Beranda blog Halaman 6

Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper, Akan Dibagikan 5 Liter di Debarkasi

0

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan sejumlah aturan yang wajib diikuti jamaah haji selama masa pemulangan, salah satunya larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun koper kabin.

“Kami menegaskan kembali kepada seluruh jamaah agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin,” ujar Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff di Jakarta, Selasa.

Maria menekankan larangan memasukkan air zamzam ke dalam koper tersebut merupakan aturan penerbangan yang wajib dipatuhi jamaah.

“Memasukkan air zamzam ke dalam koper merupakan pelanggaran terhadap aturan penerbangan dan dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan bagasi di bandara. Petugas bandara bakal membuka paksa koper yang kedapatan menyimpan air zamzam,” katanya.

Jamaah tidak perlu membawa air zamzam secara mandiri dari Arab Saudi. Setiap anggota jamaah haji Indonesia akan menerima air zamzam sebanyak 1 galon berisi 5 liter per orang di debarkasi masing-masing setelah tiba di tanah air, sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

“Air zamzam sudah disiapkan melalui mekanisme resmi. Setiap jamaah akan menerima 1 galon berisi 5 liter di debarkasi masing-masing. Jadi, tidak perlu membawa zamzam di koper,” ujarnya.

Pada fase kepulangan, sebanyak 17 kloter jamaah haji Indonesia pulang ke tanah air pada Senin (1/6). Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Kemenhaj mengapresiasi jamaah haji Indonesia yang telah menunjukkan kedisiplinan, kesabaran, dan kepatuhan terhadap arahan petugas selama menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.

“Kami juga memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan selama penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.

Pemerintah juga mengimbau jamaah yang masuk dalam jadwal kepulangan agar mempersiapkan barang bawaan dengan baik. Jamaah diminta mengikuti jadwal pergerakan yang telah ditetapkan serta mematuhi seluruh arahan petugas, baik di hotel, saat menuju bandara, maupun selama proses penerbangan ke tanah air.

“Pastikan paspor, kartu identitas, obat-obatan pribadi, dokumen penting, serta barang-barang yang diperlukan selama perjalanan tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau,” kata dia. (ANT/KN)

Kemnaker Siapkan 15 Skema Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional

0

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memfasilitasi sebanyak 15 skema sertifikasi kompetensi bagi lulusan program Magang Nasional atau MagangHub Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2026), mengatakan sertifikasi kompetensi berperan penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja.

“Sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan lulusan MagangHub memiliki pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga lebih siap bersaing di pasar kerja,” kata Menaker Yassierli.

Adapun program Magang Nasional sendiri dirancang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memberikan pengakuan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri.

Yassierli menambahkan, berbagai skema yang disiapkan disusun berdasarkan kebutuhan industri saat ini, mulai dari bidang administrasi perkantoran, teknologi informasi, pelayanan, keuangan, SDM, pengelolaan data, hingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebanyak 15 skema sertifikasi yang disiapkan, yaitu Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Junior Secretary, Asisten Pengembang Web, Digital Marketing, Pembuatan Desain Grafis, Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Tunggal, dan Supervisor Sumber Daya Manusia.

Lebih lanjut, skema sertifikasi kompetensi lainnya adalah Pelayanan Pelanggan, Front Office, Operator Komputer, Digital Filing, Produksi Karya Audio Visual, Analis Data, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Penyusunan Laporan Keuangan untuk Pemula.

Melalui berbagai skema tersebut, Menaker mengatakan lulusan Magang Nasional diharapkan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari pengelolaan administrasi dan pelayanan, penguasaan teknologi digital, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, hingga kemampuan analisis data dan penerapan keselamatan kerja.

Pelaksanaan sertifikasi akan dilakukan oleh BNSP melalui jejaring lembaga sertifikasi profesi yang bekerja sama dengan balai pelatihan vokasi Kemnaker di berbagai daerah.

Untuk mendukung program tersebut, Kemnaker telah memetakan kesiapan balai pelatihan vokasi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil pemetaan, BBPVP Makassar, BBPVP Medan, dan BPVP Surakarta masing-masing menyelenggarakan 15 skema sertifikasi. BBPVP Bekasi sebanyak 11 skema.

BBPVP Bandung, BBPVP Semarang, BPVP Aceh, BPVP Padang, BPVP Samarinda, dan BPVP Kendari masing-masing sebanyak 10 skema sertifikasi. BPVP Banyuwangi dan BPVP Ternate masing-masing sebanyak 9 skema, sedangkan BPVP Bantaeng sebanyak 8 skema.

Adapun BPVP Pangkajene dan Kepulauan serta BPVP Belitung masing-masing sebanyak 7 skema sertifikasi. BBPVP Serang sebanyak 6 skema. BPVP Lombok Timur, BPVP Ambon, dan BPVP Sorong masing-masing sebanyak 4 skema. Sementara BPVP Bandung Barat dan BPVP Sidoarjo masing-masing sebanyak 3 skema sertifikasi.

Secara keseluruhan, hasil pemetaan menunjukkan kapasitas penyelenggaraan mencapai 180 skema sertifikasi kompetensi di seluruh balai pelatihan vokasi Kemnaker. (ANT/KN)

Hari Ini Nadiem Sampaikan Pembelaan atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

0

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim akan membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026).

Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nantinya, pleidoi akan dibacakan satu per satu oleh Nadiem secara pribadi serta tim advokatnya. Agenda tersebut juga akan disiarkan PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN) 

Fraksi Gerindra Ingatkan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri Harus Lebih Spesifik

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dinilai perlu lebih spesifik, agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Hal itu merupakan tanggapan Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah, mengatakan penanggulangan bencana secara umum telah memiliki payung hukum tersendiri. Karena itu, raperda yang sedang dibahas perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik, terkait risiko dan penanganan bencana di lingkungan industri.

“Karena penanggulangan bencana secara umum sudah memiliki payung hukum tersendiri, maka raperda ini perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik terkait risiko dan penanganan bencana di kawasan industri,” katanya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Riski, kekhususan materi dalam raperda menjadi hal penting agar regulasi yang dibentuk benar-benar memiliki nilai tambah. Dengan demikian, perda tersebut tidak hanya mengulang substansi yang telah diatur dalam regulasi sebelumnya, tetapi mampu menjawab kebutuhan khusus yang ada di kawasan industri. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam

Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, Tiga Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

0

JAKARTA – Sebanyak tiga orang mengalami luka akibat kebakaran yang menimpa permukiman di kawasan Pasar Jiung Kemayoran, Jakarta Pusat, dan ketiganya kini sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.

“Ada tiga orang yang mengalami korban luka,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, saat ini ketiga korban sudah dirawat di dua rumah sakit berbeda yaitu dua orang di RS Hermina Kemayoran dan satu lainnya dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo.

“Untuk dua korban yaitu Puput dan Dika dirawat di RS Hermina sementara Suparno di RSCM,” ujarnya.

Sebelumnya, kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Kampung Pasar Jiung, Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 20.55 WIB.

Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan 35 unit mobil pemadam dengan 165 personel untuk menjinakkan api yang diduga dipicu oleh korsleting listrik.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Meghantara memastikan bahwa sumber air di lokasi memadai.

“Alhamdulillah sumber air cukup,” ujar Bayu. (ANT/KN)

Imigrasi Awasi Kasus Penganiayaan WN Brunei di Blok M, Pelaku Terancam Pidana dan Deportasi

0

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memonitor kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M, dan memastikan pelaku yang juga warga negara asing (WAN) dapat diproses secara pro justicia maupun administrasi keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia akan menghadapi konsekuensi sesuai koridor hukum yang berlaku. Tidak ada yang lepas dari pertanggungjawaban.

“Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” kata Hendarsam yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pelaku penganiayaan berinisial MIA (33) dan korban berinisial MHF (30), keduanya merupakan warga negara Brunei Darusallam. Kasus ini dipicu adu mulut itu mengakibatkan korban tewas setelah dihantam menggunakan botol kaca oleh tersangka.

Hendarsam menjelaskan, tindak pidana umum merupakan domain kepolisian, dan Imigrasi tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, Imigrasi menunggu proses hukum yang berjalan. Setelah itu, imigrasi masuk dengan langkah yang sesuai, baik pro justicia maupun tindakan administratif termasuk deportasi terhadap pelaku.

“Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif,” ujarnya.

Dia menyebut, mekanisme ini bukanlah keterlambatan, tetapi cara kerja yang benar. Setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia tidak akan pergi begitu saja.

Mekanisme normal, kata dia, proses pidana berjalan, vonis dijatuhkan, masa hukuman dijalani, baru kemudian deportasi dilakukan.

Namun jika kepolisian punya pendapat berbeda, imigrasi siap menyesuaikan koordinasi lintas institusi tetap berjalan.

“Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” kata Hendarsam menegaskan. (ANT/KN)

Mulai Berlaku Penuh Juni 2026, DHE SDA Diprediksi Perkuat Likuiditas Valas

0

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) berpotensi memperkuat likuiditas valuta asing (valas) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Kebijakan DHE SDA yang mulai berlaku penuh pada Juni 2026 berpotensi memperkuat posisi likuiditas valas Himbara secara signifikan,” kata Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M Rizal Taufikurahman saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Dengan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri, Rizal berpendapat aliran dolar dari sektor batu bara, industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO), mineral, dan migas yang selama ini banyak tersimpan di luar negeri akan lebih banyak masuk ke sistem perbankan nasional.

Rizal menyebut kondisi itu penting mengingat tekanan eksternal sepanjang 2026 masih cukup tinggi, tecermin pada volatilitas rupiah yang sempat bergerak mendekati Rp17.000–17.300 per dolar AS. Selain itu, juga terjadi penurunan cadangan devisa dari sekitar 151,9 miliar dolar AS menjadi sekitar 148,2 miliar dolar AS pada akhir Maret 2026.

“Tambahan likuiditas dolar di Himbara dapat memperkuat CASA valas, kapasitas trade finance, dan memperbesar ruang intervensi pasar valas domestik tanpa terlalu membebani cadangan devisa Bank Indonesia,” tambahnya.

Rizal juga menilai sentimen pasar cenderung positif bagi saham Himbara, karena berpotensi memperkuat struktur pendanaan dan potensi pendapatan treasury di tengah suku bunga global yang masih tinggi.

Namun, Rizal menyoroti, dampak efektivitas kebijakan ini tetap sangat bergantung pada desain implementasi dan kepercayaan pelaku ekspor.

Jika skema penempatan DHE dianggap terlalu kaku dan tidak kompetitif dari sisi fleksibilitas maupun imbal hasil (yield), maka terdapat risiko eksportir melakukan penyesuaian transaksi, termasuk pengalihan penempatan devisa ke luar negeri atau praktik underinvoicing.

Di samping itu, konsentrasi likuiditas valas di Himbara juga berpotensi memicu ketimpangan likuiditas di industri perbankan nasional, terutama bagi bank swasta yang selama ini mengandalkan dana eksportir.

Karena itu, kata Rizal, DHE SDA memang dapat menjadi penyangga penting untuk memperkuat ketahanan eksternal dan stabilitas sektor keuangan, tetapi tidak otomatis menjadi solusi tunggal menjaga rupiah.

“Faktor fundamental seperti arus modal asing, kredibilitas fiskal, yield Surat Berharga Negara (SBN), serta persepsi investor terhadap prospek ekonomi Indonesia tetap menjadi penentu utama stabilitas sektor keuangan nasional,” ujarnya. (ANT/KN)

Pemuda Harus Diberi Ruang Berkontribusi Memajukan Pembangunan Kota Bontang

BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PDI Perjuangan, Winardi, menilai pemuda seharusnya diberi ruang untuk berkontribusi dalam memajukan pembangunan di Kota Bontang.

Ia menegaskan bahwa pemuda harus ditempatkan sebagai motor penggerak pembangunan daerah, bukan sekadar pelengkap dalam berbagai kebijakan pemerintah.

Menurut Winardi, regulasi kepemudaan yang sedang dibahas harus mampu menjawab tantangan zaman dengan memberikan perhatian terhadap penguatan kewirausahaan, inovasi digital, pengembangan kreativitas, serta membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi generasi muda dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Pemuda Bontang memiliki potensi besar. Karena itu pemerintah harus hadir memberi ruang, fasilitas, dan dukungan nyata agar mereka bisa berkembang dan berkontribusi bagi daerah,” ungkapnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

OPD Dinilai Sering Kirim Utusan Tak Sesuai Pembahasan saat Kunker Dewan

BONTANG – Pejabat atau staf yang dikirim oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat mendampingi kunjungan kerja (kunker) DPRD kerap tidak sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Hal itu dikeluhkan Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang yang berlangsung di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Jumat (29/5/2026) lalu.

Menurutnya, kehadiran perwakilan OPD yang tidak sesuai dengan bidang atau topik yang dibahas membuat diskusi dan pertukaran informasi tidak berjalan maksimal.

“Sama juga saat kunjungan kerja di luar daerah. Lain yang dibahas, lain yang dikirim jadi tidak fokus dalam pembahasan. Mungkin itu menjadi catatan,” jelasnya.

Heri berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat lebih cermat dalam menentukan pejabat atau staf yang ditugaskan mengikuti agenda kunjungan kerja. Dengan demikian, setiap hasil pembelajaran dan rekomendasi yang diperoleh dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Ia juga menilai bahwa koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif akan mendukung efektivitas berbagai agenda pemerintahan, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan kegiatan kunjungan kerja. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam

Winardi: Pemuda Bontang Butuh Fasilitas untuk Salurkan Bakat

BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PDI Perjuangan, Winardi menilai para pemuda membutuhkan wadah atau tempat untuk menyalurkan kemampuan atau bakat yang dimiliki.

Wadah ini dirasa mampu meningkatkan kapasitas SDM pemuda di Kota Taman.

Menurutnya, keberadaan ruang kreatif dan pusat aktivitas kepemudaan menjadi kebutuhan yang mendesak. Fasilitas tersebut dinilai dapat menjadi wadah bagi anak muda untuk mengembangkan kemampuan, bakat, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi kreatif.

Selain itu, pembangunan sarana olahraga, pusat ekonomi kreatif, hingga fasilitas pengembangan keterampilan juga perlu, menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang inovatif dan produktif. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam