetap harus menghitung kebutuhan berdasarkan model bisnis dan efisiensi perusahaan.

Namun, efisiensi tidak boleh mengorbankan profesionalisme. Proses perekrutan juga harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kebutuhan, bukan karena kedekatan maupun kepentingan tertentu.

“Persoalan sumber rekrutmen pegawai maupun pengeluaran itu kita berharap dilakukan secara proporsional, secara profesional. Jangan ada faktor nepotisme di dalam pengelolaan itu yang tidak profesional,” tegasnya.

Tantangan MBS memang tidak ringan.

Lembuswana pernah menjadi salah satu ikon pusat perbelanjaan Samarinda. Namun, persaingan mal semakin ketat dan fasilitas kawasan tersebut mulai tertinggal. Popularitasnya ikut menurun sejak era 2010-an hingga aktivitasnya semakin sepi pada awal 2026.

Karena itu, kembalinya Lembuswana ke Pemprov Kaltim bukan sekadar pergantian pengelola.

Dengan lahan 6,8 hektare, sekitar 150 ruko dan nilai tanah lebih dari Rp702 miliar, Lembuswana menjadi ujian bagaimana pemerintah mengelola aset komersial bernilai besar.

Darlis menilai sekarang waktunya MBS membuktikan kemampuan tersebut.

“Ini saatnya MBS membuktikan bahwa memang MBS layak untuk kita andalkan untuk mengelola aset yang memang sebetulnya sangat produktif itu,” tutup politikus PAN tersebut.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

Menkeu Purbaya Pastikan Pengalihan Guru PPPK ke Pemerintah Pusat Tak Ganggu Fiskal

0
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.

Pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut.

“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia juga menjamin dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap dijaga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” jelas dia.

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Dia mengatakan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.

Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata dia. (ANT/KN)

BNN Cegat Kapal Tanzania di Riau, 2,6 Ton Sabu Cair Ditemukan dalam Drum

0
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan (tengah) bersama tim gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri ungkap kasus kapal berbendera asing yang membawa muatan narkotika dan rokok tanpa pita cukai di Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepri, Senin (17/8/2026). (ANTARA/HO-BNNP Kepri)

BATAM – Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (18/8/2026), mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy.

Kapal tersebut menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya bernama MV Rain Maker.

MV Ocean Porter kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menggunakan sejumlah peralatan, termasuk anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair di dalam delapan drum dan tangki air kapal.

“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan kapal tersebut juga membawa muatan lain yang diduga ilegal.

“Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China,” katanya.

Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang tersebut.

Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

BNN RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan seluruh awak kapal untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan tersebut. (ANT/KN)

Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

0
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” kata Ni Kadek.

Ia menjelaskan Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka.

Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan sehingga tidak diperlukan pengalihan status penahanan.

Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.

Hakim kemudian menjelaskan dokter akan menentukan apabila Yaqut memerlukan perawatan inap atau rawat jalan sesuai kondisi medisnya.

Terkait rujukan untuk membawa Yaqut ke poli bedah karena berisiko mengalami infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.

“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” ujarnya.

Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANT/KN)

Kawasan Legislatif IKN Punya Amfiteater Kapasitas 500 Orang untuk Sampaikan Aspirasi

0
Pembangunan gedung dan kawasan legislatif di IKN terus berjalan. (Foto: Atmaja Riski/Media Kaltim)

NUSANTARA – Kawasan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya disiapkan sebagai pusat aktivitas lembaga perwakilan. Otorita IKN juga menyiapkan Plaza Kerakyatan, ruang terbuka berbentuk amfiteater yang dirancang sebagai tempat masyarakat menyampaikan aspirasi.

Plaza tersebut menjadi bagian dari pembangunan kompleks gedung DPR dan dapat menampung sedikitnya 500 orang. Kehadirannya dirancang untuk menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga legislatif.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) E.9 Satuan Kerja Otorita IKN, Roni Rosaji, mengatakan Plaza Kerakyatan memang masuk dalam perencanaan pembangunan Gedung DPR.

“Plaza Kerakyatan yang masuk di dalam rencana di gedung DPR, jadi bagian dari pekerjaan DPR, jadi memang disediakan,” ungkapnya di Lokasi konstruksi, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, kawasan legislatif IKN memiliki satu lokasi khusus yang difungsikan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ruang tersebut juga dapat digunakan untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi misalnya ketika ada demo, tentunya sesuai dengan peraturan, justru akan difasilitasi (tempatnya),” imbuh Roni di lokasi.

Dengan kapasitas sedikitnya 500 orang, Plaza Kerakyatan diharapkan menjadi salah satu ruang publik yang mempertemukan masyarakat dengan lembaga legislatif.

Konsep tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan kawasan legislatif IKN tidak hanya berorientasi pada pembangunan gedung pemerintahan, tetapi juga menyediakan ruang interaksi antara lembaga perwakilan dan masyarakat.

Di sisi lain, pembangunan fisik kawasan legislatif IKN terus berjalan dan ditargetkan rampung pada 23 Desember 2027.

Kolega Roni, PPK E.3 OIKN Alfrits Steeve Willy Makalew, menyebut total nilai kontrak lima paket pembangunan kawasan legislatif mencapai Rp8,24 triliun.

Pembangunan tersebut mencakup Gedung Sidang Paripurna, DPR 1 dan DPR 2, MPR, DPD, serta berbagai fasilitas kawasan seperti Plaza Kerakyatan, Masjid Kawasan, dan Taman Rakyat.

“Total nilai kontrak legislatif itu adalah sebesar Rp8,24 triliun. Untuk gedung Sidang Paripurna memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,24 triliun dengan progres pekerjaan mencapai 12,147 persen,” sebut Alfrits.

Sementara itu, pembangunan Gedung DPR 1 memiliki nilai kontrak Rp1,84 triliun dengan progres 11,029 persen. Gedung DPR 2 bernilai kontrak Rp1,96 triliun dengan progres 9,927 persen.

Adapun Gedung DPD memiliki nilai kontrak Rp1,48 triliun dengan progres pembangunan 9,404 persen. Sedangkan Gedung MPR bernilai kontrak Rp1,70 triliun dengan progres pekerjaan mencapai 10,559 persen.

Seluruh pembangunan tersebut dikebut untuk mengejar target penyelesaian pada akhir 2027.

“Kita akan membangun ini sampai dengan 23 Desember 2027. Insyaallah 23 Desember 2027 sudah selesai,” tandasnya. (ADV)

Pewarta: Atmaja Riski

Editor : Nicha R

Camat Sepaku Minta Sengketa Lahan PT Agro Indomas Diselesaikan Secara Damai

0
Foto : Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, saat kawal dialog sengketa lahan PT AGRO INDOMAS. (Ist)

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendorong penyelesaian sengketa lahan antara PT Agro Indomas dan masyarakat ditempuh melalui musyawarah, dialog konstruktif, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, menegaskan pihaknya akan mengambil peran sebagai fasilitator untuk membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Pemerintah Kabupaten PPU melalui Kecamatan Sepaku berkomitmen memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait agar tercipta ruang dialog yang konstruktif,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap klaim terkait kepemilikan maupun penguasaan lahan harus didukung dengan bukti dan dokumen yang sah. Karena itu, penyelesaian sengketa perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar setiap klaim kepemilikan atau penguasaan lahan didukung dengan data dan dokumen yang sah serta diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting dalam proses penyelesaian sengketa. Di satu sisi, hak masyarakat harus tetap mendapatkan perlindungan, namun di sisi lain kondisi investasi dan kegiatan usaha juga perlu dijaga agar tetap kondusif.

Untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali, Kecamatan Sepaku akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten PPU, instansi teknis, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, instansi teknis, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hak serta kepentingan seluruh pihak tetap terlindungi,” jelasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan tetap mengedepankan bukti, aturan hukum, dan kepentingan seluruh pihak.

“Harapan kami, permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Pewarta: DeddyPz

Melampaui Target, Kecamatan Sepaku Raih Predikat A untuk Kinerja Pemerintahan

0
Foto : Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, Saat memaparkan presentasi inovasi Kecamatan Sepaku pada penilaian camat berprestasi. (Ist)

PENAJAM PASER UTARA – Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencatat capaian kinerja yang cukup tinggi sepanjang 2025. Berdasarkan evaluasi indikator kinerja, rata-rata capaian kinerja Kecamatan Sepaku mencapai 108,75 persen, melampaui target yang telah ditetapkan.

Capaian tersebut disampaikan dalam paparan oleh Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito,. Dalam evaluasi tersebut, salah satu capaian menonjol adalah peningkatan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

“Kecamatan Sepaku berhasil melampaui target AKIP dengan meraih predikat A dengan nilai 84,25. Ini merupakan lompatan kualitatif yang signifikan dari pencapaian tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Nilai tersebut melampaui target 2025 yang ditetapkan pada predikat BB dengan nilai 70,25. Realisasi 84,25 tersebut setara dengan capaian 119,93 persen dari target.

Keberhasilan itu turut didukung efisiensi penggunaan anggaran sebesar 25,62 persen, serta komitmen jajaran Kecamatan Sepaku dalam menerapkan sistem pelaporan yang transparan.

Selain AKIP, Kecamatan Sepaku juga mencatat capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 82,94 poin. Meski berada di bawah target 85 poin, capaian tersebut masuk dalam kategori pelayanan yang baik.

“Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tercapai pada angka 82,94, yang secara komprehensif dikategorikan sebagai layanan yang baik,” terangnya.

Secara keseluruhan, capaian indikator kinerja Kantor Kecamatan Sepaku tahun 2025 berada pada kategori sangat tinggi. Dari target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja, rata-rata capaian mencapai 108,75 persen.

Selain capaian kinerja pemerintahan, Kecamatan Sepaku juga mengembangkan sejumlah inovasi untuk mendukung pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satunya melalui program Gerbang Pangan Masku, yakni Gerakan Pemberdayaan Petani Milenial untuk Ketahanan Pangan Sepaku.

Program tersebut diarahkan untuk membentuk forum petani milenial sekaligus merevitalisasi lahan-lahan tidur di desa agar dapat kembali dimanfaatkan sebagai lahan produksi pangan.

“Gerbang Pangan Masku” dikembangkan guna menjaga stabilitas pangan di Kecamatan Sepaku.

Kecamatan Sepaku juga mengembangkan inovasi Pasar Tani sebagai pusat akses dan sinergi agribisnis petani.

Melalui inovasi tersebut, Kecamatan Sepaku membangun jejaring kerja sama dengan startup LiNk u untuk membantu petani memasarkan hasil pertanian secara langsung kepada konsumen melalui aplikasi.

“Memastikan petani bisa menjual hasilnya dari rumah langsung ke end user melalui aplikasi Link U,” jelasnya.

Di sektor pelayanan publik, Kecamatan Sepaku menerapkan pendekatan lintas sektor melalui sejumlah layanan jemput bola, di antaranya SIM Keliling dan BPJS Keliling.

Sementara untuk menghadapi potensi bencana, Kecamatan Sepaku mengembangkan sistem quick response melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan Tim Satgas Bencana Sepaku.

Program lainnya mencakup koordinasi dan pembinaan desa, fasilitasi pelayanan publik, koordinasi lintas sektor serta pelaksanaan kewenangan delegatif bupati kepada camat. Pelaksanaan kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kecamatan Sepaku juga menjalankan pembinaan dan pengawasan desa melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pendapatan asli desa, pelayanan kesehatan, penanganan stunting hingga pengendalian inflasi melalui survei harga pasar.

Dengan berbagai capaian dan inovasi tersebut, Kecamatan Sepaku terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di tengah perkembangan wilayah Sepaku sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (ADV)

Pewarta : Deddypz