Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 75

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Tessa menegaskan penyidik komisi antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.

Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut berharap hakim tunggal yang memimpin sidang dalam memutus perkara tersebut secara objektif.

“Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” kata Tessa.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (ANT/KN)

Jepang Hibahkan Dua Kapal Patroli Baru untuk IKN

0

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa dua kapal patroli hibah dari Jepang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025), Menhan menyatakan bahwa kapal tersebut akan dilengkapi dengan senjata-senjata produksi TNI Angkatan Laut (AL).

“Kapal hibah ini tidak dilengkapi senjata. Jadi, akan dipasang oleh Indonesia, TNI AL. Kami juga memiliki senjata buatan produksi dalam negeri, dan insyaallah ini akan kami lengkapi,” ungkap Sjafrie.

Ia juga menekankan bahwa kapal tersebut merupakan alat utama sistem senjata (alutsista) yang baru diproduksi di Jepang, bukan bekas.

Pemerintah Jepang, kata dia, melalui Official Security Assistance (OSA) memberikan hibah kapal patroli yang baru diproduksi sebagai bantuan untuk negara-negara sahabat.

“Jadi, bukan hanya Indonesia. Pemerintah Jepang juga sudah memberi hibah kepada Filipina, Malaysia, Bangladesh, dan Fiji pada 2023, tetapi materialnya bukan bekas, materialnya baru, dan kapal patroli ini dibuat di Jepang sendiri,” jelasnya.

Usai rapat, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengonfirmasi pernyataan Menhan bahwa dua kapal patroli tersebut akan ditempatkan di IKN.

“Di IKN ya, perairan di Kalimantan,” kata Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa IKN menjadi lokasi yang dipilih karena mempertimbangkan kapal hibah yang berukuran kecil, sehingga bisa bermanuver di sungai.

Adapun kapal itu memiliki panjang 18 meter, lebar 5 meter, dan kecepatan mencapai 40 knot, serta berkapasitas sebanyak dua awak kapal dan 14 penumpang. (ANT/MK)

Oleh : Rio Feisal
Editor : Agus Setiawan

145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Panitia SNPMB Beri Kesempatan hingga 5 Februari

0
JAKARTA – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 menemukan adanya 373 sekolah yang belum melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) hingga penutupan pada 31 Januari 2025 pukul 15.00 WIB. Hal ini disampaikan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2025, Eduart Wolok, dalam keterangan resminya, Senin (4/2/2025).
Eduart menjelaskan, pengisian PDSS dimulai sejak 6 –  31 Januari 2025. Selama periode tersebut, Panitia SNPMB telah menyediakan berbagai fasilitas, seperti Viewer Pengisian PDSS di laman resmi SNPMB, update statistik harian melalui media sosial, serta layanan Helpdesk dan Call Center untuk membantu sekolah yang mengalami kendala teknis.
“Hingga penutupan, 21.003 sekolah berhasil menyelesaikan finalisasi PDSS, meningkat 1.513 sekolah dibanding tahun 2024. Jumlah siswa yang telah melakukan finalisasi nilai juga mencapai 908.128 siswa, naik 63.465 siswa dibanding tahun sebelumnya,” jelas Eduart.
Meski terjadi peningkatan signifikan, Panitia SNPMB menemukan ada sekolah yang telah melengkapi data siswa eligible, termasuk nilai lima semester, namun belum melakukan finalisasi. Akibatnya, siswa dari sekolah tersebut tidak bisa mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Dari 373 sekolah yang teridentifikasi, sebanyak 228 sekolah telah difasilitasi untuk finalisasi PDSS melalui surat kuasa kepada Panitia SNPMB,” tambah Eduart.
Panitia SNPMB memberikan kesempatan terakhir kepada 145 sekolah sisanya untuk mengirimkan dokumen pernyataan surat kuasa paling lambat pada 5 Februari 2025 pukul 15.00 WIB ke email: [email protected].
Syarat Dokumen Surat Kuasa:
1. Identitas Sekolah : Nama Kepala Sekolah, NIP, Jabatan, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Kota/Kabupaten
2. Poin Pernyataan : Pengisian PDSS sudah lengkap, hanya tinggal finalisasi akhir. Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk melakukan finalisasi akhir. Tanggung jawab penuh atas dampak finalisasi ada di pihak Kepala Sekolah
Panitia SNPMB menegaskan, bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak akan diberikan fasilitas finalisasi PDSS. Hal ini demi menjaga prinsip akuntabilitas, keadilan, dan audit sistem, serta menghormati sekolah-sekolah yang sudah disiplin mengikuti jadwal.
“Kami harus menghargai sekolah-sekolah yang tertib dan disiplin. Oleh karena itu, tidak semua sekolah dapat difasilitasi,” tutup Eduart.
Pewarta : Nicha R

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya !

0

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 pada Selasa (4/2/2025). Program ini bertujuan untuk memastikan setiap anak bangsa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan tinggi yang berkualitas.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi sebagai prioritas pemerintah dalam visi Indonesia Emas 2045. Ia juga menekankan pendidikan tinggi memiliki peran vital dalam menghasilkan generasi yang inovatif, adaptif, dan siap menghadapi tantangan global.

“Dengan adanya KIP Kuliah, pemerintah berkomitmen untuk mendukung anak-anak Indonesia yang memiliki potensi, tetapi terkendala secara ekonomi, untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi,” ujar Menteri Satryo

Sejak 2020, lebih dari 1,1 juta mahasiswa di berbagai perguruan tinggi Indonesia telah menerima manfaat dari program KIP Kuliah. Program ini tidak hanya mencakup bantuan biaya pendidikan, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup bagi penerima manfaat. Tahun ini, pemerintah kembali meluncurkan kebijakan baru untuk memperkuat prioritas penerima, dengan memfokuskan pada mahasiswa yang ingin melanjutkan studi pada program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik di seluruh Indonesia.

“Setiap tahun, rata-rata 200.000 mahasiswa baru mendapat manfaat dari program ini, dan kami berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima,” tambah Togar M. Simatupang, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan oleh lulusan SMA/SMK atau yang sederajat dari tahun 2023 hingga 2025 yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), atau jalur Seleksi Mandiri.

Calon penerima dapat mengakses laman resmi KIP Kuliah untuk melakukan pendaftaran di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah meliputi keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), atau keluarga dengan pendapatan rendah yang terdaftar dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan semakin banyak generasi muda Indonesia yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi, memperluas kesempatan belajar, dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa.

Pewarta : Nicha R

MK Batasi Pemohon Hanya Bisa Hadirkan 4 Saksi Ahli dalam Sidang Pembuktian Pilkada

0

JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan, dalam tahap pembuktian sengketa Pilkada yang akan datang, masing-masing pemohon hanya diperbolehkan menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal empat orang. Saksi-saksi tersebut akan memberikan kesaksian dalam satu kali persidangan.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli. Karena ini semuanya Bupati, maksimal adalah empat orang untuk sekaligus persidangan,” jelas Saldi, Selasa (4/2/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur bahwa pengajuan saksi dan ahli harus dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian berlangsung.

“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Jadwal khusus masing-masing perkara akan diumumkan secara resmi melalui panggilan yang disampaikan oleh kepaniteraan,” tambah Saldi.

Sebelumnya, dalam sesi II putusan dismissal, 7 perkara juga tidak dibacakan, yang berarti akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Sementara itu, 47 perkara lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan lanjutan.

“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan. Selanjutnya masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum menutup persidangan sesi II.

Adapun 7 perkara yang berlanjut dari sesi II mencakup sengketa pemilihan Gubernur Bangka Belitung, Bupati Bangka Barat, Bupati Pasaman, Bupati Lamandau, Wali Kota Palopo, Wali Kota Sabang, dan Bupati Gorontalo Utara.

Sementara itu, dalam sesi pertama yang digelar pagi hari, MK memutuskan bahwa 52 gugatan tidak dapat melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Hanya enam perkara yang dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan. Enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” ujar Saldi Isra.

Enam perkara yang lolos ke tahap pembuktian dari sesi pertama adalah sengketa pemilihan Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Pesawaran, Bupati Mimika, Wali Kota Banjarbaru, dan Bupati Aceh Timur.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Masyarakat Kukar Harus Antri Berjam-jam untuk Dapat Gas LPG 3 Kg di Pangkalan

0

TENGGARONG – Pasca penetapan larangan bagi pedagang eceran, untuk memasarkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) sebelum terdaftar sebagai sub pangkalan, masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar) tampak berduyun-duyun mengantri untuk mendapatkan LPG 3 Kg di pangkalan resmi.

Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap gas LPG 3 kg, menyebabkan antrean panjang tak terhindarkan. Di salah satu pangkalan resmi yang terletak di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Masyarakat bahkan rela mengantri sejak pukul 15.30 WITA hingga malam hari, demi mendapatkan bahan bakar untuk memasak di rumah.

Mahdran, salah satu pembeli LPG subsidi yang tengah mengantri, menuturkan bahwa setiap pembeli diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Satu KTP dapat jatah satu tabung gas, harganya per tabung itu Rp 20 ribu,” sebut Mahdran.

Ia juga mengatakan bahwa membeli LPG langsung di pangkalan resmi jauh lebih murah dibandingkan di pengecer. Namun, masyarakat harus rela mengantri berjam-jam untuk mendapatkan gas.

“Kalau di eceran harganya macam-macam, ada yang Rp 35 ribu, Rp 45 ribu, bahkan ada yang Rp 25 ribu. Tapi kalau di pangkalan masih ada, mending beli di pangkalan. Kalau sudah tidak ada, baru beli di pengecer,” sambungnya.

Sementara itu, Sardi, pemilik pangkalan LPG di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pasokan tabung gas LPG 3 Kilogram sebanyak 280 buah pada hari itu.

Ia menegaskan bahwa LPG di pangkalannya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk pengecer. Pihaknya hanya melayani masyarakat yang mengantri dengan menyertakan KTP, dengan jumlah maksimal satu tabung per KTP.

“Ini kita jual tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tapi juga masyarakat dari berbagai daerah. Ini tadi saya terima KTP dari mana-mana, ada yang dari Spontan, Kampung Baru, Mangkurawang, bahkan Maluhu,” bebernya.

Supardi juga menjelaskan bahwa KTP yang diminta dari masyarakat digunakan untuk laporan distribusi tabung gas subsidi kepada Pertamina. “Kami minta KTP ini buat laporan distribusi gas LPG 3 Kg kepada masyarakat,” serunya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual LPG 3 Kg ke pengecer. Bahkan, pelaku usaha mikro yang bergantung pada pasokan gas pun diminta untuk mendaftar dengan menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.

“Bahkan, pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima LPG 3 Kg juga diminta untuk memperbarui data mereka dalam periode waktu tertentu,” ujarnya.

Supardi juga menuturkan bahwa larangan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer berdampak pada meningkatnya jumlah pembeli di pangkalannya. Dalam beberapa hari terakhir, ia menyebut bahwa suplai LPG yang datang ke pangkalannya selalu habis terjual dalam waktu sehari.

“Ini pasti habis, 280 tabung yang datang hari ini langsung habis dalam sehari. Ini saja antreannya dari tadi belum selesai-selesai,” bebernya.

Sementara itu, saat disinggung soal wacana peningkatan status pedagang eceran menjadi sub pangkalan, Supardi mengaku baru mendengar rencana tersebut. Ia juga tidak mengetahui mekanisme perizinan untuk sub pangkalan tersebut. “Mungkin di agen, diatur pendaftaran sub pangkalannya,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Wacana Pemberian WIUP ke Perguruan Tinggi, Ini Respon Rektor Unikarta

0

TENGGARONG – Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Prof Ince Raden, turut menanggapi wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi di Indonesia. Rencana ini tertuang dalam perubahan keempat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang diusulkan DPR RI.

Sebagai pimpinan salah satu perguruan tinggi di Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki banyak lokasi pertambangan, Prof Ince merasa kebijakan tersebut masih perlu dipertanyakan.

“Jujur saja, saya masih bertanya-tanya, ada apa dengan penambangan? Apakah pihak swasta, koperasi, bahkan ormas tidak maksimal sehingga kampus juga diberikan kesempatan untuk mendapat WIUP?,” ungkapnya.

“Karena kita ini perguruan tinggi. Tujuan utama kita adalah mencetak Sumber Daya Manusia (SDM), bukan menjadi pengusaha tambang batu bara,” lanjutnya.

Meskipun begitu, Prof Ince tidak menampik bahwa wacana ini memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk berkembang melalui pendapatan dari sektor pertambangan. Namun, ia menilai bahwa industri tambang adalah sektor padat modal yang memerlukan perencanaan matang.

Menurutnya, pertambangan bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa. Sektor ini membutuhkan investasi besar, teknologi canggih, dan tenaga kerja yang kompeten. Jika perguruan tinggi diberi kesempatan mengelola tambang, maka harus dipastikan bahwa hanya kampus yang benar-benar memiliki kapasitas yang bisa melakukannya.

“Salah satu alasan yang muncul adalah agar perguruan tinggi memiliki pendapatan lebih besar, sehingga bisa lebih mandiri dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Namun, apakah model yang tepat adalah perguruan tinggi sebagai pengelola tambang?,” sebut Prof Ince.

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari industri pertambangan, yang selama ini sering menimbulkan kerusakan ekosistem. Mulai dari flora dan fauna hingga pencemaran tanah dan air.

“Saat ini saja banyak aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin, merusak lingkungan tanpa ada pertanggungjawaban. Jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, apakah ada jaminan bahwa mereka akan menerapkan standar good mining practice?,” tanyanya lagi.

Prof Ince justru menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap pertambangan yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa yang terpenting bukan siapa yang mengelola tambang, melainkan bagaimana memastikan praktik penambangan dilakukan sesuai aturan.

“Daripada memperdebatkan siapa yang seharusnya mengelola tambang, lebih baik kita menata kembali sistem pertambangan agar lebih transparan dan berkelanjutan,” sarannya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kukar guna merancang rencana rehabilitasi yang matang agar lahan bekas tambang bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

“Saat ini, desain reklamasi paska tambang yang bersifat menyeluruh belum tersedia. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, bekas tambang bisa menjadi lahan tandus yang tidak produktif dan bahkan membahayakan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, dari segi SDM, Prof Ince merasa percaya diri bahwa tenaga ahli di Unikarta memiliki kemampuan untuk mengelola tambang. Namun, menurutnya, persoalan mendasar bukanlah kesiapan SDM, melainkan urgensi dari kebijakan tersebut.

“Memang ada lembaga di perguruan tinggi yang bertugas untuk menghasilkan pendapatan. Tapi apakah membawa lembaga pendidikan ke dalam pengelolaan tambang itu benar-benar diperlukan? Itu yang masih saya pertanyakan,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

MK Kabulkan Penarikan Permohonan 9 Sengketa Hasil Pilkada

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sembilan perkara pada Sesi 1 sidang putusan sela yang berlangsung di Gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini mencakup sembilan perkara yang terkait dengan pemilihan Bupati, Walikota, dan Gubernur dari berbagai daerah. Dalam keputusan tersebut, pemohon yang menggugat dinyatakan tidak dapat melanjutkan permohonan mereka dan diminta untuk menarik kembali perkara mereka.

Berikut adalah daftar sembilan perkara yang disetujui penarikannya oleh MK:

1. Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati Kabupaten Pangandaran
2. Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati Kabupaten Klaten
3. Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Pemilihan Walikota Kota Sawahlunto
4. Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati Kabupaten Kapuas
5. Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Pemilihan Walikota Kota Semarang
6. Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Pemilihan Walikota Kota Probolinggo
7. Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
8. Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
9. Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen

Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan berdasarkan fakta hukum dan hasil rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025, penarikan permohonan tersebut sah secara hukum.

Selain itu, MK memutuskan permohonan ini tidak bisa diajukan kembali dan memerintahkan panitera untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon.

“Keempat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing- masing pemohon,” ujar Suhartoyo.

Majelis Hakim Konstitusi pada Sesi 1 ini juga mengucapkan putusan terhadap 58 perkara PHPU, yang terdiri dari 38 perkara Bupati, 16 perkara Walikota, dan 4 perkara Gubernur. Keputusan ini menjadi penentu apakah perkara-perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena permohonan ditolak.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Mendagri Bakal Gelar Pelantikan Kepala Daerah Secara Serentak di IKN, Kukar Tunggu Putusan MK

0

TENGGARONG – Menanggapi keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang akan menggelar pelantikan kepala daerah yang baru terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 20 Februari 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupten (Setkab), Akhmad Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa Kukar masih belum bisa memastikan apakah akan mengikuti agenda tersebut atau tidak.

Pasalnya, pelantikan ini hanya akan dilakukan pada daerah yang tidak mengalami sengketa. Sementara itu, daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti salah satunya adalah Kukar, harus menunggu putusan hingga final.

Namun, Akhmad Taufik Hidayat juga tidak menutup kemungkinan bahwa Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada Kukar bisa ikut dilantik secara serentak, oleh Presiden Prabowo Subianto di IKN.

Hal ini bisa terjadi jika gugatannya telah diputus dengan hasil dismissal yang berarti tidak layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian. Dapat diusulkan untuk ikut serta dalam pelantikan serentak pada 20 Februari 2025.

“Dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024, sebanyak 296 daerah tidak menghadapi gugatan di MK dan siap dilantik. Sementara Kukar masih menunggu putusan MK pada 4-5 Februari,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Sehingga, Akhmad Taufik Hidayat menuturkan bahwa keputusan apakah bupati dan wakil bupati Kukar bisa dilakukan secera serentak atau tidak baru bisa diketahui pada 5 Februari besok.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar siap berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam menyikapi hasil putusan MK nanti. “Saat ini, sikap Pemkab Kukar masih menunggu keputusan final tersebut,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

MK Fasilitasi Nobar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Demi memberikan akses lebih luas kepada masyarakat, MK memfasilitasi acara nonton bareng (nobar) sidang di halaman gedungnya di Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan Mediakaltim.com di lokasi pada Selasa (4/2/2025), sebuah layar lebar dipasang di halaman Gedung MK, menayangkan jalannya sidang.

Sejumlah kursi juga disediakan bagi para tamu yang ingin menyaksikan langsung, termasuk staf KPU, Bawaslu, kuasa hukum pemohon, serta pihak terkait lainnya.

Sidang pembacaan putusan dismissal dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung dalam tiga sesi hingga pukul 19.30 WIB. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Y Foekh, dan Arsul Sani.

Sebagai informasi tambahan, awalnya putusan dismissal dijadwalkan akan dibacakan pada 11-13 Februari, namun dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Sementara itu, putusan akhir dari seluruh sengketa Pilkada ditargetkan selesai paling lambat pada 24 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dengan adanya fasilitas nobar ini, MK berharap proses sidang bisa lebih transparan dan dapat diakses langsung oleh masyarakat. Keputusan yang diambil dalam sidang ini akan menjadi langkah awal dalam menentukan keabsahan hasil Pilkada 2024 serta kepastian hukum bagi para kandidat dan pemilih.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R