TENGGARONG – Imbas wacana pemerintah untuk melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg), menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah berencana untuk meningkatkan status pedagang eceran menjadi sub pangkalan. Hal ini dilakukan agar mereka dalam kembali memasarkan LPG subsidi.
Tidak tanggung-tanggung, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pihaknya menargetkan menaikkan status 375 ribu pengecer LPG di Indonesia menjadi sub pangkalan.
Langkah ini dinilai strategis untuk menyambung mata rantai distribusi LPG 3 Kg. Memastikan distribusi barang subsidi lebih tepat sasaran, serta menjamin harga gas subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan kesiapan mereka dalam mendampingi pengecer LPG agar bisa berstatus sebagai penjual resmi Pertamina.
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok, Muhammad Bustani, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat, baik dalam bentuk Surat Edaran (SE) maupun regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI.
“Kami sangat siap untuk mendampingi para pengecer agar menjadi sub pangkalan, karena itu merupakan bagian dari pembinaan yang harus kami lakukan. Namun, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknisnya,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Sub pangkalan nantinya akan menjadi penyalur resmi gas LPG subsidi dari Pertamina. Mekanismenya, mereka akan mendapatkan pasokan gas langsung dari pangkalan resmi Pertamina, sehingga tidak ada lagi warung pengecer tabung melon yang beroperasi secara tidak resmi.
Khusus di Kukar, berdasarkan data Disperindag, kebutuhan LPG per tahun mencapai 28.394 Metrik Ton (MT). Kebutuhan ini dipenuhi melalui 17 agen resmi dan 683 pangkalan yang mendistribusikan tabung melon bagi masyarakat Kukar di 193 desa dan 44 kelurahan.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i