Senin, Mei 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 74

Inilah Ringkasan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur pada Rabu (5/2/2025). Dari lima gugatan yang diajukan, tiga di antaranya akan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara dua lainnya harus berhenti pada tahap putusan dismissal.

Gugatan yang Lanjut ke Sidang Pembuktian

1. Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024 – ugatan yang diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

2. Sengketa Pilkada Berau 2024 – Gugatan dari pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga diterima untuk tahap selanjutnya.

3. Sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024 – Pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin melanjutkan gugatan mereka ke tahap pembuktian dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, di mana para pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi dan ahli dengan batas maksimal empat orang per perkara.

Gugatan yang Dihentikan di Tahap Dismissal

1. Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024 – Gugatan yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak diterima oleh MK.

2. Sengketa Pilgub Kalimantan Timur 2024 – Gugatan dari pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 gagal melanjutkan ke tahap pembuktian.

Perlu diketahui bahwa sengketa Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal ini disebabkan selisih suara mereka dengan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin mencapai 224.726 suara, jauh di atas ambang batas 1 persen yang ditetapkan Undang-Undang Pilkada, yakni maksimal 3.800 suara untuk Kutai Kartanegara.

Sementara itu, MK juga memutuskan bahwa gugatan Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Salah satu dalil mereka mengenai dugaan dominasi partai politik oleh pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji dianggap tidak terbukti.

Selain itu, tuduhan politik uang yang mereka ajukan dinilai tidak memiliki cukup bukti hukum berdasarkan klarifikasi Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu.

Dengan putusan ini, pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai pemenang Pilgub Kalimantan Timur 2024 otomatis akan ikut pelantikan serentak yang rencananya diadakan sekitar 18-20 Februari 2025.

Sebagai informasi, diketahui bahwa dalam sidang berikutnya akan menguji bukti-bukti dari tiga gugatan yang masih berlanjut. MK sendiri mengingatkan bahwa tambahan alat bukti dan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Kejagung Tahan Eks Dirut PT KTM dalam Kasus Korupsi Impor Gula

0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ASB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ASB langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Dalam perkara ini, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) diduga mengajukan permohonan impor 110.000 ton Gula Kristal Mentah (GKM) pada 7 Juni 2016. Permohonan itu kemudian disetujui oleh TTL, eks Menteri Perdagangan, melalui Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tertanggal 14 Juni 2016.

Namun, persetujuan tersebut diterbitkan tanpa melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, yang seharusnya menjadi dasar utama sebelum impor disetujui.

Selain itu, persetujuan impor juga diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

Berdasarkan regulasi yang sama, dalam rangka stabilisasi harga gula, impor yang diperbolehkan adalah impor Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah, bukan perusahaan swasta seperti PT KTM.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, ASB dijerat dengan:

– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

– Pasal 3 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU : Belum Ada Realisasi di Tahun 2025

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI Dody Hanggodo mengungkapkan pihaknya masih belum merealisasikan atau membelanjakan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2025.

Tindakannya itu menyusul adanya efisiensi anggaran Kementerian PU yang mencapai Rp81,38 triliun, dan hanya menyisakan anggaran pada tahun ini sebesar Rp29,57 triliun saja.

“Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, (jadi belum bisa) tanya progres,” kata Menteri Dody saat ditemui usai Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Dody mengatakan progres pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 87,9 persen per akhir Desember 2024.

Sebelumnya pada Raker bersama Komisi V DPR RI, Menteri PU mengatakan anggaran dukungan infrastruktur dasar IKN per 31 Desember 2024 sendiri memiliki total sebesar Rp40,29 triliun.

Anggaran tersebut pun terbagi untuk beberapa sektor infrastruktur. Sektor Sumber Daya Air memiliki total anggaran senilai Rp1,45 triliun, sektor Bina Marga menyerap anggaran sebesar Rp18,32 triliun, sektor Cipta Karya menyerap anggaran sebesar Rp12,09 triliun, dan sektor hunian di IKN menyerap Rp8,43 triliun.

Saat ini, Dody mengatakan pihaknya akan fokus pada prioritas atau rencana dalam waktu dekat seperti persiapan mudik dan liburan Hari Raya Idulfitri serta Hari Raya Nyepi.

“Kerjanya satu-satu. Pemotongan anggaran itu atas dasar inpres dan Kementerian Keuangan, dan sudah disepakati (anggarannya di) Komisi V,” ujar dia. (ANT/KN)

Pemkab Kukar Siap Dampingi Pengecer LPG 3 Kg Naik Kelas Jadi Sub Pangkalan

0

TENGGARONG – Imbas wacana pemerintah untuk melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg), menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah berencana untuk meningkatkan status pedagang eceran menjadi sub pangkalan. Hal ini dilakukan agar mereka dalam kembali memasarkan LPG subsidi.

Tidak tanggung-tanggung, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pihaknya menargetkan menaikkan status 375 ribu pengecer LPG di Indonesia menjadi sub pangkalan.

Langkah ini dinilai strategis untuk menyambung mata rantai distribusi LPG 3 Kg. Memastikan distribusi barang subsidi lebih tepat sasaran, serta menjamin harga gas subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan kesiapan mereka dalam mendampingi pengecer LPG agar bisa berstatus sebagai penjual resmi Pertamina.

Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok, Muhammad Bustani, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat, baik dalam bentuk Surat Edaran (SE) maupun regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI.

“Kami sangat siap untuk mendampingi para pengecer agar menjadi sub pangkalan, karena itu merupakan bagian dari pembinaan yang harus kami lakukan. Namun, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknisnya,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Sub pangkalan nantinya akan menjadi penyalur resmi gas LPG subsidi dari Pertamina. Mekanismenya, mereka akan mendapatkan pasokan gas langsung dari pangkalan resmi Pertamina, sehingga tidak ada lagi warung pengecer tabung melon yang beroperasi secara tidak resmi.

Khusus di Kukar, berdasarkan data Disperindag, kebutuhan LPG per tahun mencapai 28.394 Metrik Ton (MT). Kebutuhan ini dipenuhi melalui 17 agen resmi dan 683 pangkalan yang mendistribusikan tabung melon bagi masyarakat Kukar di 193 desa dan 44 kelurahan.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

KPU Kaltim Tetapkan Rudy-Seno: Babak Baru Kepemimpinan, Amanah Rakyat di Garis Takdir

0

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur secara resmi menetapkan pasangan Rudy Mas’ud – Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (6/2).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan tahapan puncak dari pemilihan kepala daerah serentak di Kaltim. Ia juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD Kaltim pada Jumat (7/2) pukul 09.00 WITA untuk pengusulan pelantikan.

Pelantikan pasangan Rudy-Seno diperkirakan akan digelar pada 20 Februari 2025, sesuai informasi dari pemerintah pusat.

Dalam sambutan perdananya sebagai Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah, bukan sekadar kemenangan dalam kompetisi politik.

“Pemimpin di suatu daerah tentu ada masanya dan merupakan takdir dari Tuhan. Kami berdiri di sini bukan untuk berbicara menang atau kalah, tetapi sebagai bentuk amanah dari seluruh masyarakat Kaltim,” ujar Rudy.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Meski Pilgub Kaltim 2024 telah tuntas, beberapa daerah seperti Mahulu, Berau, dan Kukar masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan.

“Kita tetap mengikuti proses persidangan di MK. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan,” ujar Ketua KPU Kaltim.

Penulis: Hanafi
Editor:

Korban Perundungan di Anggana Membaik, Sempat Dirawat di RSJD Atma Husada Mahakam

0

TENGGARONG – Kabar terkini dari korban perundungan di Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), menunjukkan perkembangan positif. TN (20), yang masih duduk di bangku SMA, mulai membaik setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, TN sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, setelah mengalami overdosis akibat menelan 10 butir paracetamol sekaligus. Aksi nekat ini diduga dilakukan karena depresi, setelah mengalami perundungan dari teman sekolahnya.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korwil Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengonfirmasi bahwa kondisi psikologis korban sempat memburuk. Sehingga harus menjalani perawatan di RSJD selama 5 hari.

“Sejak hari Sabtu (1/2/2025) korban kami bawa ke RSJD Atma Husada Mahakam untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan secara intensif. Alhamdulillah, hari ini sudah boleh pulang,” ujar Rina Zainun, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, kondisi kesehatan TN kini berangsur pulih, meski masih mengalami trauma akibat perundungan yang dialaminya. “Dia sudah mulai mau bercerita tentang apa yang terjadi, tapi masih pelan-pelan. Kami tidak bisa langsung menanyakan semuanya sekaligus,” tuturnya.

Rina juga memastikan bahwa perundungan yang dialami TN bersifat verbal tanpa adanya kekerasan fisik. Namun, ia menegaskan bahwa masalah kesehatan mental tidak bisa sembuh dengan cepat.

“Pendampingan harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa dia tidak merasa sendirian, ada yang peduli dengannya. Fokusnya adalah penguatan mental agar dia bisa berdamai dengan dirinya sendiri,” jelasnya.

Saat ini, Rina dan timnya tengah fokus membantu pemulihan TN, mengingat ia sedang duduk di kelas tiga SMA dan akan menghadapi ujian pada Maret mendatang. Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan sekolah agar TN tetap bisa belajar sembari menjalani pemulihan.

“Alhamdulillah, pihak sekolah mengizinkan TN belajar secara online sampai kondisinya benar-benar pulih,” pungkasnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

Polisi Grebek Pria di Balikpapan Barat, Ditemukan 6 Paket Sabu

0

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun, mengatakan keberhasilan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah dan memberantas penyebaran narkoba, khususnya sabu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat lokasi sebuah rumah di Jalan Komplek Perum Guru, RT 27 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi jual beli sabu. Tim Opsnal pun langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut AKP Karman Syarun menjelaskan, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 00.45 Wita, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan memasuki rumah yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 5,37 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik flip bening kosong, 1 buah sendok takar dari sedotan dan uang tunai Rp 400.000,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan berinisial AR (36), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sepaku Laut RT 14 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

“Keberhasilan ini bukan hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi masa depan,” tutup Kapolsek Balikpapan Barat.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

KPU Kaltim Siap Gelar Pleno Penetapan Pemenang Pilgub 2024

0

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan persiapan pleno penetapan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 berjalan lancar. Pleno tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/2/2025) malam, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilgub yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Isran-Hadi.

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menjelaskan bahwa pleno penetapan akan dihadiri oleh kedua pasangan calon, baik nomor urut 01 maupun 02.

“Kami telah mengundang kedua belah pihak untuk menghadiri pleno penetapan ini. Diharapkan semua pihak dapat menerima hasil ini dengan baik demi menjaga situasi yang kondusif,” ujar Abdul Qayyim, Rabu (5/2/2025).

Setelah pleno penetapan, KPU Kaltim akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada pemerintah daerah untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah pengumuman ini, hasil penetapan akan segera diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke DPRD Kaltim untuk diparipurnakan sebelum diteruskan ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Abdul Qayyim juga berharap seluruh tahapan berjalan dengan lancar tanpa kendala yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Kami tentu berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan acara nanti malam lancar,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi
Editor:

Tim Pemenangan Rudy-Seno Sambut Putusan MK, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

0

SAMARINDA – Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudi-Seno menggelar konferensi pers di Samarinda pada Selasa (5/2) malam. Mereka merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 01, Isran-Hadi, terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2025-2030.

Juru Bicara Tim Pemenangan Rudi-Seno, Sudarno, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dengan baik keputusan MK tersebut.

“Ini merupakan rintangan terbesar kami setelah berbulan-bulan berjuang meyakinkan rakyat Kaltim. Kami merasa keadilan masih ada di Republik ini, dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, partai koalisi, serta kuasa hukum yang telah bekerja keras,” ujarnya.

Sudarno juga meminta seluruh tim dan pendukung Rudi-Seno untuk tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan. “Kami ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Kaltim bahwa Pilgub ini telah mencapai tahap final. Pasangan Isran-Hadi telah menggunakan hak konstitusional mereka dengan mengajukan sengketa ke MK, dan kini hasilnya sudah jelas. Kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sudarno mengonfirmasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dijadwalkan mengumumkan pasangan Rudi-Seno sebagai pemenang Pilgub Kaltim pada Rabu (6/2) malam.

Setelah itu, tahapan selanjutnya akan berlanjut ke DPRD Kaltim untuk paripurna penetapan, sebelum akhirnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden untuk proses pelantikan.

Wakil Sekretaris Tim Pemenangan, Tommy Pusriadi, turut menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. “Kami mengimbau seluruh relawan dan pendukung untuk tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan ini. Tidak perlu ada konvoi, arak-arakan, atau kegaduhan di media sosial. Kemenangan ini bukan hanya milik Rudi-Seno, tetapi kemenangan seluruh rakyat Kalimantan Timur,” kata Tommy.

Tommy juga berharap tidak ada lagi persaingan atau permusuhan setelah keputusan MK. “Mari kita saling menjaga, saling merangkul, dan bersama-sama membangun Kalimantan Timur ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai langkah transisi pemerintahan, tim pemenangan menegaskan bahwa hal tersebut akan dijelaskan langsung oleh Rudi Masud dan Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu dekat.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha

Mendikdasmen Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Strategis

0

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tidak mengganggu program strategis di bidang pendidikan.

“Alhamdulillah untuk program-program strategis yang berkaitan dengan bantuan operasional sekolah atau BOS, kemudian PIP (Program Indonesia Pintar), kemudian juga tunjangan sertifikasi guru semuanya tetap sesuai dengan yang sudah kami rencanakan,” katanya di sela-sela kegiatan di ANTARA Heritage Center, Jl Antara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Mendikdasmen memastikan pada seluruh program tersebut akan tetap ada dan diberikan kepada yang berhak pada 2025 ini.

Ia menuturkan, sejumlah anggaran yang dikurangi di Kemendikdasmen berada pada sektor perjalanan dinas, acara seremonial, serta pengadaan barang yang berkaitan dengan pencetakan dan lain sebagainya.

“Pada prinsipnya kami setuju dengan keputusan itu, dan kami berusaha semaksimal mungkin agar berkurangnya anggaran di kementerian ini tidak mengurangi layanan yang kita berikan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Abdul Mu’ti secara pribadi mengaku dirinya berlapang dada atas pemindahan anggaran untuk kepentingan lain di tingkat nasional.

“Tentu saja kami mendukung keputusan itu walaupun memang kami harus melakukan restrukturisasi program-program yang sudah kami rencanakan,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Kementerian/Lembaga diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan. (ANT/KN)